Putusan PN SUMENEP Nomor 203/Pid.Sus/2017/PN. Smp |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2017/PN. Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika dan Psikotoprika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | . Firdaus, Arie Andika A |
Panitera | Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWAJASULI BIN SUDAHNAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ; 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JASULI BIN SUDAHNANOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4.MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI : - 1 (SATU) POKET/KANTONG PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERAT 0,28 GRAM, TELAH DIMUSNAHKAN SESUAI SURAT PERINTAH PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NOMOR : SITA/60.A/VIII/2017/SATRESNARKOBA TANGGAL 15 AGUSTUS 2017 DAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DIPENYIDIKAN PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2017 ; - 1 (SATU) BUAH HP MERK EXTREME WARNA HITAM, - 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS WARNA BIRU DAN HIJAU, - 1 (SATU) BUAH GUNTING KECIL WARNA HIJAU, - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN BERISIS 8 (DELAPAN) SEDOTAN WARNA PUTIH, - 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK BEKAS MINUMAN AIR MINERAL MERK AQUCUI, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DAN ; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 203/Pid.Sus/2017/PN. Smp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumenep, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : JASULI Bin SUDAHNAN;2. Tempat lahir : Sumenep 3. Umur / tanggal lahir : 19 tahun /5 Agustus 19984. Jenis Kelamin : Laki ??? laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun Bakong, Ds.Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep ; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tani ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik Polres sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017;2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umumsejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;4. Penahanan oleh Majelis Pengadilan Negeri Sumenepsejak tanggal 12 September2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017;5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;Terdakkwa didampingi oleh Penasihat Hukum : A. BUZAIRI, S.H.I dan DEKI IRAWAN, S.H. Advokad yang berkantor pada Kantor Lemabaga Pembela Hukum (LPH Sumenep) beralamat di Perum BTN Gang 1 Kolor Kecamatan Kota Sumenep, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2017 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 37/SK.Pid/HK/X/.2017/PN.Smp.-Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tentang penunjukan MajelisHakim;- Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksi-saksidan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Selah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwaJASULI Bin SUDAHNAN bersalah melakukan tindak pidana " menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama " sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JASULI Bin SUDAHNANselama 3 ( tiga ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram, Telah dimusnahkan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : Sita/60.A/VIII/2017/Satresnarkoba tanggal 15 Agustus 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti dipenyidikan pada tanggal 15 agustus 2017 ; - 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, - 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, - 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau,- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih, - 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui, , dirampas untuk dimusnahkan dan ;4. Menetapkan supayaTerdakwadibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00,-(limariburupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pula dengan pleidoinya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut :DAKWAAN :KesatuBahwa ia terdakwa JASULI Bin SUDAHNAN pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. MIHRAWI menggunakan Handphone dengan maksud untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak menolak ajakan Sdr. MIHRAWI (DPO) tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 15.30 wib datang Sdr. MIHRAWI (DPO) di rumah terdakwa di Dusun Bakong Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep lalu setelah Sdr. MIHRAWI (DPO) bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) langsung pergi menuju ke Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor milik Sdr. MIHRAWI (DPO) lalu sesampainya terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin tersebut lalu terdakwa di suruh Sdr. MIHRAWI (DPO) untuk menjemput Sdr. DADANG (DPO) di rumahnya di Desa Lombang Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor milik Sdr. MIHRAWI (DPO) sedangkan Sdr. MIHRAWI (DPO) tetap berada Gubuk Areal Tambak Udang sambil mempersiapakan alat untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak lama kemudian datang terdakwa bersama Sdr. DADANG (DPO) dan ketika terdakwa bersama Sdr. DADANG (DPO) tiba di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin tersebut sudah di tunggu Sdr. IPUL (DPO) bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) lalu terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO), Sdr. IPUL (DPO) dan Sdr. DADANG (DPO) langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan dengan cara bahan / shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca bening dan disambungkan kedalam bong yang terbuat dari botol yang di dalamnya berisi air dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, lubang pertama untuk menaruh pipet kaca bening yang sudah berisi bahan / shabu sedangkan lubang kedua untuk tempat sedotan untuk menghisap shabu tersebut lalu pipet kaca bening yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dipanaskan dan setelah menguap (berasap) lalu asap tersebut dihisap layaknya menghisap rokok biasa mengunakan sedotan yang ada di bong, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 16.30 wib ketika saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN (Anggota Sat Narkoba Polres Sumenep) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep ada orang sedang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi ALI RIDHO MH, saksi NUR FAISAL dan saksi DODIK SETIAWAN melihat terdakwa sedang duduk di sebuah gubuk areal tambak udang dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Resort Sumenep lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 8 (delapan) sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah botol plastic bekas minuman air mineral merk Aqucui lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut dan penelitian di laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas kristal putih yang diduga sabu, darah dan urine milik terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6418/NNF/2017 tanggal 19 Juli 2017 bahwa benar kristal putih, darah dan urine milik terdakwa tersebut mengandung METAMFETAMINA yang termasuk Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAUKeduaBahwa ia terdakwa JASULI Bin SUDAHNAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. MIHRAWI menggunakan Handphone dengan maksud untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak menolak ajakan Sdr. MIHRAWI (DPO) tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 15.30 wib datang Sdr. MIHRAWI (DPO) di rumah terdakwa di Dusun Bakong Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep lalu setelah Sdr. MIHRAWI (DPO) bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) langsung pergi menuju ke Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor milik Sdr. MIHRAWI (DPO) lalu sesampainya terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin tersebut lalu terdakwa di suruh Sdr. MIHRAWI (DPO) untuk menjemput Sdr. DADANG (DPO) di rumahnya di Desa Lombang Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor milik Sdr. MIHRAWI (DPO) sedangkan Sdr. MIHRAWI (DPO) tetap berada Gubuk Areal Tambak Udang sambil mempersiapakan alat untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak lama kemudian datang terdakwa bersama Sdr. DADANG (DPO) dan ketika terdakwa bersama Sdr. DADANG (DPO) tiba di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin tersebut sudah di tunggu Sdr. IPUL (DPO) bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) lalu terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO), Sdr. IPUL (DPO) dan Sdr. DADANG (DPO) langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan dengan cara bahan / shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca bening dan disambungkan kedalam bong yang terbuat dari botol yang di dalamnya berisi air dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, lubang pertama untuk menaruh pipet kaca bening yang sudah berisi bahan / shabu sedangkan lubang kedua untuk tempat sedotan untuk menghisap shabu tersebut lalu pipet kaca bening yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dipanaskan dan setelah menguap (berasap) lalu asap tersebut dihisap layaknya menghisap rokok biasa mengunakan sedotan yang ada di bong, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 16.30 wib ketika saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN (Anggota Sat Narkoba Polres Sumenep) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep ada orang sedang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman kemudian saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi ALI RIDHO MH, saksi NUR FAISAL dan saksi DODIK SETIAWAN melihat terdakwa sedang duduk di sebuah gubuk areal tambak udang dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Resort Sumenep lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 8 (delapan) sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah botol plastic bekas minuman air mineral merk Aqucui lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut dan penelitian di laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas kristal putih yang diduga sabu, darah dan urine milik terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6418/NNF/2017 tanggal 19 Juli 2017 bahwa benar kristal putih, darah dan urine milik terdakwa tersebut mengandung METAMFETAMINA yang termasuk Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAUKetigaBahwa ia terdakwa JASULI Bin SUDAHNAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, adapun uraian kejadiannya sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. MIHRAWI menggunakan Handphone dengan maksud untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak menolak ajakan Sdr. MIHRAWI (DPO) tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 15.30 wib datang Sdr. MIHRAWI (DPO) di rumah terdakwa di Dusun Bakong Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep lalu setelah Sdr. MIHRAWI (DPO) bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) langsung pergi menuju ke Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor milik Sdr. MIHRAWI (DPO) lalu sesampainya terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin tersebut lalu terdakwa di suruh Sdr. MIHRAWI (DPO) untuk menjemput Sdr. DADANG (DPO) di rumahnya di Desa Lombang Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep menggunakan sepeda motor milik Sdr. MIHRAWI (DPO) sedangkan Sdr. MIHRAWI (DPO) tetap berada Gubuk Areal Tambak Udang sambil mempersiapakan alat untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak lama kemudian datang terdakwa bersama Sdr. DADANG (DPO) dan ketika terdakwa bersama Sdr. DADANG (DPO) tiba di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin tersebut sudah di tunggu Sdr. IPUL (DPO) bersama Sdr. MIHRAWI (DPO) lalu terdakwa bersama Sdr. MIHRAWI (DPO), Sdr. IPUL (DPO) dan Sdr. DADANG (DPO) langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan dengan cara bahan / shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca bening dan disambungkan kedalam bong yang terbuat dari botol yang di dalamnya berisi air dan tutupnya diberi lubang 2 (dua) buah, lubang pertama untuk menaruh pipet kaca bening yang sudah berisi bahan / shabu sedangkan lubang kedua untuk tempat sedotan untuk menghisap shabu tersebut lalu pipet kaca bening yang sudah berisi shabu-shabu tersebut dipanaskan dan setelah menguap (berasap) lalu asap tersebut dihisap layaknya menghisap rokok biasa mengunakan sedotan yang ada di bong, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 16.30 wib ketika saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN (Anggota Sat Narkoba Polres Sumenep) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gubuk Areal Tambak Udang Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep ada orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan narkotika golongan I kemudian saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN melakukan pengecekan, sesampainya di tempat kejadian saksi ALI RIDHO MH, saksi NUR FAISAL dan saksi DODIK SETIAWAN melihat terdakwa sedang duduk di sebuah gubuk areal tambak udang dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi ALI RIDHO MH dan saksi DODIK SETIAWAN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana sebelumnya terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Resort Sumenep lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 8 (delapan) sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah botol plastic bekas minuman air mineral merk Aqucui lalu barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut dan penelitian di laboratorium oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas kristal putih yang diduga sabu, darah dan urine milik terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6418/NNF/2017 tanggal 19 Juli 2017 bahwa benar kristal putih, darah dan urine milik terdakwa tersebut mengandung METAMFETAMINA yang termasuk Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi); Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1ALI RIDHO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi anggota Polisi bersama Brigadir Bripda DODIK KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JASULI Bin SUDAHNAN pada Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan areal tambak udang alamat Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep,;- Bahwa awal mulanya saksi melihat 4 (empat) orang berada di sebuah gubuk areal tambak udang kemudian melakukan penggerebegan, akan tetapi melihat kedatangan saksi bersama team mereka berhamburan keluar melarikan diri, yang 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri hanya 1 (satu) orang yang tertangkap yaitu terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih,1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui, yang menurut terdakwa barang bukti tersebut akan digunakan terdakwa bersama Dadang, Mihrawi dan Ipul, dimana barang bukti tersebut milik Dadang dan Mihrawi, sedang terdakwa hanya sumbangan menggunakan bersama, lalu terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres; 2.DODIK KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi anggota Polisi bersama Brigadir Bripda ALI RIDHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JASULI Bin SUDAHNAN pada pada Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan areal tambak udang alamat Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep,;- Bahwa saksi anggota Polisi bersama Brigadir Bripda DODIK KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JASULI Bin SUDAHNAN pada Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan areal tambak udang alamat Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep,;- Bahwa awal mulanya saksi melihat 4 (empat) orang berada di sebuah gubuk areal tambak udang kemudian melakukan penggerebegan, akan tetapi melihat kedatangan saksi bersama team mereka berhamburan keluar melarikan diri, yang 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri hanya 1 (satu) orang yang tertangkap yaitu terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih,1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui, yang menurut terdakwa barang bukti tersebut akan digunakan terdakwa bersama Dadang, Mihrawi dan Ipul, dimana barang bukti tersebut milik Dadang dan Mihrawi, sedang terdakwa hanya sumbangan menggunakan bersama, lalu terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres; Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi terdakwa menyatakan keterangan para saksi benar ;Menimbang, bahwa Terdakwa JASULI Bin SUDAHNANdipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan areal tambak udang alamat Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenepterdakwa ditangkap Polisi ;- Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya ( berhasil melarikan diri )yaitu Dadang, Mihrawi dan Ipul bermaksud untuk menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama yang mana sabu-sabu tersebut milik Dadang dan Mihrawi, sedang terdakwa hanya sumbangan menggunakan bersama ;- Bahwa benar alat yang digunakan terdakwa untuk menghisap sabu sabu dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah : 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih,1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui ;- Bahwa terdakwa menyesal karena bersama-sama teman-temannya akan menggunakan sabu-sabu tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut.- 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram, Telah dimusnahkan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : Sita/60.A/VIII/2017/Satresnarkoba tanggal 15 Agustus 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti dipenyidikan pada tanggal 15 agustus 2017 ;- 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam,- 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau,- 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau,- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih ;- 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui,Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benarpada Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan areal tambak udang alamat Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap Polisi ;- Bahwa benar terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya ( berhasil melarikan diri ) yaitu Dadang, Mihrawi dan Ipul bermaksud untuk menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama yang mana sabu-sabu tersebut milik Dadang dan Mihrawi, sedang terdakwa hanya sumbangan menggunakan bersama ;- Bahwa benar alat yang digunakan terdakwa bersama-sama teman-temannya ( melarikan diri ) untuk menghisap sabu sabu yaitu 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih,1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yakni :- KesatuPasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika 09 Tentang Narkotika atau- KeduaPasal 112ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika 09 Tentang Narkotika, atau- Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahuun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif maka Majelis langsung menunjuk kepada pasal yang tepat untuk diterapkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan Majelis berpendapat bahwa yang tepat atas perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut (bestendelen delicti) sebagai berikut :1.Setiap Penyalah Guna ;2.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;1.Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menurut pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang yang dimaksud di dalam rumusan pasal tersebut pada hanyalah berupa orang perorangan (Naturlijk Person) dan tidak mencakup korporasi (Recht Person), karena pada hakikatnya menggunakan narkotika merupakan tindakan biologis yang hanya dapat dilakukan oleh manusia selaku orang perorangan (Naturlijk Person) maka khusus mengenai penyalah guna tersebut, maka subjek hukumnya harus dipandang sebagai orang perorangan semata ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama JASULI Bin SUDAHNANsetelah dilakukan pemeriksaan identitas, didengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona), oleh karena di dalam permus undang-undang telah menggabungkan antara subjek hukum dengan perbuatan (Feit) di dalam pengertian penyalah guna maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum itu sendiri di dalam Bahasa Belanda disebut sebagai wederrechtelijkheid, yang mana hingga kini para pakar hukum pidana Belanda sendiri belum menemukan padanan yang tepat untuk pengertian wederrechtelijkheid itu sendiri, kondisi demikian dibawa ke Indonesia hingga akhirnya pembentuk undang-undang merumuskan wederrechtelijkheid itu sendiri dengan perkataan secara melawan hukum atau tanpa hak, pada hakikatnya secara melawan hukum atau tanpa hak dipahami sebagai kewenangan seseorang yang atas perintah undang-undang terhadap sesuatu barang atau untu melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sifat melawan hukum selalu dipandang ada pada tiap rumusan tindak pidana meskipun tidak ditegaskan di dalam rumusan tindak pidana (Afwzigheid van Alle Wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undang-undang tidak merumuskan kalimat ???kesengajaan??? (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan lain di dalam undang-undang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) dalam kaitannya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika unsur kesengajaan berfungsi untuk membedakan antara penyalah guna dengan korban penyalah guna ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan diketahui :-Bahwa benar pada Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan areal tambak udang alamat Desa Nginbungin Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap Polisi ;-Bahwa benar terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya ( berhasil melarikan diri ) yaitu Dadang, Mihrawi dan Ipul bermaksud untuk menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama yang mana sabu-sabu tersebut milik Dadang dan Mihrawi, sedang terdakwa hanya sumbangan menggunakan bersama ;-Bahwa benar alat yang digunakan terdakwa bersama-sama teman-temannya ( melarikan diri ) untuk menghisap sabu sabu yaitu 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih,1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui ; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan di depan persidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Penyalah Guna telah terpenuhi menurut hukum ;2.Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan utama daripada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang di dalam konsideran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan narkotika itu sendiri berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan, sedangkan lebih lanjut yang dimaksud dengan Narkotika golongan I menurut penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, salah satu daripada jenis narkotika golongan I tersebut sebagaimana dalam lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah metamfitamina/(+ )-(S)-N, ? ???dimetilfenetilamina ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kalimat menggunakan dalam kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana yang tertuang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memakai, mengambil manfaat, melakukan sesuatu dengan hal tersebut, menggunakan dalam hal ini menggunakan narkotika golongan I hanya dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta dengan izin dari menteri yang berwenang untuk itu sebagaimana yang diatur di dalam pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana penggunaan tersebut bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan di depan persidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur di dalam dakwaan Ketiga yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, maka TerdakwaJASULI Bin SUDAHNAN:telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan dengan cepat dan tepat serta tidak pula memperlihatkan suatu perilaku yang tidak lazim maka Majelis Hakim memandang Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab serta adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut dan tidak terdapat suatu alasan pemaaf sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP, maka maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: - dimusnahkan ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika ;Keadaan yang meringankan :Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;Terdakwa belum pernah dihukum ;Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;;Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1.Menyatakan terdakwaJASULI Bin SUDAHNAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama ;2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JASULI Bin SUDAHNANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram, Telah dimusnahkan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : Sita/60.A/VIII/2017/Satresnarkoba tanggal 15 Agustus 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti dipenyidikan pada tanggal 15 agustus 2017 ; - 1 (satu) buah HP merk Extreme warna hitam, - 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau, - 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau,- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisis 8 (delapan) sedotan warna putih, - 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman air mineral merk Aqucui, dirampas untuk dimusnahkan dan ;6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Selasa, tanggal 5 Desember 2017 oleh ARLANDI TRIYOGO,SH.MH-sebagai Hakim Ketua ARIE ANDHIKA A,SH.MHdanFIRDAUS,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingipara Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rr. SRI WAHJUNINGSIHPanitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, serta dihadiri olehDICKY ANDI FIRMANSYAH, SH. Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ; Hakim-Hakim Angota, Hakim Ketua ARIE ANDIKA A,SH.MH ARLANDI TRIYOGO,SH.MH FIRDAUS,SH. Panitera pengganti Rr. SRI WAHJUNINGSIH |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
7