Putusan PN JAYAPURA Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap |
|
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M. Sitanggang |
Hakim Anggota | Lidia Awinero, Petrus Paulus Maturbongs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa DARMINSYAH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa DARMINSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan Denda sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.903.695.480,- (enam milyard sembilan ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah),paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1(satu) Buku peraturan-peraturan pendukung pelaksanaan kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013;2. 2 (dua) buah buku data BSPS Data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Pemohon Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;3. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Rumah Swadaya wilayah Papua Barat dan Papua Nomor 01/PK-PRS.8/PPD-BSPS/04/2013 tentang Penetapan penerima dana BSPS Tahun anggaran 2013 Kabupaten Keerom yang ditetapkan di Jakrta tanggal 26 April 2013 ;4. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: 186 Tahun 2013 tentang Penetapan penanggungjawab pendamping kepada masyarakat dalam pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Tingkat Kelurahan/Desa ;5. 1 (satu) rangkap Foto copy Kesepakatan Kerjasama antara kementerian perumahan rakyat Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Penyedia tenaga Pendamping dari TNI-AD dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan perumahan Swadaya Nomor 2/PKS/DS/03/2013 dan Nomor KERMA/7/II/2013 ;6. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar tanggal 30 April 2013 Nomor 00239/SWADAYA/PK-PRS.8/2013;7. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Kesepahaman antara Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan Konsultan Managemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Provinsi Papua (P.II-20) Nomor : 05/SPK/PPK-PRS.8/VI/2013 ;8. 1 (satu) rangkap foto copy nota kesepahaman antara Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan konsultan Manajemen Tenaga pendamping Masyarakat (KM-TPM) Provinsi Papua (P.II-20) Nomor 05/SPK/PPK-PRS.8/VI/2013 ;9. 1 (satu) bundel nota belanja barang materiel untuk penerima bantuan BSPS;10. 1 (satu) bundel tanda terima barang ;11. 1 (satu) bundel daftar rencana pembelian bahan banguinan (DRPB2) yang dibuat saudara Darminsyah ;12. 1 (satu) bundel daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2) yang dibuat oleh penerima bantuan ;13. 62 (enam puluh dua) lembar rekening korban bank BRI Unit Arso Abepura Nomor Rek. 491101010418539. Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 64/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Jap.
Statistik1640