- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (HERU PURWANTO bin ADI SOEDARMO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PSYKHA NUR CAHYANI binti MUHAMMAD FURQON) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak bernama Tiara Amalia Putri binti Heru Purwanto, tanggal lahir 06 Januari 2002 dan Arya Sandy Daniswara bin Heru Purwanto, tanggal lahir 28 Januari 2010 sejumlah Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menyatakan harta berupa Tanah dan Bangunan rumah yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Gang Mulia RT.004 RW.003 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 698, seluas 173 M2, sekarang atas nama HERU PURWANTO, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dan membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 4 tersebut di atas, separoh untuk Penggugat dan separohnya lagi untuk Tergugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, dijual secara lelang oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, masing-masing mendapat separoh bagian.
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1968/Pdt.G/2019/PA.Krs |
|
Nomor | 1968/Pdt.G/2019/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Dede Andi, Hakim Anggota H. M. Bisyri |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Nadhiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat setelah dilaksanakan sidang ikrar talak berupa : 2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah); Utara : Rumah milik P. Erli / B. Ninik Timur : SD Al Irsyad Selatan : P. Kerto Barat : Jalan Gang Mulia Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 267/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Lainnya : 1968/Pdt.G/2019/PA.Krs
Statistik425