- Menyatakan Terdakwa AIZUL AZHAR, SE Alias POPON Bin NURDIN HAMZAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AIZUL AZHAR, SE Alias POPON Bin NURDIN HAMZAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tatap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Daftar Usulan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda Empat Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur TA. 2016 dan ?Daftar Usulan Kendaraan Dinas Roda Dua Dinas Kesehatan TA. 2016? yang telah di tanda tangani oleh KAMARULLAH. SKM, M.Si selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur ;
- Daftar Amprahan Bahan Bakar dan Pelumas Kendaraan Roda 4 (empat) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Bulan Januari s/d Maret 2017 dan Daftar Amprahan Bahan Bakar dan Pelumas Kendaraan Roda 2 (dua) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Bulan Januari s/d Desember 2017 ;
- (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Daerah Istimewa Aceh Nomor: 737/ KANWIL/SK/PERS/1989, tanggal 22 April 1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil a.n. EDI SAPUTRA yang telah di legalisir ;
- (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: PEG.823/02/2015, tanggal 14 April 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n. EDI SAPUTRA yang telah di legalisir ;
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 954/ 16/2016, tanggal 20 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengurus dan Penyimpan Barang Pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Tahun 2016 berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 954/03/ 2017, tanggal 6 Maret 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengurus dan Penyimpan Barang Pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Tahun 2017 berikut lampirannya.
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: PEG.821.12/02/2008, tanggal 5 Desember 2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil a.n. MUHAMMAD ALI yang telah di legalisir.
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: PEG.823/16/2015, tanggal 14 April 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n. MUHAMMAD ALI yang telah di legalisir.
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 821/32/2016, tanggal 17 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Serta Standarisasi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Tahun 2016
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 821/15/2017, tanggal 21 Maret 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Serta Standarisasi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Tahun 2017.
- 1 (satu) eksamplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/Operasional Nomor 1.02.01.02.24.5.2. tanggal 05 Januari 2016.
- 1 (satu) eksamplar fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/Operasional Nomor 1.02.01.01.02.24.5.2. tanggal 05 Januari 2016 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.2.746.370.000,- (dua miliar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang telah di legalisir.
- 1 (satu) eksamplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/Operasional Nomor 1.02.01.02.24.5.2. tanggal 31 Januari 2017;
- 1 (satu) eksamplar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/Operasional Nomor 1.02.01.01.02. 24.5.2. tanggal 10 November 2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.2.868.030.000,- (dua miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 727/BL-GU/2016, tanggal 30 Mei 2016 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0302 / BL-GU / DINKES / 2016, tanggal 16 Mei 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1070 / BL-GU / 2016, tanggal 21 Juni 2016 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 04 / SPM / BL-GU / DINKES / 2016, tanggal 06 Juni 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3355 / BL-GU / 2016, tanggal 13 Oktober 2016 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 11/SPM/BL-GU/DINKES/2016, tanggal 29 September 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2464 / BL-GU / 2016, tanggal 21 Agustus 2016 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 09 / SPM / BL-GU / DINKES / 2016, tanggal 19 Agustus 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4471 / BL-GU / 2016, tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 16 / SPM / BL-GU / DINKES / 2016, tanggal 1 Desember 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4704/BL-GU/2016, tanggal 15 Desember 2016 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 22/SP/BL-GU/DINKES/2016, tanggal 13 Desember 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5765 / BL-GU-NIHIL / 2016, tanggal 30 Desember 2016 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 23/SPM/BL-GU/NIHIL/DINKES/ 2016, tanggal 27 Desember 2016 berikut dokumen pertanggungjawabannya.
- 8 (delapan) lembar print out rekening koran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur di Bank Aceh Cabang Idi dengan nomor rekening 042. 01.02.620077-3 periode 1 Januari 2016 s.d 31 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 532/BL-GU/2017, tanggal 25 April 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02/SPM/BL-G /DINKES / 2017, tanggal 20 April 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 848/BL-GU/2017, tanggal 22 Mei 2017 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 08/SPM/BL-GU/DINKES/2017, tanggal 18 Mei 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3058/BL-GU/2017, tanggal 15 September 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 30/SPM/BL-GU/DINKES/2017, tanggal 11 September 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2236/BL-TU-NIHIL/2017,tanggal 10 Agustus 2017 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 1889/SPM/BL-TU/NIHIL/DINKES/ 2017, tanggal 3 Agustus 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4304/BL-GU/2017, tanggal 15 November 2017 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 41/SPM/BL-GU/DINKES/2017, tanggal 9 November 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4924/BL-GU/2017, tanggal 27 November 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 46/SPM/BL-GU/DINKES/2017, tanggal 16 November 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5934/BL-TU-NIHIL/2017, tanggal 22 Desember 2017 dan Surat Perintah Membayar Nomor : 4473/SPM/BL-TU/NIHIL/DINKES/ 2017, tanggal 14 Desember 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6541 / BL-GU-NIHIL / 2017, tanggal 29 Desember 2017 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 55/SPM/BL-GU/NIHIL/ DINKES/2017, tanggal 28 Desember 2017 berikut dokumen pertanggungjawabannya
- 11 (sebelas) lembar print out rekening koran Dinkes Kab. Aceh Timur di Bank Aceh Cabang Idi dengan Norek 042.01.02.620077-3 periode 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017.
- 16 (enam belas) lembar daftar pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas kendaraan roda empat Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur bulan Januari s.d. Desember 2016.
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas kendaraan roda empat tugas luar daerah Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur bulan Juni dan Agustus 2016.
- 20 (dua puluh) lembar daftar pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas kendaraan roda dua Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur bulan Januari s.d. Desember 2016.
- 12 (dua belas) lembar daftar pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas kendaraan roda empat Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur bulan Januari s.d. Desember 2017.
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas kendaraan roda empat tugas luar daerah Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur bulan Maret s.d Mei 2017.
- 7 (tujuh) lembar daftar pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas kendaraan roda dua Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur bulan Januari s.d. Desember 2017.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan I Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Zakaria Oil TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.53.920.000,- berikut 28 (dua puluh delapan) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan II Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Zakaria Oil TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.64.184.000,- berikut 23 (dua puluh tiga) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan III dan IV Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Zakaria Oil TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.53.870.000,- berikut 24 (dua puluh empat) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel MJ Service TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.47.594.920,- berikut 15 (lima belas) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Dua Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan I Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Spare Part Jaya TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.1.365.000,- berikut 4 (empat) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Dua Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan II Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Spare Part Jaya TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.962.000,- berikut 4 (empat) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan I Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Zakaria Oil TA 2017 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.58.955.700,- berikut 29 (dua puluh sembilan) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan II Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Zakaria Oil TA 2017 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.59.208.000,- berikut 20 (dua puluh) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Triwulan III dan IV Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Zakaria Oil TA 2017 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.52.765.636,- berikut 26 (dua puluh enam) eksamplar dokumen pendukungnya.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Empat Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel MJ Service TA 2016 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.21.270.000,- berikut 13 (tiga belas) eksamplar dokumen pendukungnya.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran hutang Perbaikan Kendaraan Dinas Roda Dua Belanja Jasa Servis dan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Spare Part Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur pada Bengkel Spare Part Jaya TA 2017 dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.1.067.000,- berikut 4 (empat) eksamplar dokumen pendukungnya
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Daerah Istimewa Aceh Nomor: 035/KANWIL/SK/PERS/1993, tanggal 1 Februari 1993 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil a.n. KAMARULLAH. SKM, M.Si yang telah di legalisir.
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: PEG.823.4/028/2013, tanggal 30 Maret 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n. KAMARULLAH, SKM, M.Si yang telah di legalisir.
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 900/08/2016, tanggal 25 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Tahun 2016 berikut lampirannya
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 900/35/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur Tahun 2017 berikut lampirannya.
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Nomor 821 / 37 / 2016, tanggal 17 Maret 2016 tentang Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling dan Kendaraan Pool Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur TA 2016 berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Nomor 821 / 48 / 2017, tanggal 26 Juli 2017 tentang Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling dan Kendaraan Pool Dinkes Kab. Aceh Timur Tahun 2017 berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Nomor 821 / 59 / 2017, tanggal 15 November 2017 tentang Daftar Pemeliharaan Kendaraan Roda Dua Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kab. Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 berikut lampirannya.
- uang sejumlah Rp.46.860.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi FARIDAH IS Binti ISMAIL uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- uang sejumlah Rp.51.120.000,- (lima puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi DARMIAH, SE Binti USMAN DALAM uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- uang sejumlah Rp.51.120.000,- (lima puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi BURHANUDDIN, SKM Bin Alm AMIRUDDIN uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi SUNNARSIH, S.E Binti BEJO uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- uang sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi NAZARIAH, SKM Binti (Alm) M. ALI uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi SOFIAN, SKN Bin M. JAMIL uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- Uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi HASMIDIANA Binti RAZALI uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur ;
- Uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi NURUL A?LA, Amd.Gizi Binti ANWAR uang pengembalian atas penerimaan biaya BBM/pelumas dari penerima yang tidak berhak pada tahap penyidikan yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur;
- Uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang pengembalian kerugian keuangan negara oleh Saksi KAMARULLAH. SKM, M.Si Bin ISHAK MANYAK yang dititipkan kepada Penuntut Umum pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
- Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nani Sukmawati, M.h hakim Anggota 2: Mardefni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
27