Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 7/PDT.G/2015/PN PYH |
|
Nomor | 7/PDT.G/2015/PN PYH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | - Dwi Novita Purbasari, Eva Khoerizqiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt.Bagindo Marajo Kayo, Penggugat II sebagai Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt.Bagindo Marajo Kayo dan Penggugat III sebagai anggota kaum dalam kaum Dt.Bagindo Marajo Kayo; Menyatakan tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para Penggugat dalam kaum Dt.Bagindo Marajo Kayo; Menyatakan tindakan para Tergugat A dan orang tua para Tergugat B serta para Tergugat C yang membuat surat keterangan menebusi tanah atas objek sengketa tanggal 5 Oktober 1985 adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (Onrecht matigedaad); Menyatakan surat keterangan menebusi tanah tanggal 5 Oktober 1985 yang dibuat oleh para Tergugat A dengan para Tergugat C dan termasuk orang tua para Tergugat B (Jiran Dt.Rajo Sampono) adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menghukum para Tergugat A untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari segala hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan setelah kosong dihukum para Tergugat A untuk menyerahka kembali seluruh objek sengketa kepada para Penggugat, dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib (polisi); Menghukum para Tergugat B dan C agar patuh dan taat terhadap putusan ini; Menolak Gugatan para Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat A Konvensi dan para Tergugat C Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi serta para Tergugat B Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.751.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2762 K/Pdt/2016
Pertama : 7/Pdt.G/2015/PN Pyh
Statistik715