Putusan PN SAMBAS Nomor 286/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 286/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Patwiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Zaenal Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen yang sah ? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Rotan sebanyak 3.666 Bundle = 250,880 kg yang telah dilelang dengan hasil penjualan lelang senilai Rp. 1.803.750.000.- ( satu milyar delapan ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1. (satu) Unit Kapal Barang Layar Motor bahan kayu BAHTERA BAHARI GT.234No.1230/Na dengan Tanda Selar GT.234 No.1230/Na. Panjang : 27,19 m, Lebar : 10,22 m, Dalam, 3,39 m, Tonase Kotor (GT): 234, Tonase Bersih (NT): 147, tahun pembangunan 2010; - 1 (satu) set GPSmap 585 dengan merk GARMIN berwarna hitam Made in Taiwan; - 1 (satu) unit AIS merk Samyung model : N430 Serial : 4204042 berwarna hitam bertutup putih. - 1 (satu) buah telepon satelit Merk Thuraya berwarna abu-abu milik Zaenal Arifin, imei : 35606506-321268-5; Dikembalikan kepada sdr Hasanuddin als H Hasan; 1 (satu) buah handphone Merk Nokia C1 warna hitam milik Zaenal Arifin, imei : 359323045483883; 1 (satu) buah handphone Merk Apple 7+ warna rosegold milik Zaenal Arifin, ID: BCG-E3087A IC: 579C-E3087A.D. 1 (satu) buah buku pelaut atas nama ZAENAL ARIFIN dengan kode pelaut B.072485; 1 (satu) buah buku sertifikat kecakapan pelayaran rakyat atas nama ZAENAL ARIFIN dengan nomor register 194/MPR.1/IX/PHB/CB12.03; 1 (satu) buah buku sertifikat operator umum atas nama ZAENAL ARIFIN dengan nomor 2637SOU/T/XI/2007; 1 (satu) buah KTP atas nama ZAENAL ARIFIN dengan Nomor Induk Kependudukan 3274023010660006; 1 (satu) buah Sertifikat Keterampilan atas nama ZAENAL ARIFIN dengan nomor seri : CP2389040 dan nomor sertifikat : 6202084534144317 yang di tanda tangani di Cirebon tanggal 9 Juni 2017 oleh Ketua Direktur Kepala Seaman Jaya Maritime Training Center - Cirebon An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut; Map Dokumen warna biru bertuliskan KLM BAHTERA BAHARI yang berisikan sebagai berikut : 1. 1 (satu) lembar SURAT UKUR INTERNASIONAL dengan Nomor 1230/Na ditandatangani di Banyuwangi pada tanggal 17 Maret 2014 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi An. Menteri Perhubungan; 2. 1 (satu) lembar SURAT LAUT dengan Nomor NO.PK.205/1542/SL-PM/DK-15 ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2015 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Perkapalan dan Kepelautan u.b. Kepala Subdit Pengukuran, Pendaftaran Dan Kebangsalan Kapal An. Menteri Perhubungan; 3. 1 (satu) berkas SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL dengan Nomor AL.501/17/07/SYB.TPR/2019 ditandatangani di Surabaya pada 29 Maret 2019 oleh Direktur Jenderal Pehubungan Laut Syahbandar Utama Tg. Perak Surabaya u.b. Kepala Bidang Status Hukum dan Setifikasi Kapal An. Menteri Perhubungan; 4. 1 (satu) Berkas KETERANGAN SUSUNAN PERWIRA dengan nomor PK.304/18/VII/KSOP.Gsk-2019 ditandatangani di Gresik pada 24 Juli 2019 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli An. Menteri Perhubungan; 5. 1 (satu) Berkas CERTIFICATE OF FIRE EXTINGUISHER, FIRE EXTINGUISHER INSTALATIONS dengan nomor 0263/VII/19 ditandatangani di Surabaya pada 08 Juli 2019 oleh Service Station; 6. 1 (satu) lembar fotokopi SURAT IJIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN RAKYAT (SIUPPER) dengan nomor 552/D.119/106/2006 ditandatangani di Surabaya pada 28 Agustus 2006 oleh Kepala Dinas Propinsi Jawa Timur; 7. 1 (satu) berkas fotokopi TANDA ANGGOTA PERUSAHAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor XII.2/PE/34/2005 ditandatangani di Gresik pada 20 Februari 2005 oleh Dewan Pimpinan Cabang Pelra Gresik; 8. 1 (satu) lembar fotokopi SURAT EDARAN dengan nomor UK11/38/10/DJPL09 ditandatangani di Jakarta pada 10 Desember 2009 oleh Direktur Jenderal Perhubungan; 9. 1 (satu) berkas SURAT KETERANGAN dengan nomor C-1/40/XII/2018 ditandatangani di Gresik pada 23 November 2018 oleh Dewan Pimpinan Cabang Pelra Gresik; 10. 1 (satu) lembar SURAT TENTANG KONDISI TERAKHIR ALUR PELAYARAN MUARA KAPUAS KECIL PONTIANAK dengan nomor GM.76/01/16/Ad.Gsk-10 ditandatangani di Gresik pada 22 Pebruari 2010 oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Gresik; 11. 1 (satu) lembar SURAT EDARAN dengan nomor NO : ZIM003/11/9/BJPL-18 ditandatangani di Jakarta pada 31 Januari 2018 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut; 12. 1 (satu) berkas fotokopi GROOSE AKTA/PENDAFTARAN KAPAL dengan nomor 1393 ditandatangani di Gresik pada 17 Maret 2014 oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Balik Nama Kapal; 13. 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut (PKL) PK.301/546/VII/PKL/KSOP.GSK-2019 tanggal 24 Juli 2019 a.n HERMAN ditandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli An. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik; 14. 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut (PKL) PK.301/519/VII/PKL/KSOP.GSK-2019 tanggal 24 Juli 2019 a.n PAULUS SOSON SOGE ditandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli An. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik; 15. 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut (PKL) PK.301/266/VII/PKL/KSOP.GSK-2019 tanggal 24 Juli 2019 a.n BINTANG ditandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli An. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik; 16. 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut (PKL) PK.301/263/VII/PKL/KSOP.GSK-2019 tanggal 24 Juli 2019 a.n FIRMAN ditandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli An. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik; 17. 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut (PKL) PK.301/265/VII/PKL/KSOP.GSK-2019 tanggal 24 Juli 2019 a.n SYAMSUDIN ditandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli An. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik; 18. 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Laut (PKL) PK.301/264/VII/PKL/KSOP.GSK-2019 tanggal 24 Juli 2019 a.n WIJI DIARJO ditandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli An. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik; 19. 1 (satu) berkas BUKU KESEHATAN KAPAL atas nama KLM. BAHTERA BAHARI ditandatangani di Gresik pada 11 April 2017 oleh DJUNAEDY, SKM berwarna hijau tua; 20. 1 (satu) berkas BUKU SIJIL atas nama KLM. BAHTERA BAHARI berwarna biru; 21. 1 (satu) berkas SURAT MUATAN dengan nomor I/BSP/BB/2019 ditandatangani di Surabaya pada 27 Juli 2019 oleh Nahkoda Kapal Motor; 22. 1 (satu) berkas FAKTUR ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (FA-HHBK) dengan nomor PT.AM.1530.A.000053 ditandatangani di Tanjung Perak Surabaya pada 29 Juli 2019 oleh GUNAWAN; 23. 1 (satu) berkas SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR dengan nomor 0.2/AP.II/136/VII/2019 ditandatangani di Gresik pada 30 Juli 2019 oleh SYAHBANDAR; 24. 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESEHATAN TUMBUHAN ANTAR AREA dengan nomor 2019.2.0402.0.K12.K.000028 ditandatangani pada 29 Juli 2009 oleh Petugas Karantina Tumbuhan.Rotan dengan berat 17.330 Kg. Dikembalikan kepada terdakwa ZAENAL ARIFIN; 1 (satu) buah peta Indonesia Laut Natuna (Pulau-Pulau Anambas dan Pulau-Pulau Natuna) Skala 1:500.000 (0312??30 U), kode peta 147; - 2. 1 (satu) buah peta Indonesia (Laut Jawa) skala 1:1.000.000 (0555??00 S), kode peta 99; - 3. 1 (satu) buah peta Indonesia (Laut Natuna) skala 1:1.000.000 (0035??00 U), kode peta 38.C . Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.B/2019/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 286/Pid.B/2019/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada