Putusan PT JAKARTA Nomor 218/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 218/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. Sanwari Ha |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brachmad Yusak |
Panitera | Ra.hj. Emmi Aneka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 366 / Pdt.G / 2017 / PN Jkt.Tim, tanggal 12 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tanah dan bangunan sengketa yang terletak di Jalan Balai Rakyat II/10, RT 005/RW 01, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur seluas 825 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 75 / Jatinegara / 1990, dan Sertipikat Hak Milik No.2243 tertanggal 13 Oktober 1999 sebagaimana tercatat dan terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur adalah milik dan kepunyaan Pembanding semula Penggugat ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati tanah milik Penggugat tersebut; 4. Menghukum dan memerintahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk segera dan seketika mengosongkan objek sengketa tersebut diatas dan selanjutnya menyerahkan tanpa syarat kepada Pembanding semula Penggugat, bila dipandang perlu dengan bantuan alat negara; 5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng setengan bagian yang sama untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan ini; 6. Menghukum Para Turut Terbanding semula paraTergugat untuk tunduk dan mematuhi dan melaksanaan isi putusan ini; 7. Menghukum Terbanding I semulaTergugat I dan Trbanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); 8. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 218/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1647 K/Pdt/2020
Banding : 218/PDT/2019/PT DKI
Statistik3820