- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 29 April 2013, Nomor : 22/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding sekedar mengenai pertimbangan dan amar putusannya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa EDY BROTO MULYONO bin (alm) SADIMAN HARJO PRAYITNO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; ----------------------------
- Membebaskan Terdakwa EDY BROTO MULYONO bin (alm) SADIMAN HARJO PRAYITNO oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut ; ---------------------------------
- Menyatakan Terdakwa EDY BROTO MULYONO bin (alm) SADIMAN HARJO PRAYITNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDY BROTO MULYONO bin (alm) SADIMAN HARJO PRAYITNO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -------------------------
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh limapuluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ; --------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 137.126.035,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tesebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penajara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
- Buku Rekening Bank BPD Jateng Nomor : 2-112-00715-9 ; ------
- Buku Rekening Bank BPD Jateng Nomor : 2-112-01573-9 ; ------
- Buku Rekening BKK Selogiri Nomor : 05-01-100000975 dan Buku Rekening BKK Selogiri sebelumnya ; -----------------------------------------------------------------------
- Buku Kas Umum Tahun 2011 ; ----------------------------------------------
- Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan ; ----------------
- Buku Kas Pembantu Perincian obyek Pengeluaran ; ---------------
- Buku Kas Harian Pembantu ; ------------------------------------------------
- 3 Bendel Bukti - bukti Pengeluaran Kas Tahun 2011 dan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2011 Tri Wulan I s/d Tri Wulan IV ; -------------------------------
- 25 Lembar Kuitansi Bon Kas Atas nama Sdr. EDY BROTO MULYONO Kades Jaten ;
- Arsip Pengajuan Dana kepada Bupati Wonogiri atau Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Wonogiri Tahun 2011, yang meliputi :
- 3 Bendel Pengajuan Alokasi Dana Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Tri Wulan I s/d IV tahun 2011 ; ------------------------------------------------------------
- Satu bendel Pengajuan Bantuan Keuangan dari Pemerintah (Dipa) ;
- Satu bendel Pengajuan Bantuan Keuangan tambahan Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Januari 2011 s/d December 2011 ; ------
- Dokumen Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2010 ; ---------------------
- Buku Catatan Penerimaan Uang Hasil Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2010 ;
- Buku Catatan Penerimaan Uang Hasil Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2011 ;
- Dua buku Bonggol Kuitansi penerimaan uang hasil Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Buku Catatan Kas Bon Kepala Desa Jaten Sdr. EDY BROTO MULYONO ;
- Surat Pemyataan Kepala Desa Jaten Sdr. EDY BROTO MULYONO Tanggal : 15-02-2012 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Buku Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBdesa Desa Jaten Th. 2011 ;
- Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Daftar Uraian Kegiatan Thn. 2011 ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Buku Peraturan Desa No. 04 Tahun 2011 tentang Perubahan APBDesa, Desa Jaten Tahun 2011 ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Buku Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor 131XII/2011 tentang Daftar Uraian Kegiatan Perubahan APBDesa Tahun 2011 ; ---------------------------------------
- Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Jalan menuju makam ;
- Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Desa Berkembang ;
- Satu Bendel Berita Acara Sidang BPD dengan Pemerintah Desa Jaten ;
- Satu bendel foto copy Berita Acara Pembinaan dari Tim Penyelesaian Permasalahan Desa 3. Kabupaten Wonogiri ; -----------------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Kepada Bupati Wonogiri dan Kabag PEMDES Kab. Wonogiri ;
- Satu bendel Foto Copy Rancangan Perdes tentang APBDesa Desa Jaten Tahun 2012 ;
- Satu bendel foto copy Rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Desa Jaten Kec. Selogiri Tahun 2011 ; -----------------------------------
- Berkas Proposal / Pengajuan dana Bantuan Desa berkembang ;
- Foto copy Dokumen Lelang Tanah Kas Desa, Desa Jaten Kec. Selogiri Tahun 2011 ;
- Satu bendel Rancangan Perdes tentang APBDes Desa Jaten Tahun 2012 ;
- Satu bendel Rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Desa Jaten Kec. Selogiri Tahun 2011 ; --------------------------------------------
- Satu bendel Berita Acara Pembinaan dari Tim Penyelesaian Permasalahan Desa Kabupaten Wonogiri ; ----------------------------------------------------------------------------
- (satu) lembar Kuitansi tanggal : 25 Oktober 2010, atas nama : BUDIYANTO Nominal Rp. 3.510.000,- (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) ; ---------------
- (sepuluh) Bendel Foto Copy (dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2011 ;
- (tiga) bendel Foto Copy (dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , Dana Alokasi Desa I/ Kelurahan tahun 2011 ; ---------------------------------------------
- Satu lembar kuitansi tertanggal 20-02-2012 nominal Rp. 20.000.000,- An. M. Nur Salam ;
- Empat lembar kuitansi pengeluaran Rehab Balai Desa total Rp. 19.308.480,- ;
- Kuitansi tgl. 20-02-2012 nominal Rp. 2.000.000,- guna biaya pengerasan jalan Pok Tani ;
- Kuitansi tgl. 20-02-2012 nominal Rp. 3.970.000,- guna biaya penutup saluran Dsn.Karangtalun ; ----------------------------------------------------------------
- Kuitansi tgl. 20-02-2012 nominal Rp. 5.002.000,- guna biaya pengecoran jalan Dsn. Getas ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Kuitansi tgl. 20-02-2012 nominal Rp. 4.010.000,- guna biaya pengecoran jalan Ds. Gempeng ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Kuitansi tgl. 20-02-2012 nominal Rp. 4.001.000,- guna biaya Pembangunan Drainase Pulosari ; -----------------------------------------------------------------------------
- Kuitansi tgl. 11-06-2012 nominal Rp. 2.000.000,- guna pengembalian dana desa berkembang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT SEMARANG Nomor 46/PID.TPK/2013/PT SMG |
|
Nomor | 46/PID.TPK/2013/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota |
.a Anom Hartanindita., dermawan S. Djamian |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID.TPK/2013/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 46/PID.TPK/2013/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
21