- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H Nursal telah meninggal dunia pada tanggal 9 November 2015;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H Nursal, terdiri dari :
- Eldewina binti Maran, Istri (Pengguat);
- Hj. Nelwati, anak kandung (Tergugat I)
- Hj. Risnawati, anak kandung (Tergugat II);
- H. Dr. Dennison, anak kandung (Tergugat III);
- Menetapkan harta bersama almarhum H Nursal dan Penggugat sebagai berikut :
- Satu unit rumah yang dibangun diatas tanah adat kaum Penggugat bertempat di Sawah Dalam, Jorong Kaludan, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana modal membangun rumah tersebut saat itu tahun 2010 lebih kurang 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- Satu piring sawah adat milik kaum Penggugat yang ditebus tergadai dari pihak ketiga sebesar 5 (lima) Emas atau lebih kurang Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di Sawah Dalam, Jorong Kaludan, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas adalah harta peninggalan/warisan almarhum H Nursal yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya, dan (seperdua) lainnya adalah harta Eldewina (Tergugat);
- Menetapkan bagian ahli waris dari harta peninggalan/warisan almarhum H Nursal sebagai berikut :
- Eldewina binti Maran, Istri (Pengguat) mendapat 1/8 (satu per delapan) bagian;
- Hj. Nelwati, anak kandung (Tergugat I), Hj. Risnawati, anak kandung (Tergugat II) dan H. Dr. Dennison, anak kandung (Tergugat III) ashabah/atau 7/8 (tujuh per delapan) bagian dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas secara natura, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi sebagaimana diktum angka 5 (lima ) dan 6 (enam);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya pemeriksaan setempat dalam perkara ini sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu) secara tanggung renteng;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 216/Pdt.G/2016/PA.LK |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2016/PA.LK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abd. Hamid |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anneka Yosihilma, hakim Anggota 2: Muhammad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2016/PA.LK.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2016/PA.LK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Lainnya : 216/Pdt.G/2016/PA.LK
Statistik12945