- Bahwa Pemohon menikah sah dengan seorang laki-laki bernama Andres Rachmad Saleh, pada hari Selasa 27 Oktober 2015 Andres Rachmad Saleh meninggal dunia pada usia 55 tahun karena sakit;--------------------------------------
- Bahwa semasa hidupnya Alm. Andreas Rachmad Saleh pernah mengadakan perjanjian hutang piutang dengan Ngudiono, Bahwa Ngudiono, telah menyerahkan sebagai jaminan atas pemberian fasilitas pembiyaan konsumen di PT BCA Finance atas surat-surat kendaraan sebagai berikut:---------------------
- Nomor : F 2467599 K
- Nomor Polisi : AG 1000 VC
- Merk/ Type : HONDA/VALL NEW JAZZ I-VTEC RS M/T
- Nomor Mesin : L15A71733704
- Tahun Pembuatan : 2008
- Warna : Merah
- Nama Pemilik : Suharni;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Suharni merupakan istri dari Ngudiono
- Bahwa Ngudiono pernah meminjam sejumlah dana yang digunkan sebagai modal kerja kepada Alm. Andreas Rachmad Saleh dan berjalannya perjanjian tersebut Ngudiono melakukan wanprestasi dengan tidak membayar pinjmana hutang kepada Alm. Andres Rachmad Saleh;--------------------------------------------
- Bahwa Ngudiono menyerahkan kendaraan tersebut diatas sebagai bentuk angusuran, kemudian Ngudiono telah pindah tempat dan tidak diketahui alamat keberadaanya;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB Honda Jazz AG 1000 VC masih sebagai jaminan di BCA Finance Kediri, Andreas Rachmad Saleh pada tahun 2012 sudah pernah melunasi angusran beserta biaya pinalty di BCA Finance Kediri;----------------------------------
- Bahwa pihak pemohon sudah melengkapi berbagai syarat yang diminta oleh BCA Finace antara ;
- Surat kuasa dari atas nama BPKB Honda Jazz (Suharni, yang mana sebagai istri dari Ngudiono);
- Surat kematian alm. Andreas Rachmad Saleh;
- Surat persetujuan pihak ketiga dari notaris;
- Surat pernyataan dari notaris;
- Surat keterangan dari desa, yang menerangkan bahwa Ngudiono telah berpindah tempat dari desa Selorejo dan tidak di ketahui alamat keberadaanya;
- Fotocopy STNK Honda jazz merah AG 1000 VC;
- Fotocopy KTP Erna Natalia;
- Fotocopy KTP Ngudiono;
- Fotocopy KTP Suharni;
- Fotocopy bukti pelunasan pembayaran di BCA Finance Kediri;
- Fotocopy bukti angsuran pembayaran di BCA Finance Kediri;
- Fotocopy bukti pembayaran pinalty di BCA Finance Kediri;
- Bahwa pada saat ini pemohon akan mengurus dan mengambil BPKB Honda Jazz merah AG 1000 VC tersebut dan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus dan pengambilan BPKB Honda Jazz merah AG 1000 VC atas nama Suharni tersebut salah satunya harus ada suatu penetapan dari Pengadilan;----
- Bahwa pemohon bermaksud memohon Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk diir sendiri dan atas nama Suharni guna mengurus dan mengambil BPKB untuk PIANTO No. 948 alamat Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan tujuan menjaminkan sertifikat tersebut di Bank BRI Ranting Kertosno dikarenakan Kakak Kandung pemohon atas nama YUDI ARI PIANTO dalam keadaan kurang bisa bicara atau sakit bisu dari sejak kecil atau kurang cakap hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------
- Menyatakan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk diri sendiri dan atas nama Suharni guna mengurus dan mengambil BKPB;----------------------------------
- Nomor : F 2467599 K-
- Nomor Polisi : AG 1000 VC
- Merk/ Type : HONDA/VALL NEW JAZZ I-VTEC RS M/T
- Nomor Mesin : L15A71733704
- Tahun Pembuatan : 2008
- Warna : Merah
- Nama Pemilik : Suharni;---------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 351813101115004, tertanggal 27 November 2015, atas nama Kepala Keluarga Erna Natalia, yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk diberi tanda bukti P-1; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Fotocopy Akta Perkawinan untuk Istri Nomor 16 X/1989/K, tertanggal 16 Oktober perkawinan antara Andreas Rachmad Saleh dan Swat Ay, yang dikeluarkan Catatan Sipil Nganjuk diberi tanda bukti P-2; ------------------------------------------------
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 470/10/411.502.11/2018, tertanggal 02 Februari 2018, yang dikeluarkan Kepala Desa Selorejo diberi tanda bukti P-3 ;
- Fotocopy Kwitansi Pelunasan Honda Jazz AG 1000 VC, yang diberi tanda bukti P-4; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Persetujuan Pihak Ketiga, tertanggal 12 Oktober 2017, yang telah dilegaslisasi Nomor 275/L/X/2017 oleh Dini Dwi Tjahyaningrum tertanggal 12 Oktober 2017 diberi tanda bukti P-5; ----------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Keterangan Nomor 9740304027-KCN-001, tertanggal 6 Agustus 2018 atas Nama Ngudiono yang dikeluarkan oleh PT BCA Finance diberi tanda P-6; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Pernyataan, tertanggal 29 September 2017, yang telah dilegalisasi Nomor 266/L/IX/2017 oleh Dini Dwi Tjahyaningrum tertanggal 29 September 2019 diberi tanda P-7; -----------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Kuasa, tertanggal 28 Maret 2012, antara Suharni dengan Andreas Rachmad Saleh untuk pengambil BKPB yang diberi tanda P-8; -------------------------
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 351914200571002 atas Nama Ngudiono diberi tanda tanda buktu P-19; ------------------------------------------------------------------
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 3518136412640002 atas nama Erna Natalia, diberi tanda bukti P-10; -----------------------------------------------------------------
- Fotocopy bukti pembayaran penalty di BCA Finance Kediri sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 28 Maret 2012, diberi tanda bukti P-11 ;
- Fotocopy bukti pembayaran angsuran pembayaran di BCA Finance Kediri sejumlah Rp 23.367.900,- (dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) tertanggal 28 Maret 2012, diberi tanda bukti P-12;-------
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil Honda Jazz tahun 2008 dengan nomor polisi AG 1000 VC atas nama Suharni, diberi tanda bukti P-13;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 3518146304730002 atas nama Suharni, diberi tanda bukti P-14; -------------------------------------------------------------------------
- Fotocopy Kutipan Akta Kematian Nomor 3518-KM-04112015-0001 atas nama Andreas Rachmad Saleh yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk tertanggal 4 November 2015, diberi tanda bukti P-15 ------------------------------------------------------------------------------------------
- Supardi;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon namun tidak hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mengetahui hadir dipersidangan dengan pengambilan BPKB kendaraan Mobil Honda Jazz AG 1000 VC yang sudah ada di pemohon sejak 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menjelaskan mobil Honda Jazz AG 1000 VC milik dari Ngudiono;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahw Saksi menjelaskan hubungan Ngudiono dan Alm. Andreas Rachmad Saleh yang merupakan suami Pemohon adalah hubungan kerja ;-----------------
- Bahwa Saksi menjelaskan Mobil Honda Jazz AG 1000 VC merupakan pembayaran hutang Ngudiono kepada Alm. Andreas Rachmad Saleh;----------
- Bahwa Saksi menemani Alm. Andreas Rachmad Saleh untuk melunasi mobil Honda Jazz AG 1000 VC ke BCA Finance Kediri dengan bukti kwitansi pembayaran;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar almarhum Andreas Rachmad Saleh pernah mengadakan perjanjian hutang piutang dengan Ngudiono, dengan pembayaran angsuran mobil Honda Jazz dengan nomor polisi AG 1000 VC; -----------------------------------
- Bahwa benar almarhum Andreas Rachmad Saleh ditemani saksi Supardi telah melakukan pelunasan mobil Honda Jazz AG 1000 VC yang merupakan jaminan atas fasilitas pembiayaan konsumen antara Ngudiono dan PT Bca Finance Kediri; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar dengan dilunasinya angsuran Honda Jazz AG 1000 VC tidak serta merta BPKB dapat diambil di PT Bca Finance Kediri--------------------------------
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp181.000,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah); -------
Putusan PN NGANJUK Nomor 14/Pdt.P/2019/PN Njk |
|
Nomor | 14/Pdt.P/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andris Henda Goutama |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mokh. Alwi Fauzi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
P E N E T A P A NNomor: 14/Pdt.P/2019/PN NjkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata permohonan, telah memberikan penetapan sebagai berikut, dalam perkara permohonan atas nama pemohon: --------------------------------------------------------------- ERNA NATALIA, Umur 54 tahun, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat Jalan A Yani 110 Nganjuk RT 02/RW 06 Keluruhan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON; ------------- Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------ Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan; ------------------------------- Telah memeriksa bukti surat-surat dan mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan; --------------------------------------------------------------------- TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya, tertanggal 15 Februari 2019, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:----------- Dari hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sudilah kiranya agar dalam waktu yang tidak lama lagi berkenan memanggil dan memeriksa Pemohon dimuka persidangan untuk didengar keterangannya dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:- Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon datang menghadap sendiri, yang mana selanjutnya pemohon membaca permohonannya sebagaimana tersebut di atas;----------------------------------------------- Menimbang, bahwa setelah Pemohon membacakan permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;------------------------------ Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti, berupa :----------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa bukti surat-surat tersebut setelah diteliti dan dicocokan dengan aslinya P-1, P-2, P-3, P-4 P-6, P-8, P-10, P-11, P-13, dan P-15 telah sesuai dengan aslinya dan telah bermaterai cukup serta dapat diterima sebagai alat bukti yang sah yang selanjutnya akan dilampirkan dalam berkas permohonan ini. Namun pada bukti surat P-5 dan P-7, P-9 , P-12, P-14 ternyata ditemukan Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang asli, hanya dapat menunjukan fotocopy dari bukti tersebut serta telah bermaterai cukup;-------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung pembuktiannya di persidangan pihak pemohon mengajukan saksi di bawah sumpah yanng pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membenarkannya dan tidak keberatan; --------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segala sesuatu yang ada dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penetapan ini;---------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pihak pemohon menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya mohon penetapan;---------------------------------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana dalam permohonan tersebut; ---------------------------------------------------- Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatas terutama bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon yang kaitannya dalam dalil pokok Permohonan sebagaimana terurai diatas, maka terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan apakah Permohonan Pemohon tersebut telah memenuhi syarat formil dari permohonan yang sempurna atau tidak; -------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Pemohon dalam Posita Permohonan dan petitumnya yang menerangkan permohonan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk diri sendiri dan atas nama Suharni guna mengurus dan mengambil BPKB Honda Jazz AG 1000 VC atas Nama Suharni yang masih sebagai jaminan di BCA Finance; -------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya tersebut Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-15, dan 1 (satu) orang saksi yaitu Supardi; -------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dari keterangan pemohon dan saksinya yang kemudian dihubungkan dengan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: ------------------------------------ Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon sudah melampaui kompetensi dari Permohonan karena didasarkan pada perjanjian hutang piutang antara Almarhum Andreas Rachmad Saleh dan Ngudiono. Ngudiono dalam perjanjian tersebut melakukan wanprestasi dan menyerahkan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam permohonan ini, dan sudah menyangkut kepemilikan dari pihak ketiga, bahwa STNK Honda Jazz AG 1000 VC atas Nama Suharni yang merupakan istri dari Ngudiono --------------------------------------------------- Menimbang berdasarkan bukti P-4, P-11, P12 dan keterangan Saksi Supadi diketahui bahwa Suami Pemohon sudah melunasi angsuran beserta pinalty di BCA Finance, namun tidak serta merta kepemilikan Honda Jazz AG 1000 VC berpindah tangan kepada Pemohon. ------------------------------------------------------------------------ Menimbang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu---------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen di PT BCA Finance merupakan perjanjian antara Ngudiono dan PT BCA Finance. Mobil Honda Jazz AG 1000 VC merupakan pemberian fasilitas pembiayaan konsumen di PT BCA Finance sehingga Pemohon tidak dapat mengambil alih jaminan dari perjanjian tersebut, yang berhak mengambil jaminan BPKB jika sudah lunas adalah orang yang melakukan perjanjian yaitu Ngudiono ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang berdasarkan Putusan MA 1210 K/Pdt/1985, tanggal 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair padahal di dalamnya terkandung sengketa, tidak ada dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohon itu.; --------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim menilai Permohonan yang diajukan oleh Pemohon mengenai pemberian izin untuk mengambil BPKB di BCA Finance tidak tepat kerena sifat proses pemeriksaan penetapan yang bercorak ex-parte atau sepihak, nilai kekuatan pembuktian yang melekat dalam penetapan hanya mengikat pada diri pemohon saja dan tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada orang lain atau kepada pihak ketiga;--------- Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon mengandung sengketa dengan pihak lain maka permohonna pemohon tidak dapat diterima.------------------- Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon tidak sesuai dengan Hukum Acara karena sudah melampaui yuridiksi pemeriksaan permohonan oleh karena itu Permohonan Pemohon selanjutnya mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;--------------------------------------- Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibebankan kepada pihak Pemohon; ------------------ Mengingat pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan hukum yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------------ M E N E T A P K A N : Demikian ditetapkan pada hari ini SENIN tanggal 11 Maret 2019 oleh kami ANDRIS HENDA GOUTAMA, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Nganjuk. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. ALWI FAUZI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh Pemohon.------------------------------------------------------------------------------------------ Panitera Pengganti, Hakim, M. ALWI FAUZI, S.H. ANDRIS HENDA GOUTAMA, S.H., M.H. Perincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran Perkara = Rp. 30.000,00 2. Pemberkasan = Rp. 50.000,00 3. Panggilan/Jurusita = Rp. 75.000,00 4. PNBP = Rp. 5.000,00 5. Materai = Rp. 6.000,00 6. Redaksi = Rp. 5.000,00 7. Sumpah = Rp. 10.000,00 JUMLAH = Rp. 181.000,00 Terbilang : Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada