- Menerima permintaan banding dari terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 37/Pid/SUS.TPK/2014/PN.Bgl tanggal 3 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa dr. Zulman Zuri Amran Bin Z. Amran Rani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;--------------------
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;-------
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ; ------------------------------------
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.987.596,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 6 (enam) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ; ----------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------
- 1 (satu) bundel asli dokumen surat pertanggungjawaban honor Tim Pembina Provinsi TA. 2010 (bulan Januari 2010 s/d bulan Desember 2010), ;
- 1 (satu) bundel asli dokumen surat pertanggungjawaban honor Tim Pembina Provinsi TA. 2011 (bulan Januari 2011 s/d Desember 2011).
- 1 (satu) bundel asli dokumen surat pertanggungjawaban honor Tim Pembina Provinsi TA. 2012 (bulan Januari 2012 s/d Desember 2012).
- 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 821.22/4514/UM.1/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang penunjukan Tim Teknis pembagian jasa pelayanan RSUD M. Yunus Bengkulu.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian uang jasa Tim Pembina sebesar Rp. 106.079.716,- (seratus enam juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dari DARMAWI, SE kepada HISAR C. SIHOTANG, SKM, M.Si selaku Bendahara pengeluaran.
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan yang dibuat oleh pihak RSUD untuk ditandatangani oleh sdr. DARMAWI, SE.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan yang ditandatangani oleh DARMAWI diatas materai 6000, tentang pihak-pihak yang telah menerima jasa Pembina dari RSUD M. Yunus Bengkulu.
- Surat / dokumen dari Bagian Sekretariat RSUD.
- 1 (satu) berkas asli dokumen Daftar Pengendalian Surat Keluar / Agenda surat keluar dari RSUD M. Yunus Bengkulu.
- 1 (satu) lembar asli Nota Dinas Nomor : 0452 / 3492 / HKRS / 2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon pencabutan SK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.
- 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D. 311. XXXVIII Tahun 2012, tanggal 12 Oktober 2012, tentang Pencabutan keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Z.17. XXXVIII Tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu.
- Surat / dokumen dari Sekretariat Dewan pengawas
- 1 (satu) exemplar asli dokumen hasil rapat Dewan Pengawas (DEWAS) nomor : 002/DEWAS/RSMY/2011, tanggal 07 April 2011, berikut surat rekomendasi Dewan pengawas.
- 1 (satu) examplar asli dokumen hasil Rapat Dewan Pengawas (DEWAS) dengan Direksi Nomor : 007/DEWAS/RSMY/2011, tanggal 7 Juli 2011, berikut surat rekomendasi Dewan pengawas.
- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas nomor : 050/ 2682 /Perenc./2011, tanggal 2 Agustus 2011.
- 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M. 299. XXXVIII Tahun 2011, tanggal 22 September 2011, tentang perubahan Diktum pertama poin 1 dan 2 keputusan Gubenrnur Bengkulu Nomor : Z.14.XXXVIII tahun 2011, tentang penunjukan pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu.
- 1 (satu) examplar asli dokumen hasil Rapat Dewan Pengawas (DEWAS) dengan Direksi Nomor : 010 /DEWAS/RSMY/2011, tanggal 3 Desember 2011, berikut surat rekomendasi Dewan pengawas.
- 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas nomor : 050 /1817/Perenc./2012, tanggal 15 Juni 2012.
- Surat / dokumen dari Bagian Perencanaan
-
- Uang sebesar Rp. 32.242.209,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) titipan dari Saksi INDRA BANGSAWAN.
- Uang sebesar Rp. 49.323.664,- (Empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) titipan dari H. MARDIANSYAH.
- Uang sebesar Rp. 10.672.940,- (Sepuluh juta enam ratus tujuh
- Uang sebesar Rp. 42.844.284,- (Empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) titipan dari Saksi H. IRIANSYAH.
- Uang sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus ribu rupiah) titipan dari Saksi DARUSSALAM.
- Uang sebesar Rp. 16.412.457,- (Enam belas juta empat ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) titipan dari Saksi BAMBANG SUSENO
- Uang sebesar Rp. 1.968.233,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) titipan dari Saksi H. HASANUDIN.
- Uang sebesar Rp. 10.595.623,- (Sepuluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) titipan dari Saksi H. IRIANSYAH.
- Uang sebesar Rp. 2.228.696,- (Dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) titipan dari Saksi PARIAL.
- Uang sebesar Rp. 516.632,- (Lima ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) titipan dari Saksi SEPTEMILIAN.
Putusan PT BENGKULU Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2015/PT BGL |
|
Nomor | 01/Pid.Sus-TPK/2015/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Walfred Pardamean, Brsophar Sitorus |
Panitera | Zekma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
10. Surat / dokumen dari Bagian Keuangan - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Oktober 2009 s/d Desember 2009. - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Januari 2010 s/d bulan Desember 2010. - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Januari 2011 s/d bulan Desember 2011. - 1 (satu) examplar asli dokumen SPM, SPP, Laporan realisasi anggaran dan dokumen rincian belanja bulan Januari 2012 s/d bulan Agustus 2012. -1 (satu) examplar Surat Setoran pajak (SSP) honor tim Pembina tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012. - Asli Buku Kas Umum tahun 2010. - Asli Buku Kas Umum tahun 2011. - Asli Buku Kas Umum tahun 2012. - 1(satu) berkas DPPA ? SKPD RSUD M. Yunus Bengkulu TA. 2010. -1 (satu) buku Ekspedisi bagian Perencanaan RSUD M.Yunus Bengkulu - 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk Juli 2008 s/d bulan Maret 2009. - 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk Januari 2011 s/d bulan Mei 2011. - 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 900 / 1627 / KU/VI/2009, tanggal 1 Juni 2009, perihal Draft SK. Tim Penilai BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) xemplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : F.148.XXXVIII Tahun 2009, tanggal 2 Juni 2009, tentang Perubahan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. -1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum kepada Plt. Gubernur Bengkulu nomor : 517 / B.2 / 2009, tanggal 6 Agustus 2009, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pembentukan Tim Penilai pelaksanaan perubahan RSUD M. Yunus Bengkulu sebagai RSUD swadana menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). - 1 (satu) xemplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M.310.XXXVIII Tahun 2009, tanggal 29 Desember 2009, tentang Penetapan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ( PPK-BLUD ) pada RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu nomor : 77 / B.2 / 2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang penunjukan Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD pada RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Nomor : 050 / 176 / Perenc. / RSMY / I / 2011, tanggal 13 Januari 2011, perihal penerbitan Surat Keputusan Dewan Pengawas BLUD RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu nomor : 78 / B.2 / 2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pembentukan Dewan Pengawas dan penetapan Sekretaris Dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Nomor : 050 / 177 / Perenc. / RSMY / I / 2011, tanggal 14 Januari 2011, perihal penerbitan Surat Keputusan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. -1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu nomor : 76 / B.2 / 2011, tanggal 14 Februari 2011, perihal Konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Tim Pembina Manajemen RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) examplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17.XXXVIII Tahun 2011, tanggal 21 Februari 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) examplar asli Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.18.XXXVIII Tahun 2011, tanggal 21 Februari 2011, tentang pembentukan Dewan pengawas dan penetapan sekretaris dewan pengawas BLUD RSUDM. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Direktur RSUDM. Yunus Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu Up. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Nomor : 050 / 2682 / Perenc. / 2011, tanggal 02 Agustus 2011, perihal usulan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Dewan pengawas Sekretaris Dewan pengawas dan pemimpin serta pejabat BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu Nomor : 895 / B.2 / 2011, tanggal 24 Agustus 2011, perihal konsep SK. Gubernur Bengkulu tentang Perubahan lampiran I dan II Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.18 XXXVIII tahun 2011 dan Perubahan Diktum PERTAMA poin 1 dan 2 Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.14.XXXVIII Tahun 2011. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Direktur RSUDM. Yunus Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu Up. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Nomor : 050/1817/Perenc./2012, tanggal 15 Juni 2012, perihal usulan Keputusan Gubernur Beng kulu tentang Perubahan Dewan pengawas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu Nomor : 855 / B.2 / 2012, tanggal 20 Juli 2012, perihal konsep Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Pembentukan Dewas dan Sekretaris Dewas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. - 1 (satu) lembar asli surat Nota Dinas dari Direktur RSUDM. Yunus Bengkulu kepada Sekda Provinsi Bengkulu Nomor : 045.2/3492/ HKRS/2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon Pencab utan SK.Gubernur tentang Tim Pembina Mana jemen RSUD M. Yunus. - 1 ( satu ) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu Nomor : 1351 / B.2 / 2012, tanggal 02 Oktober 2012, perihal konsep Keputusan Gubernur tentang pencabutan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17. XXXVIII Tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. 12. Uang sebesar Rp. 32.242.209,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) titipan dari Saksi R. KOMARUDIN. puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) titipan dari Saksi H. HASANUDIN, SE. Dikembalikan Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Untuk Dipergunakan Dalam Perkara lainnya ; 9.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 ,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pid.Sus-TPK/2015/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 01/Pid.Sus-TPK/2015/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada