Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 384/Pid.B/2014/PN Sgl. |
|
Nomor | 384/Pid.B/2014/PN Sgl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bakri |
Hakim Anggota | Herbert Harefa, Victor Suryadipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RUSMAN alias AMIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Izin Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral berupa bijih timah / pasir timah yang Bukan dari Pemegang IUP, IUPK?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSMAN alias AMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima bulan) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki MPV warna hitam dengan Nomor Polisi BN 9861 CK,- 1 (satu) lembar STNK mobil Nopol BN 9861 CK merk Suzuki warna hitam,Dikembalikan kepada saksi Feri Kartika als Feri- Pasir timah kering dengan berat 1.723 kg (seribu tujuh ratus dua puluh tiga kilogram) atau sebanyak 26 (dua puluh enam) karung/kampil, - Pasir timah basah dengan berat 852 kg (delapan ratus lima puluh dua kilogram) atau sebanyak 33 (tiga puluh tiga) karung/kampil,Dirampas untuk Negara- Pasir timah kering dengan berat 8.202 kg (delapan ribu dua ratus dua kilogram) atau sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) karung/kampil,- Pasir timah dengan berat 4.275 kg (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima kilogram) atau sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) karung/kampil,Dikembalikan kepada Terdakwa Rusman alias Amin- 1 (satu) buah timbangan OC,- 1 (satu) buah timbangan duduk,- 1 (satu) buah timbangan besar,- 2 (dua) unit loby/alat pencuci timah,- 1 (satu) unit mesin pompa air merk Robin,- 1 (satu) unit mesin pompa air merk Yosuka,- Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) lembar asli surat penunjukan tempat penyimpanan sementara biji timah tambang PT. Keranji Jaya Utama an. Ferry Afriansyah selaku Ka. Divisi Tambang kepada sdr. Rusman alamat Jalan Teladan Kec. Toboali Bangka Selatan dengan lokasi tambang di Gunung Namak Toboali Bangka Selatan,- 3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor : 193/KJU-IUP/VI/2013, tanggal 27 Desember 2013 antara pihak I sdr. Ferry Afriansyah dengan pihak II sdr. Rusman,- 1 (satu) lembar asli Surat Penunjukan Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 194/KJU-SPPIUP/XII/2013, tanggal 27 Desember 2013 dari sdr. Ferry Afriansyah kepada sdr. Rusman,- 2 (dua) bundel nota/catatan hasil pengolahan/penggorengan pasir timah milik sdr. Rusman Als Amin,- 1 (satu) lembar nota No. 421/I/KJU/2014 Tuan RUSMAN/BOKIR BN 4659 EN berjumlah 8.760 kg (delapan ribu tujuh ratus enam puluh kilogram) yang ditandatangani Markum,- 1 (satu) lembar nota No. 414/I/KJU/2014, tanggal 21 Januri 2014 Tuan RUSMAN/BOKIR BN 4659 EN berjumlah 7.462 kg (tujuh ribu empat ratus enam puluh dua kilogram) yang ditandatangani oleh Markum,- 1 (satu) lembar nota No. 343/I/KJU/2014, tanggal 3 Januari 2014 Tuan MARKUS/BOKIR BN 4659 EH berjumlah 5.369 kg (lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan kilogram) yang ditandatangani Markum,- 1 (satu) lembar nota No. 344/I/KJU/2014, tanggal 3 Januari 2014 Tuan RUSMAN/BOKIR BN 4659 EH berjumlah 4.629 kg (empat ribu enam ratus dua puluh sembilan kilogram) yang ditandatangani Markum,- 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pasir tanggal 23 Desember 2013 Supplier AFAAT sebanyak 33 # 9.579,1 kg,- 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pasir tanggal 26 Desember 2013 Supplier AFAAT sebanyak 28 # 3.549,1 kg dan 29 # 6.223,8 kg,- 1 (satu) bundel / 4 (empat) lembar fotocopy / salinan Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan No. 188.45/139.A/DITAMBEN/2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekspolrasi kepada PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Selatan an. Justiar Noer di Toboali pada tanggal 4 Desember 2007 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) bundel / 4 (empat) lembar fotocopy / salinan Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan No. 188.45/1/DITAMBEN/2008 tantang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekspolrasi kepada PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Selatan an. Justiar Noer di Toboali pada tanggal 4 Januari 2008 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) bundel / 6 (enam) lembar fotocopy / salinan Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan No. 188.45/29.B/DPE/2010 tantang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Ekploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Selatan an. Justiar Noer di Toboali pada tanggal 29 Januari 2010 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) bundel / 3 (tiga) lembar fotocopy / salinan Laporan tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi CV. Sabang Tin di Sadai kabupaten Bangka Selatan tanggal 05 s/d 06 Desember 2011, yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas an. Antoni, S.T, Annur Insyirahadi, S.T, dan Reno Munandar, S.T mengetahui Kadistamben an. Ruslan Jaya, S.T dibuat di Toboali pada tanggal 7 Desember 2011 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) bundel / 2 (dua) lembar fotocopy / salinan Surat Bupati Bangka Selatan No. 540/393/DPE/2012 tanggal 21 Mei 2012 kepada Direktur PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Selatan an. Justiar Noer di Toboali pada tanggal 4 Desember 2007 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dn Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) bundel / 2 (dua) lembar fotocopy / salinan Berita Acara Pembahasan Resume Hasil Inventarisasi tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Tim Inventarisasi an. Ernaldi Teqwinda dan Eddy Hasyim pihak evaluatan an. Ruslan jaya, S.T (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dn Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan No. 005/KJU/VII/2012 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) an. Eddy War di Pangkalpinang pada tanggal 16 Juli 2012 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) lembar Surat Bupati Bangka Selatan No. 540/930/DPE/2012 tanggal 25 Juli 2012 kepada Direktur PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) perihal Pengaktifan kembali Kegiatan Pertambangan PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) lembar Surat Bupati Bangka Selatan No. 540/930/DPE/2012 tanggal 15 Agustus 2012 kepada Direktur PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) perihal Peringatan Pertama mengenai Kewajiban sebagai Pemegang IUP (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),- 1 (satu) lembar Berita Acara koordinasi atas Kegiatan Operasi Produksi PT. Keranji Jaya Utama (PT. KJU) di Gunung Namak Toboali tanggal 27 Nopember 2013 di Kec. Tukak Sadai yang ditandatangani oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Produksi Distamben Kab. Bangka Selatan an. Remo Munandar S.T, Amustari dan Mardoni di Toboali pada tanggal 27 Nopember 2013 (telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bangka Selatan di Toboali pada tanggal 13 Februari 2014),Fotocopy terlampir di dalam berkas, sedangkan yang aslinya dikembalikan kepada Pemda Kab. Bangka Selatan melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kab. Bangka Selatan.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
15