- Menyatakan Terdakwa Putri Diana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Diana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah liontin ikat manis mata hitam (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah cincin selisih mata aneka diamond (bukan emas tapi Julian;
- 1 (satu) buah cincin mata aneka diamond model mesin (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah cincin mata aneka diamond putih (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah gelang jalur III ukir (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah gelang kaki bola-bola ukir (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah gelang plat mata aneka diamond (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah gelang rantai plat (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) cincin mata biru (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) cincin mata biru (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah batu hijau;
- 1 (satu) buah surat Emas An HAMZAH MAT SAID;
- 1 (satu) buah surat perjanjian antara HAMZAH MAT SAID dan PUTRI DIANA;
- 1 (satu) buah surat berisikan surat penitipan uang sebanyk Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dan emas seberat 15 Gram;
- 1 (satu) buah Surat kwitansi Asli Penerimaan uang Rp.10.000.000,- dan emas seberat 15 Gram Tanggal 25-02 2018;
- 2 (dua) buah gelang keroncong ukir (bukan emas tapi julian);
- 2 (dua) buah gelang keroncong lebar (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah rantai langsung mainan (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah gelang rantai lebar (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah rantai langsung mainan aneka diamond (bukan emas tapi Julian);
- 1 (satu) buah rantai 4 segi ukir (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah cincin mata aneka diamond (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah cincin perak mata kuning (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah cincin model bulat atas mata aneka diamond (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah cincin lebar mata aneka diamond (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah liontin bulat mata aneka diamond ukir (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) pasang krabu mata aneka diamond (bukan emas tapi julian);
- 1 (satu) buah Surat perjanjian antara NOVIJANTO dan PUTRI DIANA tanggal 27 Juni 2018;
- 1 (satu) buah surat kwitansi surat penitipan uang dari PINAWATI/NOVIJANTO sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sekira bulan Februari 2018;
- 1 (satu) buah surat kwitansi penitipan uang dari PINAWATI/NOVIJANTO kepada PUTRI DIANA sebesar Rp.5.009.000,- (lima juta sembilan ribu rupiah) atau 300 SGD;
- 1 (satu) buah surat kwitansi penitipan uang sebesar Rp.25.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) dari PINAWATI/NOVIJANTO kepada PUTRI DIANA sekira bulan Maret 2018;
- 1 (satu) buah surat pengakuan dari PUTRI DIANA bahwa emas milik sdr NOVIJANTO/PINAWATI di jual kepada sdr RIO pemilik Toko Emas Sumber Rezeki di Pasar Botania;
- 1 (satu) buah surat bukti penitipan emas dari NOVIJANTO/PINAWATI kepada PUTRI DIANA;
- 1 (satu) buah Print Out Gambar cincin emas milik NOVIJANTO/PINAWATI kepada PUTRI DIANA
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO/PINAWATI dari Toko Emas Banda baru dengan nama barang Cincin Ring Crom dengan berat 2,590 Gram seharga Rp.910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas Toko Emas Banda Baru Tanggal 08 Oktober 2017 dengan nama barang 700 cincin ukir mata dengan berat 4.950 Gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas Toko Emas Italy dengan nama barang 1 cincin model melilit dengan berat 4.8 Gram seharga Rp.2.425.000,- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Cantik Tanggal 10 Maret 2018 dengan nama barang cincin pilin berat 7.62 gram seharga Rp.4.685.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas star Indah Tanggal 03-08-2014 dengan nama barang cincin ring ukiran dengan berat 4,3 Gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Banda Baru tanggal 02-09-2015 nama barang Cincin ukir Permata berat 3.450 Gram seharga Rp.1.495.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Banda Baru dengan nama barang gelang jalan seharga Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Star Indah nama barang kalung model seberat 11 Gram seharga Rp.6.190.000,- (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko emas Tanjung tanggal 03/06/2013 dengan nama barang cincin emas satu seharga Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Banda baru tanggal 17 April 2016 dengan nama barang rantai rajut seharga Rp.2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko emas Banda baru tanggal 23-09-2007 dengan nama barang gelang jalan ukir seharga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Banda baru Tanggal 25-07-2014 dengan nama barang gelang jalan satu ukir sdan anting dewi mainan seharga Rp.4.651.000,- (empat juta enam ratus lima puluh satu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Banda Baru dengan nama barang rantai rajut berat 7.7 Gram seharga Rp.3.940.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah surat emas milik NOVIJANTO Toko Emas Cantik dengan nama barang mas cantik seharga Rp.2.515.000,- (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) buah mangkuk besar berisikan beras dibungkus kain warna merah;
- 1 (satu) buah mangkuk kecil yang berisikan beras yang dilapisi kain warna merah;
- 1 (satu) lembar kertas rincian kerugian yang di alami oleh korban An.ROSA yg di serahkan oleh Sdr. NOVIJANTO;
- 2 (dua) lembar kertas Rincian kerugian yg di alami oleh korban An. NOVIJANTO yang di serah kan oleh korban sendiri.
- 1 (satu) lembar surat kwitansi warna merah uang titipan sebesar Rp.5.500.000,- yang ditanda tangani oleh PUTRI DIANA;
- 1 (satu) lembar surat kwitansi warna merah uang titipan sebesar Rp.15.000.000,- yang ditanda tangani oleh PUTRI DIANA;
- 1 (satu) lembar surat kwitansi warna merah uang titipan sebesar Rp.5.000.000,- yang ditanda tangani oleh PUTRI DIANA;
- 1 (satu) lembar surat kwitansi warna merah uang titipan sebesar Rp.73.000.000,- yang ditanda tangani oleh PUTRI DIANA;
- 3 (empat) buah Cincin berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah Cincin berwarna kuning imitasi mata berwarna merah;
- 1 (satu) buah gelang rantai berwarna kuning Imitasi;
- 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah gelang mata bulat banyak berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah gelang bermata merah imitasi;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian asli antara PRAYITNO dan PUTRI DIANA yang berisikan penitipan uang sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat kwitansi asli Penitipan Emas 24 karat seberat 10 gram seharga Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat Toko Emas London No .33061 dengan nama barang Gelang jalur berat 10.130 Gram seharga Rp.5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah gelang keroncong bewarna kuning imitasi;
- 1 (satu) buah gelang rantai bewarna kuning imitasi;
- 1 (satu) buah kalung imitasi bewarna kuning;
- 1 (satu) cincin mata teratai imitasi warna kuning;
- 1 (satu) cincin biasa imitasi warna kuning;
- 1 (satu) buah piring keramik yang berisi beras yang terbungkus kain warna kuning;
- 1 (satu) buah piring warna putih yang berisikan beras yang terbungkus kain warna merah;
- 1 (satu) buah buku passport An.PRAYITNO yang di keluarkan oleh kantor imigrasi Belakang Padang;
- 1 (satu) buah buku passport An.PONIRAH yang di keluarkan oleh kantor imigrasi Belakang Padang;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Asli Antara M.TAUFIK AKBAR PRIYONO PUTRA dan PUTRI DIANA tanggal 27 Juni 2018 yang berisikan penitipan uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat kwitansi Asli uang dari M.TAUFIK AKBAR PRIYONO PUTRA uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 20-03-2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kwitansi Asli penyerahan uang Rp.10.000.000,- (depuluh juta rupiah) dan Emas Total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) tanggal 1-4-2018 yang di tanda tangani oleh PUTRI DIANA;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah Menjual Emas kepada Toko Emas sumber rezeki tanggal 29-06-2018 yang di tanda tangani oleh PUTRI DIANA;
- 1 (satu) lembar surat emas asli milik TAUFIK AKBAR PRIYONO Date/Time 19/08/2014 No .A4837851 senilai 4000 RM;
- 1 (satu) buah kalung Imitasi warna kuning;
- 1 (satu) buah Surat Emas Toko London Tanggal 16 November 2014 dengan nama barang Dua Cincin ring Diamond Cp (RGH 031 2021) (Y 3789) berat 3.870 Gram seharga Rp.12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dengan nama barang (Rgh 0312036)y (3790) (10-0,0384) berat 2.740 gram seharga Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) Total Rp.20.000.000,- (dua Puluh Juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Kartu Toko Mas London berwarna biru;
- 1 (satu) lembar Surat Mas Toko emas Fajar tanggal 13-02-2008 No : 10536 dengan nama barang rantai ukir kilat berat 12 Gram seharga Rp.3.285.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan nama barang 1 (satu) buah liontin Terawang berat 8,25 Gram seharga Rp.2.215.000,- (dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat toko emas Fajar tanggal 07-07-2010 No 14155 dengan nama barang gelang rantai plat anak seharga berat 3.40 gram seharga Rp.1.138.000,- (satu Juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan nama barang 1 (satu) buah cincin chanel seharga Rp.896.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Toko emas Fajar Tanggal 22-06-2008 No : 06854 dengan nama barang gelang rantai ukir seharga Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan nama barang gelang keroncong Bangkok bunga ukir berat 23.12 Gram harga Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) seharga Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat toko emas Tanjung tanggal 15-05-2004 dengan nama barang gelang ukir berat 50,350 Gram seharga Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat toko emas Banda Baru Tanggal 06-03-2010 dengan nama barang cincin ukir permata berat 1,840 gram harga Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rantai tali kosong berat 3,100 gram seharga Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) Total Rp.1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat toko emas Tanjung tanggal tanggal 14-02-2011 dengan nama barang gelang jalan 3 berat 37,120 gram harga Rp.14.780.000,- (empat belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan nama barang cincin ukir berat 3.440 Gram harga Rp.1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) Total Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Toko Emas Fajar No 14087 Tanggal 29-06-2010 dengan nama barang rantai juser berat 3,6 gram seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Toko Emas Fajar tanggal 09/04/2004 no 03846 dan nama barang gelang keroncong seharga Rp.2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat toko emas toko mas Fajar Tanggal 22-06-2008 No 06855 dengan nama barang gelang keroncong ukir seharga Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Toko Mas Fajar No 04908 dengan nama barang rantai ukir berat 11.70 gram seharga Rp.2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Toko Mas Fajar No 05002 dengan nama barang rantai berat 13,00 Gram seharga Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Toko Mas Sumbar Riau dengan nama barang gelang keroncong seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah mangkuk besar yang berisikan beras yang terbungkus kain warna merah;
- 1 (satu) buah mangkuk kecil yang berisikan beras dan tujuh buah batu kecil yang terbungkus kainn warna merah;
- 1 (satu) buah gelang rantai besar berwarna kuning Imitasi;
- 3 (tiga) buah Cincin berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah gelang rantai kecil berwarna kuning Imitasi;
- 2 (dua) buah gelang berwarna kuning Imitasi;
- 3 (tiga) buah Gelang berwarna kuning Imitasi;
- 6 (enam) buah Cincin berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah Mainan kerincing Berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah Kalung berwarna kuning Imitasi;
- 1 (satu) buah buku passport An.ENDANG WINARNI yang di keluarkan oleh kantor imigrasi Batam;
- 1 (satu) buah buku passport An.MUSLIMIN yang di keluarkan oleh kantor imigrasi Batam;
- 1 (satu) buah Cincin Anak;
- 1 (satu) buah Anting Anak;
- 1 (satu) lembar kiriman weselpos instan dengan pengirim An. JHONNY (orang kantor pos) ke penerima An.ZURKIAH dengan No.NTP : 6180718724773;
- 1 (satu) lembar kiriman weselpos instan dengan pengirim An. JHONNY (orang kantor pos) ke Penerima An.SAID AZIM dengan No.NTP : 3180717295748;
- 1 (satu) Lembar struk transfer bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA ke pada penerima An.DWI YANI PERMANA dengan No rek : 8210061330 pada tanggal 21 februari 2018 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA ke pada penerima An. SAPURI dengan No Rek : 0090178260397 pada tanggal 20 Februari 2018 sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA ke pada penerima An. SAPURI dengan No Rek : 178260397 pada tanggal 27 Februari 2018 sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratsu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI (LINK) dengan pengeirim An. PUTRI DIANA ke pada penerima An. SAPURI dengan No Rek : 178260397 pada tanggal 03 Maret 2018 sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA dengan No.Rek 017501051596504 ke pada penerima An. GUNADI dengan No Rek : 557401031110533 pada tanggal 04 Maret 2018 sejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA ke pada penerima An. SAPURI dengan No Rek : 178260397 pada tanggal 05 Maret 2018 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA ke pada penerima An. SAPURI dengan No Rek : 178260397 pada tanggal 06 Maret 2018 Sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA dengan No.Rek 017501051596504 ke pada penerima An. NUR LELI dengan No Rek : 557701000173502 pada tanggal 13 Maret 2018 sejumlah Rp .8000.000 (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI dengan pengeirim An. PUTRI DIANA dengan No.Rek 017501051596504 ke pada penerima An. HERYANTO dengan No Rek : 78643770 pada tanggal 30 Mei 2018 sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah baju koko warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kain sarung warna putih;
- 1 (satu) buah jilbab warna putih;
- 1 (satu) buah kain sorban warna putih;
- 1 (satu) buah kain sorban warna hijau;
- 1 (satu) buah sajadah warna kuning;
- 1 (satu) buah kopiah warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia Senter warna Hitam;
- 1 (satu) buah paspor An. PUTRI DIANA;
- 1 (satu) buah paspor An. AZMANIAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. PUTRI DIANA;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. AZMANIAH;
- 1 (satu) buah KTP An. PUTRI DIANA;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 764/Pid.B/2018/PN Btm |
|
Nomor | 764/Pid.B/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Redite Ika Septina |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Chandra, hakim Anggota 2: Jasael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HAMZAH MAT SAID. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NOVIJANTO. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi TRI YUNANI. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PRAYITNO. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi M.TAUFIK AKBAR PRIYONO PUTRA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi FATIMAH ERNI. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MUSLIMIN. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa PUTRI DIANA. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 764/Pid.B/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 764/Pid.B/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
43
54