Putusan PN INDRAMAYU Nomor 15 / Pdt.G / 2018 / PN. Idm |
|
Nomor | 15 / Pdt.G / 2018 / PN. Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | perdata wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mooris M Sihombing |
Hakim Anggota | Agus Triyanto, Nugroho Prasetyo Hendro |
Panitera | Suhadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi karena tidak mengembalikan seluruh pinjaman tepat waktu, sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar / mengembalikan pinjaman sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.911.000,- (Dua juta sembilan ratus sebelas ribu ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15 / Pdt.G / 2018 / PN. Idm
Statistik13263