Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 7/PID.SUS/2017/PN.SBW |
|
Nomor | 7/PID.SUS/2017/PN.SBW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKAEDI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | 1. Reza Tyrama, ------------------------ 2. Faqihna Fiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :--------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa EDI KUSDIANTO ALS PANDIT AK JALDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penyalahgunaan Narkotika ?;---------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI KUSDIANTO ALS PANDIT AK JALDIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : - 29 (dua puluh sembilan ) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seluruhnya seberat 16,05 gram dengan perincian 22 poket sabu ukuran kecil dengan berat 4,67 gram dan 7 poket sabu ukuran besar / sedang dengan berat 11,83 gram dengan perincian: 30. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,36 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan.31. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk pengujian di Balai POM mataram.32. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan. 33. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,38 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan 34. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,36 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan35. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,38 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan36. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,13 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan37. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan38. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan39. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan40. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan41. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan42. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan43. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,11 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan44. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,36 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan45. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan46. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan47. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan48. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan49. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,13 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan50. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan51. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan52. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,80 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan53. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,77 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan54. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 4,08 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan55. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,78 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan.56. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,79 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan57. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 4,08 Gram, di sisihkan 0,07 gram digunakan untuk uji di balai POM Mataram dan sisanya digunakan untuk bukti di persidangan58. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,53 Gram, di sisihkan 0,02 gram digunakan untuk uji di balai POM Mataram gunakan untuk bukti di persidangan dan sisanya digunakan untuk bukti di persidangan- 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram - 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna Silver .- 1 (satu) buah bong alat hisab sabu yang di rangkai dengan pipet plastik yang terbuat dari botol bekas minuman soda (fanta) .- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam lis kuning.- 8 ( delapan) bendel plastik obat warna bening- 2 (dua) buah korek gas.- 1 (satu) buah kotak bekas HP warna putihDirampas untuk dimusnahkan---------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/2017/PN.SBW.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/2017/PN.SBW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
30
13