- Menyatakan Terdakwa ANGGANOTO URA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa ANGGANOTO URA, SE dibebaskan dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ANGGANOTO URA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGANOTO URA, SE tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar laporan penyampaian lembaran persetujuan penunjukan langsung Nomor : 550/58/Dishub Kota Ambon tanggal 10 Maret 2009.;
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar laporan persetujuan penunjukan langsung oleh Walikota Ambon;
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar proses persetujuan penunjukan langsung oleh Kontraktor dan Konsultan Suvervisi Nomor : 602/2027/SEKOT tanggal 19 Maret 2009;
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar laporan penyampaian lembaran persetujuan penunjukan langsung Nomor : 550/7/Dishub Kota tanggal 01 Maret 2008;
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar laporan persetujuan penunjukan langsung oleh Walikota Ambon;
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar laporan persetujuan penunjukan langsung oleh Kontraktor nomor : 602/1709 Sekot tanggal 13 Maret 2008;
- Foto Copy yang dilegalesir 1 (satu) lembar permohonan persetujuan penunjukan langsung Nomor:01/UM/APBD-EX/KA/III/2008 tanggal 13 Maret 2008.;
- Dokumen asli SP2D nomor: 1583/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 16 April 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor:2206/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 02 Mei 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor : 2825/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 28 Mei 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor:4247/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 10 Juli 2008;
- Dokumen SP2D nomor:5416/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 27 Agustus 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor: 7568/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 28 Oktober 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor: 11597/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 22 Desember 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor: 11598/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 22 Desember 2008;
- Dokumen asli SP2D nomor: 11599/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 22 Desember 2008;
- Dokumen Foto copy MC 01 Nomor : 01/BA-MC-I/APBD-IX/DISHUB-KA/IV/2008 tanggal 28 April 2008 sebesar Rp. 1.038.808.487;
- Dokumen Asli MC 02 Nomor : 02/BA-MC-II/APBD-IX/DISHUB-KA/V/2008 tanggal 27 Mei 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.113.304.900,;
- Dokumen foto copy MC 03 Nomor : 03/BA-MC-III/APBD-IX/DISHUB-KA/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 dengannilai sebesar Rp. 1.499.529.800;
- Dokumen Foto Copy MC 04 Nomor : 04/BA-MC-IV/APBD-IX/DISHUB-KA/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.401.476.000;
- Dokumen Asli MC 05 dan 06 Nomor : 06/BA-MC-V-VI/APBD-IX/DISHUB-KA/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dengan nilai sebesar Rp. 3.097.701.000;
- Dokumen asli MC 07 Nomor : 07/BA-MC-VII/APBD-IX/DISHUB-KA/XI/2008 tanggal 28 November 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.071.198.000;
- Dokumen Foto Copy MC 08 Nomor : 08/BA-MC-VIII/APBD-IX/DISHUB-KA/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp. 515.309.000;
- Dokumen Foto copy retensi 5 % Nomor : 08/BA-RETENSI /APBD-IX/DISHUB-KA/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp. 608.458.050;
- Dokumen Kontrak Asli Pengawasan (Tahap II), Nomor: 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/PW/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008, Nilai kontraknya Rp. 232.380.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Dokumen Asli Pencairan uang muka Pengawasan sebesar Rp. 58.095.000,- berdasarkan SP2D Nomor : 5087/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 13 Agustus 2008;
- Dokumen asli Pencarian Tahap HI sebesar Rp. 87.142.500,- berdasarkan SP2D Nomor ; 11678/BL/LS/BPKK/2008 tanggal 15 Desember 2008;
- Dokumen Asli DPA nomor 01.07.0100004 SKPD Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun 2009;
- Dokumen Foto Copy Kontrak Nomor : 04/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/III/2009 tanggal 31 Maret 2009 Nilai Kontrak Sebesar Rp. 15.530.700.000,- PT REMINAL UTAMA SAKTI.;
- Foto Copy Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu , Pembuat Dokumen serta penbuat Daftar Gaji tahun Anggaran 2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran Uang Muka Nomor : 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/III/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC I dan MC II Nomor : 04/SP/APBD-DC/DISHUB/KA/m/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC III Nomor : 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/m/2009.
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC IV Nomor 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/m/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC IV Nomor 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/m/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC IV Nomor 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/III/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC V dan VI Nomor : 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/m/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran MC VII dan VIII Nomor : 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/m/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Dokumen Pembayaran Retensi Nomor 04/SP/APBD-IX/DISHUB/KA/IH/2009;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran Uang Muka SP2D Nomor ; 1423/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 15 April 2009 sebesar Rp. 2.329.605.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran MC I dan MC II SP2D Nomor 2812/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 07 Mei 2009 sebesar Rp. 1.346.117.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran MC III SP2D Nomor : 3884/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 01 Juli 2009 sebesar Rp. 2.644.549.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran MC IV SP2D Nomor : 5484/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 3.827.850.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran MC V dan MC VI SP2D Nomor 7130/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 02 oktober 2009 2009 sebesar Rp. 3.370.500.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran MC VII dan MC VIII SPM Nomor 100/BL/LS/DISHUB.KA/09 tanggal 08 Desember 2009 sebesar Rp. 1.235.500.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran Retensi SPM Nomor : 101/BL/LS/DISHUB.KA/09 tanggal 08 Desember 2009 sebesar Rp. 776.500.000.000;
- Dokumen Asli Kontrak Pengawasan CV JASA INT AN MANDIRI Nomor Kontrakl :01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/PW-IV-2009 tanggal 15 April 2009 Kontra sebesar Rp. 309.969.000;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran Tahap I Uang Muka Kontral Pengawasan berdasarkan SP2D nomor :2233/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 07 Mei 2009 sebesar Rp.77.492.250;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran Tahap II Kontral Pengawasan berdasarkan SP2DNomor :5471/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 116.238.375;
- Foto Copy yang dilegalesir Pembayaran Tahap III Kontral Pengawasan berdasarkan SP2D Nomor : 10255/BL/LS/BPKK/2009 tanggal 22 Desember 2009 sebesar Rp. 116.238.375;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 03 Periode Agustus Nomor Kontrak : Ol/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II), Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 232.380.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 September 2008;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 04 Periode September Nomor Kontrak : Ol/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II), Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 232.380.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 Oktober 2008;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 05 Periode Oktober Nomor Kontrak : Ol/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II), Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap II) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 232.380.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 November 2008;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 04 Nomor : 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 Agustus 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 05 Nomor ; 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/TV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap HJ) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 September 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 06 Nomor : 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 Oktober 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Bulanan 07 Nomor : 01/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,- oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 November 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Akhir Nomor : Ol/SP/APBD-IX/DISHUB-KA/Pw/IV/2009 tanggal 15 April 2009 Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo, Pekerjaan Pengawasan Teknik Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo (tahap III) Lokasi Kota Ambon, Nilai Kontrak Rp. 309.969.000,-oleh CV. JASA INTAN MANDIRI, Tanggal 5 Desember 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Pemerintah Kota Ambon, dari Pemerintah Kota Ambon, Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Walikota Ambon Nomor : 726 Tahun 2008 tanggal 17 november 2008 Tentang Penetapan Standarisasi Noemalisasi Barang dan Harga Kebutuhan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Harga Upah Kota Ambon Triwulan I Tahun 2009, dari Pemerintah Kota Ambon Dinas Tata Kota;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Wally, M.hbr Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti 1 sampai dengan 62 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama AMIR GAOS LATUCONSINA. |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
207
198