- Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SEMAN, ST. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa MOHAMMAD SEMAN, ST. dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SEMAN, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMMAD SEMAN, ST. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula terdakwa MOHAMMAD SEMAN, ST. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 87.754.545,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dikurangi sejumlah uang Terdakwa yang telah disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 7.880.000,- (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 12 maret 2019 sebagaimana Bukti Surat T.27. kemudian sejumlah uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa MOHAMMAD SEMAN, S.T. pada tahap Penyidikan berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 22 Januari 2020 sebesar Rp. 55.400.000,- (lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi APRYA SURYA berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 28 November 2019 sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) serta Saksi YAN SUDARTO berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 02 Desember 2019 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sehingga sisa kerugian Negara yang menjadi tanggungjawab dan harus dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 12.074.545,- (dua belas juta tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : SPK.08/TRGD/IX/2018 tanggal 27 September 2018 Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sumur Bor Model SBO-30-2 dan Peralatan Pengeboran, Harga Borongan : Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), Penyedia Jasa : CV Enggang Pratama Consulindo Pusat Palangka Raya, Direktur : Aprya Surya, S.Hut., S.T;
- Laporan Mingguan (September-Desember) Tahun 2018 Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sumur Bor Model SBO-30-2 dan Peralatan Pengeboran yang diterbitkan oleh CV Enggang Pratama Consulindo Palangka Raya;
- Laporan Bulanan (September-Desember) Tahun 2018 Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sumur Bor Model SBO-30-2 dan Peralatan Pengeboran yang diterbitkan oleh CV Enggang Pratama Consulindo Palangka Raya;
- Laporan Akhir Tahun 2018 Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sumur Bor Model SBO-30-2 dan Peralatan Pengeboran yang diterbitkan oleh CV Enggang Pratama Consulindo Palangka Raya;
- Berkas Tagihan Invoice No. 01 s.d. 03 bulan Oktober s.d. Desember 2019 yang diterbitkan oleh CV Enggang Pratama Consulindo;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari Sdr. Aprya Surya, S.Hut., S.T;
- Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang disita dari Sdr. Ir. Yan Sudaro, M.T;
- Uang tunai sebesar Rp. 55.400.000,- (lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari Sdr. Mohammad Seman, S.T;
- Bukti Surat T.1 berupa copy Dokumen Kontrak (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.2 berupa gambar Peta Titik Sumur Bor Model SBO-30-2 (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.3 berupa Visual Gambar foto-foto kegiatan di lapangan dan saat rapat progres pekerjaan pengawasan kegiatan sumur bor (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.4 berupa Daftar Gajih Fadly Ahmad Staf CV Enggang Pratama Consulindo (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.5 berupa Daftar Gajih Roni Staf CV Enggang Pratama Consulindo (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.6 berupa Copy Laporan Mingguan (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.7 berupa Copy Laporan Bulanan (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.8 berupa Copy Laporan Akhir (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.9 berupa Laporan Visual Bagian Laporan Akhir (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.10 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Pulau Keladan, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.11 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Mantangai Hilir, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.12 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Mantangai Tengah, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.13 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Mantangai Hulu, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.14 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Kalumpang, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.15 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Katanjung, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.16 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa/Kel. Bereng Bengkel, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.17 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa/Kel. Kameloh Baru, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.18 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa/Kel. Danau Tundai, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.19 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Gohong, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.20 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Garong, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.21 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Henda, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.22 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Simpur, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.23 berupa Dokumentasi Foto Pengawasan pada Desa Tanjung Taruna, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau. (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.24 berupa Tanda Terima Penyerahan Laporan Konsultan Pengawasan Pekerjaan Sumur Bor (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.25 berupa Copy Tagihan atas Temuan BPK RI atas keterlambatan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.26 berupa Copy setoran atas temuan BPK RI atas keterlambatan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.27 berupa Copy Nota Konfirmasi Penerimaan Negara (Berlegalisir);
- Bukti Surat T.28 berupa Copy Bukti Tanda Terima Penyerahan Uang dari Terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Terdakwa (Berlegalisir);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Dedi Ruswandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiomina Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ARIANTO, S.Hut., M.Si. 9. Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa berupa: Terlampir dalam berkas perkara. 10. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
136
36