Putusan PN TENGGARONG Nomor 476/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumaunang |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 476/Pid.Sus/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : JUNI ANTO ADHA Als. GENDO Bin SUTARJO;2. Tempat lahir : Maluhu;3. Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 23 Juni 1992;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Long Pahangai RT. 005 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 26 Juli 2019 sampai dengan 14 Agustus 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan 23 September 2019;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 24 September 2019 sampai dengan 23 Oktober 2019;4. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengan 10 November 2019;5. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 28 November 2019; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 29 November 2019 sampai dengan 27 Januari 2019; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh BINARIDA, SH dan kawan kawan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 13 November 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 476/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 30 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 476/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 30 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO bersalah melakukan Tindak Pidana ???memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNI ANTO ADHA Als. GENDO Bin SUTARJO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;??? 1 (satu) unit handphone Samsung J2 warna emas no hp. 082256522223;??? 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam;??? 1 (satu) buah pipet kaca.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Pertama :Bahwa Terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Mangkuraja 6 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa menghubungi orang yang Terdakwa ketahui nomor handphonenya dari Facebook untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran melalui transfer bank. Kemudian sesuai dengan arahan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di bawah plang Jalan Mangkuraja 6, lalu Terdakwa menjemput Sdr. SELLA (DPO) di Jalan Gunung Belah kemudian bersama Sdr. SELLA (DPO) pergi ke kost milik Sdr. SELLA di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong;- Kemudian Sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi ARYEL JERRISON dan Saksi KRISTINUS NAINGGOLAN bersama tim selaku anggota Resnarkoba Polres Kukar berdasarkan informasi dari masyarakat, melakukan penggerebekan di kost milik Sdr. SELLA (DPO) tersebut dan menangkap Terdakwa yang sedang duduk di teras kost tersebut dan menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa di lantai tempat Terdakwa duduk, 1 (satu) unit HP Samsung J2 warna emas, 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/Sp3.13030/2019 tanggal 29 Juli 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,30 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,10 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/80.b/VII/2019/Resnarkoba tanggal 29 Juli 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Juli 2019 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07680/NNF/2019 tanggal 15 Agustus 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 13735/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,060 gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. AtauKedua :Bahwa Terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi ARYEL JERRISON dan Saksi KRISTINUS NAINGGOLAN bersama tim selaku anggota Resnarkoba Polres Kukar berdasarkan informasi dari masyarakat, melakukan penggerebekan di kost milik Sdr. SELLA (DPO) dan menangkap Terdakwa yang sedang duduk di teras kost tersebut dan menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa di lantai tempat Terdakwa duduk, 1 (satu) unit HP Samsung J2 warna emas, 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/Sp3.13030/2019 tanggal 29 Juli 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,30 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,10 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih BB/80.b/VII/2019/Resnarkoba tanggal 29 Juli 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Juli 2019 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07680/NNF/2019 tanggal 15 Agustus 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 13735/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,060 gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ARYEL JERRISON, SH. Anak Dari ASMAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Resor Kukar yang menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;- Bahwa sebelumnya Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu;- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Saksi bersama tim melakukan penggerebekan disebuah rumah di daerah tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WITA;- Bahwa hasil dari penggerebekan tersebut, Saksi menangkap Terdakwa yang sedang duduk di teras sebuah rumah dan menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa di lantai tempat Terdakwa duduk, 1 (satu) unit HP Samsung J2 warna emas, 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut- Bahwa menurut keterangan Terdakwa saat itu, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal;- Bahwa saat penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait dengan sabu miliknya.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi KRISTINUS NAINGGOLAN Anak Dari HOTTO NAINGGOLAN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Resor Kukar yang menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;- Bahwa sebelumnya Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu;- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Saksi bersama tim melakukan penggerebekan disebuah rumah di daerah tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WITA;- Bahwa hasil dari penggerebekan tersebut, Saksi menangkap Terdakwa yang sedang duduk di teras sebuah rumah dan menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Terdakwa di lantai tempat Terdakwa duduk, 1 (satu) unit HP Samsung J2 warna emas, 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut- Bahwa menurut keterangan Terdakwa saat itu, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal;- Bahwa saat penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait dengan sabu miliknya.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Mangkuraja 6 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi orang yang Terdakwa ketahui nomor handphonenya dari Facebook untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran melalui transfer bank;??? Bahwa sesuai dengan arahan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di bawah plang Jalan Mangkuraja 6, ke rumah temannya di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong;??? Bahwa Sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ditangkap di teras depan rumah teman Terdakwa;??? Bahwa 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal;??? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/Sp3.13030/2019 tanggal 29 Juli 2019;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07680/NNF/2019 tanggal 15 Agustus 2019;- Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/4373/NARKOBA/VII/2019;- Berkas Perkara atas nama tersangka JUNI ANTO ADHA Als. GENDO Bin SUTARJO. Register Nomor : BP / 90 / IX /2019/Resnarkoba tanggal 20 September 2019.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ??? 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;??? 1 (satu) unit handphone Samsung J2 warna emas no hp. 082256522223;??? 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam;??? 1 (satu) buah pipet kaca.Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :??? Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Mangkuraja 6 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi orang yang Terdakwa ketahui nomor handphonenya dari Facebook untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran melalui transfer bank;??? Bahwa sesuai dengan arahan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di bawah plang Jalan Mangkuraja 6, ke rumah temannya di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong;??? Bahwa Sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ditangkap di teras depan rumah teman Terdakwa;??? Bahwa 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal;??? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka , Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan terdakwa yakni dakwaan kedua pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Mangkuraja 6 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi orang yang Terdakwa ketahui nomor handphonenya dari Facebook untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran melalui transfer bank;- Bahwa sesuai dengan arahan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di bawah plang Jalan Mangkuraja 6, ke rumah temannya di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong;- Bahwa Sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Betutu Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ditangkap di teras depan rumah teman Terdakwa;- Bahwa 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman???, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNI ANTO ADHA AlS. GENDO Bin SUTARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; ??? 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;??? 1 (satu) unit handphone Samsung J2 warna emas no hp. 082256522223;??? 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam;??? 1 (satu) buah pipet kaca.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2019, oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Para terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H.MASYE KUMAUNANG, S.H., Panitera Pengganti,GUSTI BANGSAWAN, S.Sos. |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
9