- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa AMAQ SENAH telah meninggal dunia sekitar tahun 1970 di Dusun Lendang Tampel, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- INAQ SENAH, meninggal dunia sekitar tahun 1975;
- AMAQ AYE bin AMAQ SENAH, meninggal dunia meninggal pada 26 April 2019 dengan meninggalkan enam (6) orang anak dan dua (2) orang anak almarhum KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE (meninggal 01 Januari 2019) sebagai ahli waris pengganti, yaitu:
- AYE alias INAQ SARI binti AMAQ AYE (Tergugat 4);
- AMINAH binti AMAQ AYE (Tergugat 5);
- IROK alias INAQ MUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 6);
- ILAH alias INAQ SUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 7);
- LATI alias AMAQ DEDI bin AMAQ AYE (Tergugat 9);
- LEMAH binti AMAQ AYE (Tergugat 8);
- ANAH binti KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 10);
- RUSDI bin KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 11);
- GALIM alias HAJI NURSALIM bin AMAQ SENAH (Tergugat 1);
- INAQ JENIK binti AMAQ SENAH, meninggal dunia sekitar tahun 2019 dengan meninggalkan dua (2) orang anak dan satu (1) orang anak almarhum ROK binti AMAQ JENIK (meninggal tahun 1996) sebagai ahli waris pengganti, yaitu:
- KAMARUDIN alias AMAQ JALAL bin AMAQ JENIK (Penggugat 1);
- IRAH bin AMAQ JENIK (Penggugat 2);
- ITA bin AMAQ ITA (Tergugat 12);
- AMAQ ROHAN bin AMAQ SENAH (Tergugat 2);
- KEDE bin AMAQ SENAH (Tergugat 3);
- Menetapkan bahwa almarhum AMAQ SENAH meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum pernah dibagi waris, yaitu:
-
- Tanah kebun seluas lebih kurang 68 are yang terletak di Dusun Lendang Doe, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Telabah (Parit);
- Sebelah Timur : Tanah AMAQ MUSLIM;
- Sebelah Barat : Tanah Obyek Sengketa 3.2;
- Tanah sawah seluas lebih kurang 96 are yang terletak di Dusun Lendang Doe, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan dan obyek sengketa (3.1);
- Sebelah Selatan : Telabah (Parit) dan tanah AMAQ AREP;
- Sebelah Timur : Obyek sengketa (3.1), Telabah (Parit),
- Sebelah Barat : Jalan;
- Tanah kebun seluas lebih kurang 150 are yang terletak di Dusun Lendang Tampel Daye, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah MAMIQ SAREP, tanah SAHTE,
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Timur : Gang (lorong);
- Sebelah Barat : Gang (lorong);
- Tanah kebun seluas lebih kurang 150 are yang terletak di Dusun Lendang Tampel Lauq, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Telabah (Parit);
- Sebelah Selatan : Rumah AMAQ AERIAH, INAQ ANUS,
- Sebelah Timur : AMAQ RIJA;
- Sebelah Barat : Telabah (Parit);
- Tanah sawah seluas lebih kurang 32 are yang terletak di Dusun Lendang Tampel Lauq, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Telabah (Parit);
- Sebelah Selatan : Telabah (Parit), tanah AMAQ AERIAH dan
- Sebelah Timur : Telabah (Parit) dan Lorong;;
- Sebelah Barat : Tanah AMAQ KILAM;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum AMAQ SENAH atas harta warisan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- INAQ SENAH mendapatkan 1/8 x harta warisan AMAQ SENAH dan seluruh bagian waris INAQ SENAH tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara ?Ashobah, yaitu:
- AMAQ AYE bin AMAQ SENAH mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH dan seluruh bagian waris AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH (ibunya) tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara ?Ashobah, yaitu:
- AYE alias INAQ SARI binti AMAQ AYE (Tergugat 4) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- AMINAH binti AMAQ AYE (Tergugat 5) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- IROK alias INAQ MUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 6) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- ILAH alias INAQ SUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 7) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- LEMAH binti AMAQ AYE (Tergugat 8) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- LATI alias AMAQ DEDI bin AMAQ AYE (Tergugat 9) mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH yang dibagi kepada kedua anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu:
- ANAH binti KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 10) mendapatkan 1/3 x harta warisan KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE dari harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH yang berasal dari harta warisan INAQ SENAH;
- RUSDI bin KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 11) mendapatkan 2/3 x harta warisan KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE dari harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH yang berasal dari harta warisan INAQ SENAH;
- GALIM alias HAJI NURSALIM bin AMAQ SENAH (Tergugat 1) mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH;
- INAQ JENIK binti AMAQ SENAH mendapatkan 1/9 x harta warisan INAQ SENAH dan seluruh bagian waris INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH (ibunya) tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara ?Ashobah, yaitu:
- KAMARUDIN alias AMAQ JALAL bin AMAQ JENIK (Penggugat 1) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- IRAH bin AMAQ JENIK (Penggugat 2) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH;
- ROK binti AMAQ JENIK mendapatkan 1/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH yang dibagi kepada seorang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu ITA bin AMAQ ITA (Tergugat 12)
- AMAQ ROHAN bin AMAQ SENAH (Tergugat 2) mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH;
- KEDE bin AMAQ SENAH (Tergugat 3) mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH;
- AMAQ AYE bin AMAQ SENAH mendapatkan 2/9 x harta warisan INAQ SENAH dan seluruh bagian waris AMAQ AYE bin AMAQ SENAH dari harta warisan INAQ SENAH (ibunya) tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara ?Ashobah, yaitu:
- AMAQ AYE bin AMAQ SENAH mendapatkan 7/36 x harta warisan AMAQ SENAH dan seluruh bagian waris AMAQ AYE bin AMAQ SENAH tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara ?Ashobah, yaitu:
- AYE alias INAQ SARI binti AMAQ AYE (Tergugat 4) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH;
- AMINAH binti AMAQ AYE (Tergugat 5) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH;
- IROK alias INAQ MUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 6) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH;
- ILAH alias INAQ SUHAR binti AMAQ AYE (Tergugat 7) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH;
- LEMAH binti AMAQ AYE (Tergugat 8) mendapatkan 1/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH;
- LATI alias AMAQ DEDI bin AMAQ AYE (Tergugat 9) mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH;
- KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE mendapatkan 2/9 x harta warisan AMAQ AYE bin AMAQ SENAH yang dibagi kepada kedua anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu:
- ANAH binti KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 10) mendapatkan 1/3 x harta warisan KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE;
- RUSDI bin KATE alias AMAQ UAR (Tergugat 11) mendapatkan 2/3 x harta warisan KATE alias AMAQ UAR bin AMAQ AYE;
- GALIM alias HAJI NURSALIM bin AMAQ SENAH (Tergugat 1) mendapatkan 7/36 x harta warisan AMAQ SENAH;
- INAQ JENIK binti AMAQ SENAH mendapatkan 7/72 x harta warisan AMAQ SENAH dan seluruh bagian waris INAQ JENIK binti AMAQ SENAH tersebut menjadi bagian waris anak-anaknya secara ?Ashobah, yaitu:
- KAMARUDIN alias AMAQ JALAL bin AMAQ JENIK (Penggugat 1) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH;
- IRAH bin AMAQ JENIK (Penggugat 2) mendapatkan 2/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH;
- ROK binti AMAQ JENIK mendapatkan 1/5 x harta warisan INAQ JENIK binti AMAQ SENAH yang dibagi kepada seorang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu ITA bin AMAQ ITA (Tergugat 12);
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam keadaan tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain bila perlu dengan bantuan alat-alat negara;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.166.000,00 (tiga juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1006/Pdt.G/2019/PA.Pra |
|
Nomor | 1006/Pdt.G/2019/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota | S.ag., M.ag., Hakim Anggota H. Muhlis, Br Hakim Anggota Muh. Safrani Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumu'atun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA tanah AMAQ MAHNI dan tanah AMAQ MINARI; WARTE, AMAQ AWAN, MAWARDI dan SERAH; tanah AMAQ KILAM; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1006/Pdt.G/2019/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1006/Pdt.G/2019/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
59