Putusan PA PATI Nomor 1342/Pdt.G/2015/PA.Pt |
|
Nomor | 1342/Pdt.G/2015/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., H.m. Arwani |
Hakim Anggota | Ali Ahmadiabdul Wahib |
Panitera | Chambali |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam perkara gugat cerai :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba`in sughro Tergugat (Supadi bin Wiji) terhadap Penggugat (XXXX binti Giyono) ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pati Kabupaten Pati dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam perkara gugat pembagian harta bersama :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan barang-barang / benda-benda tersebut dibawah ini :2.1. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap ke utara, terletak di RT. 07 RW. 01 No. 216 Desa Sarirejo Gang 7 Kecamatan Pati Kabupaten Pati, beserta sertifikat SHM. : No. 593, seluas 185 m2, atas nama Supadi dan XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Rumah Mbah Darsuki;- Sebelah Barat Rumah Bapak Sugiarto;- Sebelah Timur Rumah Bapak Mulyadi;- Sebelah Selatan Rumah Mbah Jatmi;Sekarang dikuasai oleh Penggugat ; 2.2. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap ke selatan terletak di Dukuh Bendan RT.09 RW.04 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati, beserta sertifikat SHM : No. 1909, seluas 176 m2, atas nama Supadi dan XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara Tanah Bapak Bono;- Sebelah Barat Rumah Bapak Besar;- Sebelah Timur Rumah Haji Bukhori;- Sebelah Selatan Jalan Raya;Sekarang dikuasai oleh Penggugat ;2.3. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap kebarat, ter-letak di Dukuh Bendan RT.09 RW.04 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati beserta sertifikat SHM. : No. 2615, seluas 136 m2, atas nama XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Sungai;- Sebelah Barat Jalan lalu rumah Bapak Edi;- Sebelah Timur Tanah Mbah Karsi;- Sebelah Selatan Rumah Supadi dan XXXX;Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.4. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap ke barat teretak di Dukuh Bendan RT.09 RW.04 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati, beserta sertifikat SHM. No. 2616, seluas 75 m2, atas nama Supadi dan XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Rumah Supadi dan XXXX;- Sebelah Barat Jalan desa;- Sebelah Timur Rumah Mbah Karsi;- Sebelah Selatan Rumah Almarhum Bapak Muktian;Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.5. 1 (satu) Kios makanan Burung di Pasar Dosoman, Los Nomor 2, Petak Nomor 2, berukuran 3x3 m2, dengan status hak Ijin Untuk Menempati, atas nama Supadi, sebagaimana Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati Nomor : 974.3/3969/2014 tentang Pemberian Ijin Untuk Menempati Los di Pasar Dosoman tertanggal 1 Desember 2014, sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.6. 1 (satu) Kios makanan Burung dan sangkar burung di Pasar Dosoman, Los Nomor Darurat Petak Nomor 5, berukuran 4x4 m2, dengan status hak Ijin Untuk Menempati, atas nama XXXX, sebagaimana Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati Nomor : 974.3/1305/2015 tentang Pemberian Ijin Untuk Menempati Los di Pasar Dosoman tertanggal 23 April 2015, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.7. Sangkar murai dan sangkar burung lain di Kios Pasar Dosoman, sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.8. Beberapa jenis merk makanan burung dan ayam di Kios Pasar Dosoman, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ; 2.9. 1 (satu) Unit Televisi merk L.G. 42 Inchi, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.10. 1 (satu) set Kursi dan meja tamu kayu jati, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.11. 1 (satu) set almari pakaian dan meja hias, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.12. 1 (satu) set Meja makan jati, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.13. 2 (dua) buah dipan atau tempat tidur kayu jati dan 2 (Dua) unit spring bed, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.14. 1(Satu) buah kulkas merk polytron dua pintu, Sekarang dikuasai oleh Tergugat;2.15. 7(tujuh) buah gelang Perhiasan emas @ 10 gram beserta surat-suratnya, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.16. 1(satu) buah Kalung emas dan Liontin nya seberat 15 (Lima Belas) gram beserta surat-suratnya, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.17. 3(empat) buah gelang Emas anak-anak seberat 12 (Dua Belas) gram beserta surat-suratnya, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.18. 3(tiga) buah cincin emas anak-anak seberat 8 (Delapan) gram beserta surat-suratnya, Sekarang dikuasai oleh Tergugat ;2.19. Untuk 1 (Satu) unit mobil panther merah tahun 1996, sudah tidak ada, kemudian menurut pengakuan Tergugat telah dijual oleh Tergugat dan Penggugat tidak keberatan, laku sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan uangnya dikuasai Tergugat ;2.20. Untuk 1(satu) unit mobil Carry Futura tahun 1995, sudah tidak ada, kemudian menurut pengakuan Tergugat telah dijual oleh Tergugat dan Penggugat tidak keberatan, laku sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dan uangnya dikuasai Tergugat ; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;3. Menghukum Penggugat untuk membagi 2(dua) bagian sama besar, kemudian menyerahkan setengah bagian kepada Tergugat terhadap harta yang dikuasai, yakni berupa :3.1. Sebidang Tanah dan bangunan rumah menghadap keutara, terletak di RT.07 RW.01 No. 216 Desa Sarirejo Gang 7 Kecamatan Pati Kabupaten Pati, beserta sertifikat SHM. : No. 593, seluas 185 m2, atas nama Supadi dan XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Rumah Mbah Darsuki;- Sebelah Barat Rumah Bapak Sugiarto;- Sebelah Timur Rumah Bapak Mulyadi;- Sebelah Selatan Rumah Mbah Jatmi;3.2. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap ke selatan terletak di Dukuh Bendan RT.09 RW.04 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati, beserta sertifikat SHM : No. 1909, seluas 176 m2, atas nama Supadi dan XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara Tanah Bapak Bono;- Sebelah Barat Rumah Bapak Besar;- Sebelah Timur Rumah Haji Bukhori;- Sebelah Selatan Jalan Raya;Dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang dengan biaya ditanggung bersama oleh Penggugat dan Tergugat, kemudian hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua), masing-masing Penggugat dan Tergugat, mendapat setengah bagian ; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi 2(dua) bagian sama besar, kemudian menyerahkan setengah bagian kepada Penggugat terhadap harta yang dikuasai, yakni berupa :4.1. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap kebarat, ter-letak di Dukuh Bendan RT.09 RW.04 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati beserta sertifikat SHM. : No. 2615, seluas 136 m2, atas nama XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Sungai;- Sebelah Barat Jalan lalu rumah Bapak Edi;- Sebelah Timur Tanah Mbah Karsi;- Sebelah Selatan Rumah Supadi dan XXXX;4.2. Sebidang Tanah beserta bangunan rumah menghadap ke barat ter-letak di Dukuh Bendan RT.09 RW.04 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati, beserta sertifikat SHM. No. 2616, seluas 75 m2, atas nama Supadi dan XXXX, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Rumah Supadi dan XXXX;- Sebelah Barat Jalan desa;- Sebelah Timur Rumah Mbah Karsi;- Sebelah Selatan Rumah Almarhum Bapak Muktian;4.3. 1 (satu) Kios makanan Burung di Pasar Dosoman, Los Nomor 2, Petak Nomor 2, berukuran 3x3 m2, dengan status hak Ijin Untuk Menempati, atas nama Supadi, sebagaimana Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati Nomor : 974.3/3969/2014 tentang Pemberian Ijin Untuk Menempati Los di Pasar Dosoman tertanggal 1 Desember 2014;4.4. 1 (satu) Kios makanan Burung dan sangkar burung di Pasar Dosoman, Los Nomor Darurat Petak Nomor 5, berukuran 4x4 m2, dengan status hak Ijin Untuk Menempati, atas nama XXXX, sebagaimana Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati Nomor : 974.3/1305/2015 tentang Pemberian Ijin Untuk Menempati Los di Pasar Dosoman tertanggal 23 April 2015;4.5. Sangkar murai dan sangkar burung lain di Kios Pasar Dosoman;4.6. Beberapa jenis merk makanan burung dan ayam di Kios Pasar Dosoman; 4.7. 1 (satu) Unit Televisi merk L.G. 42 Inchi ;4.8. 1 (satu) set Kursi dan meja tamu kayu jati;4.9. 1 (satu) set almari pakaian dan meja hias;4.10. 1 (satu) set Meja makan jati ;4.11. 2 (dua) buah dipan atau tempat tidur kayu jati dan 2 (Dua) unit spring bed;4.12. 1(Satu) buah kulkas merk polytron dua pintu;4.13. 7(tujuh) buah gelang Perhiasan emas @ 10 gram beserta surat-suratnya;4.14. 1(satu) buah Kalung emas dan Liontin nya seberat 15 (Lima Belas) gram beserta suratnya;4.15. 3(empat) buah gelang Emas anak-anak seberat 12 (Dua Belas) gram beserta surat-suratnya;4.16. 3(tiga) buah cincin emas anak-anak seberat 8 (Delapan) gram beserta surat-suratnya;Dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang dengan biaya ditanggung bersama oleh Penggugat dan Tergugat, kemudian hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua), masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat setengah bagian ;5. Menghukum Tergugat untuk membagi 2(dua) bagian sama besar terhadap harta bersama yang dikuasai berupa : uang penjualan 1 (Satu) unit mobil Panther merah tahun 1996, sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan uang penjualan 1(satu) unit mobil Carry Futura tahun 1995, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), sehingga jumlah semuanya sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), kemudian masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat setengah bagian, yakni sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupah) ;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari uang penjualan 2(dua) unit mobil sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 5 diatas, yakni sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupah) kepada Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;Dalam perkara gugat cerai dan pembagian harta bersama :Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.3.491.000,-(tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2015 |
Kaidah | YA |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
37
2