- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris I (H. Muhtar) telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2006;
- Menyatakan Pewaris II (Hj. Sarilah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2016;
- Menetapkan ahli waris H. Muhtar adalah :
- Hj. Sarilah (isteri pertama);
- Inaq Room (Rumiwang/isteri kedua);
- Munik Sudiartini (anak dari suami keempat);
- H.M. Sabirin (anak dari suami keempat);
- Sabariah (anak dari suami keempat);
- Kaharudin (anak dari suami keempat);
- Syahabudin (anak dari suami keempat);
- Seri Kurnia Astuti (anak dari suami keempat);
- Menetapkan ahli waris Hj. Sarilah adalah :
- Hj. Siti Harinah (anak dari suami pertama);
- Ramisah (anak dari suami pertama);
- H. Sudirman(anak dari suami kedua)
- Hj. Nurhayati (anak dari suami ketiga)
- Munik Sudiartini (anak dari suami keempat);
- H.M. Sabirin (anak dari suami keempat);
- Sabariah (anak dari suami keempat);
- Kaharudin (anak dari suami keempat);
- Syahabudin (anak dari suami keempat);
- Seri Kurnia Astuti (anak dari suami keempat);
- Menetapkan Harta Bersama H. Muhtar dan Hj. Sarilah sebagai berikut :
- Obyek sengketa 3.1
- Sebelah Utara : Tanah kebun milik Inaq Sukim
- Sebelah Timur : Gang Kecil dan Tanah kebun milik Tuak Kinun
- Sebelah Selatan : Tanah kebun dan Rumah milik Gurilam/ Guru Ilam
- Sebelah Barat : Tanah kebun milik H. Bati
- Obyek sengketa 3.2
- Sebelah Utara : Rumah milik Pak Tugimin
- Sebelah Timur : Bank BPD/ NTB
- Sebelah Selatan : Rumah H. Miskar
- Sebelah Barat : Jalan.
- Obyek sengketa 3.3
- Sebelah Utara : Rumah milik Pak Rizal
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Rumah milik H. Idi
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Sudirman
- Obyek sengketa 3.4
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik Milah
- Sebelah Timur : Jalan setapak
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Nursanah
- Sebelah Barat : Tanah sawah milik H. Agus
- Obyek sengketa 3.5
- Utara : Selokan Air, Tanah sawah H. Dulahid, H. Junaidi,H. Maas
- Selatan : Tanah Yayasan Madrasah
- Timur : Tanah sawah H. Dulahip, Dihin, dan kandang Ayam Dihin
- Barat : Tanah sawah Jalaluddin
- Obyek sengketa 3.6
- Sebelah Utara : Selokan Air
- Sebelah Selatan : Selokan Air dan Tanah sawah Amaq Deris
- Sebelah Timur : Selokan Air, Tanah Sawah Amaq Sati dan H. Jul
- Sebelah Barat : Selokan Air, Tanah sawah Amaq Rimun dan Amaq Tohir
- Obyek sengketa 3.7
- Sebelah Utara : Tanah sawah Papuq Ali
- Sebelah Selatan : Selokan Air
- Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Amit, Amaq Senin, dan Amaq Sati
- Sebelah Barat : Tanah sawah milik Amaq Senah
- Obyek sengketa 3.8
- Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Giok
- Sebelah Selatan : Selokan Air
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amaq Senah
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Kimin.
- Obyek sengketa 3.9
- Menetapkan bagian masing-masing Pewaris terhadap harta bersama (gonogini) tersebut sebagai berikut :
- (setengah) atau 50 % bagian untuk H. Muhtar;
- (setengah) atau 50 % bagian untuk Hj. Sarilah;
- Menetapkan bagian atau 50 % untuk H. Muhtar merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada Isteri pertama (Hj. Sarilah), isteri kedua (Inaq Room/Rumiwang) dan Tergugat I s/d Tergugat VI;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan H. Muhtar sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 8 adalah sebagai berikut :
- Hj. Sarilah (istri pertama) dan Inaq Room (Rumiwang/isteri kedua) bersama-sama mendapat 1/8 = 1/8 x 50 % = 6,25 % dibagi dua bagian masing-masing memperoleh 3,125 %
- Munik Sudiartini (anak perempuan) mendapat 1/9 x 43,75 % = 4,861 %
- H.M. Sabirin (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 43,75 % = 9,722 %
- Sabariah (anak perempuan) mendapat 1/9 x 43,75 % = 4,861 %
- Kaharudin (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 43,75 % = 9,722 %
- Syahabudin (anak laki-laki) mendapat 2/9 x 43,75 % = 9,722 %
- Seri Kurnia Astuti (anak perempuan) mendapat 1/9 x 43,75 % = 4.861 %
- Menetapkan bagian atau 50 % Hj. Sarilah dari harta gonogini H. Muhtar dan 3,125 % bagian dari warisan untuk Hj. Sarilah dari suami keempat (H. Muhtar) adalah harta warisan yang harus dibagikan kepada semua ahli waris (para Penggugat dan Tergugat I s/d Tergugat VI);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan Hj. Sarilah atas pembagiannya dari Pewaris H. Muhtar sebesar 3,125 % sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 11 adalah sebagai berikut :
- Hj Siti Harinah (anak perempuan) mendapat 1/14x3,125%=0,223 %
- Ramisah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 3,125 % = 0, 223 %
- H.M. Sudirman (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 3,125 %=0,446 %
- Hj. Nurhayati (anak perempuan) mendapat 1/14 x 3,125%=0,223 %
- MunikSudiartini(anakperempuan) mendapat 1/14 x 3,125%=0,223 %
- H. M. Sabirin(anak laki-laki) mendapat 2/14 x 3,125% = 0,446 %
- Sabariah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 3,125 % = 0, 223 %
- Kaharudin (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 3,125% = 0,446 %
- Syahabudin (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 3,125 % = 0,446 %
- Seri Kurnia Astuti (anak perempuan) mendapat 1/14x 3,125%= 0,223%
- Menetapkan pembagian Warisan dari Pewaris Hj. Sarilah atas pembagiannya dari harta gonogini dengan suami keempat H. Muhtar sebesar bagian atau 50 % dibagikan kepada para Penggugat dan Tergugat I s/d Tergugat VI dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan (vide Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam);
- Hj Siti Harinah(anak perempuan) mendapat 1/14 x1/2=1/14 x 50%= 3,571%
- Ramisah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 1/2 = 1/14 x 50%= 3,571 %
- H.M. Sudirman (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 1/2=2/14 x50%= 7,142%
- Hj. Nurhayati (anak perempuan) mendapat 1/14 x 1/2= 1/14x50%=3,571 %
- MunikSudiartini(anak perempuan) mendapat1/14x 1/2=1/14x50%=3,571%
- H. M. Sabirin (anak laki-laki)mendapat 2/14 x 1/2 =2/14 x 50 % = 7,142%
- Sabariah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 1/2 =1/14 x 50% =3,571 %
- Kaharudin (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 1/2 = 2/14 x 50 % = 7,142 %
- Syahabudin (anak laki-laki)mendapat 2/14 x 1/2 = 2/14 x 50 % = 7,142 %
- SeriKurniaAstuti(anakperempuan)mendapat1/14x=1/14x50%= 3,571 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 3.1 s/d 3.9 seluas 25.198 M2 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 9, 11 dan 12 adalah sebagai berikut :
- Inaq Room (Rumiwang) 25.198 M2 x 3,125 % bagian = 787 M2
- Munik Sudiartini 25.198 M2 x 8,655 % bagian = 2.180 M2
- Sabariah 25.198 M2 x 8,655 % bagian = 2.180 M2
- Seri Kurnia Astuti 25.198 M2 x 8,655 % bagian = 2.180 M2
- H.M. Sabirin memperoleh 25.198 M2 x 17,308 % bagian = 4.361 M2
- Kaharudin memperoleh 25.198 M2 x 17,308 % bagian = 4.361 M2
- Syahabudin memperoleh 25.198 M2 x 17,308 % bagian = 4.361 M2
- Hj. Siti Harinah memperoleh 25.198 M2 x 3,794 % bagian = 956 M2
- Ramisah memperoleh 25.198 M2 x 3,794 % bagian = 956 M2
- H.M. Sudirman memperoleh 25.198 M2 x 7,588 % bagian = 1.912 M2
- Hj. Nurhayati memperoleh 25.198 M2 x 3,794 % bagian = 956 M2
- Menyatakan perbuatan Tergugat II menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa 3.9 kedalam kekuasaan hak milik (Ardian Lesmana) dan (Tergugat VIII) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan (Ardian Lesmana) dan (Tergugat VIII) yang membeli obyek sengketa 3.9 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai tanpa hak atas tanah obyek sengketa 3.9 adalah suatu bentuk penguasaan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Harta berupa :
- Sebidang tanah dengan luas + 250 M2, terletak di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan luas + 175 M2, terletak di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan (Ardian Lesmana) dan (Tergugat VIII) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas obyek
- Sebidang tanah masing-masing dengan luas + 250 M2, terletak di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan luas + 175 M2, terletak di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Tergugat II atas harta peninggalan obyek 3.1 s/d 3.8 yang semula seluas 4.361 M2 menjadi 3.936 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Tergugat II yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli dengan cara melawan hukum dengan pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mengalihkan objek sengketa 3.9 secara melawan hukum kepada Ardian Lesmana dan Tergugat VIII dengan jalan/cara mengurangi hak/bagian Tergugat II atas seluruh harta peninggalan pewaris obyek 3.1 s/d 3.8 sesuai dengan harta peninggalan obyek 3.9 yang telah dijual kepada Ardian Lesmana dan Tergugat VIII dan memperhitungkan obyek 3.9 sebagai hak/bagian dari Tergugat II yang telah ia jual kepada Ardian Lesmana dan Tergugat VIII sebagaimana diktum angka 18;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 3.1 s/d 3.8 untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 9, 11 dan 12 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Inaq Room, para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.906.000,- (sepuluh juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 983/Pdt.G/2019/PA.GM |
|
Nomor | 983/Pdt.G/2019/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi, Hakim Anggota Ulfa Nurwindiasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Misran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 880, SU. No. 54/PRS/98, Tanggal03 Nopember 1998, dengan luas 5.540 M2 atas nama HAJJAH SARILAH terletak di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat , dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah pekarangan (diatasnya berdiri bangunan rumah) dengan Sertifikat Hak Milik No. 64, GS. No.2082/81, Tanggal14-8-1981, dengan luas 436 M2 atas nama H. Muh. Muhtar, terletak di Dusun Mekar Indah, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat , dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 347, GS. No. 20171990, 25-10-1990, dengan luas 295 M2 atas nama HAJJAH SARILAH, yang terletak di Dusun Mekar Indah, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat , dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 79, GS. No.565/1984, Tanggal13 Oktober 1984, dengan luas 5.600 M2 atas nama HAJJAH SARILAH terletak di Dusun Bilebante, Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 44, Tanggal 25 Agustus 1980, dengan luas 2.400 M2 atas nama HAJJAH SARILAH terletak di Dusun Sisik Barat, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 41, Tanggal 17 Desember 1979, dengan luas 5.600 M2 atas nama HAJJAH SARILAH terletak di Dusun Sisik Timur, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah berdasarkan SPPT No. 52.02.080.008.003-0137.0 dengan luas : + 2.544 M2 ,atas nama Hajjah Sarilah, terletak di di Dusun Sisik Timur, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah berdasarkan SPPT No. 52.02.080.008.003-0148.0 dengan luas : + 2.358 M2, atas nama Hajjah Sarilah, terletak di di Dusun Sisik Timur, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebidang tanah berdasarkan jual beli antara pembeli HAJJAH SARILAH dengan penjual Hj. Rawite, dengan luas + 425 M2, terletak di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Terdiri darui 2 pecahandengan batas-batas tanah sebagai berikut : Pecahan tanah Sebelah Timur dikuasai Saprudin Sebelah Utara: Tanah Kebun dan Rumah milik pak Amin Sebelah Timur: Tanah Kebun dan Rumah milik Inak Seni dan Inak Sun Sebelah Selatan : Rumah milik Amaq Siti Sebelah Barat: Pecahan tanah bagian barat yang dikuasai Salpini dan Adrian Pecahan tanah Sebelah Barat dikuasai Salpini dan Adrian Sebelah Utara: Tanah Kebun dan Rumah milik pak Amin Sebelah Timur: Pecahan tanah bagian timur yang dikuasai Saprudin Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah milik Amaq Siti Sebelah Barat: Tanah dan Rumah milik Amaq Arif (Hj. Sarilah) Isteri pertama dan (Inaq Room/Rumiwang) isteri kedua sesuai dengan ketentuan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 12 dan Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam bersama-sama (bersekutu) mendapat 1/8 bagian karena punya anak sedangkan 6 orang anak (3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan bersama-sama menjadi ashobah mendapat 7/8, sehingga bagian masing-masing sebagai berikut : Obyek 3.9 Sebelah Utara : Tanah Kebun dan Rumah milik pak Amin Sebelah Timur : Pecahan tanah bagian timur yang dikuasai Saprudin Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah milik Amaq Siti Sebelah Barat : Tanah dan Rumah milik Amaq Arif Sebelah Utara: Tanah Kebun dan Rumah milik pak Amin Sebelah Timur: Tanah Kebun dan Rumah milik Inak Seni dan Inak Sun Sebelah Selatan : Rumah milik Amaq Siti Sebelah Barat: Pecahan tanah bagian barat yang dikuasai Salpini dan Adrian adalah ; Sebelah Utara: Tanah Kebun dan Rumah milik pak Amin Sebelah Timur: Pecahan tanah bagian timur yang dikuasai Saprudin Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah milik Amaq Siti Sebelah Barat: Tanah dan Rumah milik Amaq Arif Sebelah Utara: Tanah Kebun dan Rumah milik pak Amin Sebelah Timur: Tanah Kebun dan Rumah milik Inak Seni dan Inak Sun Sebelah Selatan : Rumah milik Amaq Siti Sebelah Barat: Pecahan tanah bagian barat yang dikuasai Salpini dan Adrian |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 983/Pdt.G/2019/PA.GM.zip
- Download PDF
- 983/Pdt.G/2019/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada