- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR : 08/PID.SUS-TIPIKOR/2014/PN. PL TANGGAL 5 JUNI 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA A. TUBAGUS BM. AZIZ TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 880.000.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- FOTO COPY DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN 2011 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA NO. 0015/092-01.1.01/00/2011 TANGGAL 20 DESEMBER 2010;
- FOTO COPY KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR: 0624 M TAHUN 2011 TANGGAL 22 NOPEMBER 2011 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KEPADA KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA BANTUAN KHUSUS PRASARANA OLAHRAGA DI BEBERAPA PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA;
- FOTO COPY SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 059.H./KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 NOMOR: 016/KPSPO.KB/2011 TANGGAL 24 NOPEMBER 2011 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH;
- FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR: 0010A TAHUN 2011 TANGGAL 13 JANUARI 2011 TENTANG PENETAPAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN;
- FOTO COPY SURAT DARI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 2250.A/D.V.XI/2012 TANGGAL 26 NOPEMBER 2012 PERIHAL PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA DI KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011 (DILEGALISIR);
- FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR: 0112 TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN/PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN ANGGARAN 2011 (DILEGALISIR);
- FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR: 0165.F/MENPORA/D.V.5/11/2011 TANGGAL 26 MEI 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA VERIFIKASI BANTUAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA TAHUN 2011;
- FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BUOL NOMOR: 427/1194/DISDIKPORA TANGGAL 21 JUNI 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH;
- FOTO COPY SURAT KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 015/KPSO-KB/2011 TANGGAL 11 APRIL 2011 PERIHAL PERMOHONAN BANTUAN PEMBANGUAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA;
- FOTO COPY SURAT KOMITE PEMBANGUAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA DI KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 017/KPSPO-KB/2011 TANGGAL 29 DESEMBER 2011 PERIHAL PERMOHONAN PERPANJANGAN WAKTU YANG DITUJUKAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA;
- FOTO COPY SURAT KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA DI KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 018/KPSPO-KB/2012 TANGGAL 02 PEBRUARI 2012 YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI BUOL PERIHAL LAPORAN;
- FOTO COPY REKENING KORAN GIRO PERIODE: 01 JANUARI 2011 S/D 20 DESEMBER 2012 DARI PT. BANK SULAWESI TENGAH CABANG BUOL KEPADA KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA KELURAHAN KULANGO BUOL;
- FOTO COPY REKENING KORAN GIRO PERIODE: 01 OKTOBER 2011 S/D 19 JANUARI 2012 DARI PT. BANK SULAWESI TENGAH CABANG BUOL KEPADA KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA KELURAHAN KULANGO BUOL;
- 12 (DUA BELAS) FOTO COPY CEK/CHEQUE PT. BANK SULAWESI TENGAH;
- NOMOR: CK 089301 TANGGAL 27 APRIL 2012;
- NOMOR: CK 089302 TANGGAL 07 MEI 2012;
- NOMOR: CK 089303 TANGGAL 11 MEI 2012;
- NOMOR: CK 089304 TANGGAL 14 MEI 2012;
- NOMOR: CK 089305 TANGGAL 31 MEI 2012;
- NOMOR: CK 089306 TANGGAL 06 JUNI 2012;
- NOMOR: CK 089307 TANGGAL 19 JUNI 2012;
- NOMOR: CK 089308 TANGGAL 25 JUNI 2012;
- NOMOR: CK 089309 TANGGAL 02 JULI 2012;
- NOMOR: CK 089310 TANGGAL 03 JULI 2012;
- NOMOR: CK 089571 TANGGAL 06 JULI 2012;
- NOMOR: CK 089572 TANGGAL 28 AGUSTUS 2012;
- NOMOR REKENING: 0145263205, JUMLAH RP. 400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH);
- NOMOR REKENING: 0145263205, JUMLAH RP. 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
- NOMOR REKENING: 0145263205, JUMLAH RP. 170.000.000,00 (SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);
- NOMOR REKENING: 0145263205, JUMLAH RP. 270.000.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);
- 27. (SATU) BUNDEL TERDIRI DARI:
- SURAT SETORAN BUKAN PAJAK KE REKENING KAS NEGARA NOMOR: 373602090011350 TANGGAL 15 MEI 2013 SEBESAR RP. 170.000.000,00 (SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) (DILEGALISIR);
- SURAT SETORAN BUKAN PAJAK KE REKENING KAS NEGARA NOMOR: 373602090011350 TANGGAL 15 MEI 2013 SEBESAR RP. 400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) (DILEGALISIR);
- SURAT SETORAN BUKAN PAJAK KE REKENING KAS NEGARA NOMOR: 373602090011350 TANGGAL 15 MEI 2013 JUMLAH RP. 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) (DILEGALISIR);
- SURAT SETORAN BUKAN PAJAK KE REKENING KAS NEGARA NOMOR: 373602090011350 TANGGAL 15 MEI 2013 SEBESAR RP. 270.000.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) (DILEGALISIR);
- 28. (SATU) BUNDEL SLIP DARI PT. BANK SULTENG CABANG BUOL TERDIRI DARI:
- SLIP PENARIKAN DARI REKENING GIRO NOMOR: 201.01.06.200732 AN. KOMITE SARANA & PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL SEBESAR RP. 146.991.143,00 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH); -
- SLIP PENGIRIMAN UANG DARI REKENING GIRO NOMOR: 201.01.06.20073-2 AN. KOMITE SARANA & PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL SEBESAR RP. 146.991.143,00 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH) DI MASUKKAN KE REKENING PENAMPUNGAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BUOL NOMOR: 1057.01.000061303 SEBESAR RP. 146.956.143,00 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH);
- BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG BUKTI DARI PT. BANK SULAWESI TENGAH CABANG BUOL KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BUOL TANGGAL 07 NOPEMBER 2013;
- 29. BERITA ACARA PENYERAHAN UANG SEBESAR RP. 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DARI TERDAKWA KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BUOL TERTANGGAL 07 MEI 2014;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 08/Pid.Sus-Tipikor/2014/PN. PL tanggal 5 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa A. TUBAGUS BM. AZIZ tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010;
- Foto copy Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0624 M Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga kepada Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Bantuan Khusus Prasarana Olahraga di Beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota;
- Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 059.H./KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;
- Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;
- Foto copy Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 2250.A/D.V.XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 perihal Pengembalian Dana Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 (Dilegalisir);
- Foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: 0112 Tahun 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011 (Dilegalisir);
- Foto copy Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0165.F/MENPORA/D.V.5/11/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun 2011;
- Foto copy Surat Keputusan Bupati Buol Nomor: 427/1194/Disdikpora tanggal 21 Juni 2010 tentang Pembentukan Pengurus Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;
- Foto copy Surat Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 015/KPSO-KB/2011 tanggal 11 April 2011 perihal Permohonan Bantuan Pembanguan Sarana dan Prasarana Olahraga;
- Foto copy Surat Komite Pembanguan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 017/KPSPO-KB/2011 tanggal 29 Desember 2011 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Foto copy Surat Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 018/KPSPO-KB/2012 tanggal 02 Pebruari 2012 yang ditujukan Kepada Bupati Buol perihal Laporan;
- Foto copy Rekening Koran Giro periode: 01 Januari 2011 s/d 20 Desember 2012 dari PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Buol kepada Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kelurahan Kulango Buol;
- Foto copy Rekening Koran Giro periode: 01 Oktober 2011 s/d 19 Januari 2012 dari PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Buol kepada Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kelurahan Kulango Buol;
- 12 (dua belas) foto copy Cek/Cheque PT. Bank Sulawesi Tengah;
- Nomor: CK 089301 tanggal 27 April 2012;
- Nomor: CK 089302 tanggal 07 Mei 2012;
- Nomor: CK 089303 tanggal 11 Mei 2012;
- Nomor: CK 089304 tanggal 14 Mei 2012;
- Nomor: CK 089305 tanggal 31 Mei 2012;
- Nomor: CK 089306 tanggal 06 Juni 2012;
- Nomor: CK 089307 tanggal 19 Juni 2012;
- Nomor: CK 089308 tanggal 25 Juni 2012;
- Nomor: CK 089309 tanggal 02 Juli 2012;
- Nomor: CK 089310 tanggal 03 Juli 2012;
- Nomor: CK 089571 tanggal 06 Juli 2012;
- Nomor: CK 089572 tanggal 28 Agustus 2012;
- Nomor rekening: 0145263205, jumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah);
- Nomor rekening: 0145263205, jumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
- Nomor rekening: 0145263205, jumlah Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta Rupiah);
- Nomor rekening: 0145263205, jumlah Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah);
- 27. (satu) bundel terdiri dari:
- Surat setoran bukan pajak ke Rekening Kas Negara Nomor: 373602090011350 tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta Rupiah) (Dilegalisir);
- Surat setoran bukan pajak ke Rekening Kas Negara Nomor: 373602090011350 tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) (Dilegalisir);
- Surat setoran bukan pajak ke Rekening Kas Negara Nomor: 373602090011350 tanggal 15 Mei 2013 jumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) (Dilegalisir);
- Surat setoran bukan pajak ke Rekening Kas Negara Nomor: 373602090011350 tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) (Dilegalisir);
- 28. (satu) bundel slip dari PT. Bank Sulteng Cabang Buol terdiri dari:
- Slip penarikan dari Rekening Giro Nomor: 201.01.06.200732 an. Komite Sarana & Prasarana Olahraga Kabupaten Buol sebesar Rp. 146.991.143,00 (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh tiga Rupiah); -
- Slip pengiriman uang dari Rekening Giro Nomor: 201.01.06.20073-2 an. Komite Sarana & Prasarana Olahraga Kabupaten Buol sebesar Rp. 146.991.143,00 (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) di masukkan ke rekening penampungan barang bukti Kejaksaan Negeri Buol Nomor: 1057.01.000061303 sebesar Rp. 146.956.143,00 (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh tiga Rupiah);
- Berita acara penyerahan barang bukti dari PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Buol kepada Kejaksaan Negeri Buol tanggal 07 Nopember 2013;
- 29. Berita acara penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dari Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Buol tertanggal 07 Mei 2014;
Putusan PT PALU Nomor 38/PID.TPK/2014/PT PAL |
|
Nomor | 38/PID.TPK/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi |
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Brnurwigati |
Panitera | Isfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I S E N D I R I : 15. FOTO COPY BUKU KAS UMUM PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN BUOL TANGGAL 29 DESEMBER 2011; 16. FOTO COPY REGISTER PENERIMAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SPJ) PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN BUOL TANGGAL 29 DESEMBER 2011; 17.FOTO COPY JADWAL KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN BUOL TANGGAL 29 DESEMBER 2011; 18. SURAT PERNYATAAN KETUA KOMITE PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL ATAS NAMA A. TUBAGUS BM. AZIZ MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN DANA DAN BERSEDIA MENGEMBALIKAN DANA SEBESAR RP. 2.500.000.000,00 KEPADA MENPORA; 19. NOTA DINAS NOMOR: 344.C/MENPORA/D.V.5/11/2011 PERIHAL LAPORAN TENTANG HASIL SURVEY DAN VERIFIKASI RENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH; 20. NOTA DINAS TANGGAL 7 NOPEMBER 2012 PERIHAL LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN PRASARANA KEOLAHRAGAAN DI PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011; 21. PETIKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/M TAHUN 2010, MENGANGKAT PROF. DR. DJOKO PEKIK IRIANTO, M.KES., NIP. 010227394, PEMBINA UTAMA MUDA, SEBAGAI DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA; 22. PETIKAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 0009 TAHUN 2011, TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTUAL ESELON II PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA. MENGANGKAT, DRS. BRAHMANTORY, NIP. 195906271992031001, SEBAGAI DEPUTI PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KEOLAHRAGAAN PADA DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN; 23. SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TANGGAL 5 DESEMBER 2011 NOMOR: 0801/D.V.5/KEMENPORA/12/2011, JUMLAH PEMBAYARAN RP. 2.500.000.000,00 (DUA MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH); SURAT PERINTAH PEMBAYARAN TANGGAL 19 DESEMBER 2011 NOMOR: 08509/APBN.DEP.V.5/MENPORA/12/2011 JUMLAH PEMBAYARAN RP. 2.500.000.000,00 (DUA MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH); SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TANGGAL 28 DESEMBER 2011 NOMOR: 733330W/088/110/12/2011, JUMLAH PEMBAYARAN RP. 2.500.000.000,00(DUA MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH); 24. SURAT UNDANGAN DARI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR: 0639/MENPORA/D.V.5/IV/2012 PERIHAL UNDANGAN KEPADA KETUA KOMITE/LEMBAGA BANTUAN PRASARANA OLAHRAGA TAHUN 2011; 25. PERATURAN DEPUTI BIDANG HARMONISASI DAN KEMITRAAN NOMOR: 0654.B TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PRASARANA OLAHRAGA; 26. (SATU) BUNDEL SLIP SETORAN REKENING BNI JUMLAH TERDIRI DARI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 30. SISA UANG DARI REKENING GIRO NOMOR: 201.01.06.20073-2 AN. KOMITE SARANA & PRASARANA OLAHRAGA KABUPATEN BUOL SEBESAR RP. 146.991.143,00 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH) YANG DI MASUKKAN KE REKENING PENAMPUNGAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BUOL NOMOR: 1057.01.000061303; 31. UANG TUNAI SEBESAR RP. 150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH); -DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA CQ. KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I S E N D I R I : 15. Foto copy Buku Kas Umum Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol tanggal 29 Desember 2011; 16. Foto copy Register Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ) Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol tanggal 29 Desember 2011; 17.Foto copy Jadwal Kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol tanggal 29 Desember 2011; 18. Surat Pernyataan Ketua Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol atas nama A. TUBAGUS BM. AZIZ mengenai Pertanggungjawaban Dana dan Bersedia Mengembalikan Dana sebesar Rp. 2.500.000.000,00 kepada Menpora; 19. Nota Dinas Nomor: 344.C/Menpora/D.V.5/11/2011 perihal Laporan tentang Hasil Survey dan Verifikasi Rencana Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah; 20. Nota Dinas tanggal 7 Nopember 2012 perihal Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Bantuan Prasarana Keolahragaan di Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011; 21. Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/M Tahun 2010, Mengangkat Prof. Dr. DJOKO PEKIK IRIANTO, M.Kes., Nip. 010227394, Pembina Utama Muda, sebagai Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga; 22. Petikan Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 0009 Tahun 2011, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktual Eselon II Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mengangkat, Drs. BRAHMANTORY, Nip. 195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana dan Prasarana Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; 23. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 5 Desember 2011 Nomor: 0801/D.V.5/Kemenpora/12/2011, jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah); Surat Perintah Pembayaran tanggal 19 Desember 2011 Nomor: 08509/APBN.DEP.V.5/MENPORA/12/2011 jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah); Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 28 Desember 2011 Nomor: 733330W/088/110/12/2011, jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00(dua milyar lima ratus juta Rupiah); 24. Surat Undangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0639/Menpora/D.V.5/Iv/2012 perihal Undangan Kepada Ketua Komite/Lembaga Bantuan Prasarana Olahraga Tahun 2011; 25. Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Nomor: 0654.B Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga; 26. (satu) bundel Slip Setoran Rekening BNI jumlah terdiri dari: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 30. Sisa uang dari Rekening Giro Nomor: 201.01.06.20073-2 an. Komite Sarana & Prasarana Olahraga Kabupaten Buol sebesar Rp. 146.991.143,00 (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) yang di masukkan ke rekening penampungan barang bukti Kejaksaan Negeri Buol Nomor: 1057.01.000061303; 31. Uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah); -Dikembalikan kepada Negara Cq. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.TPK/2014/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 38/PID.TPK/2014/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada