Putusan PN TENGGARONG Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 204/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : AMIN RIYANTO bin AHMAD KHOLIL; Tempat lahir : Semarang; Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/20 Februari 1970; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan M. Yamin No. 53 Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara Kodya Samarinda atau Jalan Kali Baru Barat RT. 7 RW. 12 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa Amin Riyanto Bin Ahmad Kholil ditangkap pada tanggal 26 Maret 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 April 2020; 2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020;3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020;4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020;6. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Deny Famuji, SH Advokat/Penasihat Hukum berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 16 Juli 2020 Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan PDM-131/TNGGA/06/2020;2. Menyatakan terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan PDM-131/TNGGA/06/2020;3. Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil narkotika golongan 1 yang diduga jenis shabu berbentuk kristal berwama putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, l(satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan warna putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 wama hitam, 1 (satu) buah helm merk GM wama hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mana didalam penggunaan pasal tersebut seakan hanyalah digunakan untuk memperberat tuntutan dan lamanya hukuman yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, sedangkan hukuman yang harus dijatuhkan adalah sebagai efek jerah dan kesadaran hukum bagi diri Terdakwa dan bukannya terkesan hanya bersifat balas dendam. - Bahwa sudah sepantasnya Terdakwa dipersalahkan dalam dakwaan lebis subsider yang telah didakwakan Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;- Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan dalam amar putusan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan PDM-131/TNGGA/06/2020;2. Membebaskan dari dakwaan dan tuntutan sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan PDM-131/TNGGA/06/2020;4. Membebaskan dari dakwaan dan tuntutan subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa Amin Riyanto Bin Ahmad Kholil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalalm dakwaan lebih subsidair dalam Surat Dakwaan PDM-131/TNGGA/2020;Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan dan hukuman yang seringan-ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 11.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Perjiwa Kecamaten Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golonganl, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di pondok milik terdakwa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto serta team Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendatangi pondok dimaksud. Kemudian sekitar jam 11.00 wita hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dipondok tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sedang berada di dalam pondok tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 1 (satu) poket shabu, HP merk Samsung J7 wama hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dengan sedotannya, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah kotok rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpanan shabu, satu buah kertas rokok, dan 1 (satu) buah helm wama hitam merk GM;- Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara terdakwa dihubungi Wahyudin (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memesan shabu tersebut, selanjutnya Wahyudin (daftar pencarian orang) mendatangi terdakwa ditempat kerja memberitahu kepada terdakwa bahwa 1 (satu) poket kecil shabu tersebut telah diletakkan diatas kursi, setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa mengambil sebagian bahan shabu yang ada didalam plastik untuk dipakai atau digunakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa bungkus sisa shabu 1 (satu) poket kecil dengan menggunakan kertas rokok beserta korek api gas wama biru dan pipet kaca serta sedotannya dan terdakwa simpan didalam helm wama hitam milik terdakwa;- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3977/NNF/2020 tertanggal 16 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8159/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair, melakukan yang tanpa hakatau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di pondok milik terdakwa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto serta team Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendatangi pondok dimaksud. Kemudian sekitar jam 11.00 wita hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dipondok tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sedang berada di dalam pondok tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 1 (satu) poket shabu, HP merk Samsung J7 wama hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dengan sedotannya, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah kotok rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpanan shabu, satu buah kertas rokok, dan 1 (satu) buah helm wama hitam merk GM.- Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara terdakwa dihubungi Wahyudin (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memesan shabu tersebut, selanjutnya Wahyudin (daftar pencarian orang) mendatangi terdakwa ditempat kerja memberitahu kepada terdakwa bahwa 1 (satu) poket kecil shabu tersebut telah diletakkan diatas kursi, setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa mengambil sebagian bahan shabu yang ada didalam plastik untuk dipakai atau digunakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa bungkus sisa shabu 1 (satu) poket kecil dengan menggunakan kertas rokok beserta korek api gas wama biru dan pipet kaca serta sedotannya dan terdakwa simpan didalam helm wama hitam milik terdakwa. bahwa pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 08.00 wita terdakwa berangkat ke tempat kebun milik terdakwa yang terletak di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang dengan membawa helm wama hitam yang ada sisa shabu serta korek api gas dan pipet kaca serta sedotannya, sesampai dipondok kebun terdakwa didatangai polisi dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket shabu yang dibungkus dengan kertas rokok, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses hukum lebih lanjut.- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3977/NNF/2020 tertanggal 16 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8159/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, berupa shabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.LEBIH SUBSIDAIRBahwa terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di pondok milik terdakwa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto serta team Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendatangi pondok dimaksud. Kemudian sekitar jam 11.00 wita hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dipondok tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sedang berada di dalam pondok tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 1 (satu) poket shabu, HP merk Samsung J7 wama hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dengan sedotannya, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah kotok rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpanan shabu, satu buah kertas rokok, dan 1 (satu) buah helm wama hitam merk GM.- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara mengambil sebagian shabu yang ada didalam plastik klip kecil dengan sendok takar wama yang terbuat dari sedotan wama putih, kemudian terdakwa masukkan kedalam pipet kaca dan membakar pipet kaca dengan menggunakan korek api gas setelah menguap terdakwa menghisap asap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan setelah habis menghisap kemudian asapnya oleh terdakwa dikeluarkan melalui hidung.- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3977/NNF/2020 tertanggal 16 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8159/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika golongan 1 berupa shabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang.- Bahwa terhadap urine terdakwa berdasarkan pemeriksaan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarida Nomor 455/0300/NARKOBA/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan hasil positif Metamphetamin.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi Agus Supriyanto Bin Supamo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi bersama rekan Saksi Herman Susanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 11.30 wita berada disebuah pondok yang berada di Desa Peijiwa Rt.02 Kec.Tenggarong Sebrang Kab.Kukar milik terdakwa Amin Riyanto A1 Gongrong Bin Ahmad Kholil.- Bahwa saat penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil, yang waktu itu shabu tersebut dimasukkan kedalam bungkus rokok dan dimasukan kedalam helm;- Bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dari pengakuan Terdakwa didapat dari membeli di Samarinda kepada seseorang laki-laki bemama sdr.Wahyudin namun tidak diketahui alamatnya;- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar jam 11.00 wita saksi bersama Brigpol Herman Susanto dan rekan lainnya sedang melaksanakan piket dipos pol Pelabuhan, kemudian mendapat informasi dari warga bahwa di pondok milik Terdakwa, sering dijadikan pesta Narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi bersama brigpol Herman Susanto dan rekan lain mendatangi pondok yang dimaksud, dan benar setibanya dipondok saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi dan brigpol Herman Susanto bersama rekan lain melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan benar dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa diduga shabu dan seperangkat alat isap shabu, kemudian diakui oleh terdakwa, selanjutkan Terdakwa diamankan beserta barang bukti dibawa ke pos pol Pelabuhan selanjutnya dibawa ke polsek Tenggarong seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;- Bahwa saksi menerangkan shabu yang diakui milik terdakwa tersebut saksi temukan didalam helm wama hitam yang terletak didekat terdakwa, kemudian helm tersebut juga milik terdakwa;- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu dimaksud tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkoba jenis shabu tersebut sudah cukup lama, kemudian shabu yang saksi temukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa disimpannya sudah sejak hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, dibelinya dari Samarinda, dan shabu tersebut adalah sisa yang dipakai pada malam hari sebelum dilakukan penangkapan;- Bahwa selain satu poket shabu, j uga diamankan barang berupa, HP wama hitam, satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotannya satu buah korek apai, satu buah bungkus rokok sebagai tempat penyimpan shabu, satu buah kertas rokok, dan satu buah helm wama hitam merk GM;- Bahwa benar barang bukti berupa satu poket shabu, HP, wama hitam, satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotannya, satu buah korek api, satu buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan shabu, satu buah kertas rokok, dan satu buah helm wama hitam merk GM, adalah barang yang saksi amankan bersama brigpol Herman Susanto dan rekan lain;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan membenarkan;2. Saksi Herman Susanto Bin Suparman, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020, sekitar jam 11.00 wita Saksi bersama brigpol Herman Susanto dan rekan lainnya sedang melaksanakan piket di pos pol Pelabuhan kemudian ada mendapat informasi dari warga bahwa di pondok milik terdakwa sering dijadikan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi bersama brigpol Agus Supryanto dan rekan lain mendatangi pondok yang dimaksud, dan benar setibanya dipondok saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi dan brigpol Agus Supryanto bersama rekan lain melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan benar dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa diduga shabu dan seperangkat alat isap shabu, kemudian benar diakui oleh terdakwa bahwa bungkusan plastik kecil berisikan shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya didapat dari membeli di Samarinda;- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa diamankan beserta barang bukti dibawa ke Pos Pol Pelabuhan selanjutnya dibawa ke Polsek Tenggarong seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;- Bahwa shabu yang diakui milik Terdakwa tersebut Saksi temukan didalam helm wama hitam yang terletak didekat Terdakwa, kemudian helm tersebut juga milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu dimaksud tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa berdasarkan penjelasan dari Terdakwa mengkonsumsi narkoba jenis shabu tersebut sudah cukup lama, kemudian shabu yang Saksi temukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa disimpannya sudah sejak hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, dibelinya dari Samarinda dan shabu tersebut adalah sisa yang dipakai pada malam hari sebelum dilakukan penangkapan;- Bahwa selain satu poket shabu, juga diamankan barang berupa HP wama hitam, satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotannya satu buah korek api, satu buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan shabu, satu buah kertas rokok dan satu buah helm wama hitam merk GM;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;3. Saksi Muhammad Svahril Bin Rush, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang Saksi ketahui ada kejadian penangkapan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 11.30 wita bertempat disebuah pondok yang berada di desa Perjiwa RT.02 Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar yang menurut informasi milik Terdakwa;- Bahwa pada saat kejadian penangkapan Saksi berada tidak jauh dari tempat kejadian penangkapan tersebut;- Bahwa yang melakukan penangkapan adalah anggota polisi pakaian biasa dari pos Pol Pelabuhan Tenggarong seberang yaitu pak Agus, dan pak Suherman serta ada anggota lain sedangkan yang ditangkap bernama Amin Riyanto alias Gonrong;- Bahwa saat penangkapan yang diamankan oleh petugas yaitu narkoba jenis shabu sebanyak satu bungkus plastik kecil berwama bening, kemudian satu bungkus rokok, HP warna hitam, peralatan isap shabu yang berbuat dari kacara lengkap dengan sedotannya dan sebuah helm diakui milik terdakwa;- Bahwa awalnya Saksi sedang berjualan disekitar pos pol Pelabuhan dan duduk diteras pos pol kemudian dipanggil oleh pak Suparman (anggota polisi dari pos pol Pelabuhan) untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Amin Riyanto als Gondrong sampai menyaksikan pada saat ditemukan barang-barang yang diamankan dari terdakwa tersebut;- Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti darimana Terdakwa tersebut mendapatkan atau memperolah barang berupa shabu tersebut, akan tetapi seperti yang saksi dengar dari pengakuan Terdakwa pada saat ditanya oleh petugas bahwa mendapatkan atau memperoleh shabu dari membeli dari samarinda;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 wita disebuah pondok milik Terdakwa yang berada di desa Perjiwa RT.02 Kecamatan Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara oleh angota kepolisian yaitu Saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto;- Bahwa hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;- Bahwa shabu tersebut diakui milik Terdakwa ditemukan didalam helm wama hitam yang terletak didekat Terdakwa;- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. Wahyudi (DPO) seharga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah);- Bahwa Terdakwa membeli dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 19.30 wita, sdr Wahyudin menelpon Terdakwa untuk menawarkan shabu sebanyak 1 (satu) poket kecil shabu kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mau membeli shabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Wahyudin mendatangi Terdakwa ditempat kerja lalu Wahyudin mengambil uang sebanyak Rp 150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli shabu dan setelah Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Wahyudin selanjutnya Wahyudin yang membelikan shabu untuk Terdakwa;- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 21.00 wita wahyudin mendatangi Terdakwa ditempat kerjaan yaitu didealer cevrolet di jl.AW Syahrani Samarinda dan setelah wahyudin bertemu dengan Terdakwa kemudian Wahyudin memberitahu kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) poket kecil shabu yang Terdakwa pesan diletakkan Wahyudin diatas kursi dan setelah Terdakwa melihat selanjutnya Terdakwa ambil kemudian Terdakwa mengambil sebagian bahan shabu yang ada didalam plastik klip kecil dengan sendok takar wama yang terbuat dari sedotan wama putih, dan kemudian Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca dan kemudian Terdakwa bakar pipet kaca dengan menggunakan korek api gas;- Bahwa setelah menguap kemudian Terdakwa menghisap asap shabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan setelah selesai, kemudian Terdakwa bungkus sisa shabu 1 (satu) poket kecil dengan menggunakan kertas rokok beserta korek api gas wama biru dan pipet kaca serta sedotannya Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok merk naxxan dan selanjutnya semuanya Terdakwa simpan didalam helm wama hitam milik Terdakwa.- Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 08.00 wita, Terdakwa berangkat ke tempat kebun milik Terdakwa yang terletak didesa peijiwa kec.tenggarong seberang dengan membawa helm wama hitam milik Terdakwa yang ada bahan sisa shabu serta korek api gas dan pipet kaca serta sedotannya dan sesampai dipondok kebun Terdakwa didesa peijiwa sekitar jam 08.30 wita, kemudian terdakwa duduk didalam pondok kebun milik Terdakwa kemudian tiba-tiba datang polisi berpakain preman mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta disekitar pondok kebun milik terdakwa;- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli atau memiliki barang narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,4 tersebut adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri karena untuk pekerjaan Terdakwa sebagai waker supaya tidak mudah ngantuk;- Bahwa Terdakwa tidak memperjual belikan shabu tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu berbentuk kristal berwama putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram;- 1(satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu;- 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan warna putih untuk menyimpan shabu;- 1 (satu) buah korek api gas wama biru;- 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 wama hitam;- 1 (satu) buah helm merk GM wama hitam;Menimbang, bahwa selain barang bukti, dalam berkas perkara dilampirkan bukti surat sebagai berikut:- Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor LAB:3977/NNF/2020 tanggal enam belas bulan Apirl tahun 2020 barang bukti milik Amin Riyanto Bin Ahmd Kholil dengan nomor : 8159/2020/NNF-, seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 wita disebuah pondok milik Terdakwa yang berada di desa Perjiwa RT.02 Kecamatan Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara oleh angota kepolisian yaitu Saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto;2. Bahwa awalnya anggota kepolisian mendapat informasi, ditempat tersebut sering dijadikan tempat pesta Narkoba, kemudian mendatangi pondok tersebut dan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan ditanya Terdakwa mengaku bernama AMIR RIYANTO, lalu Terdakwa digeledah;3. Bahwa hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;4. Bahwa shabu tersebut diakui milik Terdakwa ditemukan didalam helm wama hitam yang terletak didekat Terdakwa;5. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. Wahyudi (DPO) seharga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah);6. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lebih Subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah Terdakwa AMIN RIYANTO Bin AHMAD KHOLIL yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam persidangan yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-saksi sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum.Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat. Melawan hukum secara luas mencakup pengertian tidak memiki hak, kewenangan atau ijin yang diberikan oleh undang-undang atau juga melanggar hak orang lain. Berdasarkan Pasal 7 UU No.35 tahun 2009 bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dapat diperoleh dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukan seorang petugas terkait Narkotika, dan Terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta Terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa, akan tetapi kewenangan disini hanya bersifat formil, tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sehingga dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak memiliki hak terkait narkotika jenis sabu, sehingga unsur tanpa hak atau melawan hukum, telah terpenuhi;Ad.3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa perbuatan ?menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para Saksi yang tidak dibantah oleh Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 wita disebuah pondok milik Terdakwa yang berada di desa Perjiwa RT.02 Kecamatan Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara oleh Saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto anggota kepolisian yang mendapat informasi, sering dijadikan tempat pesta Narkoba, kemudian mendatangi pondok tersebut dan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan ditanya Terdakwa mengaku bernama AMIR RIYANTO, lalu Terdakwa digeledah dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. Wahyudi (DPO) seharga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah) kemudian Terdakwa mengambil sebagian bahan shabu untuk dipakai sedangkan sisa shabu Terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas rokok selanjutnya sabu tersebut berserta korek api gas warna biru dan pipet kaca serta sedotannya Terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok merk naxxan dan selanjutnya semuanya Terdakwa simpan didalam helm wama hitam milik Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dari Saksi Wahyudi (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang tidak dibantah oleh Terdakwa, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta bahwa Terdakwa sedang tertangkap tangan melakukan jual beli, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak dikategorikan sebagai perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak terbukti dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam pertimbangan unsur dakwaan Primair Penuntut Umum, Majelis Hakim telah berpendapat bahwa unsur Setiap Orang dan unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum telah terpenuhi, maka terhadap unsur tersebut dianggap telah termuat kembali didalam pertimbangan unsur dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yaitu:Ad.3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanMenimbang, bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 wita disebuah pondok milik Terdakwa yang berada di desa Perjiwa RT.02 Kecamatan Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara oleh Saksi Agus Supriyanto dan saksi Herman Susanto anggota kepolisian yang mendapat informasi, sering dijadikan tempat pesta Narkoba, kemudian mendatangi pondok tersebut dan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan ditanya Terdakwa mengaku bernama AMIR RIYANTO, lalu Terdakwa digeledah dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan wama putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas wama biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa shabu tersebut diakui milik Terdakwa ditemukan didalam helm wama hitam yang terletak didekat Terdakwa;Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. Wahyudi (DPO) seharga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut telah diakui milik Terdakwa yang diperoleh dari Wahyudi (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp150.000, (seratus lima puluh Rupiah), maka dengan demikian perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan memiliki;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3977/NNF/2020 tertanggal 16 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8159/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya adalah berbentuk serbuk sintetis berupa kristal warna putih. Oleh karenanya Narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsider telah terbukti maka dakwaan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair dan menyatakan Terdakwa Amin Riyanto bin Ahmad Kholil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair maka terhadap pembelaan tersebut tidak akan dipertimbangkan lagi dan pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakin tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dat atau alasan pemaaf, amak Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu berbentuk kristal berwama putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan warna putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkoba;- Perbuatan Tedakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Amin Riyanto Bin Ahmad Kholil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Amin Riyanto Bin Ahmad Kholil oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Amin Riyanto Bin Ahmad Kholil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amin Riyanto Bin Ahmad Kholil dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu berbentuk kristal berwama putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok untuk membungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk nexxan warna putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotannya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;Dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, oleh kami, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Happy Al Habiebie, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum; Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,Irmavita, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
5