Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 143/Pdt.G/2013/MS.Ttn |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2013/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Ibrahim Basyah |
Hakim Anggota | - M. Wali Syam - Hj. Murniati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat konvensi sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Muhammad bin M. Amin) terhadap penggugat (Misra binti Hasymi) ;3. Menetapkan harta bersama antara penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dengan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi adalah sebagai berikut ;3.1. 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) ukuran 6 x 15 meter (objek nomor XI. 1 gugatan penggugat konvensi), terletak di Desa Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas dan ukuran sebagai berikut ;? Utara dengan rumah toko (Ruko) Sanusi, ukuran = 19,70 meter ;? Selatan dengan rumah toko (Ruko) Kadir, ukran = 18,60 meter ;? Barat dengan tanah Samsul Rijal (Buyung), ukuran = 2,05 meter ;? Timur dengan Jalan PU, ukuran = 8,00 meter ; 3.2. 1 (satu) petak tanah (objek nomor XI. 2 gugatan penggugat konvensi), terletak di Desa Blang Geulinggang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut sebagai berikut ;? Utara dengan Jalan Desa, ukuran = 4.00 meter ;? Selatan dengan parit/tali air, ukuran = 4,00 meter ;? Barat dengan tanah Ismail, ukuran = 41,00 meter ;? Timur dengan tanah Jalaluddin = 40,00 meter ;3.3. 1 (satu) petak tanah rumah (objek nomor XI. 3 gugatan penggugat konvensi), terletak di Desa Ujung Padang/ Desa Padang Meurante, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut ;? Utara dengan tanah Ahmad, ukuran = 29,00 meter ;? Selatan dengan tanah Ubit Nur, ukuran = 29,00 meter ;? Barat dengan bandar (got), ukuran = 27,00 meter ;? Timur dengan tanah Zulfikar, ukuran = 27,00 meter ;3.4. 20 (dua puluh) unit tabung gelendong (objek nomor XI. 4 gugatan penggugat konvensi). Gelendong tersebut adalah alat pemisah biji emas dari bebatuan, terletak di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. 15 (lima belas) unit gelendong tersebut sekarang tidak jalan lagi karena rusak, dan yang masih aktif sekarang 5 (lima) unit ;3.5. 1(satu) buah lubang tempat pengambilan batu emas (objek nomor XI. 5 gugatan penggugat konvensi), terletak di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan ;3.6. 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 125 warna merah, nomor Polisi BL. 6757 TM (objek nomor XI. 6 gugatan penggugat konvensi) ;3.7. 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam, nomor Polisi BL. 6345 TP (objek nomor XI. 7 gugatan penggugat konvensi);3.8. 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna hitam, nomor Polisi BL. 6812 EW (objek nomor XI. 8 gugatan penggugat konvensi) ;3.9. 1 (satu) unit mesin Cuci merk LG (objek nomor XI. 9 gugatan penggugat konvensi) ;3.10. 1 (satu) unit mesin Ginset merk Honda 2000 Watt (objek nomor XI. 10 gugatan penggugat konvensi) ;3.11. 1 (satu) unit mesin Ginset merk Toyota 5000 Watt (objek nomor XI. 11 gugatan penggugat konvensi) ;3.12. 1 (satu) unit Televisi merk LG 14 inc. (objek nomor XI. 12 gugatan penggugat konvensi) ;3.13. 1 (satu) unit Kulkas merk Politron Ekonomi (objek nomor XI. 13 gugatan penggugat konvensi) ;3.14. 1 (satu) unit Kulkas merk LG 2 (dua) pintu (objek nomor XI. 14 gugatan penggugat konvensi) ;3.15. 3 (tiga) unit lemari jualan (objek nomor XI. 15 gugatan penggugat konvensi) ;3.16. Uang pada pihak ketiga (objek nomor XI. 16 gugatan penggugat konvensi) yang seluruhnya berjumlah Rp.137.600.000,-(seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus ribu rupiah) ;3.17. 1 (satu) unit tempat tidur Sprind bad (objek nomor XI. 17 gugatan penggugat konvensi) ;3.18. 5 (lima) buah meja dan 12 (dua belas) buah kursi dari kayu (objek nomor XI. 18 gugatan penggugat konvensi) ;3.19. 2 (dua) unit Komfor Gas merk Rinai (objek nomor XI. 19 gugatan penggugat konvensi) ;3.20. 1 (satu) unit Blender (objek nomor XI. 20 gugatan penggugat konvensi) ;3.21. 4 (empat) lusin piring besar, 2 (dua) lusin piring kecil, 2 (dua) lusin sendok makan, dan 2 (dua) lusin gelas (objek nomor XI. 21 gugatan penggugat konvensi) ;4. Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi sebagian ;2. Menetapkan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagai isteri yang nusyuz;3. Menetapkan emas sebanyak 10 (sepuluh) mayam yang ada dalam kekuasaan penggugat konvensi, dan uang kontan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hasil storan hutang dari Safruddin adalah sebagai harta bersama antara penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvesni ;4. Menetapkan hutang bersama penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada pihak ketiga adalah sebagai berikut ;4.1. Pada UD Istana Glass Desa Alue Paku, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;4.2. Pada sdr. Sayudin (UD Sarina) Blang Geulinggang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;4.3. Pada sdr. Sahimi (UD Kamal) Desa Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;4.4. Pada sdr. Faisal (toke emas) Rp. 120.672.468,- (seratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) ;4.5. Pada UD Lansam. Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan Rp. 20.865.000,- (dua puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;4.6. Pada UD Nadya, Blang Geulinggang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ;Jumlah seluruhnya Rp. 156.637.468,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) ;5. Menetapkan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) terhadap tiga orang anak sampai ketiga orang anak tersebut dewasa/mandiri, masing-masing bernama ;1. Mira Safna binti Muhammad, umur dual belas tahun ;2. Amelia binti Muhammad, umur sembilan tahun ;3. Risky bin Muhammad, umur dua tahun6. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membagikan harta bersama yang tersebut pada diktum nomor 3 dalam Konvensi mulai angka 3.1 sampai dengan angka 3.21,dan harta bersama yang tersebut pada diktum nomor 3 dalam rekonvensi, berupa 10 (sepuluh) mayam emas dan uang kontan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bagi dua. Seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut menjadi bagian penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, dan seperdua (1/2) lagi menjadi bagian tergugat konvensi/penggugat rekonvensi ;2. Menetapkan bahwa jika harta bersama tidak mungkin dibagi secara natura, maka harus dilelang dengan perantaraan Badan Lelang Negara ;3. Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk membayar hutang-hutang bersama pada pihak ketiga sebagaimana yang tercantum dalam diktum nomor 4 mulai dari angka 4.1 sampai dengan angka 4.5 diktum dalam rekonvensi putusan ini dengan bagi dua. Seperdua (1/2) dari hutang-hutang bersama tersebut menjadi tanggung jawab penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, dan seperdua (1/2) lagi dari hutang-hutang bersama tersebut menjadi tanggung jawab tergugat konvensi/penggugat rekonvensi ;4. Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana yang tersebut pada diktum nomor 3 dalam Konvensi dari angka 3. 1 sampai dengan angka 3. 21 dan yang terdapat dalam diktum nomor 3 dalam rekonvensi untuk menyerahkan kepada yang berhak, sesuai dengan putusan ini ;5. Menghukum para pihak untuk mentaati putusan ini ;6. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan untuk mengirim salina putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN/KUA Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan untuk dicatat perceraian ini di dalam daftar yang disediakan untuk itu ;7. Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 4.416.000,- (empat juta empat ratus enam belas lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
166
82