- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tergugat;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sujiati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tergugat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tergugat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanak milik Karsiyem;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik A. Hirman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kebun;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kebun;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan berbatasan pula dengan tanah milik Bahmin;
- Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ratiman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bahmin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Selatan berbatasan tanah milik milik orang yang tidak diketahui siapa pemiliknya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ratiman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yusup Rosidi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah mililk Dami;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dami;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dami;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik orang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rohman Cahyono;
- Sebelah Sebelah Timur berbatasan daengan tanah milik orang;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gusti Resik;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Budi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan lapangan bola;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trans Kalimantan;
Putusan PA Sukamara Nomor 89/Pdt.G/2019/PA.Skr |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2019/PA.Skr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Sukamara |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Abdul Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miftahul Arwani, I.br Hakim Anggota Adeng Septi Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahsiannor Syam'ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1.-- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian; 2.-- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan sebagai berikut: 2.1. Sebuah rumah dan warung tempat usaha terletak di Jalan Kyai Gede, Desa Bangun Jaya, RT.004, RW.01, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, panjang 22 meter dan lebar 19 meter, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.1, dengan batas-batas: 2.2. Sebidang tanah kebun sawit dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 190, atas nama Rohman Cahyono, luas 19.539 M2, yang terletak di Blok F-9, SP-3, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.3, dengan batas-batas: 2.3. Dua bidang tanah kebun sawit dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor Register 590/1393/SPPFBT, luas 20.000 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor Register 590/1394/SPPFBT, luas 20.000 M2, yang terletak di RT.05, RW.01, Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.6, dengan batas-batas: 2.3.1. Sebidang tanah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor Register 590/1394/SPPFBT: 2.3.2. Sebidang tanah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor Register 590/1393/SPPFBT: 2.4. Lima kapling tanah kebun sawit plasma tahap I di bawah pengelola/Affalist PT. BGA, yang terletak di Kelurahan Kotawaringin Hulu (bukti T.7.1, T.7.3, T.7.5) dan Kelurahan Kotawaringin Hilir (bukti T.7.2 dan T.7.4), Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.8; 2.5. Tujuh bidang tanah yang terletak di Desa Balai Riam, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.9, dengan rincian sebagai berikut: 2.5.1. Sebidang tanah dengan Seritpikat Hak Milik Nomor 2729 atas nama Rohman Cahyono, luas 19.507 M2, NIB 15.14.03.04.00307, dengan batas-batas: 2.5.2. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2731 atas nama Rohman Cahyono, luas 18.792 M2, NIB 15.14.03.04.00309, dengan batas-batas: 2.5.3. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2733 atas nama Dami, luas 19.833 M2, NIB 15.14.03.04.00311, dengan batas-batas: 2.5.4. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2734 atas nama Rohman Cahyono, luas 19.815 M2, NIB 15.14.03.04.00312, dengan batas-batas: 2.5.5. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2735 atas nama Dami, luas 20.596 M2, NIB 15.14.03.04.00313, dengan batas-batas: 2.5.6. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2736, atas nama Rohman Cahyono, luas 19.756 M2, NIB 15.14.03.04.00314, dengan batas-batas: 2.5.7. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2737, atas nama Dami, luas 12.912 M2, NIB 15.14.03.04.00315, dengan batas-batas: 2.6. Lima belas kapling dari delapan belas kapling kebun sawit plasma tahap II, yang dikelola oleh PT. BGA sebagai Affalist, yang semuanya terletak di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.10, yang dibuktikan dengan bukti T.9.1, T.9.2, T.9.4, T.9.5, T.9.6, T.9.7, T.9.8, T.9.11, T.9.12, T.9.13, T.9.14, T.9.15, T.9.16, T.9.17 dan T.9.18; 2.7. Sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00467, atas nama Rohman Cahyono, luas 1.088 M2, terletak di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.12, dengan batas-batas: 2.8. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, warna hitam, Nomor Polisi KH 3032 SE; 2.9. Satu unit mesin diesel Dong Feng, type 5 KM, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan angka 5.17; 3.-- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memiliki bagian sebesar seperdua dari harta bersama yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut pada amar angka 2 di atas; 4.-- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama yang berada dalam penguasaannya kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila pembagian harta bersama tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta bersama tersebut akan dilelang dan hasil dari pelelangan tersebut akan dibagi antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5.-- Menetapkan satu unit sepeda motor Honda Legenda, warna hitam, Nomor Polisi KH 2151 S, sebagai harta bawaan Penggugat; 6.-- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Legenda, warna hitam, Nomor Polisi KH 2151 S, kepada Penggugat; 7. Menolak gugatan Penggugat sebagaimana tersebut pada: 7.1. Dalil gugatan angka 5.1, khusus mengenai tanah pekarangan yang terletak di Jalan Kyai Gede, Desa Bangun Jaya, RT.04, RW.01, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 959; 7.2. Dalil gugatan angka 5.2, mengenai sebidang tanah kebun sawit bersertipikat atas nama Wagiman/Rohman Cahyono seluas 2 Ha, terletak di Blok F-11 SP-3. Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara; 7.3. Dalil gugatan angka 5.5, mengenai sebidang tanah kebun sawit bersertipikat, dengan luas 20.000 M2, terletak di Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara; 7.4. Dalil gugatan angka 5.10, khusus pada tiga kapling dari delapan belas kapling kebun sawit plasma tahap II, yang dikelola oleh PT. BGA sebagai Affalist, yang dibuktikan dengan bukti T.9.3, T.9.9, T.9.10; 7.5. Dalil gugatan angka 5.11, mengenai dua bidang tanah kaplingan bersertipikat, terletak di samping Gereja, SP-3, Balai Riam, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara; 7.6. Dalil gugatan angka 5.13, mengenai satu ekor sapi yang dititipkan di Sungai Rangit, yang dibeli pada tahun 2011; 7.7. Dalil gugatan angka 5.14, mengenai satu unit sepeda motor Honda, type Mega Pro, warna Biru; 7.8. Dalil gugatan angka 5.15, mengenai satu unit sepeda motor Honda, type Legenda, warna Hitam; 7.9. Dalil gugatan angka 5.16, satu unit sepeda motor Yamaha, type Jupiter, warna Hijau; 7.10. Dalil gugatan angka 5.18, mengenai alat-alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama dalam perkawinan; 8. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sebagaimana tersebut pada: 8.1. Dalil gugatan angka 5.4, mengenai sebidang tanah kebun sawit dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 0029/AP 790225, yang dibeli dari Dahrum; 8.2. Dalil gugatan angka 5.7, mengenai sebidang tanah kebun sawit bersertipikat, luas 5.000 M2, terletak di Desa Bangun Jaya, RT.05, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, yang dibeli dari Masnah; 8.2. Dalil gugatan angka 12, mengenai nafkah untuk dua orang anak Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima, sebagaimana tersebut pada dalil gugatan rekonvensi angka 17.1 sampai dengan angka 17.9; 2. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp7.101.000,00 (tujuh juta seratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2019/PA.Skr.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2019/PA.Skr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada