- Menyatakan Terdakwa Rodi Bin Mahari Ehing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Rodi Bin Mahari Ehing dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rodi Bin Mahari Ehing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rodi Bin Mahari Ehing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa Rodi Bin Mahari Ehing untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp299.147.413,90 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas koma sembilan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Desa Pangke Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
- Peraturan Desa Pangke Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Pangke Tahap I Tahun Anggaran 2014;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Pangke Tahap II Tahun Anggaran 2014;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa (SPP-ADD) Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa (SPP-ADD) Tahap II Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa (SPP-ADD) Tahap III Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa (SPP-DD) Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa (SPP-DD) Tahap II Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa (SPP-DD) Tahap IIII Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa (SPP-ADD) Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2016;
- Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa (SPP-DD) Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2016;
- Surat PertanggungJawaban (SPJ) Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pangke Tahun Anggaran 2014;
- Surat PertanggungJawaban (SPJ) Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pangke Tahun Anggaran 2014;
- Surat PertanggungJawaban (SPJ) Tahap I APBDes Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat PertanggungJawaban (SPJ) Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Surat PertanggungJawaban (SPJ) Tahap III APBDes Desa Pangke Tahun Anggaran 2014;
- Surat PertanggungJawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2014;
- Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap II Desa Pangke Tahun Anggaran 2015;
- Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Desa Pangke Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman dab Penetapan Dana Desa se-Kabupaten Seruyan tahun anggaran 204 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 50 tahun 2013 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kepala Desa dan Kelurahan untuk Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD, Bendahara Desa, Ketua RT dan RW se-Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2014;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Seruyan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif pada Lingkungan Pemerintahan Desa dan Peratusan Bupati Seruyan Nomor 11 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif pada Lingkungan Pemerintahan Desa;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) eks copy Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017, serta Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Seruyan Tahap I pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepala Desa TA. 2014, dengan SP2D Nomor: 01543/SP2D-LS/VH/2014 Tgl 10 Juli 2014;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Tahap II pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada alokasi dana desa TA. 2014, dengan SP2D Nomor: 05725/SP2D-LS/XII/2014 Tgl. 17 Desember 2014;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) untuk 4 (empat) Desa 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap I (pertama) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2015, dengan SP2D Nomor: 02516/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 31 Juli 2015;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) untuk 19 (sembilan belas) Desa 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap II (dua) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2015, dengan SP2D Nomor: 04076/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 16 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) untuk 17 (tujuh belas) Desa 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap III (tiga) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2015, dengan SP2D Nomor: 06943/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 22 Desember 2015;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 4 (empat) Desa 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap I (pertama) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2015, dengan SP2D Nomor: 02517/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 31 Juli 2015;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 19 (sembilan belas) Desa 9 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap II (dua) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2015, dengan SP2D Nomor: 04075/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 16 Oktober 2015;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 13 (tiga belas) Desa 2 (dua) Kecamatan Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap III (tiga) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2015, dengan SP2D Nomor: 06815/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 22 Desember 2015;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 9 (sembilan) Desa 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2015 Tahap I (pertama) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2016, dengan SP2D Nomor: 01779/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 25 Mei 2016;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 3 (tiga) Desa 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2016 Tahap II (dua) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2016, dengan SP2D Nomor: 05155/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 4 Oktober 2016;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 19 (sembilan belas) Desa 7 (tujuh) Kecamatan Kabupaten Seruyan TA. 2016 Tahap III (tiga) pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2016, dengan SP2D Nomor: 08260/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 20 Desember 2016;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap I untuk 9 (sembilan) Desa 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2016 Tahap I pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa TA. 2016, dengan SP2D Nomor: 07780/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 25 Mei 2016;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap II untuk 56 Desa 9 Kecamatan di Kabupaten Seruyan TA. 2016 pada kegiatan belanja bantuan keuangan kepada desa Tahun Anggaran. 2016, dengan SP2D Nomor: 05649/SP2D-LS/XII/2015 Tgl. 19 Oktober 2016;
- Rekening Koran Bank Kalteng atas nama Desa Pangke dengan Nomor Rekening 402-202-000001467-8 periode 01 Juli 2017 s/d 15 Januari 2018;
- Laporan Hasil Pemeriksaan LHP dari Dinas Inspektorat Seruyan Nomor: 700/04/LHP-RIKSUS/INSP/IV/2017 tanggal 25 April 2017.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamim Thohari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Ruswandi, Br Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan melalui saksi Umi Yulianah, SE; Terlampir dalam berkas perkara. 9. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
39