- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 61/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby., tanggal 06 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,
Putusan PT SURABAYA Nomor 69/PID.TPK/2015/PT SBY |
|
Nomor | 69/PID.TPK/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota | Brh. Waluyo, H. Waluyo |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Hal.56 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. R. AGUS SANTOSO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Ir. R. AGUS SANTOSO dari dakwaan Primair seperti tersebut di atas ; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. R. AGUS SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Uang sebesar Rp.455.168.677,- (empat ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari : - C.V. Barokah sebesar Rp.147.750.000,- - C.V. Nuri Bahana Rp. 95.631.859,- - C.V. Samsu Indah Abadi Rp.157.600.000,- - C.V. Surya Multi Utama Rp. 54.186.818,- 2. 1 (satu) lembar dokumen bukti pembayaran dari C.V. Barokah sebesar Rp.147.750.000,-, tanggal 04 Maret 2014 (asli) ; 3. 1 (satu) lembar dokumen bukti pembayaran dari C.V. Nuri Bahana Rp.95.631.859,-, tanggal 04 Maret 2014 (asli) ; 4. 1 (satu) lembar dokumen bukti pembayaran dari C.V. Samsu Indah Abadi Hal.57 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. Rp.157.600.000,-, tanggal 04 Maret 2014 (asli) ; 5. 1 (satu) lembar dokumen bukti pembayaran dari C.V. Surya Multi Utama sebesar Rp.54.186.818,-, tanggal 04 Maret 2014 (asli) ; 6. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : TP.03/02.IPP.03/PPK/434.112/2013, tanggal 07 Nopember 2013 Pengadaan Bokashi ubi kayu Kecamatan Omben nilai kontrak Rp.106.797.000,- pelaksana C.V. NURI BAHANA Jl. Glatik No.103 Sampang (copy) ; 7. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : TP.01/02.IPP.01/PPK/434.112/2013, tanggal 07 Nopember 2013 Pengadaan bibit ubi kayu Kecamatan Omben nilai kontrak Rp.150.000.000,- pelaksana C.V. BAROKAH UTAMA Desa Kanjar, Kec. Torjun, Kab. Sampang (copy) ; 8. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : TP.02/02.IPP.02/PPK/434.112/2013, tanggal 07 Nopember 2013 Pengadaan bibit bentoel Kecamatan Jrengik, Robatal dan Kedungdung nilai kontrak Rp.160.000.000,- pelaksana C.V. SAMSU INDAH ABADI Jl. Suhadak II No.6 Delpenang Sampang (copy) ; 9. Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 05 Nopember 2013 Pengadaan pupuk anorganik Kab. Sampang nilai kontrak Rp.77.600.000,- pelaksana C.V. SURYA MULTI UTAMA Jl. Torjun Sampang (copy) ; 10. Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2013 Dinas Pertanian Kabupaten Sampang (asli) ; 11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode Rekening Program dan Kegiatan Pemkab Sampang Tahun 2013 (copy) ; 12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (copy) ; 13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (copy) ; 14. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09302/SP2D/BL-LS/2.01.01/12/ 2013, tanggal 23 Desember 2013, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Hal.58 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. Nomor : 00357/SPM-LS/BL/2.01.01/12/2013, tanggal 23 Desember 2013 atas nama Drs. H. MOH. DJAUHARI, C.V. SURYA MULTI UTAMA (asli) ; 15. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09303/SP2D/BL-LS/2.01.01/12/ 2013, tanggal 23 Desember 2013, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00354/SPM-LS/BL/2.01.01/12/2013, tanggal 23 Desember 2013 atas nama KAMALIA, C.V. BAROKAH UTAMA (asli) ; 16. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09301/SP2D/BL-LS/2.01.01/12/ 2013, tanggal 23 Desember 2013 atas nama MOH. MUSLEH, S.E., C.V. SAMSU INDAH ABADI (asli) ; 17. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09304/SP2D/BL-LS/2.01.01/12/ 2013, tanggal 23 Desember 2013 atas nama LUTFI RIADY, C.V . NURI BAHANA (asli) ; 18. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sampang Nomor : 188.4/2/434. 112/2013, tanggal 04 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pertanian Kab. Sampang Tahun Anggaran 2013 atas nama H. ABDURRAHMAN CS., S.H., M.Si. (copy) ; 19. Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188/44/KEP/434.013/2012, tanggal 07 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pengguna Anggaran / Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Penyimpan / Pengurus Barang pada Dinas Pertanian Kab. Sampang Tahun Anggaran 2013 atas nama Ir. H. ABD. WAHID CHAIRULLAH, M.Si. (copy) ; 20. Petikan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : X.821.2/28/434.206/2012, tanggal 08 Pebruari 2012 tentang pengangkatan Ir. H. ABD. WAHID CHAIRULLAH, M.Si. sebagai Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Sampang / Eselon III.b. (copy) ; 21. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Hal.59 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. Kelompok Tani Karya Tani Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Nomor : 521/936/434.112/2013, Nomor : 029/KLP/XII/2013, tanggal 06 Desember 2013 tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Bentol kepada Kelompok Tani Karya Tani Kabupaten Sampang Tahun 2013 (asli) ; 22. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Kelompok Tani Panca Usaha Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Nomor : 521/937/434.112/2013, Nomor : 76/KLP/XII/2013, tanggal 06 Desember 2013 tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Bentol kepada Kelompok Tani Panca Usaha Kabupaten Sampang Tahun 2013 (asli) ; 23. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Kelompok Tani Gimaronggih Desa Kemodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Nomor : 521/939/434.112/2013, Nomor : 61/KLP/XII/2013, tanggal 06 Desember 2013 tentang Hibah Bantuan Pipuk Untuk Tanaman Ubi Kayu kepada Kelompok Tani Gimaronggih, Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2013 (asli) ; 24. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tabenah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Nomor : 521/841/434.112/2013, Nomor : 24/KLP/XII/2013, tanggal 18 Desember 2013 tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Sorgun kepada Kelompok Tani Tunas Muda Kabupaten Sampang Tahun 2013 (asli) ; 25. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Kelompok Tani Bunga Taman Desa Taman, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang Nomor : 521/839/434.112/2013, Nomor : 021/KLP/XII/2013, tanggal 18 Desember 2013 tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Sorgun kepada Kelompok Tani Bunga Taman Kabupaten Sampang Tahun 2013 (asli) ; 26. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Kelompok Tani Harapan Desa Taman, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang Nomor : 521/840/434.112/2013, Nomor : 18/KLP/XII/2013, tanggal 18 Hal.60 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. Desember 2013 tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Sorgun kepada Kelompok Tani Harapan Kabupaten Sampang Tahun 2013 (asli) ; 27. Tanda Terima SK Pertanian Sampang ; 28. Registrasi Pertanian ; 29. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sampang Nomor : 188.4/19/434.112/2013, tanggal 01 April 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Nomor : 188.4/4/434.112/2013 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten ; 30. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sampang Nomor : 188.4/19/434. 112/2013, tanggal 1 April 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sampang Nomor : 188.4/2/434.112/2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pertanian Kab. Sampang ; 31. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sampang Nomor : 188.4/26/434. 112/2013, tanggal 27 Juli 2013 tentang perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sampang Nomor : 188.4/21/434.112/2013, tanggal 1 April 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pertanian Kab. Sampang ; 32. Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188/44/KEP/434.013/2103, tanggal 12 September 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188/44/KEP/434.013/2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pengguna Anggaran / Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Penyimpanan / Pengurus Barang pada Dinas Pertanian Kab. Sampang Tahun Anggaran 2013 ; 33. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sampang Nomor : 188.4/5/434.112/2013, tanggal 05 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Hal.61 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. Tahun Anggaran 2013 yang ditunjuk salah satunya : - Ir. H. Wahid Chairullah CS., S.H., M.Si., jabatan Kepala Bidang Tanaman Pangan ; 34. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sampang Nomor : 188.4/4/434.112/2013, tanggal 05 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2013 yang ditunjuk sebagai berikut : - Ketua : H. Eka Wahyudi, S.P. ; - Anggota : Ika Ayu Trisna, S.P. ; - Anggota : Senan ; 35. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sampang Nomor : 188.4/3/434.112/2013, tanggal 04 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2013, yang ditunjuk sebagai berikut : - Ketua : Rosuli Mukhlis, S.P., Staf Dinas Pertanian Kab. Sampang ; - Sekretaris : In Am Anis, S.TP., Staf Dinas Pertanian Kab. Sampang ; - Bendahara : Dina Amaliya, Staf Kecamatan Sampang ; 36. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sampang Nomor : 188.4/1/434.112/2013, tanggal 04 Pebruari 2014 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2013 yang ditunjuk sebagai berikut : - PPK-SKPD : Dra. Ec. Nanik Iriyani ; - Staf PPK-SKPD (Petugas Verifikasi) : Indriawati Wiwik Suharingsih, S.Sos. ; - Akuntasi dan Pelaporan : Irawan Sofyan Budiarto, S.E. ; - Pembantu Bendahara : Ir. Sri Rahayu ; - Pembantu Dokumen : Lilis Budi Murtiyani ; Hal.62 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. 37. 1 (satu) buah HP Merk Nokia Nseries (N8) beserta kartu card ; 38. Nota Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Gimaronggih Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Nomor : 521/912/434.112/2013 Nomor : 59/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Benih / Bibit Ubi Kayu kepada Kelompok Tani Gimaronggih Kab. Sampang Tahun 2013 ; 39. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Karya Jaya Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kab. Sampang Nomor : 521/913/434.112/2013 Nomor : 46/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Benih / Bibit Ubi Kayu kepada Kelompok Tani Karya Jaya Kab. Sampang Tahun 2013 ; 40. Nota Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Gimaronggih Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Nomor : 521/916/434.112/2013 Nomor : 60/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Pupuk Bokashi Ubi Kayu kepada Kelompok Tani Gimaronggih Kab. Sampang Tahun 2013 ; 41. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Karya Jaya Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kab. Sampang Nomor : 521/917/434.112/2013 Nomor : 47/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Pupuk Bokashi Ubi Kayu kepada Kelompok Tani Karya Jaya Kab. Sampang Tahun 2013 ; 42. Nota Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Indo Tani Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedudung, Kabupaten Sampang Nomor : 521/938/434.112/2013 Nomor : 31/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Bentoel kepada Kelompok Tani Indo Tani Kab. Sampang Tahun 2013 ; Hal.63 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. 43. Nota Perjanjian Hibah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Karya Jaya Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kab. Sampang Nomor : 521/940/434.112/2013 Nomor : 48/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Pupuk Untuk Tanaman Ubi Kayu kepada Kelompok Tani Karya Jaya Kab. Sampang Tahun 2013 ; 44. Nota Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Karya Tani Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Nomor : 521/918/434.112/2013 Nomor : 28/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Benih / Bibit Bentoel kepada Kelompok Tani Karya Tani Kab. Sampang Tahun 2013 ; 45. Nota Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Indo Tani Bajrasokah, Kecamatan Kedudung, Kabupaten Sampang Nomor : 521/919/434.112/2013 Nomor : 30/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Benih / Bibit Bentoel kepada Kelompok Tani Indo Tani Kab. Sampang Tahun 2013 ; 46. Nota Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kab. Sampang dengan Kelompok Tani Panca Usaha Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Nomor : 521/935/434.112/2013 Nomor : 75/KLP/XII/2013 Tentang Hibah Bantuan Benih / Bibit Bentoel kepada Kelompok Tani Panca Usaha Kab. Sampang Tahun 2013 ; 47. Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik / Non Fisik dan Keuangan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Kab. Sampang ; 48. Buku Absensi Dinas Pertanian Kab. Sampang periode bulan Oktober 2013, Nopember 2013 dan Desember 2013 ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Hal.64 dari 65 hal., putusan No. : 69/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/PID.TPK/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 69/PID.TPK/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada