- Menyatakan Terdakwa I Drs. D.W. SJAMSURI, MM. Bin MAD WALAM, dan Terdakwa II MOCHAMAD WAHYUDI HERU PRAYITNO Alias UCOK WAHYUDI Bin KARSIMIN Alias MA?RUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Drs. D.W. SJAMSURI, MM. Bin MAD WALAM, dan Terdakwa II MOCHAMAD WAHYUDI HERU PRAYITNO Alias UCOK WAHYUDI Bin KARSIMIN Alias MA?RUF tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Drs. D.W. SJAMSURI, MM. Bin MAD WALAM, dan Terdakwa II MOCHAMAD WAHYUDI HERU PRAYITNO Alias UCOK WAHYUDI Bin KARSIMIN Alias MA?RUF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Drs. D.W. SJAMSURI, MM. Bin MAD WALAM, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan kepada Terdakwa II MOCHAMAD WAHYUDI HERU PRAYITNO Alias UCOK WAHYUDI Bin KARSIMIN alias MA?RUF, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Drs. D.W. SJAMSURI, MM. Bin MAD WALAM berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp293.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan oleh Terdakwa sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa II MOCHAMAD WAHYUDI HERU PRAYITNO Alias UCOK WAHYUDI Bin KARSIMIN Alias MA?RUF berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa II tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Dokumen kontrak /Surat Perjanjian Nomor: 039/Dikmen/SPj/Lab/2014 tanggal 18 November 2014 antara Dindikpora kab. Blora dengan CV. Murakabi Sejahtera dalam pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Sains SMK tahun Anggaran 2014 dengan nilai Rp1.732.279.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Keputusan Bupati Blora Nomor 900/1568/2013 tanggal 13 Oktober 2013 tentang penetapan lokasi sekolah penerima dana alokasi khusus bidang pendidikan menengah untuk pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Kab. Blora tahun 2013;
- 1 (satu) bendel Dokumen Harga perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pengadaan peralatan laboratorium Sains SMK tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen tertanggal 18 Juni 2014;
- 1 (satu) bendel dokumen permohonan proses pelelangan peralatan laboratorium sains SMK tertanggal 29 September 2014;
- 3 (tiga) bendel dokumen dari tiga produsen/perusahaan yang berisi referensi survei harga barang laboratorium sains SMK tahun 2014;
- 1 (satu) bendel foto copy daftar kebutuhan peralatan laboratorium Sains SMK Tahun 2014 tertanggal 20 Juni 2014;
- 1 (satu) bendel foto copy perubahan daftar kebutuhan peralatan laboratorium Sains SMK tertanggal 16 Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel foto copy rekapan perubahan daftar kebutuhan peralatan laboratorium Sains SMK tertanggal 16 Oktober 2014.
- Berkas pencairan dana kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Sains SMK Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5379/LS/BL/2014, tanggal 17 Desember 2014 atas nama penerima CV. Murakabi Sejahtera dengan alamat Dsn. Kahuman RT. 04/IV Ds. Pilangpayung Kec. Toroh kab. Grobogan dengan nilai Rp1.732.279.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan surat dukungan dan pernyatan jaminan oleh CV. Murakabi Sejahtera kepada CV. Pori Media tertanggal 14 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dukungan dan jaminan dalam pelelangan paket pekerjaan pengadana peralatan laboratorium Sains SMK Tahun 2014, tertanggal 14 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyatan jaminan CV. Pori Media pelelangan paket pekerjaan pengadana peralatan laboratorium Sains SMK Tahun 2014, tertanggal 14 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy PO (Purchase order) Nomor 011/PO.MS/ X/2014 yang dikeluarkan CV. Murakabi Sejahtera tanggal tertanggal 30 Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Konfirmasi pesanan No. 14191/SKP-PM/X/2014 yang dibuat oleh CV. Pori Media tertanggal 29 Oktober 2014 beserta lampiran RAB harga barang;
- 1 (satu) lembar fotocopy Invois Nomor PM-0040 dari CV. Pori Media yang ditujukan kepada CVG. Murakabi tertanggal 25 November 2014;
- 1 (satu) lembar fotodopy surat jalan No. 14420 berisi pengiriman barang dari CV. Pori Media yang ditujukan kepada CV. Murakabi Sejahtera tertanggal 10 November 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat jalan No. 14422 berisi pengiriman barang dari CV. Pori Media yang ditujukan kepada CV. Murakabi Sejahtera tertanggal 20 November 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank BCA cabang Rawasari Jakpus dengan Nomor 5790171090 an. HAERUL IHWAN /CV. Pori Media.
- 1 (satu) bendel dokumen foto dan penyerahan barang.
- 1 (satu) lembar print out rekening koran yang dikeluarkan Bank Jateng cabang Blora dengan Nomor rekening 1016002269 atas nama CV. Bhaskara Jaya;
- Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- 2 (dua) lembar print out rekening koran yang dikeluarkan Bank Jateng cabang Blora dengan Nomor rekening 1.016.00419.3. an. CV. Murakabi Sejahtera alamat Pilangpayung RT. 04 RW. 04 Kec. Toroh Kab. Grobogan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Andi Astara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kalimatul Jumroh, Sh hakim Anggota 2: Edy Sepjengkaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti No.1 sampai dengan No.8 dikembalikan kepada saksi AUNUR ROFIQ, SE., MSi. Barang bukti No.9 dikembalikan kepada saksi RINI NURYATIN, SE. Barang bukti No.10 sampai dengan No.19 dikembalikan kepada saksi HAERUL IHWAN. Barang bukti No.20 dikembalikan kepada Terdakwa I Drs. D.W. SJAMSURI, SE., MM. Bin MAD WALAM. Barang bukti No. 21 disetorkan ke kas Negara. Barang bukti No.22 dikembalikan kepada saksi NINIK MARYANI, M.Pd.I. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
121
50