Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.amril |
Hakim Anggota | Kemal Tampubolon, Maratua Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa I Agus Sutanto, dan Terdakwa II Henny Harmani W telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama melakukan Penggelapan dalam jabatan? ; ---------- Mempidana Terdakwa I Agus Sutanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Henny Harmani W dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ---------------------------------------- Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa II Henny Harmani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu, kecuali selama Terdakwa II dibantar Penahanannya ; -------------------------------- Memerintahkan Terdakwa-Terdakwa untuk ditahan ; ---------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------1. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Serah Terima dari Andhy Pratiknyo kepada terdakwa II tertanggal 22 Oktober 2005 ; --------2. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Serah Terima dari Andhy Pratiknyo kepada Mariati tertanggal 31 Desember 2013. ------------3. 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat No. 015/IV/VIII/ 2008, tertanggal 25 Juli 2008 dari PT. Indo Veneer Utama kepada Terdakwa I, Henny Hermani dan Mariati, perihal Permintaan Pengembalian asli sertifikat tanah atas nama PT. Indo Veneer Utama ; .-4. 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat No. 017/IV/VIII/ 2008, tertanggal 29 Juli 2008 dari PT. Indo Veneer Utama kepada Henny Hermani dan Mariati, perihal Permintaan Pengembalian asli sertifikat tanah atas nama PT. Indo Veneer Utama ; --------------------------5. 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat No. 019/IV/VIII/ 2008, tertanggal 07 Agustus 2008 dari PT. Indo Veneer Utama kepada Terdakwa I, Perihal Permintaan Pengembalian asli sertifikat tanah atas nama PT. INDO VENEER dan PT. Indo Veneer Utama ; ---------------------6. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan terbatas ?PT. INDO VENEER UTAMA? No.04 tanggal 5 Juli 2007 dihadapan Asih Sri Dewanti, SH. Notaris di Surakarta ; -------------------------------------------------7. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1, seluas 31.609 M, terletak di Profinsi Jawa Tengah, Kab. Karanganyar, Kec. Colomadu Desa: Blulukan, tercatat atas nama PT. Indo Veneer Utama ; -----------------------------------------------8. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2, seluas 4.303 M terletak di Proprinsi Jawa Tengah, Kab. Karanganyar Kec. Colomadu. Desa Blulukan, tercatat atas nama PT. Indo Veneer Utama ; -----------------------------------------------9. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 53, seluas 43.148 M terletak di Proprinsi Jawa Tengah, Kab. Karanganyar, Kec. Colomadu, Desa Blulukan tercatat atas nama PT. Indo Veneer Utama ; ------------------------------------------------------10. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Hibah Saham No. 7 tanggal 16 Juni 2007 dihadapan Eddy Frans Sarapung, SH. MH. Notaris di Jakarta. ---------------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Hibah Saham No. 8 tanggal 16 Juni 2007 dihadapan Eddy Frans Sarapung, SH. MH. Notaris di Jakarta.----------------------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Hibah Saham No.19 tanggal 16 Juni 2007 dihadapan Eddy Frans Sarapung, SH. MH. Notaris di Jakarta. ---------------------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Hibah Saham No.20 tanggal 16 Juni 2007 dihadapan Eddy Frans Sarapung, SH. MH. Notaris di Jakarta. ---------------------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Hibah Saham No.21 tanggal 16 Juni 2007 dihadapan Eddy Frans Sarapung, SH. MH. Notaris di Jakarta. ---------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas Indonesia Veneer (PT. INDO VENEER) No. 37 tanggal 1975, BNRI tanggal 22/5/1990 No. 41 Tambahan Berita Negara No.1848 tahun 1990. -------------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia R.I. No. : C07714 HT.01.04 TH.2006 tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, BNRI tanggal 18/4/2006 No.31 Tambahan Berita Negara RI. No.4131 TH 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indo Veneer Utama No. 03 tanggal 06 Januari 2006, pada Tjondro Santoso, SH. Notaris di Surakarta. ---------------------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Indo Veneer Utama No. 03 tanggal 05 Juli 2007 dihadapan Susana Zakaria, SH. Notaris di Surakarta. -------------------------19. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Hasil Rapat PT. Indo Veneer Utama No. 44, tanggal 23 Desember 1994 dihadapan Susana Zakaria, SH. Notaris Jakarta ; -------------------------------------------------------- 20. 1 (satu) Bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham luar Biasa mengenai perubahan empat kedudukan terbatas ?PT. INDO VENEER UTAMA? No. 36 tanggal 30 Mei 2008, dihadapan Asih Dewanti, SH. Notaris di Surakarta. --------------21. 1 (satu) bundel foto copy Akta No. 35 tanggal 30 Mei 2008, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tahunan Perseroan Terbatas PT. lndo Veneer Utama, pada Asih Sari Dewanti, SH. Notaris di Surakarta. --------22. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Desa Blulukan Colomadu Karanganyar Jawa Tengah ; ------------------------------------------23. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2 Desa Colomadu Karanganyar Jawa Tengah ; ----------------------------------------------------------24. 1 (satu) buah Asli Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 53 Desa Colomadu Karanganyar Jawa Tengah. --------------------------------------------25. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Dokumen Agunan atas nama PT. Indo Veneer Utama tanggal 11 Oktober 2005 ; -------------26. 1 (satu) lembar foto copy Surat Bank Mandiri No. 7.Hb.SSW/4290/2005 tanggal 11 Oktober 2005 kepada PT. lndo Veneer Utama, perihal Pelunasan Fasilitas Kredit PT. lndo Veneer Utama. ----------------------------27. 2 (dua) lembar Surat dari Terdakwa I yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten karanganyar, Surakarta tanggal 9 Juli 2007 ; ---------------------------------------------------------------------------------------28. 1 (satu) lembar foto copy KTP an. Terdakwa I dan lr. Eddy Prasetyo ; ----29. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Terdakwa I tanggal 1 Juli 2007 kepada lr.Eddy Prasetyo ; ------------------------------------------------------------------------30. 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar Nomor : 600/388/B.SKP/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 kepada Ir. Eddy Prasetyo, perihal Pemberitahuan Pencatatan Pemblokiran Hak atas Tanah.---------------------------------------------------------31. Foto copy yang telah diligalisir SK. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan atas nama PT. lndo Veneer Utama Nomor : 099-550-2-33-2008 tanggal 5 September 2008 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Proprinsi Jawa Tengah.---------------32. 1 (satu) bundel Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 10/Pdt.G/2006/PN-Ska. tanggal 30 Agustus 2006 ; ----------------------------33. 1 (satu) bundel Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 35/Pdt/2007/PT.Smg, tanggal 18 April 2008 ; ------------------------------------34. 1 (satu) bundel Putusan Kasasi Mahakamah Agung RI Nomor : 6171K/ Pdt/2008, tanggal 21 November 2008 ; --------------------------------------------35. 1 (satu) bundel Struktur Organisasi PT.IVU tahun 2005 dan tahun 2008 ; 36. 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT. Indo Veneer Utama No.3 tahun 2006 yang dibuat pada tanggal 6 Januari 2006 oleh TJONDRO SANTOSO, SH. Notaris Surakarta.----------------------------------37. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.485/HGB/ DA/88 tanggal 2 Agustus 1988, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Indonesia Veneer disingkat PT. Indo Veneer Surakarta ; ------38. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.486/HGB/ DA/88 tanggal 2 Agustus 1988, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Indonesia Veneer disingkat PT. Indo Veneer Surakarta ; ------39. 1 (satu) bundel Sertifikat Hipotik No. 1237 peringkat ke II atas nama yang berutang PT. Indo Veneer Utama ; ------------------------------------------40. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 53 Desa Blulukan Propinsi Jawa Tengah Kab. Karang Anyar Kec. Colomadu atas nama PT. Indo Veneer ; ------------------------------------------------------------------------41. 1 (satu) bundel Sertifikat Hipotik No. 355 Propinsi Jawa Tengah Kab. Karang Anyar atas nama yang berhutang PT. Indo Veneer Utama ; ------42. 1 (satu) lembar surat PT. Indo Veneer Utama No. 005/IVU/VIII/2008, tanggal 19 Agustus 2008 tentang Permohonan Perpanjangan HGB No.1 dan HGB No. 2 Desa Blulukan ; -----------------------------------------------------43. 1 (Satu) bundel Salinan Akta Risalah Rapat No. 43 tanggal 23 Desember 1994 PT. Indo Veneer Utama oleh Notaris Susana Zakaria ; -44. 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pelunasan Fasilitas KMK PT. Indo Veneer Utama melalui Bank Mandiri tanggal 30 September 2005 dan Surat Permohonan Pelunasan Fasilitas KMK tanggal 30 September 2005 yang ditujukan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cab. Solo;45. 1 (Satu) bundel Addendum Perjanjian Kredit No. 022/042/98.DU/P/A24-111-86 tanggal 30 Desember 1998 dari Bank Bumi Daya senilai Rp.6.000.000.000,00. ; -----------------------------------------------------------------46. 1 (Satu) bundel Akta No. 2 tanggal 6 Januari 2006 yang dibuat oleh Notaris TJONDRO SANSOSO, SH. Notaris di Surakarta perihal Penyesuaian dengan Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas untuk Anggaran Dasar PT. Indo Veneer Utama ; ----47. 1 (satu) lembar surat PT. Indo Veneer Utama No. 205/I.V/XD/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang ditunjukkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perihal Penutupan Rekening KMK ; ----------------------------48. 1 (satu) lembar surat PT. Indo Veneer Utama No.202/I.V/XD/2005 tanggal 30 September 2005 yang ditunjukkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perihal Penutupan Rekening KMK ; ----------------------------49. 1 (Satu) bundel surat Bank Mandiri No.CBC.JPM/SPPK/57/2005 tanggal 19 Juli 2005 yang ditujukan kepada PT. Indo Veneer Utama perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas KMK dan NCL atas nama PT. Indo Veneer Utama ; ------------------------------------------------------50. 1 (Satu) bundel Rekening Koran dari Bank Mandiri atas nama PT. Indo Veneer Utama dengan no Rek-1080-18-2000-01-3 ; ---------------------------51. 1 (satu) bundel Akta No. 50 tanggal 10 Februari 1989 tentang Grosse Pertama yang dibuat oleh Notaris SRI WIDIANTI ADI SUTJIPTO, SH. Notaris di Surakarta ; -------------------------------------------------------------------52. 1 (satu) lembar surat PT. Indo Veneer Utama tanggal 21 Desember 2005 yang ditunjukkan kepada Yunita Koeswoyo, Andi Sutanto dan Terdakwa I, Re. Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa PT. Indo Veneer Utama Agenda : Perubahan Susunan Pengurus PT.Indo Veneer Utama ; ---------------------------------------------------------------53. 1 (satu) lembar surat PT. Indo Veneer Utama tanggal 21 Desember 2005 yang ditunjukkan kepada Yunita Koeswoyo, Andi Sutanto, an Terdakwa I Re. Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indo Veneer Utama. Agenda : Penyesuaian Anggaran Dasar PT. Indo Veneer Utama dengan UU PT No. 1 Tahun 1995 ; ----------------------54. 1 (satu) lembar Surat tanggal 2 Desember 2005 yang ditujukan kepada Direktur PT. Indo Veneer Utama, hal permohonan Pengadaan Rapat ; --55. 2 (dua) lembar Surat PT. Indo Veneer Utama No. 003/IVU/RUPS/V/2008 tanggal 5 September 2008 yang di tujukan kepada Terdakwa II, Ibu Mariati dan Terdakwa I, perihal Permintaan Pengembalian Asli Sertifikat Tanah atas nama PT. Indo Veneer dan PT.Indo Veneer Utama; -----------56. 1 (satu) lembar Surat PT. Indo Veneer Utama 003/IVU/RUPS/V/2008 tanggal 5 Mei 2008 kepada Terdakwa I perihal Undangan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa ; -----------------------------------------------------57. 1 (satu) lembar Surat No.003/Pers.Um/IVU/II/2008 tanggal 25 Februari 2008 mengenai informasi tentang Pemblokiran SHGB dan Prosedur Pengurusan Perpanjangan SHGB No. 1 dan SHGB No.2 ; ------------------58. 1 (satu) lembar Surat Kepala kantor Pertahanan Kabupaten Karang Anyar No. 600/76/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 kepada Ari Sutanto, perihal permohonan ; -------------------------------------------------------------------59. 1 (satu) lembar Surat PT. Indo Veneer Utama No. 007/IVU/IV/2008 tanggal 25 April 2008 kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Karanganyar, perihal catatan pemblokiran ; -----------------------60. 1 (satu) lembar surat dari PT. Indo Veneer Utama tanggal 15 Juni 2007 perihal Asli Sertifikat tanah atas nama PT.Indo Veneer dan PT. Indo Veneer Utama ; --------------------------------------------------------------------61. 1 (satu) lembar Surat Terdakwa I tanggal 1 Agustus 2008 kepada Ari Sutanto, perihal keabsahan dan kedudukan dan kewenangan Ari Sutanto dalam PT. lndo Veneer Utama ; ------------------------------------------62. 1 (satu) lembar Surat dari Terdakwa I No. 61/AG/VllI/20OB tanggal 15 Agustus 2008 Ari Sutanto, perihal tanggapan terhadap permintaan sertifikat Tanah asli : --------------------------------------------------------------------63. 1 (satu) lembar Surat No. 046/lVU/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 perihal Permohonan tertulis tentang Prosedur Perpanjangan Sertifikat HGB ; ---------------------------------------------------------------------------------------64. 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanaham Kabupaten Karanganyar No. 500/1243/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal permohonan tertulis tentang prosedur perpanjangan sertifikat HGB ; -----65. 1 (satu) bundel Akta Pendirian Perusahaan PT. Henrison lriana No. 5 tanggal 2 Agustus 1973 pada Drs. Gde Ngurah Rai, SH. Notaris di Jakarta ; ------------------------------------------------------------------------------------ 66. 1 (satu) bundel Berita Acara Rapat PT. Henrison lriana No. 79 tanggal 11 Agustus 1990 pada Gde Ngurah Rai, SH, Notaris di Jakarta dan Keputusan Menteri Kehakiman Rl. No. C2-9639.HT.01.04.TH'95 tanggal 4 Agustus 1995 ; -------------------------------------------------------------------------67. 1 (satu) bundel Berita Acara Rapat PT. Henrison lriana No. 8 tanggal 2 November 1992 pada SUGIRI KADARISMAN, SH. Notaris di Jakarta dan Keputusan Menteri Kehakiman Rt No-C2 7528.Ht.01-04-Th-96 tanggal 6 Maret 1996 ; -----------------------------------------------------------------68. 1 (satu) bundel Pernyataan Keputusan Rapat PT. Henrison lriana No. 2 tanggal 10 Februari 2003 pada Ny. AGUSTIN BEATRICE SUYANTO, SH. Notaris di Jakarta dan Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. C-03674.Ht.01.04.th.2003 tanggat 20 Februari 2003 ; --------------69. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan dan Laporan Auditor lndependen PT.Indo Veneer Utama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 (dengan angka perbandingan untuk tahun 2003) yang dibuat oleh Kosasih & Nurciyaman ; -----------------------------------------------70. 1 (satu) bundel laporan Keuangan PT. lndo Veneer Utama tanggal 31 Desember 2005 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard ; --------------------------------------------------------------------------------71. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT. lndo Veneer Utama tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard ; ------------------------------------------------------------72. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT. lndo Veneer Utama, tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard ; ------------------------------------------------------------73. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT. lndo Veneer Utama tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 yang dibuat oleh, antar Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard ; ------------------------------------------------------------74. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT. Indo Vener Utama tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard ; ------------------------------------------------------------75. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT. lndo Veneer Utama tanggai 31 Desember 2010 dan 2009 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard ; ------------------------------------------------------------76. 2 (dua) lembar rekening koran PT. Indo Veneer Utama pada Bank BII dengan nomor rekening 016-015-000-2105036712 ; --------------------------77. 5 (lima) lembar Bukti Penerimaan Bank dan Bon Penerimaan PT. lndo Veneer Utama dari PT.Henrison lriana ; -------------------------------------------78. 2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Bank dari PT. lndo Veneer Utama kepada PT.Kayu Lapis lndonesia ; -------------------------------------------------79. 2 (dua) lembar rekening koran PT. lndo Veneer Utama pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 138-0-76000557-3 ; --------------------------80. 3 (tiga) lembar Bukti Penerimaan Bank dan Bon Penerimaan dari PT. lndo Veneer Utama ; --------------------------------------------------------------------81. 1 (satu) lembar Formulir Setoran Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2005 sebesar Rp.2.000.000.000,- ; -------------------------------------------------Nomor Urut 1 s/d 21 tetap terlampir dalam berkas perkara ; ----------------Nomor Urut 22 s/d 24 dikembalikan kepada PT. Indo Veneer Utama melalui saksi Doddy Sutanto ; --------------------------------------------------------Nomor Urut 25 s/d 26 tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------Nomor Urut 27 s/d 30 dikembalikan kepada Terdakwa I Agus Sutanto ; -Nomor Urut 31 s/d 81 dikembalikan kepada PT. Indo Veneer Utama ; ---- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
28