Putusan PN SEMARANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Gus Priyadi, John Halasan Butar-butar, Mh Ms |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Saminem alias Sri Mulyani binti Darso Supeno tersebut telah terbukkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.2. Menghukum oleh karena itu Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) tahun ;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- ( Limapuluh juta rupiah ) dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama : 2 ( dua) bulan ;4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 46.293.910 ( Empatpuluh enam juta duaratus sembilanpuluh tiga ribu sembilanratus sepuluh rupiah ) dan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayarnya, maka karta bendanya disita untuk dilelang guna memenuhi uang pengganti dan apabila tidak mencukupinya maka diganti dengan penjara selama : 1 ( satu) tahun; 5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 7. Menyatakan Barang Bukti, berupa:1. Buku Tabungan BCA Atas nama Saminem dan Sutarno. dengan No rekening.0306204267.(asli)2. Buku Tabungan Masyarakat Desa Atas nama Bendahara Pel Kas Desa dengan No rekening 1545.(asli)3. Buku Tabungan Bank Pasar Klaten Atas nama Desa Kraguman No rekening D.082459.(asli)4. Buku Tabungan Simanis PD.BPR Bank Pasar Kab.Klaten atas nama Ds.Kraguman No rekening D-082459.(asli)5. Buku Tabungan Simanis PD.BPR Bank Pasar Klaten atas nama Ds.Kraguman No.rekening.99.02.01.082459.dan No rekening .99.07.01.088325.(asli). 6. Buku Tabungan PD.BPR.Bank Pasar Kab.Klaten atas nama Ds.Kraguman No.Rekening D-082459.(asli) 7. Buku Tabungan Simanis PD.BPR Bank Pasar Kab.Klaten Atas nama Ds.Kraguman No.rekening 99-02-01-082459.(asli) 8. Slip Setoran Tabungan PD Bank Pasar Klaten dari Bendahara Desa Kraguman ( Sutarno ), sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah),kepada rekening desa Kraguman.(asli)9. Satu bendel Surat Bukti Pengeluaran uang tahun 2007.(asli)10. Dua bendel surat Bukti Pengeluaran Uang tahun 2008.(asli)11. Dua bendel surat Bukti Penerimaan Uang tahun 2009 (asli)12. Satu bendel bukti penerimaan uang tahun 2010 (asli).13. Satu bendrel bukti penerimaan uang tahun 2010 (asli).14. Kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Kraguman untuk depo pasir sebesar Rp.6.000.000,- an SUTARNO.(asli)15. Kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Kraguman untuk depo pasir sebesar Rp.2.000.000,- an HERI.(asli).16. Foto copy Keputusan Kepala Desa Kraguman Nomor : 145/02/2007 tentang Petunjuk Bendahara Desa Kraguman Kec.Jogonalan Kab.Klaten.17. 2 (dua) buah buku Kas Umum Model C tahun 2005/2008.(asli)18. Berita Acara penyerahan buku Rekening Tahapan BCA biaya sewa tanah Kas desa Kraguman dari Kepala Desa Kraguman ibu SAMINEM kepada bendahara Desa Kraguman Bpak SUTARNO dengan keterangan saldo akhir pertanggal 08 September 2009sebesar RP.500.000,- (asli)Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 18 dikembalikan kepada Saksi Sutarno.19. Kwitansi pembayaran sewa tanah Kas desa selama 20 tahun sesuai perjanjian kerjasama antara Pemdes Kraguman dengan PT Guna Artha sejahtera Utama dari A.FAUZI sebesar Rp.240.000.000,- (asli)20. Foto copy B.A Pertemuan pimpinan Lembaga Desa.21. Slip Pemindahan Dana antar rekening BCA.(asli)22. Perjanjian Kerjasama Pemerintah Desa Kraguman Kec.Jogonalan Kab.Klaten No.01/2009 dengan PT Guna Artha Sejahtera Utama No.21/gasu/V1/2009.23. Satu (1)bendel perincian penyerahan uang kepada Pemerintah desa Kraguman melalui Kepala desa Saminem (asli).24. satu bendel perincian penyerahan uang kepada Pemerintah Kab.Klaten melalui Agus Widodo.(foto copy).Barang bukti Nomor 19 sampai dengan Nomor 24 dikembalikan kepada Saksi ABUNASOR FAUZI.25. Kwitansi Pembayaran uang muka tanah Kas desa Kraguman (asli).26. Surat Pemberitahuan pelunasan sawah sampai dengan tanggal 30 september 2010.(asli)27. Foto copy Surat kesepakatan perpanjangan waktu untuk pelunasn pembayaran.Barang bukti Nomor 25 sampai dengan Nomor 27 dikembalikan kepada Saksi AMBARNING PALUPI.28. Tanda bukti pengeluaran perjalanan dinas rapat pengelola ADD sebesar Rp.180.000.00,-29. Tanda bukti pengeluaran tunjangan penghasilan kepala dusun dan kepala urusan tahun 2008 sebesar Rp.6.000.000,00,-30. Tanda bukti pengeluaran honor Anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun 2008 sebesar Rp.2.205.000.00,-31. Foto Copy Keputusan Kepala Desa Kraguman Nomor : 143/01/2008 tentang panitia Pelepasan Tanah Kas Desa Kraguman. 32. Foto Copy Keputusan Kepala Desa Kraguman Nomor : 143/03/2008 tentang panitia Lelang Tanah Kas Desa Kraguman.33. Laporan Keuangan Alokasi Dana Desa Desa Kraguman tahun 2008.34. Foto Copy B.A Pertemuan Pimpinan Lembaga desa. 35. Revisi Rekapitulasi Hasil Dai Sewa SPBE Desa Kraguman. Tahun 2010.36. 2 (dua)Printout dengan nomor rekening 00306223822 Atas nama SINEM tanggal 20-11-2011. (asli)Barang bukti Nomor 28 sampai dengan Nomor 36 dikembalikan kepada Terdakwa 37. Satu lembar slip setoran tabungan ke Kas Desa Kraguman dengan nomor Rekening 99.02.01.082459 sebesar Rp. 100.000.000,- (asli).38. Satu lembar Foto copy Slip setoran tabungan PD BPR Bank Klaten dengan nomor Rekening 99.02.01.082459 sebesar Rp.101.000.000,- (pengembalian kerugian Negara/uang Kas desa Kraguman dari tersangka Saminem).Barang bukti Nomor 37 sampai dengan Nomor 38 dikembalikan kepada Saksi Sutarno.39. Foto Copy Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten tahun 2008.40. Foto copy Keputusan Bupati Klaten nomor 148.25/207/2008 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Alokasi dana Desa (ADD)Kabupaten Klaten tahun Anggaran 2008.Barang bukti Nomor 39 sampai dengan Nomor 40 tetap terlampir dalam Berkas Perkara.41. Foto copy laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/055/08.1.LK.Tanggal : 22-07-2010.Instansi : Desa Kraguman Kec.Jogonalan.42. Foto copy Program kerja Pengawasan tahunan.Barang bukti Nomor 41 sampai dengan Nomor 42 dikembalikan kepada Saksi Drs. DANANG ARI PRASETYO, MSi.43. Foto copy Peraturan Bupati Klaten Nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kab.Klaten.44. Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa 45. Foto copy Pedoman Penyimpanan Dan Pengeluaran Uang Kas Desa.46. Foto copy Peraturan daerah Kab.Klaten NOmor 21 tahun 2008 tentang Orgenesasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kab.Klaten dan Peraturan daerah Kab.Klaten NOmor 52 tahun 2008 tentang Rincian Tugas,Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kab.Klaten.47. Foto copy Hasil Pemeriksaan Komprehensif pada Kantor Desa Kraguman Kec.Jogonalan.Barang bukti Nomor 43 sampai dengan Nomor 47 tetap terlampir dalam berkas perkara.48. Keputusan Camat Jogonalan Nomor:19 tahun 2006 tentang Penetapan calon Anggota Badan Permusyarakatan Desa (BPD) terpilih Menjadi Anggota Badan Permusyarakatan Desa (BPD)(asli)49. Surat dari warga masyarakat kepada Kepala desa Kraguman nomor 01/prive/1/2009 tanggal 1 januari 2009 perihal kritik cocial terhadap sikap perilaku Kepala Desa Kraguman .(asli)50. Surat dari BPD kepada Kepala Desa Kraguman perihal Laporan perhitungan Anggaran 2007 Rencana APBDes 2008.(asli)51. Foto copy B.A Rapat BPD Desa Kraguman Dengan Pemerintah Desa Kraguman tanggal 18 Oktober 2008 tentang pembahasan permasalahan penyelenggaraan Pemerintah desa.52. Surat dari BPD desa Kraguman kepada Kepala desa Kraguman perihal perhitungan Anggaran 2007 Rencana APBDes 2008.(asli)53. Undangan Refisi Dan pengambilan Keputusan Raperdes. Tahun 2009.(asli)54. Foto copy dari BPD desa Kraguman perihal Koreksi Raperdes No.012009 tentang Kerjasama.55. B.A. Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa Kraguman Dengan Pemerintah Desa Kraguman terkait masalah dengan pembelian tanah untuk tanah kas desa Kraguman yang belum lunas.(asli)56. Surat dari BPD desa Kraguman kepada Kepala desa Kraguman perihal Raperdes RAPBN Des 2009.(asli)57. Surat teguran dari Camat Jogonalan kepada Kepala desa Kraguman perihal Perhitungan APB Desa tahun 2009,APB Desa Tahun 2010 dan LPJ Tahun 2009.(asli)58. Rekapitulasi peneriman dan penggunaan uang desa dari infestor penyewa tanah kas desa Kraguman untuk SPBE sejumlah Rp.365.000.000,-Barang bukti Nomor 48 sampai dengan Nomor 58 dikembalikan kepada Saksi Ir HARYONO SETYO WIBOWO.59. Foto copy Himpunan Peraturan Daerah Kab.Klaten tahun 2001 ? 2006. 60. Foto copy Kerjasama Pengelolahan tanah kas Desa Kraguman Kec.Jogonalan.61. Foto copy Peraturan daerah Kab.Klaten nomor 6 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan daerah Kab.Klaten Nomor 11 tahun 2007 tentang Ristribusi pemakaian Kekayaan Daerah.62. Foto copy Peraturan Daerah Kab.Klaten nomor 19 tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah.63. Foto copyPeraturan Daerah Kab Klaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.64. Foto copy Peraturan Daerah Kab Klaten Nomor 6 tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.65. Foto copy Peraturan Daerah Kab Klaten Nomor 1 tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.66. Foto copy Peraturan Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan Kab.Klaten tentang Kerjasama Pengelolaan segian tanah Kas Desa Kraguman Untuk Stasiun Pengisian LPG/SPBE Dengan PT Guna Artha Sejahtera Utama.67. Foto Copy Keputusan Bupati Klaten nomor 143/469/2001 tentang Tata cara pelaksanaan pengelolaan tanah kas Desa di Kab.Klaten68. Foto Copy Peraturan Daerah Kab Klaten Nomor 19 tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.69. Foto Copy Peraturan Daerah Kab Klaten Nomor 18 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.70. Foto copy Keputusan Bupati Klaten Nomor 141.1/1195/2007 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kraguman Kec.Jogonalan Kab.Klaten Nomor 07/SK/BPD/2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Kraguman Terpilih.Barang bukti Nomor 59 sampai dengan Nomor 70 tetap terlampir dalam berkas perkara.71. Kwitansi sewa tanah kas Desa Kraguman yang berada disebelah Barat desa Metuk selama 8 kali sebesar Rp.700.000,- (asli).Barang bukti Nomor 71 dikembalikan kepada Saksi MARIDI.72. 1(satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa sebesar Rp.8500.000,- yang berada di Ds.Nglinggi selama 12 tancap dari tahun 16-03-2009 sampai tgl 16-03-2012. (asli).73. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa Kraguman selama 8 tancap sebesar Rp.56.000.000,- (asli).74 1(satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa sebesar Rp.3000.000 yang berada di Ds.Nglinggi selama 5 tancep (asli).Barang bukti Nomor 72 sampai dengan Nomor 74 dikembalikan kepada Saksi Ir MITRO JINTEN75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa sebesar Rp.1750.000,- yang berada di Ds.Nglinggi selama 1 tahun terhitung mulai tgl 2-05-2009 sampai 2-05-2010.- (asli).76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa sebesar Rp.1.750.000,- yang berada di Ds.Nglinggi selama 1 tahun terhitung mulai tgl 2-05-2010 sampai 2-05-2011 .(asli).77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa sebesar Rp.1.750.000 yang berada di Ds.Nglinggi selama 1 tahun terhitung mulai tgl 2-05-2011 sampai 2-05-2012 (asli).Barang bukti Nomor 75 sampai dengan Nomor 77 dikembalikan kepada Saksi CIPTO SUNARYO Alias BIBITONO78. 1. (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp.2.000.000,- yang berada didesa Nglinggi selama 1 tahun terhitung dari 20-06-2010 s/d 20-06-2011 (asli)79. 1. (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk sewa tanah kas desa sebesar Rp.2.000.000,- yang berada di desa Nglinngi selama 1 tahun terhitung mulai tgl 20-06-2011 s/d 20-06-2012 (asli)80. 1. (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kas Nglinggi selama 3 tahun (kas desa Kraguman yang ada di Ngglinngi sebesar Rp 5.250.000,- An.Gito Wiryono (asli)Barang bukti Nomor 78 sampai dengan Nomor 80 dikembalikan kepada Saksi GITO WIRYONO81. Slip setoran tabungan PD BPR Bank Klaten An.Martoyo sebesar Rp.412.000,,- (asli)Barang bukti Nomor 81 dikembalikan kepada Saksi R. MARTOYO RESOWIHARJO.Memerintahkan agar Uang titipan sejumlah Rp. 50.000.000,- ( Limapuluh juta rupiah ) dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkas perkara sebesar Rp.5.000,- ( Limaribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
23