- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNUT UMUM TERSEBUT .;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG TANGGAL 22 MARET 2017 NOMOR. 90/PID.SUS.TPK/2016/PN. BDG, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA DRA. DESRY NINGSIH BINTI SYARIF HASANY TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM.;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DRA. DESRY NINGSIH BINTI SYARIF HASANY, OLEH KARENYA DARI DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT.;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRA. DESRY NINGSIH BINTI SYARIF HASANY TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KURUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR .;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH DENGAN KETENTUAN BILAMANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN,;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 23.000.000,- (DUA PULUH TIGA JUTA RUPIAH DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA UNTUK DILELANG GUNA MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA (SATU) BULAN.;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN KOTA YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DRA. DESRY NINGSIH BINTI SYARIF HASANY, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DRA. DESRY NINGSIH BINTI SYARIF HASANY, DITAHAN.;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI :
- 2 (DUA) LEMBAR MUTASI REKENING BANK BJB NO REKENING 0004001435100 NAMA SMA NEGERI 3 PERIODE 28 JANUARI 2013 S.D 22 APRIL 2014;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : 0604 / OPS DPK / 2014 TANGGAL 03 DESEMBER 2014, PERIHAL KONFIRMASIH TRANSAKSI GAGAL SISTEM;
- 1 (SATU) BUAH BUKU INDUK BARANG INVENTARIS UNIT KERJA SMA NEGERI 3 DEPOK ALAMAT JL. RD SALEH / STUDIO ALAM TVRI DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA MODAL BULAN APRIL, MEI & JUNI TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA MODAL BULAN SEPTEMBER, OKTOBER & NOVEMBER TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA MODAL BULAN NOVEMBER 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA MODAL BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA BARANG / JASA BULAN APRIL, MEI & JUNI TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA BARANG / JASA BULAN JULI & AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA BARANG / JASA BULAN SEPTEMBER, OKTOBER & NOVEMBER TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA BARANG / JASA BULAN NOVEMBER 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA BARANG / JASA BULAN DESEMBER 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN KEUANGAN DANA BANTUAN FP2 SMAK TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA BARANG / JASA BULAN FEBRUARI 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA BARANG / JASA BULAN MARET 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU)BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA PEGAWAI BULAN APRIL, MEI & JUNI 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA PEGAWAI BULAN JULI DAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA PEGAWAI BULAN SEPTEMBER, OKTOBER & NOVEMBER TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK;
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN SPJ BELANJA PEGAWAI BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK.
- 3 (TIGA) LEMBAR MUTASI REKENING BANK BJB NO REKENING 0015752572001 NAMA DISDIK KOTA DEPOK PERIODE 2013-01-02 S.D 2013-12-31.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BERMATERAI TANGGAL 6 FEBRUARI 2013 SEBESAR RP. 48.000.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA PENYERAHAN CEK PENCAIRAN DANA FP2SMAK BULAN JANUARI FEBRUARI 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA PENYERAHAN CEK PENCAIRAN DANA FP2SMAK BULAN MARET 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA DANA FP2SMAK TRIWULAN 2 (APRIL S.D JUNI 2013);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR 910/2136-DIKMEN TANGGAL 29 JULI 2013 PERIHAL PEMINDAH BUKUAN;
- 1 (SATU) LEMBAR DATA PEMINDAHBUKUAN DANA KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA DAN SMK NEGERI TANGGAL 29 JULI 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA DANA FP2SMAK (UANG DIPINDAHKAN KE REKENING SEKOLAH BULAN JULI DAN AGUSTUS 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR USULAN TU FP2SMAK BULAN SEPTEMBER S.D NOPEMBER 2013 TANGGAL NOVEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR 421/3681/13-DIKMEN TANGGAL 02 DESEMBER 2013 PERIHAL PEMINDAH BUKUAN;
- 1 (SATU) LEMBAR DATA PEMINDAHBUKUAN DANA KEGIATAN FASILITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA DAN SMK NEGERI, TANGGAL 2 DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA PEMINDAHBUKUAN DANA FP2SMAK SMA DAN SMK NEGERI BULAN DESEMBER.
- 6 (ENAM) LEMBAR DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DPA NOMOR 1.01.1.01.01.117.004.5.2 TANGGAL 7 NOVEMBER 2013
- 1 (SATU) LEMBAR REKAPITULASI RKAS SMAN 3 DEPOK TAHUN 2012 / 2013, AGUSTUS 2012;
- 1 (SATU) LEMBAR KEBUTUHAN DANA BULAN JANUARI 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014, DEPOK 15 JANUARI 2013 JUMLAH RP. 48.000.000,- ;
- 1 (SATU) LEMBAR PERMOHONAN ANGGARAN, TANGGAL 20 MEI 2013 JUMLAH RP. 773.247.000,;
- RENCANA PEMBELIAN BARANG INVENTARIS SARANA BULAN MEI 2013, TANGGAL 20 MEI 2013 SEBESAR RP. 302.094.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR PERMOHONAN ANGGARAN, TANGGAL 23 JUNI 2013 SEBESAR RP. 773.247.000,-
- 1 (SATU) LEMBAR PENGAJUAN DANA FP2SMAK BULAN SEPTEMBER DAN OKTOBER 2013 SMA NEGERI 3 DEPOK, TANGGAL OKTOBER 2013 SEBESAR RP. 520.000.000,-
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penunut Umum tersebut .;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 22 Maret 2017 Nomor. 90/Pid.Sus.TPK/2016/PN. Bdg, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana tambahan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa Dra. DESRY NINGSIH binti SYARIF HASANY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.;
- Membebaskan Terdakwa Dra. DESRY NINGSIH binti SYARIF HASANY, oleh karenya dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut.;
- Menyatakan Terdakwa Dra. DESRY NINGSIH binti SYARIF HASANY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kurupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair .;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna mencukupi untuk membayar uang pengganti, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama (satu) bulan.;
- Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa Dra. DESRY NINGSIH binti SYARIF HASANY, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Memerintahkan agar Terdakwa Dra. DESRY NINGSIH binti SYARIF HASANY, ditahan.;
- Memerintahkan barang bukti :
- 2 (Dua) lembar Mutasi rekening Bank bjb no rekening 0004001435100 nama SMA NEGERI 3 Periode 28 Januari 2013 s.d 22 April 2014;
- 1 (Satu) lembar surat nomor : 0604 / OPS ? DPK / 2014 tanggal 03 Desember 2014, perihal Konfirmasih Transaksi Gagal Sistem;
- 1 (Satu) buah Buku Induk Barang Inventaris Unit Kerja SMA Negeri 3 Depok Alamat Jl. RD Saleh / Studio Alam TVRI Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Modal bulan April, Mei & Juni Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Modal bulan September, Oktober & November Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Modal bulan November 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Modal bulan Desember Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Barang / Jasa bulan April, Mei & Juni Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Barang / Jasa bulan Juli & Agustus Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Barang / Jasa bulan September, Oktober & November Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Barang / Jasa bulan November 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Barang / Jasa bulan Desember 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan Keuangan Dana Bantuan FP2 SMAK tahun anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Pegawai dan Belanja Barang / Jasa bulan Februari 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Pegawai dan Belanja Barang / Jasa bulan Maret 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu)bendel Laporan SPJ Belanja Pegawai bulan April, Mei & Juni 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Pegawai bulan Juli dan Agustus Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Pegawai bulan September, Oktober & November Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok;
- 1 (Satu) bendel Laporan SPJ Belanja Pegawai bulan Desember Tahun Anggaran 2013 SMA Negeri 3 Depok.
- 3 (Tiga) lembar Mutasi rekening Bank bjb no rekening 0015752572001 nama Disdik Kota Depok Periode 2013-01-02 s.d 2013-12-31.
- 1 (Satu) lembar kwitansi bermaterai tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 48.000.000,-;
- 1 (Satu) lembar tanda terima penyerahan cek pencairan dana FP2SMAK bulan Januari ? Februari 2013;
- 1 (Satu) lembar tanda terima penyerahan cek pencairan dana FP2SMAK bulan Maret 2013;
- 1 (Satu) lembar tanda terima dana FP2SMAK Triwulan 2 (April s.d Juni 2013);
- 1 (Satu) lembar surat nomor 910/2136-Dikmen tanggal 29 Juli 2013 Perihal Pemindah Bukuan;
- 1 (Satu) lembar Data Pemindahbukuan Dana Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan SMA dan SMK Negeri tanggal 29 Juli 2013;
- 1 (Satu) lembar tanda terima Dana FP2SMAK (uang dipindahkan ke rekening sekolah bulan Juli dan Agustus 2013;
- 1 (Satu) lembar usulan TU FP2SMAK bulan September s.d Nopember 2013 tanggal November 2013;
- 1 (Satu) lembar surat nomor 421/3681/13-Dikmen tanggal 02 Desember 2013 Perihal Pemindah Bukuan;
- 1 (Satu) lembar Data pemindahbukuan dana kegiatan Fasilitas penyelenggaraan Pendidikan SMA dan SMK Negeri, tanggal 2 Desember 2013;
- 1 (Satu) lembar tanda terima pemindahbukuan Dana FP2SMAK SMA dan SMK Negeri bulan Desember.
- 6 (enam) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA nomor 1.01.1.01.01.117.004.5.2 tanggal 7 November 2013
- 1 (Satu) Lembar Rekapitulasi RKAS SMAN 3 Depok Tahun 2012 / 2013, Agustus 2012;
- 1 (Satu) lembar Kebutuhan Dana Bulan Januari 2013 SMA Negeri 3 Depok tahun Pelajaran 2013 / 2014, Depok 15 Januari 2013 Jumlah Rp. 48.000.000,- ;
- 1 (Satu) lembar permohonan anggaran, tanggal 20 Mei 2013 jumlah Rp. 773.247.000,;
- Rencana Pembelian Barang Inventaris Sarana Bulan Mei 2013, tanggal 20 Mei 2013 sebesar Rp. 302.094.000,-;
- 1 (Satu) lembar Permohonan Anggaran, tanggal 23 Juni 2013 sebesar Rp. 773.247.000,-
- 1 (Satu) lembar Pengajuan Dana FP2SMAK Bulan September dan Oktober 2013 SMA Negeri 3 Depok, tanggal Oktober 2013 sebesar Rp. 520.000.000,-
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Putusan PT BANDUNG Nomor 20/PID.TPK/2017/PT BDG |
|
Nomor | 20/PID.TPK/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sir Johan |
Hakim Anggota |
. hj. Ummi Maskanah, Lizatulo Zega |
Panitera | Bambang Belardaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA EUIS NURLELA BINTI SUGITO. SEDANGKAN BARANG BUKTI TAMBAHAN BERUPA UANG SEBESAR RP.23.000.000,00 (DUA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) YANG TELAH DISETORKAN/DITITIPKAN OLEH TERDAKWA DI REKENING BRI KEJAKSAAN NEGERI DEPOK NOMOR : 053801001452304 DI BANK BRI CABANG DEPOK,DITETAPKAN UNTUK DISETOR/DIKIRIMKAN KEMBALI KE KAS NEGARA DALAM HAL INI PEMKOT DEPOK SEBAGAI UANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DAN DI PEROLEH TERDAKWA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN ; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa EUIS NURLELA binti SUGITO. Sedangkan barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang telah disetorkan/dititipkan oleh Terdakwa di rekening BRI Kejaksaan Negeri Depok Nomor : 053801001452304 di Bank BRI Cabang Depok,ditetapkan untuk disetor/dikirimkan kembali ke kas negara dalam hal ini Pemkot Depok sebagai uang pengembalian kerugian Negara akibat dan di peroleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yang di lakukan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.TPK/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 20/PID.TPK/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada