Putusan PN JAMBI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahfudin |
Hakim Anggota | - Mansur, Bc.ip, H. Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. ERPAN, ME., Bin M. Saleh Syam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Ir. ERPAN, ME., Bin M. Saleh Syam dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. ERPAN, ME., Bin M. Saleh Syam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. ERPAN, ME., Bin M. Saleh Syam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 267.500.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Kas Daerah Kabupaten Batang Hari sejumlah Rp164.550.000,00 (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp102.950.000,00 (seratus dua juta sembila ratus lima puluh ribu rupiah);6. Memerintahkan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp102.950.000,00 (seratus dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Batang Hari;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 17 Nopember 2008, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008.2) 1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 02 Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008. ( Buku III ).3) 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 17 Nopember 2008, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008.4) 1 ( satu ) buku DPA ? SKPD TA 2008 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum5) 1 ( satu ) buku Lampiran Laporan Keuangan TA 2008 SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari.6) 1 ( satu ) buku laporan pertanggung jawaban Bupati Batang hari TA 2008 Penjabaran Realisasi APBD TA 2008.7) 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009 ( Buku II ).8) 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III )..9) 1 ( satu ) buku DPA ? SKPD TA 2009 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.10) 1 ( satu ) buku DPPA ? SKPD TA 2009 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.11) 1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA 2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2009.12) 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 201013) 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 201014) 1 ( satu ) buku DPA ? SKPD TA 2010 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum15) 1 ( satu ) Buku Laporan Keuangan SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari ( Laporan Realisai Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan TA 2010 ).16) SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban ) belanja makan minum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2008, TA 2009, TA 201017) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Batang Hai Nomor :01/KEU/TAHUN 2008 tanggal 02 Januari 2008 tentang penunjukan pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengelola Inventaris Barang Daerah pada Dinas ? Dinas, Badan ? Badan, dan Kantor dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 200818) Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekreariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.19) Fotocopy Surat Keputusan Kabupaten Batang Hari Nomor 90 tahun 2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 200820) Foto copy Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 279 tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengelola Inventaris Barang Daerah Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008.21) Fotocopy Surat Keputusan Batang Hari nomor 344 tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Hari nomor 90 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Lansung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008.22) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 22 tahun 2009 tanggal 2 Februari 2009, tantang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendaharan Peneriaan dan Penyimpan barang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh SKPD dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009.23) Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Pengguna Anggaran Nomor 12 tahun 2009 tanggal 2 April 2009 tentang penunjukan PPTK Belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 200924) Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Pengguna Anggaran Nomor 38A tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009, tentang Perubahan Lampiran atas keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku pengguna anggaran nomor 12 tahun 2009 tentang penunjukan PPTK belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 200925) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 13 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010, tantang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendaharan Peneriaan dan Penyimpan brang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh SKPD dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 201026) Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Pengguna Anggaran Nomor 14 tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang penunjukan PPTK Belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 201027) Fotocopy Keputusan Bupati Batang Hari nomor 236 tahun 2010 tanggal 12 mei 2010 tentang perubahan lampiran atas Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 13 tahun 2010 tanggal, tantang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendaharan Peneriaan dan Penyimpan barang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh SKPD dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 201028) 1 ( Satu ) bundel Surat Setoran Pajak ( SPP ) makan minum Setda Batang hari TA 200829) 1 ( Satu ) bundel Surat Setoran Pajak ( SPP ) makan minum Setda Batang hari TA 200930) 1 ( Satu ) bundel Surat Setoran Pajak ( SPP ) makan minum Setda Batang hari TA 201031) SPP ( Surat Permintaan Pembayaran), SPM ( Surat Perintah Membayar) dan SP2D ( Surat Perintah Pembayaran Dana) belanja makan minum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2008, TA 2009, TA 201032) 2 ( dua ) bundel dokumen dan bon pengambilan sejumlah uang dari bendahara pengeluaran33) 1 ( satu ) blok nota tagihan Toko Roti YOGI, bulan Maret 2008.34) 1 ( satu ) blok nota tagihan Toko Roti YOGI, bulan April 200835) 1 ( satu ) blok copy nota tagihan RM. Bayang Bulian.36) 1 ( satu ) Blok nota tagihan asli RM. Bayang Bulian 1.37) 1 ( satu ) bundel bon pemesanan makanan ke RM. Bayang Bulian.38) 1 ( satu ) bundel bukti pembayaran39) 1 ( satu ) bundel tanda terima snack40) 1 ( satu ) buah stampel ? BERKAH CATERING ?41) 1 ( satu ) buku Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 602 tahun 2007 tentang penetapan standarisasi harga barang dan jasa tertinggi untuk pembelian barang dan jasa pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008.42) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 634 tahun 2008 tentang penetapan standarisasi harga barang dan jasa tertinggi untuk pembelian barang dan jasa pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 200943) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 534 tahun 2009 tentang penetapan standarisasi harga barang dan jasa tertinggi untuk pembelian barang dan jasa pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 200944) 1 (Satu) bundel dokumen ? CATERING CAHAYA ?.45) 3 (tiga) lembar BON asli ? CATERING AGUNG ?.46) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setor No. 0195 / PL / PPKD / 2013, tanggal 27 Juni 2013, Pengembalian uang makan minum tamu yang dialokasikan ke BKMT batang Hari tahun 2008, 2009, 2010 sebesar Rp. 780.000.000,- ( tujuh ratus delapan puluh juta rupiah ) ke Pemegang Kas Kabupaten Batang Hari / Bank Jambi Cabang Muara Bulian di Muara Bulian, Nomor Rekening 4.1.4.15.01, penyetor ARDIANSYAH.47) 1 (satu) lembar copy KTP An. Hj. YUNNITA ASMARA.48) 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Pimpinan wilayah Badan Kontak Majelis Taklim Provinsi Jambi Nomor : S-KEP 13/PW.BKMT/III/2006 tanggal 08 Maret 2006 tentang Pengesahan Pengurus Daerah Bandan Kontak Majelis Taklim (PD.BKMT) Kab. Batang Hari.49) 1 (satu) lembar bukti Pembayaran dari Nurhikmah sebesar Rp 57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk ke[erluan konsumsi pengajian BKMT bulan Januari/Februari 2008 yang diterima Ketua BKMT An. YUNNITA SYAHIRSAH.50) 1 (satu) lembar tanda terima uang sebanyak Rp 46.900.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SRIWIDYANINGSIH.51) 1 (satu) lembar surat tanda setor dari Ir. ERPAN, ME Bin SALEH SYAM ke rekening Kas Umum Daerah Kab. Batang Hari 1000 K 0501500011, uang sejumlah Rp. 164.550.000,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pengembalian sebagian dana makan minum Setda Kab. Batang Hari Periode 09 Februari 2009 s/d 24 Agustus 2010 tanggal 31 Oktober 2013.Seluruhnya dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.52) 1 (satu) lembar Photocopy KTP Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 1504031408650002 atas nama ERPAN.53) 2 (dua ) lembar Copy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : SK. 813/1926/UP tanggal 20 Juli 1993 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, atas nama Ir. ERPAN.54) 2 (dua) lembar Copy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : SK. 821.13/3178/UP tanggal 31 Agustus 1994 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir. ERPAN55) 1 (satu) berkas (terdiri dari tiga lembar) copy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 821.22 /15/BKD tanggal 06 Februari 2009 tentang pengangkatan Ir. ERPAN, ME menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.56) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Batang Hari Nomor : 821.22/0303/BKD tanggal 9 Februari 2009 tentang pelantikan Ir. ERPAN, ME menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.57) 1 ( satu) lembar copy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 821.22/516/BKD tanggal 24 Agustus 2010 tentang pemberhentian Sdr. Ir. ERPAN, ME dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.58) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setor dari Ir. ERPAN, ME Bin ,. SALEH SYAM ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupate Batang Hari 1000 K 0501500011, uang sejumlah Rp 164.550.000 ( seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengembalian sebagian dana makan minum SETDA Kab. Batang Hari Periode 09 Februari 2009 s/d 24 Agustus 2010, tanggal 31 Oktober 2013.Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa.10. Membebankan kepada Terdakwa Ir. ERPAN, ME., Bin M. Saleh Syam membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
18