- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah ahli waris sah dari Marten Peno;
- Menyatakan secara hukum bahwa harta-harta tidak bergerak dibawah ini merupakan harta bersama Penggugat dengan Marten Peno (Almarhum) yang diperoleh semasa Marten Peno masih hidup dan di dalam kurun waktu perkawinan Marten Peno (Almarhum) dengan Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 450 M2 beserta bangunan rumah berdiri diatasnya, terletak di Jl. Puncak Permai Utara I/9 kelurahan Pradahkali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2629/Paradahkali Kendal, terakhir tercatat Sebidang tanah seluas 450 M2 (Bukti P-4) beserta bangunan rumah berdiri diatasnya, terletak di Jl. Puncak Permai Utara I/9 kelurahan Pradahkali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2629/Paradahkali Kendal, terakhir tercatat atas nama Marten Peno dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jl. Puncak Permai Utara I;
- Sebelah Barat : B.79/sisa
- Sebelah Utara : B.79/sisa
- Sebelah Selatan : B.79/sisa
- Sebidang tanah seluas 4.890 M2,Persil NIB 12.09.01.02.00047 terletak di Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 46/Sumberame (Bukti P-5) terakhir tercatat atas nama Marten Peno dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Hak(Samiun);
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Utara : Tanah Hak (Suwandi);
- Sebelah Selatan : Tanah Hak (Hasan);
- Sebidang tanah seluas 2.540 M2, terletak di Blok Karanggayam, Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1664/Sumberame, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-6) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan lorong;
- Sebelah Barat : Jalan pertamina;
- Sebelah Utara : Blok 02058;
- Sebelah Selatan : Blok 02060;
- Sebidang tanah beserta seluas 1.860 M2, terletak di Blok Karanggayam, Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1671/Sumberame terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-7) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Blok 02083;
- Sebelah Barat : Jalan lorong;
- Sebelah Utara : Blok 02075;
- Sebelah Selatan : Blok 02073;
- Sebidang tanah seluas 2.458 M2, terletak di Blok Karanggayam, Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1665/Sumberame, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-8) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan lorong;
- Sebelah Barat : Jalan pertamina;
- Sebelah Utara : Blok 02059;
- Sebelah Selatan : Blok 02061;
- Sebidang tanah seluas 2.551 M2, terletak di Blok Karanggayam, Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1663/Sumberame, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-10) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan lorong;
- Sebelah Barat : Jalan pertamina;
- Sebelah Utara : Blok 02057;
- Sebelah Selatan : Blok 02059;
- Sebidang tanah seluas 1886 M2, terletak di Blok Karanggayam, Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1670/Sumberame, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-9) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Blok 02083;
- Sebelah Barat : Jalan lorong;
- Sebelah Utara : Blok 02074;
- Sebelah Selatan : Blok 02072;
- Sebidang tanah seluas 1.723 M2, terletak di Blok Karanggayam, Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1669/Sumberame, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-11) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Blok 02083;
- Sebelah Barat : Jalan lorong;
- Sebelah Utara : Blok 02073;
- Sebelah Selatan : Blok 02071;
- Sebidang tanah seluas 969 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Talise, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 164/Talise, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-12) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Kintal Jukawa;
- Sebelah Barat : Jalan raya;
- Sebelah Utara : Kintal Ambo Dai/Halik Tayeb;
- Sebelah Selatan : Kintal Marawati;
- Sebidang tanah seluas 15.212 M2, terletak di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 201/Taipa, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-18) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Sukarmana;
- Sebelah Barat : Tanah Sidik/Sukarmana/Nahar;
- Sebelah Utara : Tanah Marten Peno;
- Sebelah Selatan : Tanah Arlia/Sukarmana;
- Sebidang tanah seluas 10.082 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 200/Taipa, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-19) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Sadaru;
- Sebelah Barat : Tanah Sidik;
- Sebelah Utara : Tanah Udrin;
- Sebelah Selatan : Tanah Marten Peno;
- Sebidang tanah seluas 705 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3314/Lontar, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-20) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jl. Puncak Permai Utara II;
- Sebelah Barat :
- Sebelah Utara :
- Sebelah Selatan :
- Sebidang tanah seluas 3.069 M2, terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 7/Sidomulyo, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-21) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah hak;
- Sebelah Barat : Tanah hak;
- Sebelah Utara : Tanah hak;
- Sebelah Selatan : Jl. Bypass Krian;
- Sebidang tanah seluas 1.663 M2, terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 6/Sidomulyo, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-22) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah hak;
- Sebelah Barat : Tanah hak (Sudarman);
- Sebelah Utara : Tanah hak;
- Sebelah Selatan : Jl. Bypass Krian;
- Sebidang tanah seluas 4.775 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 301/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-23) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah ladang;
- Sebelah Barat : Tanah ladang/pekarangan;
- Sebelah Utara : Tanah lading;
- Sebelah Selatan : Tnaha ladang;
- Sebidang tanah seluas 12.786 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 300/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-24) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah ladang;
- Sebelah Barat : Tanah lorong;
- Sebelah Utara : Tanah ladang/pekarangan;
- Sebelah Selatan : Sungai;
- Sebidang tanah seluas 1.850 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 380/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-27) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah kebun;
- Sebelah Barat : Tanah Marten Peno;
- Sebelah Utara : Tanah kebun;
- Sebelah Selatan : Pekarangan;
- Sebidang tanah seluas 2.425 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 383/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-28) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan;
- Sebelah Barat : Tanah kebun;
- Sebelah Utara : Tanah kebun;
- Sebelah Selatan : Pekarangan;
- Sebidang tanah seluas 3.265 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 302/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-29) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan desa;
- Sebelah Barat : Tanah ladang;
- Sebelah Utara : Tanah ladang;
- Sebelah Selatan : Pekarangan;
- Sebidang tanah seluas 3.668 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Isimu Utara, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 294/Isimu Utara, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-30) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : M.9/GS No.34/1976;
- Sebelah Barat : Tanah pekarangan/GS 252/1977;
- Sebelah Utara : Lorong;
- Sebelah Selatan : Jalan Isimu-Limboto;
- Sebidang tanah seluas 173 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275/Besusu, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-31) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah negara;
- Sebelah Barat : Tanah Abd. Muin/Labora;
- Sebelah Utara : M.289 Sisa/SU Sem 3998/1985 (Ang Lietjie);
- Sebelah Selatan : Lorong;
- Sebidang tanah seluas 68 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1523/Besusu, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-32) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Marten Peno;
- Sebelah Barat : Tanah Bora Lolo;
- Sebelah Utara : M.546 Sisa/GS 566/1990 (Go Kiok Mui);
- Sebelah Selatan : Tanah Marten Peno;
- Sebidang tanah seluas 1.7420 M2, terletak di Desa Popayato, Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 416/Popayato, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-34) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan Min Kansil;
- Sebelah Barat : Tanah pekarangan Rahmat Labakarang;
- Sebelah Utara : Jalan Trans;
- Sebelah Selatan : Ladang Jesep;
- Sebidang tanah seluas 610 M2, beserta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/Tinombo, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-35) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan daerah;
- Sebelah Barat : Tanah Yopi Rasubala;
- Sebelah Utara : Tanah Ny. Donggio;
- Sebelah Selatan : Tanah Hj. Makarama;
- Sebidang tanah seluas 612 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Karangpilang, Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 73/karangpilang, terakhir tercatat atas nama Febby Fransisca (Bukti P-38) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan raya;
- Sebelah Barat : Tanah hak;
- Sebelah Utara : Tanah hak;
- Sebelah Selatan : Tanah hak;
- Sebidang tanah seluas 587 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tatura, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 703/Tatura, terakhir tercatat atas nama Liang Lili (Bukti P-39) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Montu Intu;
- Sebelah Barat : Tanah Ny. Ferny Luciana M.279;
- Sebelah Utara : Lorong;
- Sebelah Selatan : Tanah Arsjad Yalinawa;
- Sebidang tanah seluas 279 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tatura, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 283/Tatura, terakhir tercatat atas nama Liang Lili (Bukti P-40) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan Towua;
- Sebelah Barat : Tanah Yan Tangkilisan;
- Sebelah Utara : Lorong;
- Sebelah Selatan : Tanah Arsjad Yalinawa;
- Sebidang tanah seluas 1.599 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Lolu, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 711/Lolu, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-43) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah J. Tobing;
- Sebelah Barat : Tanah Paliwa;
- Sebelah Utara : Tanah Hi. Mariam;
- Sebelah Selatan : Tanah Salihi;
- Sebidang tanah seluas 1.680 M2, terletak di Kelurahan Birobuli, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2445/Birobuli, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-44) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah SU 4980/1994/HM 1092;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebidang tanah seluas 2.850 M2, terletak di Kelurahan Lere, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 251/Lere, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-45) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Akbar;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Utara : Tanah Akbar Usman;
- Sebelah Selatan : Tanah Rusdi Yotomaruangi;
- Sebidang tanah seluas 1.400 M2, terletak di desa Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Surat Penyerahan Nomor 13/SP/V/2009, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-46) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan Trans Sulawesi;
- Sebelah Barat : Tanah Man Tjaolo;
- Sebelah Utara : Tanah Susanto Sunuh;
- Sebelah Selatan : Tanah wakaf;
- Sebidang tanah seluas 720 M2, terletak di Kelurahan Besusu, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 91, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-47) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah perumahan Pemda;
- Sebelah Barat : Jl. Letjen Suprapto;
- Sebelah Utara : Tanah Ex Bank Dagang Negara;
- Sebelah Selatan : Tanah Ir. Tobing;
- Sebidang tanah seluas 6.834 M2, terletak di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Surat Penyerahan Nomor 31/SP/VI/2004, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-48) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Mantjaolo/Hayat;
- Sebelah Barat : Tanah Husin Makarama/TK;
- Sebelah Utara : Jalan desa;
- Sebelah Selatan : Laut;
- Sebidang tanah seluas 14.300 M2, terletak di desa Palapi, Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Surat Penyerahan Nomor 012/593/SP/KT/III/2010, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-49) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Kebun Dino;
- Sebelah Barat : Kebun Padua;
- Sebelah Utara : Kebun Masjon;
- Sebelah Selatan : Kebun Masjon;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2, terletak di desa Palapi, Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Surat Penyerahan Nomor 069/593/SP/KT/XII/2009, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-50) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Kebun kepala H. Bori/Noni;
- Sebelah Barat : Kebun kelapa Frans Ama;
- Sebelah Utara : Kebun kelapa Indu M;
- Sebelah Selatan : Kebun kelapa Fit Pranata;
- Sebidang tanah seluas 9.460 M2, terletak di desa Taopa, Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Surat Penyerahan Nomor 084/593/SP/KT/III/2011, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-51) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Kebun kepala Marten Peno;
- Sebelah Barat : Kebun kelapa Herman Ama;
- Sebelah Utara : Kebun kelapa Tune/Hj.Sarpin;
- Sebelah Selatan : Kebun kelapa Intje Rudi;
- Sebidang tanah seluas 6.666 M2, terletak di Desa Ngata Baru, Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1055, terakhir tercatat atas nama Liang Lili (Bukti P-53) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah G. Dibea/Edwar Beru Paliling;
- Sebelah Barat : Tanah Najamudin;
- Sebelah Utara : Jalan desa;
- Sebelah Selatan : Tanah Harlin;
- Sebidang tanah seluas 1.715 M2, terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 785, terakhir tercatat atas nama Liang Lili (Bukti P-54) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Amir Anggarai;
- Sebelah Barat : Lrg. Maleo Permai;
- Sebelah Utara : Tanah DJ. Bano;
- Sebelah Selatan : Tanah Lampe;
- Sebidang tanah kebun berisi 35 pohon kelapa, terletak di desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Surat Tukar Menukar tanggal 10 Oktober 1975, terakhir tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-61) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Laut;
- Sebelah Barat : Kintal Natu/Limu;
- Sebelah Utara : Jalan raya/Kintal J. Manawara;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Beni Wongjaya;
- Sebidang tanah seluas 1461 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Talise, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 206/Talise, tercatat atas nama Marten Peno (Bukti P-15) dan beralih atas nama Jemy Peno dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Galib Sahiri/Kuala;
- Sebelah Barat : Saluran air/jalan negara;
- Sebelah Utara : HM (B.2);
- Sebelah Selatan : Tanah Ny. Hapsah;
- Sebidang tanah seluas 200 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak di Pemogan, Kota Denpasar Provinsi Bali sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 8006/Pemogan, terakhir tercatat atas nama Jemy Peno (Bukti P-16) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Milik;
- Sebelah Barat : jalan negara;
- Sebelah Utara : NIB 01801;
- Sebelah Selatan : NIB 04003;
- Sebidang tanah seluas 4.276 M2, beserta bangunan diatasnya terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 326/Ulapato A (Bukti P-25), terakhir tercatat atas nama Jemy Peno dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Ladang;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Utara : Tanah ladang/lorong;
- Sebelah Selatan : Pekarangan;
- Sebidang tanah seluas 4.176 M2, terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 371/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Jemi Peno (Bukti P-36), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan;
- Sebelah Utara : Tanah Ladang;
- Sebelah Selatan : Pekarangan/lading;
- Sebidang tanah seluas 1.889 M2, terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 594/Ulapato A, terakhir tercatat atas nama Jemi Peno (Bukti P-37), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan;
- Sebelah Utara : Tanah Ladang;
- Sebelah Selatan : Pekarangan/lading;
- Sebidang tanah seluas 482 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Birobuli, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2433/Birobuli, terakhir tercatat atas nama Jemy Peno (Bukti P-14), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Negara/Jl. Suprapto;
- Sebelah Barat : Tanah Syahrir Djanggola;
- Sebelah Utara : Udin S;
- Sebelah Selatan : Lorong;
- Sebidang tanah seluas 831 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Besusu, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 167/Besusu (penggabungan HM 131 dan HM 155 Besusu Tengah) (Bukti P-13), terakhir tercatat atas nama Jemy Peno dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Negara/Jl. Suprapto;
- Sebelah Barat : Tanah Ny. Soeradi;
- Sebelah Utara : Lorong;
- Sebelah Selatan : Ny. M. Tandayoang;
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak atas (setengah) bagian dari harta bersama dengan Almarhum Marten Peno yang terhadapnya belum terbuka kewarisannya, serta (setengah) bagian lainnya yang merupakan harta warisan peninggalan dari Almarhum Marten Peno yang belum dibagi dan berhak diwarisi oleh seluruh ahli waris in casu Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dengan bagian yang sama rata;
- Memerintahkan Penggugat untuk mengambil terlebih dahulu (setengah) bagian dari 46 (empat puluh enam) bagian obyek tanah harta bersama tersebut dan memerintahkan Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membagi (setengah) bagian lainnya sisa dari 46 (empat puluh enam) bagian obyek harta bersama tersebut masing-masing memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian sebagai warisan dari Almarhum Marten Peno;
- Menghukum Turut Tergugat Idan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 116/Pdt.G/2018/PN Pal |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andri Natanael Partogi, Hakim Anggota 1: Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
193
26