- Menyatakan Terdakwa I SUPARMAN Bin (alm) PATMOREJO, Terdakwa II WIDODO Bin (alm) WITO PAWIRO dan Terdakwa III DWI ANDRIYONO Bin (alm) TUGIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah;
- uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold dengan nomor Sim Card 085867531060;
- 1 ( Satu ) Unit SPM Merk HONDA BEAT Warna merah, Tahun 2010, Nopol: AD 6610 QU, Noka : MH1JF5115AK433479, Nosin : JF51E1436238, A.n : ISWINDIARTI alamat : Tegal Konas Rt 01 / 07, Kedung lumbu, Pasar kliwon, Surakarta beserta kunci dan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- 1 ( Satu ) Buah Buku Proposal gebyar Seni budaya pada saat Sdr. SUPARMAN masih menjadi panitia
- 1 ( Satu ) Buah Buku Proposal gebyar Seni budaya setelah pemberhentian Sdr. SUPARMAN
- 1 ( Satu ) Bendel Fotocopy Akta pendirian PT Prima Arga Selaras
- 1 ( Satu ) lembar Fotocopy Surat permohonan Ijin lokasi ke Dinas Lingkungan hidup Kab. Wonogiri.
- 1 ( Satu ) lembar ijin penggunaan alun alun Giri Krida Bhakti Kab. Wonogiri, No : 426.23/34 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup kab. Wonogiri tanggal 29 Januari 2018.
- 1 ( Satu ) lembar Surat dukungan kegiatan pemecahan rekor MURI Campur sari 100 Jam Nonstop, No : 430 / 944, Tanggal 31 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kab. Wonogiri.
- 5 ( Lima ) lembar Surat tugas panitia Pelaksanaan Gebyar Seni budaya sebagai team marketing Sponsor tertanggal 3 Januari 2018.
- 1 ( Satu ) lembar Surat tugas panitia Pelaksanaan Gebyar Seni budaya sebagai Pimpinan Produksi.
- 1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan pemberhentian Sdr. SUPARMAN dalam kepanitiaan Panata Organizer, No : 042 / SKP / IV / 2018 tanggal 12 April 2018.
- 1 ( Satu ) Buah Amplop Proposal Asli gebyar Seni budaya dari Panata Organizer.
- 2 ( Dua ) lembar Berita Acara perubahan pembentukan Panitia kegiatan pemecahan rekor MURI Campur sari 100 Jam Nonstop dengan No : 001 / PAS-BA / IV / 2018, tanggal 13 April 2018.
- 1 (satu) buah stempel yang diterbitkan oleh Panata Organizer.
- 1 ( Satu ) Buah buku Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 1 ( Satu ) Buah Salinan buku Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 1 ( Satu ) Buah Amplop Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 1 ( Satu ) Buah Buku Kwitansi
- 1 ( Satu ) Buah Buku Company Profile Pranata Organizer
- 1 ( Satu ) Buah Stempel
- 8 ( Delapan ) Lembar Kwitansi
- 4 ( Empat ) Buah Salinan buku Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 3 ( Tiga ) Buah Amplop buku Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 1 (satu) bendel proposal Gebyar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah memecahkan rekor Muri terlama 100 jam nonstop dalam rangka HUT ke 277 Wonogiri tahun 2018.
- 1 (satu) lembar disposisi Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri- Wonogiri dengan Nomor Agenda Surat : 316/ C/ IV/ 2018, tanggal 06 April 2018.
- 1 (satu) lembar kwintansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan stempel Panata Organizer tanggal 09 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. SUPARMAN.
- 1 (satu) bendel proposal Gebyar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah memecahkan rekor Muri terlama 100 jam nonstop dalam rangka HUT ke 277 Wonogiri tahun 2018.
- 1 (satu) buah amplop dengan Kop surat berlogo Pemerintah Daerah Kab. Wonogiri dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang bertuliskan Proposal Gelar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah Memecahkan Rekor Muri Terlama 100 Jam Nonstop Dalam Rangka HUT ke 277 Wonogiri Tahun 2018 tertuju Kepada Yth. Direktur RSUD Wonogiri Ditempat dan dibagian belakang amplop bertuliskan Koordinator Pelaksana atas nama : Sdr. SUPARMAN dengan No HP. 085867531060.
- 1 (satu) lembar kwintansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari RSUD DR. SOEDIRAN MS (Wonogiri) dengan stempel Panata Organizer tanggal 05 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. SUPARMAN.
- 1 (satu ) bendel Kwintansi Pengeluaran uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO Kab. Wonogiri kepada Sdr. SUPARMAN dengan logo Panata Organizer yang ditanda tangani oleh Sdr. SUPARMAN dan bermaterai 6000 tertanggal 05 April 2018.
- 2 (dua) buah amplop dengan Kop surat berlogo Pemerintah Daerah Kab. Wonogiri dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang bertuliskan Proposal Gelar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah Memecahkan Rekor Muri Terlama 100 Jam Nonstop Dalam Rangka HUT ke 277 Wonogiri Tahun 2018 bertuliskan Koordinator Pelaksana atas nama : Sdr. SUPARMAN dengan No HP. 0858 6753 1060 1 (satu) tidak ada alamat tujuan dan 1 (satu) kepada Yth. Bp. Direktur RS Medika Mulya di Wonogiri.
- 1 (satu) lembar kwintansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari PT Waras Mulya (Wonogiri) dengan stempel Panata Organizer tanggal 09 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. SUPARMAN.
- 1 (satu ) lembar Bukti Kas Keluar dari Rumah Sakit Medika Mulya yang dibayarkan kepada Gelar Seni Budaya Kab. Wonogiri dengan penerima Sdr. SUPARMAN uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 09 April 2018.
- 2 (satu) lembar Kartu Penerus Disposisi tanggal 05 April 2018 dengan nomor : 406 dan 09 April 2018 perihal Partisipasi Gebyar Seni Budaya (100 Jam Non stop).
- 1 (satu) lembar kwintansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari RS. Mulya Hati dengan stempel Panata Organizer tanggal 23 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. SUPARMAN.
- 1 (satu) bendel proposal Gebyar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah memecahkan rekor Muri terlama 100 jam nonstop dalam rangka HUT ke 277 Wonogiri tahun 2018.
- 1 (satu) buah amplop dengan Kop surat berlogo Pemerintah Daerah Kab. Wonogiri dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang bertuliskan Proposal Gelar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah Memecahkan Rekor Muri Terlama 100 Jam Nonstop Dalam Rangka HUT ke 277 Wonogiri Tahun 2018 bertuliskan Koordinator Pelaksana atas nama : Sdr. ANDRI (AAN) dengan No HP. 081 227 827 020 tanpa alamat tujuan.
- 1 (satu) lembar kwintansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari RS PKU Muhammadiyah Baturetno dengan stempel Panata Organizer tanggal 24 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. AAN.
- 1 (satu) Lembar Pengeluaran Klinik dr. DANANG SULISTIYANTO bulan April 2018 minggu ketiga
- 1 (satu) lembar Fotocopy Buku tamu
- 1 ( Satu ) Buah Salinan Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 1 ( Satu ) Buah Amplop Proposal ? gebyar Seni budaya ?
- 1 ( Satu ) Lembar kwitansi dari PT. ALAM MANIS INDONESIA
- 1 ( Satu ) Lembar kwitansi dengan cap Panara Organizer
- 1 (satu) bendel proposal Gebyar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah memecahkan rekor Muri terlama 100 jam nonstop dalam rangka HUT ke 277 Wonogiri tahun 2018
- 1 (satu) buah amplop dengan Kop surat berlogo Pemerintah Daerah Kab. Wonogiri dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang bertuliskan Proposal Gelar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah Memecahkan Rekor Muri Terlama 100 Jam Nonstop Dalam Rangka HUT ke 277 Wonogiri Tahun 2018 bertuliskan Koordinator Pelaksana atas nama : Sdr. ANDRI (AAN) dengan No HP. 081 227 827 020 tanpa alamat tujuan.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)dari RS Marga Husada dengan stempel Panata Organizer tanggal 25 April 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. AAN
- 1 (satu) bendel proposal Gebyar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah memecahkan rekor Muri terlama 100 jam nonstop dalam rangka HUT ke 277 Wonogiri tahun 2018
- 1 (satu) buah amplop dengan Kop surat berlogo Pemerintah Daerah Kab. Wonogiri dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang bertuliskan Proposal Gelar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah Memecahkan Rekor Muri Terlama 100 Jam Nonstop Dalam Rangka HUT ke 277 Wonogiri Tahun 2018 bertuliskan Koordinator Pelaksana atas nama : Sdr. ANDRI (AAN) dengan No HP. 081 227 827 020 tanpa alamat tujuan.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) dari klinik Pratama GASANDA baturetno dengan stempel panata organizer tanggal 24 April 2018.
- 1 (satu) bendel proposal Gebyar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah memecahkan rekor Muri terlama 100 jam nonstop dalam rangka HUT ke 277 Wonogiri tahun 2018
- 1 (satu) buah amplop dengan Kop surat berlogo Pemerintah Daerah Kab. Wonogiri dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang bertuliskan Proposal Gelar Seni Budaya Festival Musik Campursari dan Tarian Daerah Memecahkan Rekor Muri Terlama 100 Jam Nonstop Dalam Rangka HUT ke 277 Wonogiri Tahun 2018 bertuliskan Koordinator Pelaksana atas nama : Sdr. SUPARMAN dengan No HP. 085 867 531 060 tanpa alamat tujuan.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dari Badan pertanahan Nasional ( BPN ) Wonogiri, tertanggal 11 April 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. SUPARMAN
Putusan PN WONOGIRI Nomor 83/Pid.B/2018/PN Wng |
|
Nomor | 83/Pid.B/2018/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lingga Setiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Siwi Rumbar Wigati, hakim Anggota 2: Ni Kadek Ayu Ismadewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
155
38