Putusan PN PONTIANAK Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Gratifikasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | 1. Maryono, 2. Soeherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ang Aan Suwarman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ang Aan Suwarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.3.745.488.611,61 (Tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah enam puluh satu sen), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara (RUTAN);8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Surat Kabar ?Harian Berkat? Edisi Rabu Tanggal 19 Desember 2007;2. Surat Kabar ?Media Indonesia? Edisi Jumat tanggal 21 Desember 2007;3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pekerjaan Lanjutan Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Lokasi : Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas;4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 Nomor: 0509.0/022-04.0/XVI/2008 tanggal 31 Desember 2007;5. Dokumen Penawaran PT. ERIA MAKMUR;6. Dokumen Penawaran PT. ESRA ARIYASA UTAMA;7. Dokumen Penawaran PT. SURI SIRIH SEJAHTERA;8. Dokumen Penawaran PT. KARYA INDAH SARI MANDIRI;9. Dokumen Penawaran PT. LANGGENG JOYO MAKMUR ABADI;10. Gambar/Lay Out Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Paloh Kab. Sambas;11. Fotocopy Daftar Harga Bahan Bangunan Dan Upah Kerja Propinsi Kalimantan Barat Triwulan IV (Oktober, Nopember, Desember) Tahun Anggaran 2007;12. Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : PC.087/01/01/KPL-PLO-2008 tanggal 31 Januari 2008 Tentang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Bangunan Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Fasilitas Operasional Pelabuhan Laut Paloh Kalbar Tahun Anggaran 2008, Pelaksana : PT. Langgeng Joyo Makmur Abadi;13. Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Supervisi Lanjutan Pembangunan Gedung dan bangunan Nomor: PC.087/01/04/KPL-PLO-2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan bangunan Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Fasilitas Operasional Pelabuhan Laut Paloh Kalbar Tahun Anggaran 2008, Pelaksana: CV. Bahtra Jasa Konsul;14. Surat Perjanjian Pemborongan (Addendum-I) tanggal 8 Maret 2008 Nomor: PC.087/01/11/KPL-PLO-2008;15. Surat Perjanjian Pemborongan (Addendum-II) tanggal 26 September 2008 Nomor: PC.087/01/13/KPL-PLO-2008;16. Satu bundel Laporan Bulanan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Operasional Pelabuhan Laut Paloh Kalimantan Barat TA. 2008 (dari bulan Februari ? Desember 2008);17. Photo-photo Pengadaan barang/jasa di Kantor Pelabuhan Paloh, dan kegiatan pembangunan Fasilitas Operasional Pelabuhan Laut Paloh Kalbar Tahun Anggaran 2008;18. Surat Mohon Bantuan Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) kepada PT. MARISA KRIDA Nomor: PC.015/1/2/KPL-PLO-07 tanggal 10 Desember 2007;19. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Bangunan Nomor: PC.088/1/1/KPL-PLO-2008 tanggal 15 Desember 2008;20. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Bangunan Nomor: PC.088/1/1.1/KPL-PLO-2008 Tanggal 17 Desember 2008;21. Surat Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor: S-2192/PB/2008 tanggal 19 Maret 2008 perihal Penundaan Pencairan Dana DIPA TA. 2008 Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan;22. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tentang Pembentukan Tim Pengawas Dalam Rangka Pelaksanaan Belanja Modal Pembangunan Fasilitas Operasional Pelabuhan Laut Paloh Tahun Anggaran 2008 Nomor: UK.194/1/12.1/KPL-PLO-2008 Tanggal 1 Februari 2008;23. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.389 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2007 dan Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Pada Kantor/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk Tahun Anggaran 2008;24. Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tanggal 2007 dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atas nama Dedy Agus Riyadi;25. Fotocopy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.278 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Penggantian Pengelola Anggaran Pada Kantor/UPT Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2008, yang berisi : pergantian Kepala Pelabuhan Paloh/Sekura; KPA/PPK, Drs. Edy Samherwan, Anz., kepada : KPA/PPK, Darmalis Karel;26. Fotocopy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.59 Tahun 2008, tanggal 20 Pebruari 2008, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Diri dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Departemen Perhubungan;27. Berita Acara Pembayaran Angsuran Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Bangunan Kantor Pelabuhan Paloh Kalimantan Barat T.A. 2008 Nomor: PC-088/1/02/KPL-PLO-2008 tanggal 31 Maret 2008, dan Berita Acara Pemeriksaan / Kemajuan Pekerjaan Fisik Pembangunan Fasilitas Operasional Pelabuhan Laut Paloh Kalimantan Barat Nomor: PC-088/1/02/KPL-PLO-2008 tanggal 31 Maret 2008;28. Berita Acara Pembayaran Angsuran Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan bangunan Kantor Pelabuhan Paloh Kalbar T.A. 2008 Nomor: PC-088/1/04/KPL-PLO-2008 tanggal 3 September 2008;29. Kuitansi / Bukti Pembayaran Termin II (62,5%), TA : 2008, Nomor Bukti : 159, MAK : 2250.0185.533111 tanggal 03 September 2008;30. Kuitansi / Bukti Pembayaran sebesar 95%, TA : 2008, Nomor Bukti : 242, MAK : 2250.0185.533111 tanggal 11 Desember 2008;31. Kuitansi / Bukti Pembayaran Retensi (5%), TA : 2008, Nomor Bukti : 256, MAK : 2250.0185.533111 tanggal 16 Desember 2008;32. Kuitansi / Bukti Pembayaran 65% atas Pekerjaan Supervisi, TA : 2008, Nomor Bukti : 160, MAK : 2250.0185.536111 tanggal 3 September 2008;33. Kuitansi / Bukti Pembayaran 100% atas Pekerjaan Supervisi, TA : 2008, Nomor Bukti : 243, MAK : 2250.0185.533115 tanggal 11 Desember 2008;Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;34. Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita sebagai barang bukti dari Saksi M. Noor Fahrizal;Dirampas untuk setorkan ke Kas Negara;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Lainnya : 59/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Statistik
Statistik
223
91