Putusan PN SUMBER Nomor 421/Pid.B/2018/PN Sbr |
|
Nomor | 421/Pid.B/2018/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Haryuning Respanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fitra Renaldo., M.h hakim Anggota 2: Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SUGIHARTONO Alias SINO SUGIHARTO NOTO NEGORO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menggunakan surat palsu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen SBI No. 080287 tanggal 21 Januari 2016 isinya Dengan nilai Rp 300.000.000.000 (tiga ratus milyar rupiah); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada