- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1920/PDT.G/2018/PA.JS TANGGAL 27 MEI 2018 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAMADHAN 1440 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PEWARIS I (ALMARHUMAH RATNA HINDRATI SETIAWATI BINTI SINGGIH KUSNODIRDJO ALIAS TITI HARI SOEHARIADI SOEDIRO) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 17 JANUARI 2008 DI JAKARTA ;
- MENYATAKAN PEWARIS II (ALMARHUM HARI SOEHARIADI SOEDIRO BIN RADEN SOEDIRO) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 06 OKTOBER 2015 DI JAKARTA;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM HARI SOEHARIADI SOEDIRO BIN RADEN SOEDIRO DAN ALMARHUMAH RATNA HINDRATI SETIAWATI BINTI SINGGIH KUSNODIRDJO ALIAS TITI HARI SOEHARIADI SOEDIRO ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- DRG. ANGGIA PARAATI BINTI HARI SOEHARIADI SOEDIRO,ANAK PEREMPUAN;
- INDIRA PARAMARINI BINTI HARI SOEHARIADI SOEDIRO, ANAK PEREMPUAN;
- DR. HARI INDRA PANDJI BIN HARI SOEHARIADI SOEDIRO, ANAK LAKI-LAKI;
- ADITRIA DIAH PARAMITA BINTI HARI SOEHARIADI SOEDIRO, ANAK PEREMPUAN;
- MEMBATALKAN AKTA WASIAT NOMOR 09 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 YANG DIBUAT OLEH PEWARIS II DI HADAPAN NOTARIS PUTU ASTI NURTJAHJATI, S.H., DI JAKARTA;
- MENYATAKAN AKTA WASIAT NOMOR 09 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 YANG DIBUAT OLEH PEWARIS II DI HADAPAN NOTARIS PUTU ASTI NURTJAHJATI, S.H, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK MENGIKAT;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN/PENINGGALAN ALMARHUM HARI SOEHARIADI SOEDIRO BIN RADEN SOEDIRO DAN ALMARHUMAH RATNA HINDRATI SETIAWATI BINTI SINGGIH KUSNODIRDJO ALIAS TITI HARI SOEHARIADI SOEDIRO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH LUAS 1.970 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1911/GROGOL SELATAN YANG TERDAFTAR ATAS NAMA DOKTER HARI SOEHARIADI SOEDIRO, YANG TERLETAK DI JALAN CIDODOL NOMOR 3, KELURAHAN GROGOL SELATAN, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, PROPINSI DKI JAKARTA DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH TIMUR
- SEBIDANG TANAH LUAS 159 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 04873/GROGOL SELATAN YANG TERDAFTAR ATAS NAMA DOKTER HARI SOEHARIADI SOEDIRO, YANG TERLETAK DI JALAN KEBAYORAN LAMA NOMOR 1 B, RT. 004, RW. 010, KELURAHAN GROGOL SELATAN, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, PROPINSI DKI JAKARTA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH TIMUR
- SEBIDANG TANAH LUAS 147 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA DAN DI DALAMNYA ADA ASSET PUSAKA YANG BERADA PADA LOKASI SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1803/GROGOL SELATAN YANG TERDAFTAR ATAS NAMA TITI HARI SOEHARIADI SOEDIRO, SARJANA HUKUM, YANG TERLETAK DI JALAN KOMPLEK BANGUN CIPTA SARANA, KELURAHAN GROGOL SELATAN, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, PROPINSI DKI JAKARTA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH TIMUR
- SEBIDANG TANAH LUAS 498 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 4389/GROGOL SELATAN YANG TERDAFTAR ATAS NAMA DOKTER HARI SOEHARIADI SOEDIRO, YANG TERLETAK DI JALAN SEHA NOMOR 14, RT. 009, RW. 010, KELURAHAN GROGOL SELATAN, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, PROPINSI DKI JAKARTA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH TIMUR
- SATU UNIT SATUAN RUMAH SUSUN LUAS 28,30 M?2; SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN NOMOR 377/DAGO YANG TERDAFTAR ATAS NAMA DOKTER HARI SOEHARIADI SOEDIRO, YANG TERLETAK DI JALAN SANGKURIANG NOMOR 15, KELURAHAN DAGO, KECAMATAN CIBIONG, KOTAMADYA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH BARAT
- SEBELAH TIMUR
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH SELATAN
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 73 M?2; TIDAK ADA BANGUNAN DI ATASNYA SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 5060 TERDAFTAR ATAS NAMA DR. HARI SOEHARIADI SOEDIRO, DRG. ANGGIA PARAATI, INDIRA PARA MARINI S., DR. HARI INDRA PANDJI DAN ADITRIA DIAH PARAMITA, TERLETAK DI JALAN DELIMA RAYA, BLOK K KAV. NOMOR 253 RT. 0015, RW. 03, KELURAHAN RAMBUTAN, KECAMATAN CIRACAS, KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA
- SEBELAH SELATAN
- SEBELAH TIMUR
- SEBELAH BARAT
- SEJUMLAH ASSET BERUPA PERALATAN PRAKTEK KEDOKTERAN MATA DAN BARANG-BARANG LAINNYA YANG BERADA DI DALAM KLINIK MATA HARI SOEHARIADI SOEDIRO (KLINIK MATA HSS) YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 1911/GROGOL SELATAN YANG TERDAFTAR ATAS NAMA TUAN DOKTER HARI SOEHARIADI SOEDIRO, YANG TERLETAK DI JL. CIDODOL NOMOR 3, KELURAHAN GROGOL SELATAN, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, PROPINSI DKI JAKARTA;
- Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1920/Pdt.G/2018/PA.JS tanggal 27 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Pewaris I (Almarhumah Ratna Hindrati Setiawati binti Singgih Kusnodirdjo alias Titi Hari Soehariadi Soediro) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2008 di Jakarta ;
- Menyatakan Pewaris II (Almarhum Hari Soehariadi Soediro bin Raden Soediro) telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2015 di Jakarta;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Hari Soehariadi Soediro bin Raden Soediro dan Almarhumah Ratna Hindrati Setiawati binti Singgih Kusnodirdjo alias Titi Hari Soehariadi Soediro adalah sebagai berikut :
- Drg. Anggia Paraati binti Hari Soehariadi Soediro,anak perempuan;
- Indira Paramarini binti Hari Soehariadi Soediro, anak perempuan;
- Dr. Hari Indra Pandji bin Hari Soehariadi Soediro, anak laki-laki;
- Aditria Diah Paramita binti Hari Soehariadi Soediro, anak perempuan;
- Membatalkan Akta Wasiat Nomor 09 tanggal 30 September 2015 yang dibuat oleh Pewaris II di hadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., di Jakarta;
- Menyatakan Akta Wasiat Nomor 09 tanggal 30 September 2015 yang dibuat oleh Pewaris II di hadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menetapkan harta warisan/peninggalan Almarhum Hari Soehariadi Soediro bin Raden Soediro dan Almarhumah Ratna Hindrati Setiawati binti Singgih Kusnodirdjo alias Titi Hari Soehariadi Soediro adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah luas 1.970 m?2; berikut bangunan di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1911/Grogol Selatan yang terdaftar atas nama Dokter Hari Soehariadi Soediro, yang terletak di Jalan Cidodol Nomor 3, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebidang tanah luas 159 m?2; berikut bangunan di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 04873/Grogol Selatan yang terdaftar atas nama Dokter Hari Soehariadi Soediro, yang terletak di Jalan Kebayoran Lama Nomor 1 B, RT. 004, RW. 010, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebidang tanah luas 147 m?2; berikut bangunan di atasnya dan di dalamnya ada asset pusaka yang berada pada lokasi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1803/Grogol Selatan yang terdaftar atas nama Titi Hari Soehariadi Soediro, Sarjana Hukum, yang terletak di Jalan Komplek Bangun Cipta Sarana, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebidang tanah luas 498 m?2; berikut bangunan di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4389/Grogol Selatan yang terdaftar atas nama Dokter Hari Soehariadi Soediro, yang terletak di Jalan Seha Nomor 14, RT. 009, RW. 010, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Satu unit satuan rumah susun luas 28,30 m?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 377/Dago yang terdaftar atas nama Dokter Hari Soehariadi Soediro, yang terletak di Jalan Sangkuriang Nomor 15, Kelurahan Dago, Kecamatan Cibiong, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat
- Sebelah Timur
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- 1 (satu) bidang tanah seluas 73 m?2; tidak ada bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 5060 terdaftar atas nama DR. Hari Soehariadi Soediro, Drg. Anggia Paraati, Indira Para Marini S., DR. Hari Indra Pandji dan Aditria Diah Paramita, terletak di Jalan Delima Raya, Blok K Kav. Nomor 253 RT. 0015, RW. 03, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sejumlah asset berupa Peralatan Praktek Kedokteran Mata dan barang-barang lainnya yang berada di dalam KLINIK MATA HARI SOEHARIADI SOEDIRO (KLINIK MATA HSS) yang berdiri di atas tanah Hak Milik Nomor 1911/Grogol Selatan yang terdaftar atas nama Tuan Dokter Hari Soehariadi Soediro, yang terletak di Jl. Cidodol Nomor 3, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 161/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 161/Pdt.G/2019/PTA.JK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, Brh. Mohammad Chanif | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Abdullah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA: BENDA TIDAK BERGERAK
BENDA BERGERAK SALDO REKENING DI BANK BANK NEGARA INDONESIA REKENING USD PADA SAAT DIBUATNYA AKTA WASIAT NOMOR 09 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 OLEH PEWARIS I/ALMARHUM DIHADAPAN NOTARIS PUTU ASTI NURTJAHJATI, S.H DI JAKARTA MASIH ATAS NAMA PEWARIS/ALMARHUM TUAN DOKTER HARI SOEHARIADI SOEDIRO YANG PADA TAHUN 2015 BERJUMLAH USD 3.550.000,00 (TIGA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU) SETARA RP51.297.500.000,00 (LIMA PULUH SATU MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: BENDA TIDAK BERGERAK
BENDA BERGERAK Saldo rekening di bank BANK NEGARA INDONESIA Rekening USD pada saat dibuatnya Akta Wasiat Nomor 09 Tanggal 30 September 2015 oleh Pewaris I/Almarhum dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H di Jakarta masih atas nama Pewaris/Almarhum Tuan Dokter Hari Soehariadi Soediro yang pada tahun 2015 berjumlah USD 3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu) setara Rp51.297.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada