Putusan PN MAMUJU Nomor - 15/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mam. |
|
Nomor | - 15/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mam. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | - John Dista, -erizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan terdakwa KARTOLO Bin USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut diatas3. Menyatakan terdakwa KARTOLO Bin USMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.662.996.590,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa di pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 602/271/XII/DPU/2011 tanggal 23 Desember 2011 PT. Citra Djadi Nusantara beserta lampirannya.2. 1 (satu) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan perencanaan Rekonstruksi Bending/Jaringan Irigasi di Bambaira.3. 1 (satu) Dokumen Surat perjanjian kerja konstruksi (Harga satuan) Nomor : 602/176.d/PSDA-DPU/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 antara Kepala Dinas PU Prop. Sulbar dengan PT. Citra Djadi Nusantara beserta lampirannya.4. 1 (satu) Dokumen Detail Engineering Design (DED) : pekerjaan Perencanaan Rekonstruksi Bending/Jaringan Irigasi Bambaira Tahun Anggaran 2010 beserta lampirannya;5. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/305/XII/DPU/2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum APBD Tahun Anggaran 2011.6. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Satuan Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 824.3/ / IV /DPU / 2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Tahun Anggaran 2011.7. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 824.3/86.A/IV/DPU/2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kontrak Kegiatan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;8. 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 824.3/86.a/IV/DPU/2011 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Kegiatan bidang pengelolaan SDA Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Tahun Anggaran 2011;9. 1 (satu) lembar Surat pengumuman pemenang Nomor : 08/Pokja-ULP/DAK/PSDA/Bbr/VII/2011;10. 1 (satu) lembar Surat penetapan pemenang pelelangan Nomor : 09/Pokja-LP/DAK/PSDA/Bbr/VII/2011;11. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/30/II/DPU/2012 tanggal 10 Februari 2012 perihal Penyelesaian Pekerjaan Peningkatan DI Bambaira Kabupaten Mamuju Utara;12. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 001/Monit/DI-BBIR/III/2012 tanggal 02 Maret 2012 perihal Perbaikan Kerusakan Sayap Kanan DI Bambaira beserta lampirannya;13. 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Desa Bambaira tanggal 27 April 2012;14. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor : 600/81/DPU/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 perihal Kerusakan Bendung DI Bambaira;15. 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kab. mamuju Utara Nomor : 611.11/89/V/2012/DPU tanggal 01 Mei 2012 perihal laporan Kerusakan dan Penanganan Segera DI Bambaira Kab. Mamuju Utara Tahun Anggaran 2011;16. 1 (satu) Dokumen Surat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mamuju Utara tentang laporan hasil peninjauan dan investigasi Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mamuju Utara;17. 1 {satu} lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar Nomor. 600/32/DPU/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 perihal undangan rapat Kordinasi;18. 1 (satu) lembar daftar hadir rapat koordinasi tentang kerusakan bendung DI Bambaira Kab. Mamuju Utara;19. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang tidak ditanda tangani An. Kartolo (Kuasa Direktur);20. 1 (satu) Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 602/ /XII/DPU/2011 tanggal 23 Desember 2011 CV. Dasya Tri Karsa beserta lampirannya.21. 1 (satu) Dokumen surat Perjanjian Kerja Konsultansi Nomor : 602/174.R/PSDA-DPU/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Sulbar dengan CV. Dasya Tri Karsa Konsultan beserta lampirannya.22. 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2011 beserta lampirannya;23. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran Uang Muka 20% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 458.200.744,00,- Nomor : 04145/SP2D-LS /VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 beserta lampirannya;24. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran LS- Termyn I 40% (DAK) Pekerjaan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 687.301.116,00,- Nomor : 05297/SP2D-LS/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 beserta lampirannya.25. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin II 75% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 601.388.475,00,- Nomor : 07026/SP2D-LS /XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 beserta lampirannya.26. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 429.563.197,00,- Nomor : 08274/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya.27. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 429.563.197,00,- Nomor : 08274/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;28. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran LS- Termyn I 40% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 687.301.116,00,- Nomor : 05297/SP2D-LS /X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 beserta lampirannya.29. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin II 75% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 601.388.475,00,- Nomor : 07026/SP2D-LS /XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 beserta lampirannya;30. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAK) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara (PT. Citra Djadi Nusantara) sebesar Rp. 429.563.197,00,- Nomor : 08274/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya;31. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran 100% Pekerjaan Pengawasan DI. Kab. Mamuju Utara (CV. Dasya Tri Karsa Konsultan) sebesar Rp. 52.132.363,00,- Nomor : 08298/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 beserta lampirannya;32. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran Uang Muka 20% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 45.820.074,00,- Nomor : 04146/SP2D-LS /VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 beserta lampirannya;33. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran LS- Termyn I 40% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 68.730.111,00,- Nomor : 05298/SP2D-LS /X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 beserta lampirannya.34. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran Termin II 75% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju sebesar Rp. 60.138.849,00,- Nomor : 07027/SP2D-LS/ XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 beserta lampirannya.35. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran retensi 5% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 11.455.018,00,- Nomor : 08277/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya.36. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk pembayaran termin III 95% (DAU) Pekerjaan Peningkatan DI. Bambaira Kab. Mamuju Utara sebesar Rp. 42.956.319,00,- Nomor : 08275/SP2D-LS/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampirannya. Tetap terlampir dalam berkas perkara9. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_15/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mam..zip
- Download PDF
- -_15/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mam..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
19