- Mengabulkan permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 0666/Pdt.G/ 2016/PA.Bkls. tanggal 13 Nopember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Syafar 1439 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Utara berbatasan dengan rumah dinas kejaksaan ukuran 25 M.
- Selatan berbatasan dengan Herayanti ukuran 25 M.
- Timur berbatasan dengan gang kelapa ukuran 9 M.
- Barat berbatasan dengan parit ukuran 9 M.
- Utara berbatas dengan tanah Denin ukuran 25 M.
- Selatan berbatas dengan tanah Rusli ukuran 22,5 M.
- Timur berbatas dengan tanah Indra ukuran 33 M.
- Barat berbatas dengan Gang Pinang ukuran 27 M.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai objek perkara dimaksud untuk menyerahkan harta bersama sebagaimana diktum angka 2 diatas kepada masing-masing sesuai dengan hasil kesepakatan damai tersebut;
- Menyatakan bahwa harta tersebut pada angka 3.b dan 3.c dalam gugatan yaitu:
- Sebidang tanah kosong seluas 672,5 m2 terletak di Jalan Meranti Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesuai dengan sertifikat hak miik atas nama Joni Susilo Nomor 2367 dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan Jalan Meranti ukuran 15 M.
- Selatan berbatas dengan tanah Darusman ukuran 23 M.
- Timur berbatas dengan Jalan Kaplingan ukuran 45,3 M.
- Barat berbatas dengan tanah Hendriyan ukuran 45,3 M.
- Sebidang tanah seluas 850,5 m2 dengan Nomor register 13/SKGR/DS-08/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 atas nama Joni Susilo terletak di Desa Empang Pandan RT.19 RW. 01 Kecamatan Kota Gasip, Kabupaten Siak dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan Jalan Raya Buatan ukuran 31 M.
- Selatan berbatas dengan tanah Tukiyo ukuran 23 M.
- Timur berbatas dengan Jalan Desa Sampang Pandan ukuran 27 M.
- Barat berbatas dengan tanah Saiman ukuran 36 M.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai objek perkara diktum angka 4 dimaksud untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Terggat sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natural maka dilakukan pembagian secara innatural, yaitu melalui penjualan lelang dimuka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menetapkan sisa angsuran hutang/pinjaman Penggugat kepada Bank Riau Cabang Siak dengan perjanjian keridit Nomor 1130603.08693. 10.2010.116 sejumlah Rp1.446.667,00 (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) setiap bulan, dimulai sejak bulan Juni 2016 hingga lunas pada bulan September 2020 sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa angsuran hutang/pinjaman Penggugat kepada Bank Riau Cabang Siak sebagaimana dalam diktum angka 7 diatas secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan ketentuan Penggugat dan Tergugat masing-masing membayar (setengah) dari jumlah angsuran hutang tersebut, yaitu Penggugat dibebani kewajiban membayar sisa angsuran sejumlah Rp723.333,5 (tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma lima rupiah) dan kepada Tergugat juga dibebani kewajiban pembayaran sisa angsuran sejumlah Rp723.333,5 (tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma lima rupiah) yang dibayarkan melalui Penggugat setiap bulan terhitung sejak bulan Juni 2016 hingga lunas pada bulan September 2020;
- Menetapkan harta angka 3.e dan f dalam gugatan tidak dapat diterima
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Membebankan Kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk Tingkat Pertama sebesar Rp 11.730.000,00 (sebelas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0011/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0011/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Lazuardi S |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, M. Nasir Mas |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dan Dengan Mengadili Sendiri I. Dalam Konvensi A. Dalam Eksepsi B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan harta tersebut angka 3.a dan 3.d dalam gugatan adalah harta bersama yang telah sepakat untuk dibagi secara damai yaitu bagian untuk Penggugat adalah harta tersebut pada angka 3.a, sebidang tanah seluas 236 m2 berikut rumah tinggal berdiri diatasnya terletak di Jalan Sutan Syarif Hasim Gang Kelapa RT. 02 RW. 02 Nomor 54 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesuai dengan sertifikat hak milik atas Dewi Supriani Nomor 312 dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sedangkan bagian untuk Tergugat adalah harta tersebut pada angka 3.d dalam gugatan yaitu sebidang tanah seluas 705 m2 berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, terletak di Jalan Impres, Gang Pinang, RT. 03 RW. 016, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi register Nomor 36/KMD/2005 tanggal 25 Januari 2005 dengan batas-batasnya sebagai berikut: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 10.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. Dalam Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000,000 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0011/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0011/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Lainnya : 0666/Pdt.G/2016/PA.Bkls.
Statistik18648