- Menyatakan Terdakwa JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT,S.P. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT, S.P. , oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT,S.P. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT,S.P oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota dan rutan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT, S.P. membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 14.257.774,4 (Empat belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah empat sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1(satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.Dalam hal Terdakwa JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT,S.P tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang penggati maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan uang yang disetor terdakwa sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan telah disita oleh Jaksa ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 440/ 56/ DINKES/ Tahun 2016, tanggal 23 Pebruari 2016 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama M. Zen Pattimura, SE.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan Nomor : 440/ 782 / XII 2016 tanggal 01 Desember 2016 Perihal Permohonan Pemeriksaan.
- Asli 1 (satu) rangkap Dokumentasi Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai T.A. 2016.
- Fotokopi 1 (satu) buah Dokumen Perencanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai Tahun Anggaran 2016.
- Fotokopi 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 440.22/ SPP-DINKES/PPK/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01, tanggal 9-08-2016 untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai oleh J. Putileihalat. Dari pencairan uang muka 30 % dari nilai kontrak Rp. 1.141.000.000,- dengan CV. Sarana Teknik, saya pakai untuk lelang proyek dimaksud dan saya bertanggungjawab sampai selesai, yang menerima J. Putileihalat terbilang Rp. 300.000.000,-.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi No. 09, tanggal 25-11-2016, untuk pembayaran J. Putileihalat Pembayaran Angsuran III (75 %) untuk selesaikan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai sampai selesai, uang dan pekerjaan bukan tanggungjawab perusahaan tapi saya sebagai pelaksana, yang menerima J. Putileihalat terbilang Rp. 251.000.000,-.
- Asli 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Kesehatan Nomor : 440/ 126/ PPK-Dinkes/2017, tanggal 03 Mei 2017 perihal permintaan buka blokiran rekening kepada Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Batu Merah yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen M. Zen Pattimura, SE mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat selaku KPA dr. Y. Tappang, M.Kes.
- Penyitaan Uang tunai sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian pecahan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebanyak 2.700 (dua ribu tujuh ratus ) lembar.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daeran (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 NO. DPPA SKPD : 1.02 01 01 25 49 5 2.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 034-483 Tahun 2016, tanggal 17 Oktober 2016 tentang Pembentukan Tim Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian BaraT. Tim Pokja Atas Nama Nikolas Anakotta, ST.
- Asli 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Uang Muka (30%) Nomor : 440.22/SPP-DINKES/PPK/VII/2016, tanggal 25 Juli 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 779/BEL/DISHUB/VIII/2016, tanggal 05 Agustus 2016.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Uang Muka (30%), tanggal 05 Agustus 2016.
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 56/SPP LS/ DINKES/ VIII/2016, tanggal 04 Agustus 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 56/SPM LS/DINKES/VIII/2016, tanggal 5 Agustus 2016 untuk pembayaran Uang Muka (30%) sejumlah Rp. 301.846.363,00.
- Asli 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Angsuran II (50%) Nomor : 440.22/BAP-II/DINKES/PPK/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1369/BEL/DINKES /X/2016, tanggal 11 Oktober 2016.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Angsuran II (50%), tanggal 11 Oktober 2016.
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 96/SPP LS/ DINKES/ X/2016, tanggal 10 Oktober 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 96/SPM-LS/DINKES/X/2016, tanggal 11 Oktober 2016 untuk pembayaran Angsuran II (50%) sejumlah Rp. 201.230.909,00.
- Asli 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Angsuran III (75%) Nomor : 440.22/BAP-III/DINKES/PPK/XI/2016, tanggal 01 Nopember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1877/BEL/DINKES /XI/2016, tanggal 25 Nopember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Angsuran III (75%), tanggal 14 Nopember 2016.
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 113/SPP-LS/ DINKES/ XI/2016, tanggal 14 Nopember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 113/SPM LS/DINKES/XI/2016, tanggal 14 Nopember 2016 untuk pembayaran Angsuran III (75%) sejumlah Rp. 251.538.637,00.
- Asli 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Angsuran IV (95%) Nomor : 440.22/BAP-IV/DINKES/PPK/XII/2016, tanggal 19 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2986/BEL/DINKES /XII/2016, tanggal 29 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Angsuran IV (95%), tanggal 20 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 181/SPP-LS/ DINKES/ XII/2016, tanggal 19 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 181/SPM LS/DINKES/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016 untuk pembayaran Angsuran IV (95%) sejumlah Rp. 201.230.909,00.
- Asli 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Retensi V (5%) Nomor : 440/23/BA.R/SPP- DINKES/PPK/XII/2016, tanggal 19 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2987/BEL/DINKES /XII/2016, tanggal 29 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Angsuran V (5%), tanggal 20 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 182/SPP-LS/ DINKES/ XII/2016, tanggal 19 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 182/SPM LS/DINKES/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016 untuk pembayaran Angsuran V (5%) sejumlah Rp. 50.307.727,00.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-110 Tahun 2014, tanggal 30 Mei 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat an. CHRESTI FRANKI TUWANAKOTTA, S. Kom sebagai Kepala Seksi Kas Daerah Bidang Bendahara Umum Daerah Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 910-26 Tahun 2016, tanggal 23 Januari 2016, tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang sebagai Pejabat yang diberi Wewenang untuk mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan mengotorisasi Surat Perintah Membayar (SPM) Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Dr. Y. Tappang, M.Kes.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990-25 Tahun 2016, tanggal 23 Januari 2016, tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan (PPKD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016 an. Nurfadila Tutupoho sebagai Bendahara Pengeluaran.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai Nomor : 440/467.a/ SPK/Pws.PPRIUP/PPK-DAU/DINKES/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 440/467.a/ BA.P/Pws.PPRIUP/PPK-DAU/DINKES/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016.
- Fotokopi 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2988/BEL/DINKES/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.
- Fotokopi 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : SPM : 188/SPM-LS/DINKES/ XII/2016, tanggal 21 Desember 2016.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 188/SPP-LS/DINKES/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi terhadap Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai Nomor : 700/137/2016 tanggal 20 Desember 2016.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-395 Tahun 2016 tanggal 07 September 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, yaitu dr. YOHANNIS, M. Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Fotokopi 1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor : 821.2/056, tanggal 15 April 2016 tentang pengangkatan dr. YOHANNIS, M. Kes sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Salinan Akta Kuasa Direktur Nomor : 288 / 2015, tanggal 02 Juli 2015.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-556 Tahun 2016 tanggal 06 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, yaitu Ir. Alexander P. Titawano sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Fotokopi 1 (satu) rangkap SK Nomor : 06013/KEP/EU/28100/2016, tanggal 4 Nopember 2016 tentang SK pengalihan PNS an. JOHANIS O. PUTTILEIHALAT pada Pemerintah Provinsi Maluku.
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MUHAMMAD ZEN PATTIMURA, SE 10. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
91