- Menyatakan Terdakwa KHALIDIN, S.Sos.I, M.AP Bin M. HASAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KHALIDIN, S.Sos.I, M.AP Bin M. HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?penggelapan dalam jabatan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1) 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Aceh No. 042.01.07.650001-6 a.n. PGRI Kab. Aceh Timur periode 1 Januari 2015 s.d. 05 Februari 2018 asli;
- 1 (satu) bundel slip penyetoran dinas/tanda penerimaan Bank Aceh No. 042.01.07.650001-6 a.n. PGRI Kab. Aceh Timur periode Mei 2016 s.d. September 2017 fotocopy;
- 1 (satu) bundel Rekap Identifikasi Kekurangan Jumlah Setoran Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur periode April 2015 s.d. Januari 2018 asli;
- 1 (satu) Surat Keputusan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Propinsi Aceh Nomor: 076/Org/ACH/IX/2014 tanggal 16 Nopember 2014 asli;
- 1 (satu) Surat Keputusan Konggres XXI Persatuan Guru Indonesia Nomor : IV/KONGRES/XXI/PGRI/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI tertanggal 4 Juli 2013 fotocopy;
- 1 (satu) Surat Koordinasi Pengumpulan Iuran Anggota PGRI Nomor : 005/Org/PGRI-Atim/I/2015 Tanggal 9 Pebruari 2015 asli;
- 1 (satu) Surat Rekomendasi Konferensi Kabupaten IV PGRI Aceh Timur Tahun 2014 tertanggal 16 November 2014 asli;
- 1 (satu) Surat Program Kerja PGRI Kab. Aceh Timur Masa Bakti Tahun 2014-2019 tertanggal 16 November 2014 asli;
- 1 (satu) eks Berita Acara/Risalah Konferensi Kerja PGRI Kab. Aceh Timur bersama Kepala Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur, Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Pengurus PGRI Cabang Se-Aceh Timur Tahun 2015 tertanggal 20 Januari 2015 asli;
- 1 (satu) eks Data Guru PNS Kementerian Agama Kab. Aceh Timur yang berjumlah keseluruhan 720;
- 1 (satu) eks Data Guru PNS Kementerian Agama Kab. Aceh Timur yang dipungut Iuran PGRI berjumlah keseluruhan 133;
- 1 (satu) bundel potongan PGRI SMA/SMK/SMP Tahun 2016 Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur;
- 1 (satu) bundel potongan PGRI SMP Tahun 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur;
- 1 (satu) lembar potongan PGRI SMP Tahun 2016 Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur;
- 1 (satu) lembar potongan PGRI SMA/ SMK Tahun 2016 Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur asli;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Dana PGRI Dinas dan UPTD-UPTD Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 dan 2017;
- 1 (satu) eks Daftar Rekapitulasi Dana PGRI Guru dan Pegawai menurut Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016;
- 1 (satu) eks Daftar Rekapitulasi Dana PGRI Guru dan Pegawai menurut Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017;
- 1 (satu) eks Rekapitulasi Dana PGRI Dinas dan UPTD-UPTD Pendidikan Kab. Aceh Timur Tahun 2016 dan 2017 asli:
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Dana PGRI Guru-UPTD Idi-Darul Aman Kab. Aceh Timur Tahun 2016 dan 2017 asli;
- 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Dana PGRI Guru dan Pegawai menurut wilayah kerja Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur untuk Tahun 2015;
- 1 (satu) eks Daftar Realisasi Dana Gaji Guru dan Pegawai menurut wilayah kerja Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur untuk bulan Januari 2017;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 954/23/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur Tahun 2015 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 900/09/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur Tahun 2016 fotocopy;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Januari 2016 tanggal 05 Januari 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 243.557.385,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Februari 2016 tanggal 04 Februari 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 218.463.960,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Maret 2016 tanggal 03 Maret 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 210.497.973,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan April 2016 tanggal 01 April 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 219.936.598,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Mei 2016 tanggal 04 Mei 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 220.463.553,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Juni 2016 tanggal 03 Juni 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 223.358.988,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Juli 2016 tanggal 01 Juli 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 228.745.100,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Agustus 2016 tanggal 02 Agustus 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 234.143.450,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan September 2016 tanggal 02 September 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 224.487.029,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Oktober 2016 tanggal 03 Oktober 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 180.322.986,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Nopember 2016 tanggal 03 Nopember 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 194.670.537,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Desember 2016 tanggal 06 Desember 2016 An. Khalidin sebesar Rp. 199.783.856,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Januari 2017 tanggal 04 Januari 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 201.619.000,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Februari 2017 tanggal 02 Februari 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 189.732.636,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Maret 2017 tanggal 01 Maret 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 221.175.576,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan April 2017 tanggal 05 April 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 301.162.436,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Mei 2017 tanggal 02 Mei 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 183.753.579,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Juni 2017 tanggal 06 Juni 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 187.298.764,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Juli 2017 tanggal 04 Juli 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 188.853.509,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Agustus 2017 tanggal 02 Agustus 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 179.899.628,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan September 2017 tanggal 05 September 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 151.527.209,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Oktober 2017 tanggal 04 Oktober 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 185.550.497,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Nopember 2017 tanggal 02 Nopember 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 251.739.734,- asli;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti setoran pihak ke III Bulan Desember 2017 tanggal 08 Desember 2017 An. Khalidin sebesar Rp. 154.035.081,- asli;
- 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Dana Jasa Guree Guru dan Pegawai Menurut Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Untuk Tahun 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Dana Jasa Guree Guru dan Pegawai Menurut Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Untuk Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Dana Jasa Guree Guru dan Pegawai Menurut Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Untuk Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel kwitansi setoran dana jasa guree wilayah Ranting Darul Aman Kab. Aceh Timur;
- 1 (satu) bundel kwitansi setoran dana jasa guree wilayah Ranting Peureulak Kab. Aceh Timur;
- 1 (satu) bundel kwitansi setoran dana jasa guree wilayah Ranting Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur
- 1 (satu) bundel kwitansi setoran dana jasa guree wilayah Ranting Ranto Selamat Kab. Aceh Timur;
- 1 (satu) bundel kwitansi setoran dana jasa guree wilayah Ranting Simpang Ulim Kab. Aceh Timur;
- 1 (satu) bundel kwitansi digabung setoran dana jasa guree wilayah Ranting Ranto Peureulak dan Serba Jadi Kab. Aceh Timur;
- 1 (satu) bundel rekapan pemotongan dana jasa guree Kab. Aceh Timur Tahun 2015, 2016 dan 2017;
- 1 (satu) bundel laporan penerimaan sumbangan tetap Yayasan Kesejahteraan Guru Jasa Guree Kab. Aceh Timur Tahun 2015, 2016, dan 2017;
- 1 (satu) Surat Keputusan Badan Pembina Yayasan Kesejahteraan Guru Jasa Guree Nomor : 03/BP/YKG/2012 Kab. Aceh Timur, fotocopy;
- Uang sebesar Rp. 103.420.000,- (seratus tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 21.370.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan Iuran PGRI bulan April 2016;
- Uang sebesar Rp. 17.225.000,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan Iuran PGRI bulan Desember 2017;
- Uang sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan Iuran PGRI kekurangan setor Bulan September 2016;
- Uang sebesar Rp. 19.460.000,- (sembilan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan Iuran PGRI Bulan April 2015;
- Uang sebesar Rp. 19.235.000,- (sembilan belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan Iuran PGRI Bulan Desember 2015;
- Uang sebesar Rp. 15.695.000,- (lima belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eti Astuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Teuku Syarafi, hakim Anggota 2: Elfama Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti angka 1) s.d. 60) dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Cq. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur. Agar disetorkan ke kas/rekening PGRI pada Bank Aceh No. 042.01.07.650001-6 a.n. PGRI Kab. Aceh Timur. Barang bukti angka 62) s.d. 67) agar disetorkan ke kas/rekening PGRI pada Bank Aceh No. 042.01.07.650001-6 a.n. PGRI Kab. Aceh Timur Agar disetor ke kas/rekening Jasa Guree Kab. Aceh Timur Cq. UPTD Julok. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
50