Putusan PN JEMBER Nomor 621/Pid.B/2017/PN Jmr |
|
Nomor | 621/Pid.B/2017/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Ruth Marina Damayanti Siregar, Dedy Wijaya Susanto |
Panitera | Kodratwidodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Abdul Rochim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - Foto copy Taksasi Desember TG 2015/2016 Pabrik Gula Semboro Rayon I C; - Foto copy Gambar Kebun (Tanah Kas Desa Gambirono) Paleran Kategori TRS II 2015/2016 yang disewa M. Abror (Mandor/ KLP) luas 13.500 tanggal cetak 24 Oktober 2015; - Foto copy Gambar Kebun (Tanah Kas Desa Gambirono) Paleran Kategori TRS II 2015/2016 yang disewa H. Mat Halil, SH (Mandor/ KLP) luas 5000 tanggal cetak 24 Oktober 2015; - Foto copy rekomendasi dari terdakwa Abdul Rochim kepada saksi H. Achmad Sutrisno untuk mencairkan bon persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 atas nama Hiro Hermawin (Kaur Keuangan) sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang ditandatangani terdakwa Abdul Rochim dan Hiro Hermawin (Kaur Keuangan) serta diberi cap stempel Kepala Desa Gambirono;- Foto copy kwitansi untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno dan diterima oleh Hiro Hermawin (Kaur Keuangan) sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2015; - Foto copy kwitansi No. 9 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Tarmuji sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 2 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Mokh. Soleh sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 1 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Moch. Yasin sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 3 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Tukimin sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 4 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Syaiful Bahri sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 6 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Munif sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 7 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Hiro Hermawin sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 10 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Selamet Sahiru sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014;- Foto copy kwitansi No. 5 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Sayadi sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. 8 untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Abdullah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Tarmuji sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2014; - Foto copy kwitansi No. untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 dari saksi H. Achmad Sutrisno diterima oleh Hiro Hermawin sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tertanggal 6 September 2014; - Foto copy Permohonan Bon Persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun anggaran 2015 oleh Kepala Desa Gambirono Budiono kepada saksi H. Achmad Sutrisno tertanggal 21 Juli 2014; - Foto copy kwitansi No. untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 seluas 13,5 ha dari saksi Abror diterima oleh Abd. Rochim sejumlah Rp.168.750.000,00 (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diberi cap Kepala Desa Gambirono dan meterai; - Foto copy kwitansi No. untuk pembayaran persewaan Tanah Kas Desa Gambirono musim tanam 2015/ 2016 seluas 18,5 ha dari saksi Abror diterima oleh Abd. Rochim sejumlah Rp.217.700.000,00 (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) diberi cap Kepala Desa Gambirono dan meterai; - Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna belanja lebaran kepada P. Munip (Wakasun Gambirono Kulon); - Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) guna belanja lebaran kepada Soleh (Wakasun Gambirono Kulon); - Foto copy rekomendasi yang ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna belanja lebaran kepada P. Tarmuji (Wakasun Gambirono Curah Cabe);- Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Abdul Rochim (Kasun Krajan) tertanggal 27 November 2010; - Foto copy rekomendasi yang ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna kepentingan lebaran kepada Abdullah (Wakasun Curah Cabe) tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna belanja lebaran kepada Sayadi (Wakasun Gambirono Kulon); - Foto copy rekomendasi dibuat dan ditandatangani Hiro Hermawin yang diketahui diberi cap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang Kusdiyanto untuk memberikan uang sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) guna persewaan tahun 2011/ 2012 kepada Hiro Hermawin (Kaur Keuangan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember), tertanggal 19 November 2010; - Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna kepentingan keluarga kepada Tukimin (Wakasun Gambirono Kulon) tertanggal 07 Januari 2011; - Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna belanja lebaran kepada Tukimin (Wakasun Gambirono Kulon); - Foto copy rekomendasi bon persewaan Tanah Kas Desa masa garap 2011 yang dibuat H. Moch. Amir, SH, Msi diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 4 Oktober 2010; - Foto copy rekomendasi bon persewaan Tanah Kas Desa masa garap 2011 yang dibuat H. Moch. Amir, SH, Msi diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 26 Agustus 2010; - Foto copy rekomendasi bon uang yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiono kepada Nanang untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada P. Tawur dan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada P. Sis; - Foto copy Rekapitulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Matari P. Sis dibuat dan ditandatangani Matari P. Sis diketahui diberi cap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono; - Foto copy rekomendasi yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang Kusdianto untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) guna belanja lebaran kepada P. Busadi (Kasun Kulon); - Foto copy permohonan pinjaman persewaan Tanah Kas Desa Gambirono sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibuat Abd. Rochim, diketahui dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang; - Foto copy permohonan pinjaman persewaan Tanah Kas Desa Gambirono sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibuat Abd. Rochim (Kasun Krajan Gambirono), diketahui dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang tertanggal 5 Agustus 2009; - Foto copy permohonan pinjaman persewaan Tanah Kas Desa Gambirono sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibuat Abdullah, diketahui dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang Kusdianto tertanggal 13 Agustus 2009; - Foto copy permohonan pinjaman persewaan Tanah Kas Desa Gambirono sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk Wakasun Munif, dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang Kusdianto tertanggal 6 Agustus 2009; - Foto copy permohonan pinjaman persewaan Tanah Kas Desa Gambirono sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Tarmuji guna melunasi PBB tahun 2009, diketahui dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang Kusdianto; - Foto copy permohonan pinjaman persewaan Tanah Kas Desa Gambirono sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk Kasun Curah Cabe Moh. Soleh, dicap dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono kepada Nanang Kusdianto tertanggal 5 Agustus 2009; - Foto copy Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Gambirono seluas 3,1 ha penggarapan tahun 2010-2011 antara H. Moch. Amir, SH. Msi dan Anang Kusdianto dengan harga Rp.24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah dibayarkan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 6 Juli 2009 sisanya dibayar kemudian dibuat dan ditandatangani H. Moch. Amir, SH. Msi tanpa tanda tangan Anang Kusdianto diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono; - Foto copy permohonan tambahan bon sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pelunasan PBB dibuat dan ditandatangani P. Sis/ Matari diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono tertanggal 29 Juli 2009; - Foto copy permohonan uang persewaan tanah bengkok sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibuat dan ditandatangani Wakasun Gambirono Kulon Sayadi diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono tertanggal 9 Oktober 2010; - Foto copy permohonan tambahan bon kepada Nanang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dibuat dan ditandatangani P. Sis/ Matari tertanggal 12 Januari 2011;- Foto copy permohonan bon untuk lebaran kepada Anang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono; - Foto copy permohonan tambahan bon untuk lebaran kepada Anang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono; - Foto copy permohonan pinjaman uang kepada Anang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk P. Sis ditandatangani dan dicap Kepala Desa Gambirono Budiyono; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 24 Januari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) diterima dan ditandatangani Tarmuji tertanggal 8 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 2 Januari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 2 Desember 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 6 Oktober 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 29 November 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Hiro Hermawin tertanggal 16 November 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 7 Oktober 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Sayadi tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Budiyono tertanggal Januari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Budiyono tertanggal 9 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang tertanggal 30 September 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Sayadi tertanggal 6 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang tertanggal 11 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Budiyono tertanggal 15 Oktober 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 10 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 3 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 6 Januari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tukimin tertanggal 29 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Moch. Amir tertanggal 13 Oktober 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani H. Moch. Amir tertanggal 28 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 16 Desember 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 9 Desember 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 11 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tawur tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tawur tertanggal 16 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 20 Februari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 10 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 3 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 4 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 5 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tamuji tertanggal 5 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tarmuji tertanggal 28 Juni 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tarmuji tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tarmuji tertanggal 18 Mei 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Soleh tertanggal 6 Januari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Munip tertanggal 10 Maret 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 30 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 15 November 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 10 Januari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2011-2012 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 23 Februari 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 30 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 5 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 16 September 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 5 November 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 6 Januari 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 16 Desember 2009- Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 13 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 12 Januari 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Suyadi tertanggal 27 Desember 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 8 Maret 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 1 Desember 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 9 Maret 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 13 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tarmuji tertanggal 6 Desember 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tarmuji tertanggal 29 Januari 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tarmuji tertanggal Maret 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tarmuji tertanggal 14 Agustus 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 10 September 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 9 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tawur tertanggal 31 Juli 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Soleh tertanggal 5 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Tawur tertanggal 28 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Hiro Hermawin tertanggal 2 Maret 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Hiro Hermawin tertanggal Desember 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani H. Moch. Amir tertanggal 23 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani H. Moch. Amir tertanggal 9 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani H. Moch. Amir tertanggal 6 Juli 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 2 Juli 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 31 Juli 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis tertanggal 14 September 2009; - Foto copy kwitansi gaji perangkat Desa Gambirono sejumlah Rp.1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 9 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji perangkat Desa Gambirono sejumlah Rp.2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diterima dan ditandatangani H. Moch. Amir tertanggal 11 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Gambirono Kulon sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 2 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Gambirono perangkat desa sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani P. Tukimin tertanggal 2 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Curah Cabe/ perangkat desa sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani M. Soleh tertanggal 27 Juli 2011; - Foto copy kwitansi persewaan/ gaji perangkat desa sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani Sayadi tertanggal 21 Juli 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji perangkat desa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani M. Yasin tertanggal 27 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Gambirono perangkat desa sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 19 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Gambirono perangkat desa sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani Hiro Hermawin tertanggal 11 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 13 Maret 2009; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Gambirono perangkat desa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani M. Jupri tertanggal 27 Agustus 2011; - Foto copy kwitansi bon gaji Kasun Gambirono perangkat desa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Kepala Desa Budiyono diterima dan ditandatangani Tarmuji; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 6 Januari 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 15 September 2008- Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 13 Maret 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Sis/ Mutari tertanggal 15 September 2008- Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Munip tertanggal 15 Juli 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Abdullah tertanggal 20 Oktober 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Basudi tertanggal 10 Februari 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Basudi tertanggal 29 Juli 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Basudi tertanggal 15 Juli 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 17 September 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Basudi tertanggal 8 Agustus 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Basudi tertanggal 8 Maret 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 6 September 2008- Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tawur tertanggal 25 September 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 8 Maret 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Hiro Hermawin tertanggal 25 September 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 15 Maret 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Sayadi tertanggal 16 Januari 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2009-2010 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tarmuji tertanggal 19 September 2008; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani B. Busadi tertanggal 15 Maret; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 9 Agustus 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 21 Desember 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 21 Desember 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani P. Busadi tertanggal 29 Juli 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 8 September 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 26 Desember 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 5 Juli 2009; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 5 Maret 2010; - Foto copy kwitansi persewaan Tanah Kas Desa Gambirono tahun 2010-2011 sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Nanang diterima dan ditandatangani Tukimin tertanggal 24 Februari 2010; - Foto copy permohonan kepada Nanang untuk pinjam uang sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) guna keperluan lebaran Wakasun Gambirono Kulon yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono; - Foto copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat dan ditandatangani Abdul Rochim tertanggal 21 Oktober 2014 diketahui Kepala Desa Gambirono Budiyono dan Ketua BPD Desa Gambirono Drs. Kodo Hadriantoro, S. Pd; - Foto copy permohonan pencairan bon persewaan Tanah Kas Desa musim tanam 2014/ 2015 atas nama Hiro Hermawin sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada H. Achmad Sutrisno yang dibuat oleh Kaur Keuangan Desa Gambirono Hiro Hermawin diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono tertanggal 12 Juni 2013; - Foto copy permohonan pencairan bon persewaan Tanah Kas Desa musim tanam 2014/ 2015 atas nama Hiro Hermawin sejumlah Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada H. Achmad Sutrisno yang dibuat oleh Kaur Keuangan Desa Gambirono Hiro Hermawin diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gambirono Budiyono tertanggal November 2013; - Foto copy kwitansi penerimaan dari H. Achmad Sutrisno sejumlah Rp.237.900.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk persewaan Tanah Kas Desa 2014/ 2015 seluas 18,3 ha diterima dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gambirono Budiyono tertanggal 6 Maret 2014; - Foto copy Peraturan Desa Gambirono Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gambirono Tahun 2014; - Foto copy Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Gambirono dan Kepala Desa Gambirono Nomor 2 Tahun 2014- Foto copy Setoran Harian Penerimaan PBB P2 Tahun 2014 tertanggal 7 November;- Foto copy Tunggakan PBB se Kecamatan BangsalsariP2 Tahun 2014; - Setoran Harian Penerimaan PBB P2 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember; - Foto copy bukti setoran Bank Jatim tanggal 7 November 2014 sejumlah Rp.60.901.999,00 (enam puluh juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah); - Foto copy bukti setoran Bank Jatim tanggal 31 Desember 2014 sejumlah Rp.59.983.004,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat rupiah); - Foto copy Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN. Jmr; - Foto copy Putusan Nomor 626/PDT/2016/PT.SBY; - Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa menerangkan tentang Sumber dan jenis Pendapatan Desa serta Tanah Kas Desa; - Foto copy Surat Pertanggung Jawaban, Pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan dari Petugas Pemungut Tahun 2014 Menerangkan bahwa Petugas Pemungut Pajak, khususnya Terdakwa Abdul Rochim, Pagu Pajak yang harus di tarik pada Masyarakat telah lunas dibayarkan pada pemerintahan Desa; - Foto copy Peraturan Kepala Desa Gambirono Nomor 1 tahun 2014, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gambirono Tahun 2014 Menerangkan, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kab. Jember; - Foto copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri, Abdul Rochim tertanggal 21 Oktober 2014 Menerangkan Tentang Pengunduran Diri Abdul Rochim, dari Jabatannya sebagai Kepala Dusun Krajan, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, tertanggal 21 Oktober 2014; - Foto copy Setoran Harian Penerimaan PBB P2 Tahun 2014 Menerangkan bahwa tanggal 7 Nopember 2014, ada setoran Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Gambirono, sebesar Rp.60.901.999,00; - Foto copy Peraturan Kepala Desa Gambirono Nomor 1 tahun 2015, Tentang Persewaan Tanah Kas Desa Tahun 2015 Menerangkan, bahwa persewaan Tanah Kas Desa Gambirono, tahun 2015, telah dibuatkan Peraturan Desa Gambirono, tertanggal 3 Pebruari 2015;- Foto copy Keputusan Kepala Desa Gambirono No. 188.45/01/35.09.09.2002/2015 tentang Pembentukan Panitia Lelang tahun 2015 Menerangkan Tentang persewaan Tanah Kas Desa tahun anggaran 2015-2016, Kepala Desa telah membentuk Tim Panitia lelang; - Foto copy Salinan Keputusan Bupati Nomor 188.45/116/KTUN/012/2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menerangkan Pengangkatan terdakwa Abdul Rochim sebagai Kepala Desa Gambirono; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
13