- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Maret 2019 Nomor 882/Pid.B/2018/PN Smg sekedar mengenai pidana yang dijatuhan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa R. Andri Himawan, SE Bin Soekardjan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? dan ?Penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy legalisir akta perjanjian kredit nomor : 06 tanggal 03 Desember 2016 antara pihak Koperasi Restu Indo Agung Semarang selaku Kreditur dengan sdr. R. ANDRI HIMAWAN, S.E selaku debitur yang dibuat dihadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Foto copy legalisir sertifikat tanah HM No. 12868 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU luas + 90 M2 yang sudah dibebani hak tanggungan atas nama Koperasi Restu Indo Agung Semarang;
- Foto copy legalisir akta pemberian hak tanggungan nomor : 407 / 2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12868 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Foto copy legalisir sertifikat hak tanggungan nomor : 01212 / 2018 tanggal 05 Februari 2018 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12868 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Foto copy legalisir sertifikat tanah HM No. 12854 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU luas + 90 M2 yang sudah dibebani hak tanggungan atas nama Koperasi Restu Indo Agung Semarang;
- Foto copy legalisir akta pemberian hak tanggungan nomor : 402 / 2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12854 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Foto copy legalisir sertifikat hak tanggungan nomor : 00444 / 2018 tanggal 22 Januari 2018 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12854 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Foto copy legalisir Surat permohonan lelang nomor : 175 / KSP RIA / A / V / 2018, tanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang;
- Foto copy legalisir permohonan pembatalan lelang nomor : 112 / KSP.RIA / A / VIII / 2018, tanggal 06 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang;
- Foto copy legalisir akta perikatan jual beli nomor : 03 tanggal 03 Desember 2016 antara RADEN SINARDHONO DWI SUNU dengan R. ANDRI HIMAWAN, SE yang dibuat di hadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Foto copy legalisir akta pernyataan nomor : 04 tanggal 03 Desember 2016 antara RADEN SINARDHONO DWI SUNU dengan R. ANDRI HIMAWAN, SE yang dibuat di hadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Foto copy legalisir akta kuasa nomor : 05 tanggal 03 Desember 2016 antara RADEN SINARDHONO DWI SUNU dengan R. ANDRI HIMAWAN, SE yang dibuat di hadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Kwitansi tanda jadi tanggal 08 Nopember 2015 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan dibubuhi stempel LIVIYA JAYA PROPERTY ditandatangani oleh sdr. ANDRI HIMAWAN;
- Kwitansi pelunasan tanggal 14 Nopember 2015 senilai Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan dibubuhi stempel LIVIYA JAYA PROPERTY ditandatangani oleh sdr. ANDRI HIMAWAN;
- Bukti transfer Bank Jateng tanggal 14 Nopember 2015 senilai Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor : 2520956304 atas nama ANDRE HIMAWAN;
- Bukti transfer Bank Jateng sebesar Rp. 30.855.000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2017 ke rekening BCA nomor : 8545265113 atas nama MASS ANDRE HIMAWAN;
- Kwitansi tanggal 23 Desember 2017 senilai Rp. 30.855.000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan dibubuhi stempel LIVIYA JAYA PROPERTY;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Rumah tanggal 23 Desember 2017, antara sdr. R. ANDRI HIMAWAN, SE Direktur PT. CIPTA PERSADA MAS (LIVIYA JAYA PROPERTY) selaku pihak pengembang perumahan KLIPANG PERSADA MAS II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang kepada AHMAD SYAIKU selaku pihak pembeli;
- Foto copy Site plan / denah rumah dan daftar harga rumah di cluster Liviya perumahan KLIPANG PERSADA MAS II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang;
- Brosur pelelangan dari koperasi RESTU INDO AGUNG Semarang;
- Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah dan Bangunan nomor : 02/KPM.2-SKJB/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 antara sdr. R. ANDRI HIMAWAN, SE Direktur PT. CIPTA PERSADA MAS (LIVIYA JAYA PROPERTY) selaku pihak pengembang perumahan KLIPANG PERSADA MAS II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang dengan sdri. RATIH EKANING KURNIASARI selaku pihak pembeli;
- Bukti transfer ATM Bank BCA tanggal 29 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor : 4620578610 atas nama R. ANDRI HIMAWAN;
- Bukti slip setoran / transfer Bank Mega tanggal 02 Februari 2017 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor : 4620578610 atas nama R. ANDRI HIMAWAN;
- Kwitansi pelunasan tanggal 02 Februari 2017 senilai Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan dibubuhi stempel PT. CIPTA PERSADA MAS;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Rumah tanggal 04 Desember 2017, antara sdr. R. ANDRI HIMAWAN, SE Direktur PT. CIPTA PERSADA MAS (LIVIYA JAYA PROPERTY) selaku pihak pengembang perumahan KLIPANG PERSADA MAS II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang kepada sdri. RATIH EKANING KURNIASARI selaku pihak pembeli;
- Asli akta perjanjian kredit nomor : 06 tanggal 03 Desember 2016 antara pihak Koperasi Restu Indo Agung Semarang selaku Kreditur dengan sdr. R. ANDRI HIMAWAN, S.E selaku debitur yang dibuat dihadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Asli sertifikat tanah HM No. 12868 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU luas + 90 M2 yang sudah dibebani hak tanggungan atas nama Koperasi Restu Indo Agung Semarang;
- Asli akta pemberian hak tanggungan nomor : 407 / 2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12868 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Asli sertifikat hak tanggungan nomor : 01212 / 2018 tanggal 05 Februari 2018 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12868 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Asli sertifikat tanah HM No. 12854 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU luas + 90 M2 yang sudah dibebani hak tanggungan atas nama Koperasi Restu Indo Agung Semarang;
- Asli akta pemberian hak tanggungan nomor : 402 / 2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12854 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Asli sertifikat hak tanggungan nomor : 00444 / 2018 tanggal 22 Januari 2018 untuk pembebanan hak tanggungan pada sertifikat tanah HM No. 12854 atas nama RADEN SINARDHONO DWI SUNU;
- Asli Surat permohonan lelang nomor : 175 / KSP RIA / A / V / 2018, tanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang;
- Asli surat permohonan pembatalan lelang nomor : 112 / KSP.RIA / A / VIII / 2018, tanggal 06 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang;
- Asli akta perikatan jual beli nomor : 03 tanggal 03 Desember 2016 antara RADEN SINARDHONO DWI SUNU dengan R. ANDRI HIMAWAN, SE yang dibuat di hadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Asli legalisir akta pernyataan nomor : 04 tanggal 03 Desember 2016 antara RADEN SINARDHONO DWI SUNU dengan R. ANDRI HIMAWAN, SE yang dibuat di hadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
- Asli akta kuasa nomor : 05 tanggal 03 Desember 2016 antara RADEN SINARDHONO DWI SUNU dengan R. ANDRI HIMAWAN, SE yang dibuat di hadapan Notaris CATHARINA MULYANI SANTOSO, S.H., M.H;
Putusan PT SEMARANG Nomor 148/PID/2019/PT SMG |
|
Nomor | 148/PID/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyanto |
Hakim Anggota | Rosidin, Brsusanto |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Sedangkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi AHMAD SYAIKU ; Dan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi RATIH EKANING KURNIASARI Sedangkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada KSP Restu Indo Agung melalui saksi DIAN KUSUMA WARDOYO. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/PID/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 148/PID/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
151
60