Putusan PN PALEMBANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor52budiyanto |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Noeryasmin |
Hakim Anggota | Lufsiana, Gustina Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO alias ATEK Bin BUYUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO alias ATEK Bin BUYUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.778.856.629.58 (Tujuh ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh delapan sen) .yang dikompensasikan dari uang yang dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- dan aset berupa tanah 3000m2 SHM Nomor 1184 terletak di Kenten Kota Palembang yang disertai akta kuasa menjual dan berdasarkan perhitungan appraisal senilai Rp.450.000.000,- serta 1 unit Mobil Mitsubhisi Pajero Sport warna abu-abu silver metalik nomor polisi BG 1702 OK beserta STNK dan BPKB kepada Penuntut Umum;Dengan ketentuan apabila asset dan uang titipan tersebut tidak mencukupi maka harta benda yang lain disita oleh Jaksa untuk dilelang dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa:1. Asli Surat Perjanjian Nomor : 05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011 tanggal 03 Agustus 2011 tentang Kegiatan Pengerasan jalan dari SP Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1974.997.000,- (satu Limyar sembilan ratus tujuh puluh emapt juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);2. Asli Addendum kontrak Nomor 05.1/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011 tanggal 22 Agustus 2011 Pengerasan jalan dari SP Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) Kabupaten Banyuasin;3. Photo Copy Laporan hasil pelelangan umum pasca kualifikasi kegiatan Pekerjaan Pengerasan jalan dari SP Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011;4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Nomor 01/KPTS/APBD/PUBM/2011, tanggal 18 April 2011 tentang Struktur Organiasasi Kegiatan-kegiatan di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011 beserta lampiran II;5. Asli petikan Surat Keputusan Kepala Dina Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Banyuasin Nomor 01/KPTS/APBD/PUBM/2011, tanggal 18 April 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten dan Pengawas Lapangan kegiatan di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011;6. Surat Keputusan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuasin Nomor 02/KPTS/APBD/PUBM/2011, tanggal 24 Januari 2011 tentang pembentukan pejabat/pengadaan pekerjaan konstruksi kegiatan-kegiatan di lingkungan Dinas PU BM kabupaten Banyuasin TA.2011;7. Asli Surat Keputusan Kepala Dinas PU BM Kabupaten Banyuasin Nomor : 01/KPTS/PHO-FHO/PUBM/2011 tentang Pembentukan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) kegiatan di lingkungan Dias PU BM Banyuasin 2011;8. Asli dokumen serah terima sementara pekerjaan (PHO) kegiatan pengerasan jalan dari SP Jl.tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011;9. Asli Dokumen serah terima kedua/Terakhir (FHO) kegiatan pengerasan jalan dari SP Jl.tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011;10. Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2266/LS/1.03.02.15.03/5.2/2011 tanggal 15 September 2011 keperluan untuk pembayaran uang Muka sebesar 30% sebesar Rp.592.499.100,- dari nilai kontrak kepada CV. DELIMA INDAH atas kegiatan Pekerjaan Pengerasan Jalan dari SP.Jl.Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) sesuai SPK No.05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM2011, tanggal 3 Agustus 2011 dan dokumen kelengkapan administrasi;11. Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 900/062/1.03.02.15.03/5.2/2011 Tahun 2011 tanggal 12 September 2011 sebesar Rp.592.499.100 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ir.H.Syahrizal, M.Si dan Bendahara Pengeluaran Erwin Sofyan;12. Asli Surat Perintah Membayar Langsung LS No.SPM : 0051/LS/1.03.02.15.03/5.2/2011 tanggal 12 September 2011 untuk keperluan pembayaran uang muka sebesar Rp.592.499.100,- kepada CV. Delima Indah atas kegiatan Pekerjaan Pengerasan Jalan dari SP.Jl.Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) sesuai SPK No.05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011, tanggal 3 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir.H.Firmansyah,M.Sc dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung;13. Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :3316/LS/1.03.02.15.03/5.2/2011, tanggal 22 Nopember 2011 keperluan untuk Pembayaran Uang Angsuran Pertama s.d Angsuran Ketiga sebesar 75% Rp.962.811.037.50,- kepada CV. Delima Indah atas kegiatan Pekerjaan Pengerasan Jalan dari SP.Jl Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (TahapII) sesuai SPK No. 05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011, tanggal 3 Agustus 2011 dan dokumen kelengkapan administrasi;14. Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 900/175/SPP/PUBM/2011 Tanggal 17 Nopember 2011 sebesar Rp. 962.811.037.50,- yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ir.H.Syahrizal, M.Si dan Bendahara Pengeluaran Erwin Sofyan;15. Asli Surat Perintah Membayar Langsung LS No.SPM : 0161/LS/1.03.02.15.03/5.2/2011 tanggal 17 Nopember 2011 untuk keperluan pembayaran uang angusran pertama s/d angsuran ketiga sebesar Rp. 962.811.037.50,- kepada CV. Delima Indah atas kegiatan Pekerjaan Pengerasan Jalan dari SP.Jl.Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) sesuai SPK No.05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011, tanggal 3 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir.H.Firmansyah,M.Sc dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung;16. Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4275/LS/1.03.02.15.03/5.2/2011 tanggal 20 Desember 2011 keperluan untuk pembayaran angsuran keempat sebesar 20% Rp.320.937.012,50,- kepada CV. Delima Indah atas kegiatan Pekerjaan Pengerasan Jalan dari SP Jl. Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) sesuai SPK No.05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011, tanggal 3 Agustus 2011 dan dokumen kelengkapan administrasi;17. Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 900/270/SPP/PUBM/2011 Tahun 2011 tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp. 320.937.012,50,- yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ir.H.Syahrizal, M.Si dan Bendahara Pengeluaran Erwin Sofyan;18. Asli Surat Perintah Membayar Langsung LS No.SPM : 0253/LS/1.03.02.15.03/5.2/2011 tanggal 14 Desember 2011 untuk keperluan pembayaran uang angsuran keempat sebesar Rp. . 320.937.012,50,- kepada CV. Delima Indah atas kegiatan Pekerjaan Pengerasan Jalan dari SP.Jl.Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) sesuai SPK No.05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011, tanggal 3 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir.H.Firmansyah,M.Sc dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung;19. Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1730/LS/1.20.09.02.00/6.2/2011 tanggal 02 Juni 2012 keperluan untuk pembayaran hutang kepada Penyedia barang/jasa CV. Delima Indah sesuai SPH Nomor : 20/SPH/PUBM/2011 kontrak nomor No.05/PU-18/PPK-KONTRAK/PUBM/2011, tanggal 3-8-2011; 20. Asli rekening koran nomor rekening 0213811751 a.n Drs. Udjang Sai periode 03-08-2011 s/d 30-092011, periode 30-09-2011 s/d 31-10-2011, 31-10-2011 s/d 30-11-2011;21. Asli Kuasa Direktur Nomor 61 tanggal 27 Juli 2011 dari Notaris FITRI YULIANA, SH;22. Asli dokumen penawaran kegiatan pekerjaan Pengerasan jalan dari SP Tanjung Api-api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011 dari AYUB FIRDAUS selaku Direktur CV. Delima Indah;23. Asli dokumen penawaran kegiatan pekerjaan Pengerasan jalan dari SP Tanjung Api-api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011 dari DEDI FAUZI selaku Direktur CV. Putra Tunggal;24. Asli dokumen penawaran kegiatan pekerjaan Pengerasan jalan dari SP Tanjung Api-api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011 dari HERMAN selaku WAkil Direktur CV. Langgeng Bersama;25. Asli laporan mingguaan, bulanan, dan buku harian standar/catatan harian kegiatan Pekerjaan Pengerasan jalan dari SP Jl. Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2011;26. Foto Copy dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin Tahun Anggarann 2011 Nomor DPA SKPD : 1.03 02 15 03 5 2 ;27. Asli kwitansi Nomor 007126/SM/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 dari DODDY UJANG SAI, SE selaku Direktur CV. Sinar Musi kepada Bapak Eddy tentang pembayaran tanah merah sebanyak 997.90 M3 x Rp.110.000 = Rp. 109.769.000 beserta nota-nota pembelian/pengiriman material;28. Asli kwitansi Nomor 007092/SM/X/2011 tanggal 16 Oktober 2011 dari DODDY UJANG SAI, SE selaku Direktur CV. Sinar Musi kepada Bapak Eddy tentang pembayaran tanah merah sebanyak 509.24.90 M3 x Rp.110.000 = Rp. 56.016.000 beserta nota-nota pembelian/pengiriman material;29. Asli kwitansi Nomor 007193/SM/X/2011 tanggal 26 Oktober 2011 dari DODDY UJANG SAI, SE selaku Direktur CV. Sinar Musi kepada Bapak Eddy tentang pembayaran tanah merah sebanyak 737.53 M3 x Rp.110.000 = Rp. 81.913.700 beserta nota-nota pembelian/pengiriman material;30. Asli kwitansi Nomor 007461/SM/X/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dari DODDY UJANG SAI, SE selaku Direktur CV. Sinar Musi kepada Bapak Eddy tentang pembayaran tanah merah sebanyak 520.00 M3 x Rp.277.000 = Rp. 144.040.000,- beserta nota-nota pembelian/pengiriman material;31. Foto Copy final amandemen kontrak Nomor : 622/ 47.D/WIL.II/PU.BM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang kegiatan paket Pembangunan Jalan Tanjung Api Api Sungsang Tahun Anggaran 2012 CV. Resti Jaya dengan nilai kontrak Rp.2.482.552.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Sumatra Selatan;32. Foto Copy final amandemen kontrak Nomor : 622/ 47.D/WIL.II/PU.BM/X/2012 tanggal 18 Juni tentang kegiatan paket Pembangunan Jalan Tanjung Api Api Sungsang Tahun Anggaran 2012 CV. Resti Jaya dengan nilai kontrak Rp.2.482.552.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Sumatra Selatan;33. Foto Copy kontrak Nomor : 622/ 47.D/WIL.II/PU.BM/X/2012 tanggal 13 April 2012 tentang kegiatan paket Pembangunan Jalan Tanjung Api Api Sungsang Tahun Anggaran 2012 CV. Resti Jaya dengan nilai kontrak Rp.2.482.552.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi ;34. Asli kwitansi Iuran Jasa konstruksi Nomor : G0011120272 tanggal 9-12-2011 sebesar Rp.2.704.542.18 CV. DELIMA INDAH kegiatan Pengerasan Jalan dari SP. Jl Tanjung Api Api ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II (Tahap II);35. Dan dokumen-dokumen/barang-barang lain yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan;Yang berupa fotocopy tetap dalam berkas perkara sedangkan berkas asli dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita;9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebear Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
12