- Menyatakan Terdakwa MAOLIDA Alias LIDA Binti TABRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan kedua Penunutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAOLIDA Alias LIDA Binti TABRANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.300.000, - (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 17 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 20 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 27 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 29 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 04 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 07 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 14 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 14 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 15 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 15 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 24 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.300.000, - (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 24 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) tanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.100.000, - (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.600.000, - (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.100.000, - (tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 13 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.800.000, - (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 14 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 6.000.000, - (enam juta rupiah) tanggal 15 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.800.000, - (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.600.000, - (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 16 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) tanggal 18 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.100.000, - (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 19 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.100.000, - (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 20 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.100.000, - (dua juta seratus ribu rupiah) tanggal 20 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.100.000, - (tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 20 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.100.000, - (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 20 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) tanggal 24 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.100.000, - (tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 25 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 6.200.000, - (enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 02 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.200.000, - (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 02 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) tanggal 05 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 900.000, - (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 05 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 2.200.000, - (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 05 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.100.000, - (empat juta seratus ribu rupiah) tanggal 05 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 6.200.000, - (enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 9.300.000, - (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) tanggal 08 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.600.000, - (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.100.000, - (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 6.200.000, - (enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 9.300.000, - (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.600.000, - (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 6.000.000, - (enam juta rupiah) tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.100.000, - (tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian arisan sebesar Rp. 3.100.000, - (tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal16 Juni 2017;
- 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BNI a.n Bpk HERIYANI No. Rek 0455630570;
- 13 (tiga belas) lembar Rekening Koran Bank BNI a.n Ibu MARDIAH No. Rek 0164301206;
- 1 ( Satu ) buah Buku Tulis mer k KIKY warna Biru Muda;
- 15 (lima belas) lembar laporan rekening koran Bank BNI TAPLUS, periode tanggal 01-04-2017 sampai dengan 06-07-2017 dengan no rekening 0538346380 dan dengan nama pemilik rekening koran MAOLIDA;
- 26 (dua puluh enam) lembar Laporan rekening koran Bank MANDIRI, periode tanggal 10-04-2017 sampai dengan 06-07-2017 dengan no rekening 900-04198775-2 dan dengan nama pemilik rekening koran MAOLIDA;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar Laporan rekening koran Bank BRI, periode tanggal 01-03-2017 sampai dengan 06-07-2017 dengan no rekening 4491-01-010168-53-6 dan dengan nama pemilik rekening koran MAOLIDA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 737/Pid.B/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 737/Pid.B/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Femina Mustikawati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mochamad Arif Satiyo Widodo, hakim Anggota 2: Sutisna Sawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HERIYANI Bin ANANG MAHYUNI; Dikembalikan kepada Terdakwa MAOLIDA als LIDA Binti TABRANI; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
18