Putusan PA CIKARANG Nomor 2218/Pdt.G/2016/PA.Ckr |
|
Nomor | 2218/Pdt.G/2016/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | HARTA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Anshori |
Hakim Anggota | S.ag., Hj. Asmawati, M.h Muhammad Arif |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :2.1. Sebidang tanah kavling seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan Taman Nirwana, Blok C-15, Rt.007, Rw.018, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 12623, atas nama: Penggugat dengan batas ? batas :- Sebelah utara : Jalanan- Sebelah selatan : Rumah Ibu Silvi- Sebelah timur : Jalanan - Sebelah barat : Kavilng kosongAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;2.2. Menetapkan harta bersama pada diktum nomor 2.1, seperdua bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi;2.3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta pada diktum 2.1, yang menjadi hak Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua yakni (seperdua) bagian menjadi hak Penggat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak Tergugat;3. Menyatakan gugatan Penggugat yang tidak dapat diterima (N.O = Niet Ovankelijk Verklaard) adalah berupa:3.1. Bangunan atau gedung permanen setinggi 3 (tiga) lantai yang dibangun pada tahun 2008, diatas tanah bawaan Tergugat seluas 285 M2 (dua ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Jampang, No.72, Rt.001, Rw.09, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas:- Sebelah Barat : Rumah Bapak Dodi- Sebelah Timur : SD Islam Terpadu Nurul Fikri- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Aan- Sebelah Utara : Parkiran TK Islam Terpadu Nurul Fikri3.2. Sebidang tanah seluas 83 M2 (delapan puluh tiga meter persegi) dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 7272, atas nama: Tergugat, yang terletak di Jl. Jampang, No.72, Rt.001, Rw.09, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan batas ? batas:- Sebelah Utara : Rumah Ibu Agus - Sebelah Selatan : Rumah Bapak Dodi- Sebelah Timur : TK Islam Terpadu Nurul Fikri- Sebelah Barat : Parkiran TK Islam Terpadu Nurul Fikri3.3. Tahun 2012, Penggugat dan Tergugat meminjam uang dari 2 (dua) bank masing ? masing dari Bank BCA KCP Jl. Jend A. Yani Bekasi, sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan dari Bank BTN KCP Jl. Jend. Sudirman Bekasi sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Jumlah total hutang sebesar Rp 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Uang sebesar tersebut dipergunakan untuk membeli tanah seluas 2.782 M2 (dua tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) dari ahli waris Bapak H. Abdul Kadir terletak di Jl. Jampang No.72, Rt.001, Rw.09, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan perincian sebagai: 3.3.1. Sebidang tanah seluas 2.056 M2 (dua ribu lima puluh enam meter persegi), sebagian telah dibangun SMP Islam Terpadu Nurul Fikri, dan sebagian lagi untuk masjid dengan batas ? batas :- Sebelah Utara : Jalan Jampang- Sebelah Selatan : Rumah Perkampungan- Sebelah Timur : Jalan Kampug- Sebelah Barat : SMP Islam Terpadu Nurul Fikri3.3.2. Sebidang tanah seluas 726 M2 (tujuh ratus dua puluh enam meter persegi) dibangun lapangan futsal dengan batas ? batas :- Sebelah Utara : SD Islam Terpadu Nurul Fikri- Sebelah Selatan : Rumah Perkampungan- Sebelah Timur : Jalan Kampung- Sebelah Barat : SMP Islam Terpadu Nurul Fikri3.4. Permohonan Penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama Cikarang untuk memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja yang menyimpan, ketitipan serta menguasai Sertipikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan surat ? surat berharga lainnya diatas agar menyerahkan kepada Penggugat secara suka rela;4. Menolak gugatan Penggugat berupa :4.1. Pada tahun 2005, Penggugat dan Tergugat membeli tanah seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi) dari Bapak H. Abdul Kadir dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 6732, atas nama: Tergugat, terletak di Jl. Jampang No.72, Rt.001, Rw.09, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan batas ? batas :- Sebelah Utara : TK Islam Terpadu Nurul Fikri- Sebelah Selatan : Lapangan Futsal- Sebelah Timur : Jalan Kampung- Sebelah Barat : SMP Islam Terpadu Nurul FikriDiatas tanah tersebut telah dibangun gedung permanen setinggi 3 (tiga) lantai dan dipergunakan untuk SD Islam Terpadu Nurul Fikri4.2. Hutang kepada Bank BCA KCP Jl. Jend. A. Yani Bekasi sebesar Rp 950.000.000,- sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atas nama: Tergugat, awalnya cicilan berjalan lancar, namun berikutnya Tergugat tidak mau membayar cicilannya tanpa alasan yang jelas. Sisa hutang pokok dan bunga sebesar Rp 777.107.992.97,- (tujuh ratus tujuh juta seratus tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh tujuh rupiah);4.3. Tiga (3) unit kendaraan bermotor yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat berupa :4.3.1. Satu (1) unit mobil merk Daihatsu Terios dengan B 1980 KFD, warna hitam, tahun 2008, atas nama: Penggugat;4.3.2. Satu (1) unit mobil merk Daihatsu Luxio dengan Nopol B 1250 PKD, warna hitam, tahun 2012, atas nama: Tergugat;4.3.3. Satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol B 6610 FZL, tahun 2011, warna putih, atas nama: Tergugat; 4.4. Selama dalam masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah mendirikan sekolah ? sekolah swasta Islam terpadu dengan nama: ?Nurul Fikri?, terletak di Jl. Jampang No.72, Rt.001, Rw.09, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai berikut:4.4.1. Sekolah Taman Kanak ? Kanak Islam Terpadu untuk tingkat kelompok A dan B Nurul Fikri;4.4.2. Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Fikri;4.4.3. Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Nurul Fikri;4.5. Penggugat dan Tergugat telah membeli seluruh peralatan sekolah yakni:4.5.1. Sekolah Taman Kanak - Kanak Islam Terpadu kelompok A dan B Nurul Fikri berupa:- Meja dan kursi belajar untuk siswa = 150 set- Air Conditioner (AC) 1 PK = 8 unit- Lemari Buku = 2 buah- Meja untuk guru = 6 buah- Kipas angin = 8 buah- Mainan anak ? anak dengan harga senilai Rp 37.000.000,-4.5.2. Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Fikri berupa: - Meja dan kursi belajar siswa = 750 set- Air Conditioner (AC) = 27 unit- Lemari buku = 27 buah- Meja untuk guru = 27 buah- Kipas angin = 27 buah- Komputer 12 unit- Laptop 6 unit- Printer = 5 unit 4.5.3. Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Nurul Fikri berupa:- Meja dan kursi belajar untuk siswa = 160 set- Air Conditioner (AC) = 8 unit- Lemari buku = 2 buah- Meja untuk guru = 8 buah - Kipas angin = 8 buah - Komputer = 2 unit- Laptop = 2 unit- Printer = 2 unit4.6. Bahwa terhitung sejak Januari 2010, Tergugat tidak terbuka dan sangat tertutup kepada Penggugat dalam mengelola keuangan dari iuran bulan siswa, iuran gedung dan iuran daftar ulang mulai dari TKIT Nurul Fikri, SDIT Nurul Fikri dan SMPIT Nurul Fikri dengan rincian sebagai berikut :4.6.1. Setiap tahun ajaran baru seluruh siswa diwajibkan membayar uang gedung yang besarannya variatif sebagai berikut : - Sekolah Taman Kanak ? Kanak Islam Terpadu Nurul Fikri kelompok A dan B, terdiri dari 75 siswa x Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) / per siswa mulai bulan Januari 2010 s/d tahun 2016 sehingga berjumlah sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);- Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Fikri terdiri dari 720 siswa x Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung mulai tahun 2010 s/d 2016, sehingga berjumlah sebesar Rp 43.200.000.000,- (empat puluh tiga milyar dua ratus juta rupiah);- Sekolah Menengah Islam Terpadu Nurul Fikri terdiri dari 100 siswa x Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per siswa mulai tahun 2012 s/d tahun 2016, sehingga berjumlah sebesar Rp 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah). Jadi total keseluruhan sebesar Rp 45.735.000.000,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus juta rupiah);4.6.2. Setiap akhir tahun atau setiap kenaikan kelas, seluruh siswa TKIT Nurul Fikri, SDIT Nurul Fikri dan SMPIT Nurul Fikri diwajibkan membayar uang daftar ulang siswa yang jumlahnya variatif sebagai berikut :- Sekolah Taman Kanak ? Kanak Islam Terpadu kelompok A dan B terdiri dari 75 siswa x Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / per siswa mulai dari tahun 2010 s/d tahun 2016 sehingga berjumlah sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);- Sekolah Dasar Islam Terpadu terdiri dari 720 siswa x Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / per siswa mulai tahun 2010 s/d tahun 2016, sehingga berjumlah sebesar Rp 6.480.000.000,- (enam milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);- Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu terdiri dari 100 siswa x Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per siswa mulai tahun 2012 s/d tahun 2016 sehingga berjumlah sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)Jadi total keseluruhan sebesar Rp 7.730.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) 4.6.3. Setiap siswa TKIT, SDI dan SMPIT Nurul Fikri diwajibkan membayar iuran bulanan sebagai berikut :- Sekolah Taman Kanak ? Kanak Islam Terpadu kelompok A dan B terdiri dari 75 siswa x Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per siswa terhitung mulai Januari 2010 s/d November 2016 sehingga berjumlah sebesar Rp 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah);- Sekolah Dasar Islam Terpadu terdiri dari 720 siswa x Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa terhitung mulai Januari 2010 s/d November 2016 sehingga berjumlah sebesar Rp 20.664.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah);- Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu terdiri dari 100 siswa x Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa sehingga berjumlah sebesar Rp 2.610.000.000,- (dua milyar enam ratus sepuluh juta rupiah). Jadi total keseluruhan sebesar Rp 24.504.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus empat juta rupiah);4.7. Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) dari Penggugat;4.8. Menolak permohonan Penggugat untuk mengangkat Auditor yang mengaudit keuangan Yayasan Nurul Fikri;4.9. Menolak permohonan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar uang dwangsom setiap hari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas kelalaiannya menjalankan isi putusan;4.10. Menolak permohonan Penggugat untuk melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbar Bij Vooradd);Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madiyah / nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi terhitung mulai tahun 2004 sampai dengan 2009 sebesar Rp 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah);3. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.506.000,- (tiga juta lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2218/Pdt.G/2016/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 2218/Pdt.G/2016/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
242
106