- Menyatakan Terdakwa ZULKARNAEN Bin AMAQ FARHAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZULKARNAEN Bin AMAQ FARHAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 07/Kep.52.03/I/2016 tentang Penetapan Lokasi Desa Kelurahan Pelaksanaan Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah dalam Rangka Prona Tahun Anggaran 2016 di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 11/Kep.52.03/II/2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Prona tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 12/Kep.52.03/II/2016 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengumpulan Data Yuridis, Pengukuran Bidang Tanah, Panitia ?A? dalam Kegiatan Legalisasi Aset/Sertipikat Hak Atas Tanah Tahun Anggaran 2016 di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Surat Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 41/52.03/II/2016 tanggal 29 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pelaksanaan Pengumpulan Data Yuridis tanggal 18 Februari 2016 di Desa Pringgabaya Utara;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir daftar usulan Nama Peserta Permohonan Prona tahun 2016 yang ditandatangani oleh ARDIAN, SH;
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pelaksanaan Penyuluhan kegiatan Sertipikasi Prona di Lokasi Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tanggal 15 Februari 2016 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional tahun 2016.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Nomor : 46/KEP-52/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kecamatan Pelaksanaan Kegiatan Legalisasi Aset/Sertipikasi Hak Atas Tanah Prona tahun anggaran a2016 pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- 1 (satu) eksemplar DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur nomor : DIPA-056.01.2.432175/2016 tanggal 07 Desember 2015.
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Rancangan Peraturan Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 tahun 2016 tentang Pungutan Administrasi Kependudukan Desa Pringgabaya Utara Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Peraturan Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Pungutan Administrasi Kependudukan Desa Pringgabaya Utara Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Usulan Prona nomor 145/39/PEM/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta daftar nama usulan sertifikat Prona Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya tahun 2015;
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Timur nomor : 188.45/103/PMPD/2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur periode 2011-2017;
- 85 (delapan puluh lima) lembar asli surat pernyataan tanggal 15 September 2015 dari Masyarakat pada Desa Pringgabaya Utara yang mengeluarkan biaya administrasi PRONA sebesar Rp 500.000,-;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Daftar usulan peserta permohonan Prona tahun 2016 pada Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir daftar penyerahan Sertipikat Peserta Prona Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya tahun 2016;
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/46/PEM./2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun Cemporonan dan Kepala Dusun Dasan Segara Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Nomor : 188/02/PEM/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Pemberhentian Kepala Dusun dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Dusun Terpilih Dusun Tinggir Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Periode 2012-2018;
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/03/PEM/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Pengangkatan Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan dan Kaur Keuangan Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/02/PEM/2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Pengangkatan Kaur Trantib, Kaur Kesra dan Kaur Administrasi dan Umum Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Kantor Desa Pringgabaya Utara sebesar Rp 2.000.000,00 tanggal 04 Januari 2015 yang diterima oleh WAWAN/P. BURHAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar Nama Yang Sudah Menyetor.
- 1 (satu) lembar asli catatan tulisan tangan daftar pemohon dari masyarakat Dusun Tinggir yang membayar biaya Prona.
- 2 (dua) lembar asli catatan tulisan tangan daftar pemohon dari masyarakat Dusun Cemporonan yang membayar biaya Prona.
- fotocopy kwitansi-kwitansi yaitu :
- kwitansi bulan 02 tahun 2016 dari PARDI untuk biaya pembuatan sertifikat Prona berdasarkan berita acara no. 414.1/43/PEM/2015 tanggal 3 September 2015 yang diterima oleh SAHRIP sebesar Rp 500.000,-;
- kwitansi bulan 02 tahun 2016 dari RUDI untuk biaya pembuatan sertifikat Prona berdasarkan berita acara no. 414.1/43/PEM/2015 tanggal 3 September 2015 yang diterima oleh SAHRIP sebesar Rp 500.000,-;
- kwitansi bulan 02 tahun 2016 dari SUANDI untuk biaya pembuatan sertifikat Prona berdasarkan berita acara no. 414.1/43/PEM/2015 tanggal 3 September 2015 yang diterima oleh SAHRIP sebesar Rp 500.000,-;
- Kwitansi bulan 02 tahun 2016 dari YAN untuk biaya pembuatan sertifikat Prona berdasarkan berita acara no. 414.1/43/PEM/2015 tanggal 3 September 2015 yang diterima oleh SAHRIP sebesar Rp 500.000,-.
- 1 (satu) lembar asli berita acara no. 414.1/43/PEM/2015 tanggal 8.3 September 2015 terkait besarnya biaya prona, serta Lampiran daftar hadir musyawarah Prona Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya tahun 2015;
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/17/PEM/2017 tanggal 15 Juli 2017 tentang Pemberhentian Kepala Dusun Cemporonan dan Kepala Dusun Segara Periode 2011-2017 dan Menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Dusun Cemporonan dan Kepala Dusun Segara Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/16/PEM/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Pemberhentian Kepala-Kepala Urusan Periode 2011-2017 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala Urusan Keuangan Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) bundel asli sertipikat hak milik nomor : 00331 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Pringgabaya, Desa Pringgabaya Utara, atas nama pemegang Hak RAUDI.
- Uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar.
- Uang sebesar Rp 2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar.
- Uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak (satu) lembar.
Putusan PN MATARAM Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Dikembalikan kepada Desa Pringgabaya Utara; Dikembalikan kepada Saksi RAUDI; Dirampas untuk negara Cq. Kas Desa Pringgabaya Utara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
43