- Menyatakan Terdakwa SYARIFAH Binti SAIDI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan sebagai perbuatan yang berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Ansuran pertama sesuai dengan kwitansi Penerima saudara FAJAR tertanggal 31 Desember 2019.
- Ansuran ke dua kwitansi dengan nomor : K 8335, Penerima terdakwa tanggal 23 Januari 2020.
- Ansuran ke tiga kwitansi dengan nomor : K 7683, Penerima terdakwa tanggal 30 Januari 2020.
- Ansuran pertama kwitansi dengan nomor : K 5783, Penerima saudara FAJAR tanggal 10 Juli 2019.
- Ansuran ke dua kwitansi dengan nomor : K 6061, Penerima terdakwa tanggal 09 Agustus 2019.
- Ansuran ke tiga kwitansi dengan nomor : K 6362, Penerima saudara FAJAR tanggal 11 September 2019.
- Ansuran ke empat kwitansi dengan nomor : K 8474, Penerima terdakwa tanggal 09 Oktober 2019.
- Ansuran ke lima kwitansi dengan nomor : K 6929, Penerima saudari IRA LESTARI tanggal 08 November 2019.
- Ansuran ke enam kwitansi dengan nomor : K 7241, Penerima terdakwa tanggal 10 Desember 2019.
- Ansuran ke tujuh kwitansi dengan nomor : K 8301, Penerima terdakwa tanggal 10 Januari 2020.
- Ansuran ke delapan kwitansi dengan nomor : K 7851, Penerima saudara FAJAR tanggal 12 Februari 2020.
- Ansuran pertama kwitansi dengan nomor : K 4400, Penerima terdakwa tanggal 06 Januari 2019.
- Ansuran ke dua kwitansi dengan nomor : K 4401, Penerima terdakwa tanggal 04 Februari 2019.
- Ansuran ke tiga kwitansi dengan nomor : K 4622, Penerima terdakwa tanggal 05 Maret 2019.
- Ansuran ke empat kwitansi dengan nomor : K 4896, Penerima saudara JEFRIANSYAH tanggal 06 April 2019.
- Ansuran ke lima kwitansi dengan nomor : K 5148, Penerima terdakwa tanggal 04 Mei 2019.
- Ansuran ke enam kwitansi dengan nomor : K 5436, Penerima saudara FAJAR tanggal 07 Juni 2019.
- Ansuran ke tujuh kwitansi dengan nomor : K 5729, Penerima terdakwa tanggal 04 Juli 2019.
- Ansuran ke delapan kwitansi dengan nomor : K 6012, Penerima terdakwa tanggal 05 Agustus 2019.
- Ansuran ke sembilan kwitansi dengan nomor : K 6273, Penerima terdakwa tanggal 02 September 2019.
- Ansuran ke sepuluh kwitansi dengan nomor : K 8470, Penerima terdakwa tanggal 07 Oktober 2019.
- Ansuran ke sebelas kwitansi dengan nomor : K 6888, Penerima saudara YOS SUDARSO tanggal 05 November 2019.
- Ansuran ke dua belas kwitansi dengan nomor : K 7170, Penerima saudara FAJAR tanggal 03 Desember 2019.
- Ansuran ke tiga belas kwitansi dengan nomor : K 7511, Penerima saudara FAJAR tanggal 06 Januari 2020.
- Ansuran ke empat belas kwitansi dengan nomor : K 15757, Penerima terdakwa tanggal 05 Februari 2020.
- Ansuran ke lima kwitansi dengan nomor : K 8100, Penerima saudari NILA tanggal 04 Maret 2020.
- Ansuran pertama kwitansi dengan nomor : K 6700, Penerima terdakwa tanggal 19 Oktober 2019.
- Ansuran ke dua kwitansi dengan nomor : K 8426, Penerima terdakwa tanggal 15 November 2019.
- Ansuran ke tiga kwitansi dengan nomor : K 7326, Penerima terdakwa tanggal 21 Desember 2019.
- Ansuran ke empat kwitansi dengan nomor : K 7590, Penerima saudara FAJAR tanggal 17 Januari 2020.
- Ansuran ke lima kwitansi dengan nomor : K 7900, Penerima saudari NILA tanggal 19 Februari 2020.
- Ansuran pertama kwitansi dengan nomor : K 5698, Penerima terdakwa tanggal 11 Juni 2019.
- Ansuran ke dua kwitansi dengan nomor : K 5699, Penerima terdakwa tanggal 03 Juli 2019.
- Ansuran ke tiga dengan nomor : K 6103, Penerima terdakwa tanggal 16 Agustus 2019.
- Ansuran ke empat kwitansi dengan nomor : K 6395, Penerima terdakwa tanggal 16 September 2019.
- Ansuran ke lima kwitansi dengan nomor : K 6668, Penerima terdakwa tanggal 14 Oktober 2019.
- Ansuran enam kwitansi dengan nomor : K 6962, Penerima terdakwa tanggal 12 November 2019.
- Ansuran ketujuh kwintansi dengan nomor : K 8367, Penerima terdakwa tanggal 16 Desember 2019.
- Ansuran kedelapan kwitansi dengan nomor : K 8322, Penerima terdakwa tanggal 14 Januari 2020.
- Ansuran kesembilan kwitansi dengan nomor : K 15783, Penerima saudari SYARIFAH tanggal 17 Februari 2020.
- Ansuran pertama dan kedua dalam 1 (satu) kali pembayaran kwitansi dengan nomor : K 8329, Penerima saudara FAJAR RISWANDI tanggal 19 januari 2020.
- 1 (satu) buah buku Angsuran Kredit Unit Sepeda Motor Baru periode tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan periode 29 September 2018 tanpa sampul (dengan label BB Nomor 1).
- 1 (satu) buah buku Angsuran Kredit Unit Sepeda Motor Baru periode tanggal 02 Oktober 2018 sampai dengan periode 31 Juli 2019 dengan sampul motif batik warna merah (dengan label BB Nomor 2).
- 1 (satu) buah buku Angsuran Kredit Unit Sepeda Motor Baru periode tanggal 01 Agustus 2019 sampai dengan periode 12 Maret 2020 dengan sampul motif kotak-kotak warna hijau (dengan label BB Nomor 3).
- 1 (satu) buah buku Angsuran Kredit Unit Sepeda Motor Baru periode tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan periode 21 September 2019 dengan sampul motif batik warna biru (dengan label BB Nomor 4).
- 1 (satu) buah buku Angsuran Kredit Unit Sepeda Motor Baru periode tanggal 07 Oktober 2019 sampai dengan periode 12 Maret 2020 dengan sampul motif kotak-kotak warna kuning (dengan label BB Nomor 5).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dengan tulisan tinta berwarna biru yang ada tanda tangan dan nama SYARIFAH dan Nomor Handphone 0822 7204 3256.
- 7 (tujuh) lembar kertas dengan tulisan tinta berwarna biru dengan isi nama konsumen, nomor kontrak konsumen, angsuran perbulan konsumen, angsuran ke berapa dan jumlah uang angsuran konsumen yang digelapkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy type F1C02N28L0 A/T warna Putih dengan Nopol BP 3658 PB, nomor mesin JM31E2051311 dan nomor rangka MH1JM3127JK055653 atas nama SYARIFAH berikut kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX type V1J02Q32L0 A/T warna Putih dengan Nopol BP 3275 BU, nomor mesin KF21E1143839 dan nomor rangka MH1KF2119KK144433 atas nama WAHID berikut kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar STNK Nomor : 07534454 dan 1 (satu) lembar Pajak Nomor : 5810358 atas nama SYARIFAH Jenis Sepeda Motor Type F1C02N28LO A/T Honda SCOOPY warna Putih dengan Nomor Polisi BP 3658 PB.
- 1 (satu) lembar STNK Nomor : 17777357 dan 1 (satu) lembar Pajak Nomor : 5345457 atas nama WAHID Jenis Sepeda Motor Type V1J02Q32LO A/T Honda PCX warna Putih dengan Nomor Polisi BP 3275 BU.
- Uang sejumlah Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar dan pecahan Rp 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- 1 (satu) buah sepatu merek CHANEL warna putih les hitam.
- 1 (satu) buah sepatu merek MIXIT warna hitam.
- 1 (satu) buah sepatu merek CHARLES KEYTE warna hitam.
- 1 (satu) buah sepatu merek ALL STAR warna putih.
- 1 (satu) helai jilbab merek AZZURA warna hitam motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek STORY warna biru dongker motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek STORY warna abu-abu muda motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab tanpa merek warna hitam motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab tanpa merek warna kuning motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek UMAMA warna hijau motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek AZZURA warna merah maroon motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek MARSA warna hijau tanpa motif.
- 1 (satu) helai jilbab merek MAPTUN warna biru motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab pasmina tanpa merek motif pelangi.
- 1 (satu) helai jilbab pasmina warna putih motif bulat-bulat.
- 1 (satu) helai jilbab merek UMAMA warna coklat muda motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek UMAMA warna kuning motif bunga.
- 1 (satu) helai jilbab merek UMAMA warna merah jambu motif batik.
- 1 (satu) helai jilbab merek ANSANIA warna kuning motif bunga.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna hitam les putih.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna biru dongker motif batik.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna putih motif kotak-kotak.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna putih motif garis-garis.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna orange les hitam.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna coklat muda polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna abu-abu motif garis-garis.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna kuning polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna hijau polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna hitam motif bunga.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna hijau lumut polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna biru dongker les putih.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna abu-abu motif batik.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna coklat les putih.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna hijau muda polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna kuning polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna merah jambu les kuning dan hijau.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang tanpa merek warna abu-abu polos.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang merek SOPHIE warna merah jambu polos.
- 1 (satu) helai baju lengan pendek merek XYW warna merah jambu muda polos.
- 1 (satu) buah buku Rekening Bank BCA atas nama SYARIFAH dengan Nomor Rekening 8080416246.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama SYARIFAH dengan nomor registertrasi 601900172473944.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 151/Pid.B/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 151/Pid.B/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak PT. INDOPROF MOTOR SEJATI; Dikembalikan kepada Terdakwa Syarifah Binti Saidi Ibrahim ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2020/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2020/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
104
25