- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; ------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 2 NOPEMBER 2017 NOMOR 81/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT:---
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD NOOR UTHARY, SE SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;-----
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;--------------------------------------------------------
- MEMIDANA TERDAKWA MUHAMMAD NOOR UTHARY, SE DENGAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;-------------------------------
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;--------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:----------------------------------------
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI CALON LOKASI TRANSMIGRASI POLA PERIKANAN TANGGAL 24 S/D 28 SEPTEMBER 1998;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENUNJUKAN LOKASI TRANSMIGRASI OLEH BUPATI TAKALAR NOMOR : 595/1490/EKON TANGGAL 30 SEPTEMBER 1998;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENUNJUKAN LOKASI TRANSMIGRASI OLEH BUPATI TAKALAR NOMOR : 475.1/1827/KESRA TANGGAL 04 DESEMBER 1998;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TK. I SULAWESI SELATAN NOMOR : 929/XI/TAHUN 1999 TANGGAL 22 NOVEMBER 1999 TENTANG PENCADANGAN TANAH UNTUK LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI TANA KEKE KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA LAIKANG PUNAGA DI KECAMATAN MANGARABOMBANG, SERTA DESA KOMARA KECAMATAN POLONG BANGKENG UTARA KABUPATEN DATI II TAKALAR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURATKEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR : 1431/V/TAHUN 2007 TANGGAL 07 MEI 2007 TENTANG PENCADANGAN TANAH UNTUK LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI TANA KEKE KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA LAIKANG DAN DESA PUNAGA DI KECAMATAN MANGARABOMBANG, SERTA DESA KOMARA KECAMATAN POLONG BANGKENG UTARA KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 245 TAHUN 2000 TANGGAL 12 AGUSTUS 2000 TENTANG PENETAPAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI PENDUDUK SETEMPAT (TPS) DAN EKSODUS ASAL KABUPATEN TAKALAR PADA UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI PUNAGA KEC. MANGARABOMBANG DAN UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI TANAKEKE KEC. MAPPAKASUNGGU;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 234 TAHUN 2002 TANGGAL 22 NOVEMBER 2002 TENTANG PENETAPAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI PENDUDUK SETEMPAT (TPS) DAN EKSODUS ASAL KABUPATEN TAKALAR PADA UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI PUNAGA LAIKANG KEC. MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 277 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI PENDUDUK SETEMPAT (TPS) DAN EKSODUS ASAL KABUPATEN TAKALAR PADA UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI PUNAGA LAIKANG KEC. MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY DAFTAR ROMBONGAN TRANSMIGRAN KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2006;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY DAFTAR SURAT PERINTAH PEMBERANGKATAN NOMOR : 173/P4T/XI/2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 966 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI PENDUDUK SETEMPAT (TPS) DAN TRANSMIGRASI PENDUDUK ASAL (TPA) ASAL KABUPATEN TAKALAR PADA UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI PUNAGA LAIKANG KEC. MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 486 TAHUN 2008 TANGGAL 22 NOVEMBER 2002 TENTANG PENETAPAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI PENGGANTI PENDUDUK SETEMPAT (TPS) ASAL KABUPATEN TAKALAR SEBAGAI TRANSMIGRASI PENGGANTI PADA PADA UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI PUNAGA SP-2 KEC. MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I NOMOR : KEP-293/MEN/IX/2009 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2009 TENTANG PENETAPAN LOKASI KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) DI KAWASAN TRANSMIGRASI;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I NOMOR : 364 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENGEMBANGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI NOMOR : 37/P2MKT/I/2014 TANGGAL 13 JANUARI 2014 PERIHAL KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I NO. 364/2014;
- 1 (SATU) BUNDEL PHOTO COPY SURAT KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 595/457/TTKC-07/VII/2011 TANGGAL 12 JULI 2011 PERIHAL PERMOHONAN PENGUKURAN LAHAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAKALAR;
- 3 (TIGA) LEMBAR PHOTO COPY SURAT PERNYATAAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 595/777/TTKC-07/I/2010 11 NOVEMBER 2010;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT KETERANGAN KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN NOMOR : 007/01A/I/2011 TANGGAL 03 JANUARI 2011;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY BERITA ACARA HASIL SURVEY LOKASI DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 521.1138.A.12.2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT BUPATI TAKALAR NOMOR : 700/2093/WAS KEPADA DIREKTUR UD MUMIN PERIHAL TEGURAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 595/230/TTKC/IX/2013 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013 PERIHAL TEGURAN I;
- 1 (SATU) BUNDEL PHOTO COPY SURAT PENGANTAR KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 530.3/53-03/2000 TANGGAL 30 DESEMBER 2000 PERIHAL USUL PERMOHONAN PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN UNTUK AN. DEPARTEMEN TRANSMIGRASI SELUAS 700 HA DI DESA PUNAGA/LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KAB. TAKALAR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY SURAT KEPALA KANWIL BPN PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : 560.1-1734-53 TANGGAL 31 DESEMBER 2003 PERIHAL : USUL PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN AN. DEPARTEMEN TRANSMIGRASI, TERLETAK DI DESA PUNAGA/LAIKANG KEC. MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR SELUAS 700 HA;
- 2 (DUA) LEMBAR PHOTO COPY BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN TIM PENELITI TANAH NOMOR : 26/PPTA/IX/2000 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2000;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PHOTO COPY RISALAH PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENERBITAN IZIN LOKASI NOMOR : 3/2016 TANGGAL 14 MARET 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT DIREKTUR PT. KARYA INSAN CIREBON NOMOR : 009/PT.KIC/X/2015 TANGGAL 09 OKTOBER 2015 PERIHAL UNDANGAN;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT BUPATI TAKALAR NOMOR : 34/IP/KPTSP&/PM/X/2015 TANGGAL 15 OKTOBER 2015 PERIHAL IZIN PRINSIP ZONA INDUSTRI BERAT DAN KELENGKAPANNYA;
- 1 (SATU) BUNDEL PHOTO COPY BERKAS KEGIATAN PEROLEHAN TANAH OLEH PT. KARYA INSAN CIREBON DI DESA LAIKANG BERUPA SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH, SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH, SURAT KETERANGAN GARAPAN, SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH, SPPT PBB DAN KUITANSI PEMBAYARAN;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PRESENTASI POTENSI TAKALAR DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS OLEH BUPATI TAKALAR PADA ACARA PERTEMUAN SAUDAGAR BUGIS MAKASSAR KE 15 TANGGAL 27 JULI 2015;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR DOKUMEN PRESENTASI FASILITASI PENGEMBANGAN PUSAT PERTUMBUHAN INDUSTRI BERBASIS KAWASAN INDUSTRI DI KORIDOR SULAWESI, MALUKU DAN PAPUA;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY TANDA TERIMA UANG TANGGAL 10 MEI 2016 SEBESAR 2.117.836.000,- DARI PT. KARYA INSAN CIREBON KEPADA MUH. NOOR UTHARY, SE UNTUK KEPERLUAN BIAYA ADMINISTRASI SURAT PELEPASAN HAK (SPH);
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY TANDA TERIMA UANG TANGGAL 10 MEI 2016 SEBESAR 864.947.750,- DARI PT. KARYA INSAN CIREBON KEPADA MUH. NOOR UTHARY, SE UNTUK KEPERLUAN PELUNASAN KEWAJIBAN PPH (PAJAK PENGHASILAN) DAN PELUNASAN KEWAJIBAN BPHTB (BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY TANDA TERIMA UANG TANGGAL 10 MEI 2016 SEBESAR 1.352.888.250,- DARI PT. KARYA INSAN CIREBON KEPADA MUH. NOOR UTHARY, SE UNTUK KEPERLUAN PELUNASAN BIAYA PPAT, BIAYA LKMD (LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA) DAN BIAYA OPERASIONAL LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY TANDA TERIMA UANG TANGGAL 30 JUNI 2016 SEBESAR 150.000.000,- DARI PT. KARYA INSAN CIREBON UNTUK DP BIAYA PPAT TAHAP KE II;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY TANDA TERIMA UANG TANGGAL 1 SEPTEMBER 2016 SEBESAR 989.468.000,- DARI PT. KARYA INSAN CIREBON KEPADA M. NOOR UTHARY UNTUK KEPERLUAN PELUNASAN BIAYA ADMINISTRASI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY PETA LOKASI UPTD PUNAGA SP.I KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEB TAKALAR SULAWESI SELATAN;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY PETA CALON LOKASI TRANSMIGRASI DESA PUNAGA DAN LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT PT. KARYA INSAN CIREBON TERSEBUT NOMOR : 008/PTKIC/X/2015 TANGGAL 09 OKTOBER 2015 PERIHAL PERMOHONAN IZIN PRINSIP ZONA INDUSTRI BERAT DAN KELENGKAPANNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR KONSEP SURAT BUPATI TAKALAR NOMOR : 34/IP/KPTSP&/PM/X/2015 TANGGAL 15 OKTOBER 2015 PERIHAL IZIN PRINSIP ZONA INDUSTRI BERAT DAN KELENGKAPANNYA;
- 3 (TIGA) LEMBAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KOPERASI RI NOMOR : 106/KPTS/KWK.20/VI/1990 TANGGAL 13 JUNI 1990 AN. MUHAMMAD NOOR UTHARY;
- 3 (TIGA) LEMBAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KOPERASI RI NO. 105/KPTS/KWK.20/VIII/1991 TANGGAL 21 AGUSTUS 1991 AN. MUHAMMAD NOOR UTHARY;
- 2 (DUA) LEMBAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 821.2/12/BKD/I/2013 TANGGAL 03 JANUARI 2013 TENTANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON III LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NOMOR : 821.2/18/BKD/I/2013 TANGGAL 04 JANUARI 2013 AN. MUHAMMAD NOOR UTHARY, SE;
- 4 (EMPAT) LEMBAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : 82/KEP/73.6/II/2013 TANGGAL 07 FEBRUARI 2013 TENTANG PENUNJUKAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR BUKU AGENDA PPAT KECAMATAN MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR BUKU AGENDA SURAT KELUAR MASUK KECAMATAN MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR BUKU AGENDA JUAL BELI/GANTI RUGI/WAKAF/HIBAL DLL KECAMATAN MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) BUNDEL DAFTAR NAMA PEMILIK LAHAN (PENJUAL) BLOK 04/03 DUSUN PANDALA ONGKOWA;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DI DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL AKTA JUAL BELI DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 2 (DUA) EKSEMPLAR DAFTAR PEMBAYARAN PPH DAN BPHTB TANGGAL 18 MEI 2016 DAN TANGGAL 24 SEPTEMBER 2016;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LAIKANG NOMOR : 01/KPTS/DL/XI/2001 TANGGAL 12 NOVEMBER 2001 TENTANG PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA KEPALA URUSAN SEKRETARIAT DESA LAIKANG KEC. MANGARABOMBANG;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR : 821.1/1160/BKD/X/2009 TANGGAL 30 OKTOBER 2009 AN. RISNO;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT PERINTAH PENUGASAN NOMOR : 893/1340/BKD/XII/2009 TANGGAL 22 DESEMBER 2009 AN. RISNO;
- 1 (SATU) LEMBAR PHOTO COPY PETA BLOK DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN BARU, PEMECAHAN DAN BALIK NAMA SPPT PBB DI DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) TAHUN 2009 TANGGAL 02 JANUARI 2009 KECAMATAN MANGARABOMBANG KELURAHAN LAIKANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR BUKU SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBYEK PAJAK SISMIOP) TAHUN 2010 DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) TAHUN 2012 TANGGAL 02 JANUARI 2012 KECAMATAN MANGARABOMBANG KELURAHAN LAIKANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) TAHUN 2013 TANGGAL 03 JANUARI 2013 KECAMATAN MANGARABOMBANG KELURAHAN LAIKANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) TAHUN 2015 TANGGAL 01 APRIL 2015 KECAMATAN MANGARABOMBANG KELURAHAN LAIKANG KABUPATEN TAKALAR;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) PBB P2 TAHUN 2016 TANGGAL 02 APRIL 2016 KECAMATAN MANGARABOMBANG KELURAHAN LAIKANG KABUPATEN TAKALAR.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR PHOTO COPY KUITANSI TANDA TERIMA UANG DARI IBNUDDIN B UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN TANAH DI DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG KAB. TAKALAR;
- 5 (LIMA) EKSEMPLAR PHOTO COPY AKTA JUAL BELI TANAH AN. PEMBELI IBNUDDIN B;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Nopember 2017 Nomor 81/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks. yang dimintakan banding tersebut:---
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Uthary, SE secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua;-----
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;--------------------------------------------------------
- Memidana Terdakwa MUHAMMAD NOOR UTHARY, SE dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar photo copy Laporan Hasil Identifikasi Calon Lokasi Transmigrasi Pola Perikanan tanggal 24 s/d 28 September 1998;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Rekomendasi Penunjukan Lokasi Transmigrasi oleh Bupati Takalar Nomor : 595/1490/Ekon tanggal 30 September 1998;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Rekomendasi Penunjukan Lokasi Transmigrasi oleh Bupati Takalar Nomor : 475.1/1827/Kesra tanggal 04 Desember 1998;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan Nomor : 929/XI/Tahun 1999 tanggal 22 November 1999 tentang Pencadangan Tanah Untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi Tana Keke Kecamatan Mappakasunggu, Desa Laikang Punaga di Kecamatan Mangarabombang, serta Desa Ko?mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Dati II Takalar;
- 1 (satu) eksemplar photo copy SuratKeputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1431/V/Tahun 2007 tanggal 07 Mei 2007 tentang Pencadangan Tanah Untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi Tana Keke Kecamatan Mappakasunggu, Desa Laikang dan Desa Punaga di Kecamatan Mangarabombang, serta Desa Ko?mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 245 Tahun 2000 tanggal 12 Agustus 2000 tentang Penetapan Penempatan Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) dan Eksodus Asal Kabupaten Takalar pada Unit Pemukiman Transmigrasi Punaga Kec. Mangarabombang dan Unit Pemukiman Transmigrasi Tanakeke Kec. Mappakasunggu;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 234 Tahun 2002 tanggal 22 November 2002 tentang Penetapan Penempatan Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) dan Eksodus Asal Kabupaten Takalar pada Unit Pemukiman Transmigrasi Punaga Laikang Kec. Mangarabombang;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 277 Tahun 2005 tentang Penetapan Penempatan Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) dan Eksodus Asal Kabupaten Takalar pada Unit Pemukiman Transmigrasi Punaga Laikang Kec. Mangarabombang;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Daftar Rombongan Transmigran Kabupaten Takalar Tahun 2006;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Daftar Surat Perintah Pemberangkatan Nomor : 173/P4T/XI/2007 tanggal 23 November 2007;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 966 Tahun 2007 tentang Penetapan Penempatan Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) Asal Kabupaten Takalar pada Unit Pemukiman Transmigrasi Punaga Laikang Kec. Mangarabombang;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 486 Tahun 2008 tanggal 22 November 2002 tentang Penetapan Penempatan Transmigrasi Pengganti Penduduk Setempat (TPS) Asal Kabupaten Takalar sebagai transmigrasi pengganti pada pada Unit Pemukiman Transmigrasi Punaga SP-2 Kec. Mangarabombang;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : KEP-293/MEN/IX/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Lokasi Kota Terpadu Mandiri (KTM) Di Kawasan Transmigrasi;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : 364 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengembangan Permukiman Transmigrasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Nomor : 37/P2MKT/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 perihal Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. 364/2014;
- 1 (satu) bundel Photo Copy Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar Nomor : 595/457/TTKC-07/VII/2011 Tanggal 12 Juli 2011 perihal Permohonan Pengukuran Lahan Transmigrasi Kabupaten Takalar;
- 3 (tiga) lembar photo copy Surat Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar Nomor : 595/777/TTKC-07/I/2010 11 November 2010;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Keterangan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Nomor : 007/01a/I/2011 tanggal 03 Januari 2011;
- 1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Hasil Survey Lokasi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Takalar Nomor : 521.1138.a.12.2010 tanggal 30 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Bupati Takalar Nomor : 700/2093/WAS kepada Direktur UD Mumin perihal Teguran;
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar Nomor : 595/230/TTKC/IX/2013 tanggal 10 September 2013 perihal Teguran I;
- 1 (satu) bundel photo copy Surat Pengantar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Nomor : 530.3/53-03/2000 tanggal 30 Desember 2000 perihal Usul Permohonan Pemberian Hak Pengelolaan untuk An. Departemen Transmigrasi Seluas 700 Ha di Desa Punaga/Laikang Kecamatan Mangarabombang Kab. Takalar;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 560.1-1734-53 tanggal 31 Desember 2003 perihal : Usul permohonan Hak Pengelolaan An. Departemen Transmigrasi, terletak di Desa Punaga/Laikang Kec. Mangarabombang Kabupaten Takalar seluas 700 Ha;
- 2 (dua) lembar photo copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah Nomor : 26/PPT?A?/IX/2000 tanggal 18 September 2000;
- 1 (satu) eksemplar photo copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor : 3/2016 tanggal 14 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar photo copy surat Direktur PT. Karya Insan Cirebon Nomor : 009/PT.KIC/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 perihal undangan;
- 1 (satu) lembar photo copy surat Bupati Takalar Nomor : 34/IP/KPTSP&/PM/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal izin prinsip zona industri berat dan kelengkapannya;
- 1 (satu) bundel photo copy berkas kegiatan perolehan tanah oleh PT. Karya Insan Cirebon di desa Laikang berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, SPPT PBB dan Kuitansi pembayaran;
- 1 (satu) eksemplar dokumen presentasi ?Potensi Takalar dan Rencana Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus oleh Bupati Takalar pada Acara Pertemuan Saudagar Bugis Makassar Ke 15 Tanggal 27 Juli 2015;
- 1 (satu) eksemplar dokumen presentasi Fasilitasi Pengembangan Pusat Pertumbuhan Industri Berbasis Kawasan Industri Di Koridor Sulawesi, Maluku dan Papua;
- 1 (satu) lembar photo copy tanda Terima Uang tanggal 10 Mei 2016 sebesar 2.117.836.000,- dari PT. Karya Insan Cirebon kepada Muh. Noor Uthary, SE untuk keperluan Biaya Administrasi Surat Pelepasan Hak (SPH);
- 1 (satu) lembar photo copy tanda Terima Uang tanggal 10 Mei 2016 sebesar 864.947.750,- dari PT. Karya Insan Cirebon kepada Muh. Noor Uthary, SE untuk keperluan Pelunasan Kewajiban PPH (Pajak Penghasilan) dan Pelunasan Kewajiban BPHTB (biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- 1 (satu) lembar photo copy tanda Terima Uang tanggal 10 Mei 2016 sebesar 1.352.888.250,- dari PT. Karya Insan Cirebon kepada Muh. Noor Uthary, SE untuk keperluan Pelunasan Biaya PPAT, Biaya LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) dan Biaya Operasional Lainnya sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah;
- 1 (satu) lembar photo copy Tanda Terima uang Tanggal 30 Juni 2016 sebesar 150.000.000,- dari PT. Karya Insan Cirebon untuk DP Biaya PPAT Tahap Ke II;
- 1 (satu) lembar photo copy tanda Terima Uang tanggal 1 September 2016 sebesar 989.468.000,- dari PT. Karya Insan Cirebon kepada M. Noor Uthary untuk keperluan pelunasan Biaya Administrasi Pengalihan Hak atas Tanah;
- 1 (satu) lembar photo Copy Peta Lokasi UPTD Punaga SP.I Kecamatan Mangarabombang Kabupateb Takalar Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) lembar photo Copy Peta Calon Lokasi Transmigrasi Desa Punaga dan Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) eksemplar surat PT. Karya Insan Cirebon tersebut Nomor : 008/PTKIC/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 perihal Permohonan Izin Prinsip Zona Industri Berat dan Kelengkapannya;
- 1 (satu) lembar Konsep surat Bupati Takalar Nomor : 34/IP/KPTSP&/PM/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal izin prinsip zona industri berat dan kelengkapannya;
- 3 (tiga) lembar photo copy Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi RI Nomor : 106/KPTS/KWK.20/VI/1990 tanggal 13 Juni 1990 An. Muhammad Noor Uthary;
- 3 (tiga) lembar photo copy Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi RI No. 105/KPTS/KWK.20/VIII/1991 tanggal 21 Agustus 1991 An. Muhammad Noor Uthary;
- 2 (dua) lembar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821.2/12/BKD/I/2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/18/BKD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 An. Muhammad Noor Uthary, SE;
- 4 (empat) lembar photo copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 82/KEP/73.6/II/2013 tanggal 07 Februari 2013 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
- 1 (satu) eksemplar Buku Agenda PPAT Kecamatan Mangarabombang;
- 1 (satu) eksemplar Buku Agenda Surat Keluar ? Masuk Kecamatan Mangarabombang;
- 1 (satu) eksemplar buku Agenda Jual Beli/Ganti Rugi/Wakaf/Hibal dll Kecamatan Mangarabombang;
- 1 (satu) bundel Daftar Nama Pemilik Lahan (Penjual) Blok 04/03 Dusun Pandala ? Ongkowa;
- 1 (satu) bundel bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Tanah di Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel bukti penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel Akta Jual Beli Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 2 (dua) Eksemplar Daftar Pembayaran PPH dan BPHTB tanggal 18 Mei 2016 dan tanggal 24 September 2016;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa Laikang Nomor : 01/KPTS/DL/XI/2001 Tanggal 12 November 2001 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Sekretaris Desa Kepala Urusan Sekretariat Desa Laikang Kec. Mangarabombang;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821.1/1160/BKD/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 An. RISNO;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Penugasan Nomor : 893/1340/BKD/XII/2009 Tanggal 22 Desember 2009 An. RISNO;
- 1 (satu) lembar photo copy Peta Blok Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel berkas permohonan Penerbitan Baru, Pemecahan dan Balik Nama SPPT ? PBB di Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel asli Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2009 tanggal 02 januari 2009 Kecamatan Mangarabombang Kelurahan Laikang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) eksemplar buku Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak SISMIOP) Tahun 2010 Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel asli Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2012 tanggal 02 januari 2012 Kecamatan Mangarabombang Kelurahan Laikang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel asli Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2013 tanggal 03 januari 2013 Kecamatan Mangarabombang Kelurahan Laikang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel asli Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2015 tanggal 01 April 2015 Kecamatan Mangarabombang Kelurahan Laikang Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) bundel asli Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB P2 Tahun 2016 tanggal 02 April 2016 Kecamatan Mangarabombang Kelurahan Laikang Kabupaten Takalar.
- 9 (Sembilan) lembar photo copy kuitansi tanda terima uang dari Ibnuddin B untuk pembayaran pembelian tanah di Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kab. Takalar;
- 5 (lima) eksemplar photo copy Akta Jual Beli Tanah An. Pembeli Ibnuddin B;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 60/PID.TPK/2017/PT MKS |
|
Nomor | 60/PID.TPK/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Brpadma D. Liman |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA DR. H. BURHANUDDIN BAHARUDDIN, SE., M.SI. 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DR. H. BURHANUDDIN BAHARUDDIN, SE., M.Si. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID.TPK/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 60/PID.TPK/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
80