- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA DI TINGKAT BADING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 0163/PDT.G/2017/PA.PRA TANGGAL 10 AGUSTUS 2017 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 ZULKAIDAH 1438 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN 1 (SATU) BIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS LEBIH KURANG 2 (DUA) ARE BESERTA 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA DENGAN UKURAN LEBIH KURANG 6X9 M YANG TERLETAK DI DUSUN DASAN BARU PEJERUK, DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH/RUMAH ALMARHUM AMBUR/GANDRE;
- SEBELAH SELATAN : TANAH DAN RUMAH ROHANA/KOLAM IKAN AMAQ MAREP;
- SEBELAH TIMUR : SUNGAI/IRIGASI;
- SEBELAH BARAT : KOLAM/TANAH/RUMAH AMAQ/INAQ MAREP;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN SETENGAHNYA DARI HARTA BERSAMA ANGKA 2 (DUA) TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA MASING MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENDAPAT SETENGAHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG MAHAR TIDAK DAPAT DITERIMA (NET ONTVANKELIJK VERKLAARKD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa di tingkat bading;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra tanggal 10 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Zulkaidah 1438 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 2 (dua) are beserta 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atasnya dengan ukuran lebih kurang 6x9 m yang terletak di Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah/rumah almarhum Ambur/Gandre;
- Sebelah selatan : tanah dan rumah Rohana/kolam ikan Amaq Marep;
- Sebelah timur : sungai/irigasi;
- Sebelah barat : kolam/tanah/rumah Amaq/Inaq Marep;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk membagi dan menyerahkan setengahnya dari harta bersama angka 2 (dua) tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua masing masing Penggugat dan Tergugat mendapat setengahnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang mahar tidak dapat diterima (Net ontvankelijk verklaarkd);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 82/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota |
H. Sarwohadi, h. Masruhan Ms |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DAN MASING MASING MENDAPAT SETENGAHNYA; DALAM REKONVENSI: MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.016.000,00 (DUA JUTA ENAM BELAS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri Dalam Konvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dan masing masing mendapat setengahnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.016.000,00 (dua juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 82/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Pertama : 0163/Pdt.G/2017/PA.Pra
Statistik10358